INVESTASI TANAH KAVELING

notarisdanppat.com – INVESTASI TANAH KAVELING , TANAH KAVELING SEBAGAI ALTERNATIF INVESTASI Tanah kaveling adalah bagian tanah yang sudah dipetak-petak dengan ukuran tertentu yang ditujukan untuk bangunan rumah tinggal.

Penjual seringkali menambahkan kata-kata “Tanah Kaveling Siap Bangun” yang berarti tanah kaveling tersebut sudah siap dipakai untuk mendirikan bangunan rumah di atasnya. Tanah kaveling pada awalnya berasal dari tanah mentah.

Tanah mentah adalah tanah yang belum dibersihkan dan belum diratakan serta belum dibagi-bagi menjadi unit petak (unit kaveling) yang siap bangun. Kita harus bisa membedakan “tanah kaveling” dengan “tanah mentah”, sebab dalam praktik di lapangan



masih sering dijumpai orang yang menawarkan tanah kaveling padahal

yang dimaksud adalah tanah mentah.

Saat ini bisnis tanah kaveling sedang marak di masyarakat, bahkan pelakunya tidak hanya para pengembang perumahan namun juga masyarakat biasa. Masyarakat yang memiliki tanah mentah dalam luasan yang relatif besar dapat membagi tanah tersebut menjadi kaveling (petak) berukuran kecil yang siap bangun. Mengubah tanah mentah menjadi tanah kaveling tidak terlalu sulit, sebab kita cukup mengandalkan bantuan tukang atau kuli yang ahli membersihkan dan meratakan tanah. Namun jika tanah mentahnya berukuran sangat besar (seperti kawasan perumahan) maka proses pembersihan dan perataan tanah tersebut sebaiknya dikerjakan oleh kontraktor/ pemborong yang berpengalaman karena harus melibatkan alat-alat berat.

Bisnis tanah kaveling juga biasa dilakukan oleh para pengembang pe- rumahan. Mereka tidak hanya menjual unit rumah yang sudah jadi, tetapi juga menjual tanah kaveling di lokasi perumahan kepada ma- syarakat yang membutuhkan. Pembeli tanah kaveling pada umumnya adalah orang yang ingin membangun rumah yang modelnya berbeda

dengan rumah-rumah yang umumnya dijual di perumahan tersebut. Pembeli tanah kavel- ing bisa juga berasal dari orang yang ingin berinvestasi guna dijual kembali di masa depan pada saat harganya sudah melambung tinggi. Masyara- kat yang ingin membangun rumah namun dananya ma- sih belum mencukupi dapat membeli dulu tanah kaveling sehingga kelak tinggal mem- bangun rumahnya jika sudah

cukup dana.



Ukuran tanah kaveling bisa berbeda-beda sesuai target pasar yang ingin diraih. Jika pangsa pasarnya adalah masyarakat kelas menengah- bawah maka ukuran kaveling bisa dibuat lebih kecil atau sama dengan 100 m2 per unit. Unit kaveling bisa dibuat lebih dari 100 m2 hingga 200 m2 apabila kita ingin menyasar pembeli kelas menengah. Sedangkan yang berukuran luas (di atas 200 m2). pembeli kalangan atas pada umumnya membutuhkan tanah kaveling

peru-

Status hukum tanah kaveling bisa berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Tanah kaveling yang dijual oleh sahaan pengembang perumahan pada umumnya berstatus HGB sebab perusahaan swasta memang dilarang memiliki tanah berstatus SHM. Sedangkan tanah kaveling yang dijual oleh perorangan bisa berstatus SHM karena perorangan memang diizinkan memiliki tanah SHM dalam batasan luas tertentu (maksimal 5.000 m2). Proses pemecahan sertifi- kat tanah asal menjadi tanah kaveling dapat diurus secara langsung ke Kantor Pertanahan (BPN) atau meminta bantuan jasa Notaris/PPAT.

B. TIPE-TIPE TANAH KAVELING

Tanah kaveling adalah beberapa bidang tanah dalam satu kawasan yang merupakan hasil pemecahan sertifikat tanah induk. Tanah-tanah kaveling tersebut bisa berasal dari sertifikat induk hasil penggabungan maupun satu sertifikat induk biasa. Dalam sebuah perumahan, terdapat bermacam-macam bentuk tanah kaveling, sesuai letak atau posisinya di dalam kawasan perumahan tersebut. Masing-masing bentuk tanah kaveling memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri, sehingga kita harus cerdas memilih sesuai keinginan dan tujuan kita membeli tanah kaveling tersebut.

Dalam bukunya yang berjudul “Menjadi Kaya melalui Properti”, pakar properti kenamaan Panangian Simanungkalit menjelaskan ada enam Jenis tanah kaveling dengan kelebihan dan kekurangannya masing- masing, yaitu:



1. Tipe A: Cul De Sac Lot

Dalam bahasa Perancis, Cul De Sac berarti jalan buntu. Sesua dengan namanya, tipe kaveling ini terletak di ujung jalan buntu.

Kelebihan:

Bagian depan kaveling yang sempit sangat baik, jika dilihat

dari sisi keamanan.

b. Memiliki bagian belakang yang melebar.

C.Karena bagian depan sempit, membuat tipe kaveling ini lebih

tenang dan damai.

d. Sangat cocok untuk lokasi tempat tinggal.

Kekurangan:

a. Hanya memiliki area yang sempit untuk parkir di depan rumah. b. Pintu masuk yang sempit.

Lahan parkir di depan rumah terbatas

2. Tipe B: Interior Lot

Interior lot adalah jenis kaveling yang paling umum dalam sebuah perumahan klaster (cluster). Jenis kaveling ini terletak di tengah deretan kaveling dalam satu blok.

Kelebihan:

akses pintu masuk. Dari sisi keamanan lebih terjaga, karena hanya memiliki satu

Memerlukan sedikit pemeliharaan (maintenance).

c. Tidak terlalu berisik.

Lebih privat dibanding tipe corner lot.

Kekurangan:

Untuk tempat tinggal, masalah sirkulasi udara harus menjadi

perhatian.

b. Hanya memiliki satu arah pandang.



3. Tipe C: T-Intersection Lot

Posisi tipe kaveling ini di Indonesia lebih dikenal dengan istilah seperti ini memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri yang “tusuk sate”. Bagi yang percaya perhitungan feng shui, kaveling tidak dimiliki kaveling jenis lain. Masyarakat kita umumnya kurang senang membangun rumah di kaveling tipe “tusuk sate” ini.

Kelebihan:

a.

Pandangan yang luas di muka rumah.

b. Kaveling tipe ini sangat cocok dijadikan lokasi komersial karena

terlihat dari jauh.

Kekurangan:

a. Penghuni akan sering terganggu oleh lampu kendaraan yang

melintas saat malam.

b. Kurang aman jika dilihat dari sisi keamanan karena lalu lintas kendaraan di depan rumah.

c. Tipe ini kurang cocok dijadikan sebagai rumah atau tempat tinggal.

4. Tipe D: Corner Lot

Jenis kaveling ini lebih dikenal sebagai kaveling sudut atau hook. Sebagian orang menghindari tipe ini, tetapi sebagian lagi justru mencari kaveling sudut karena umumnya kaveling jenis ini memiliki tanah yang lebih luas dibanding tipe interior.

Kelebihan:

a. Kaveling lebih luas dibanding kaveling tipe interior lot. b. Memiliki dua muka (pintu masuk).

C. Baik untuk tempat tinggal karena memiliki sirkulasi udara yang baik dan halaman yang luas.

d. Baik untuk tempat komersial, karena memiliki area parkir yang

luas.



Kekurangan:

Memerlukan biaya perawatan yang tinggi.

Dari segi keamanan agak riskan karena memiliki dua pintu

masuk.

Suasana cenderung lebih berisik, terutama jika kaveling berada

di persimpangan jalan.

5. Tipe E: Key Lot

Kaveling jenis ini terletak di tengah-tengah kaveling lain sehingga dari atas terlihat seperti mengunci kaveling-kaveling di sekelilingnya.

Kelebihan:

a. Bentuk kaveling memanjang ke belakang.

Memiliki area parkir yang luas.

Dari sisi keamanan lebih terjaga, karena hanya memiliki satu akses pintu masuk.

Memerlukan sedikit perawatan.

Tidak terlalu berisik.

f. Lebih privat dibanding tipe corner lot.

Kekurangan:

Untuk tempat tinggal, masalah sirkulasi udara harus menjadi

perhatian.

Hanya memiliki satu arah pandang (view).

c. Dekat dengan septic tank tetangga.

6. Tipe F: Flag Lot

Disebut flag lot atau kaveling bendera karena kaveling ini berbentuk “L” seperti bendera yang sedang berkibar. Bentuk kaveling kemungkinan amat jarang didapati dalam sebuah perumahan

klaster.

Kelebihan:

Keamanan terjamin karena pintu masuk mudah diawasi dan p

kaveling tersembunyi.



Kekurangan:

a. Tidak memiliki akses langsung ke jalan utama. b. Tidak disarankan sebagai lokasi komersial.

C. TIPS CERDAS MEMBELI TANAH KAVELING Jika kita berminat membeli tanah kaveling untuk investasi atau lokasi pembangunan rumah, maka kita sebaiknya memperhatikan sejumlah Tips cerdas sebagai berikut:

1. Aktif Mencari Informasi dan Iklan Tanah Kaveling

mengandalkan bantuan orang terdekat dan jasa broker properti Jika kita berniat membeli sebidang tanah kaveling, jangan hanya apalagi makelar biasa. Pada zaman modern seperti saat ini kita informasi penjualan tanah kaveling siap bangun. Kita dapat mencari dapat mengakses berbagai macam cara untuk mendapatkan informasi melalui koran daerah, koran nasional, majalah properti, papan iklan, promosi perumahan di mal-mal, pameran perumahan, u mengunjungi lokasi perumahan secara langsung. Kita pun saat



ini dapat dengan mudah mencari informasi tanah kaveling melalu internet dengan membuka situs jual-beli properti (seperti Rumah com) atau situs iklan baris (seperti Tokobagus.com atau Berniaga

com).

Iklan properti kini gencar dilakukan di internet. Kunjungilah situs situs yang sudah terpercaya untuk browsing tanah kaveling d Idaerah yang kita incar. Kumpulkan calon-calon tanah kaveling yang menarik perhatian kita, kemudian hubungi nomor telepon atau email penjualnya yang sudah disediakan di keterangan foto tanah kaveling yang diiklankan di situs tersebut. Jangan lupa untuk melihat secara langsung lokasi tanah kaveling serta mengecek status tanah dan kredibilitas penjualnya.

baca juga

2. Mengecek Lokasi Tanah Kaveling secara Langsung

Setelah mengecek iklan tanah kaveling di internet dan surat kabar kita perlu melihat langsung kondisi tanah karena belum tentu apa yang digambarkan di foto sama persis dengan kondisi aslinya dan belum tentu juga lingkungan sekitarnya sesuai dengan keinginan kita. Dalam memilih tanah kaveling, pilihlah lokasi sesuai kebutuhan kita. Jika kita ingin hunian yang dekat kantor, pilihlah kaveling yang lokasinya dekat dengan kantor dan memiliki kemudahan akses sarana transportasi umum. Sedangkan jika kita menghendaki hunian yang tenang dan jauh dari keramaian, pilihlah tanah kaveling di pinggiran kota namun tetap memiliki infrastruktur jalan yang memadai.

Kenali lingkungan sekitar lokasi tanah kaveling untuk mengetahu apakah lingkungan itu baik dan aman, salah satunya dengan cara menanyakan kepada warga sekitar. Hindari tanah yang dekat dengan tegangan listrik tinggi, jalur pipa gas, daerah rawan tanah longsor, dan daerah rawan banjir. Hindari juga tanah kaveling yang lokasinya terlalu terpencil dan tidak laku agar kita tidak sendirian, terpencil dan tidak memiliki tetangga karena hal ini akan berpengaruh kepada keamanan rumah kita.

Kita juga perlu memperhatikan faktor-faktor pendukung lainnya seperti ketersediaan pasar (modern atau tradisional), toko,

Klinik kesehatan, tempat beribadah, tempat olahraga, dan sekolah. Oleh karena itu, kita sebaiknya memilih tanah kaveling yang berada pada lingkungan perumahan yang sudah “jadi” dalam arti sudah lengkap sarana dan prasarananya. Jangan memilih tanah kaveling di daerah yang tidak memiliki prospek yang baik walaupun harga

belinya sangat murah.

3. Ketahui Kondisi dan Asal Usul Tanah Kaveling

Tanah kaveling yang kita beli pasti nantinya akan dibangun rumah di atasnya, oleh karena itu penting untuk memperhatikan terlebih dahulu kondisi tanah kaveling tersebut. Tanah kaveling yang baik adalah tanah kaveling yang stabil dan landai (rata) agar lebih mudah dalam membangun rumah serta tidak membuat kita mengeluarkan biaya ekstra untuk meratakan tanah tersebut.

Hindari pula tanah kaveling berupa tanah gambut karena akan membuat kita mengeluarkan biaya lebih untuk menguruk tanah sebelum mendirikan bangunan. Jenis tanah lain yang sebaiknya kita hindari adalah tanah kaveling bekas kuburan atau bekas tempat pembuangan sampah karena pertimbangan sejarah tanah dan kebersihan. Tanah kaveling dekat kuburan (apalagi bekas tanah kuburan) sebaiknya dihindari karena kelak kita akan kesulitan untuk menjualnya kembali. Kita pun sebaiknya tidak membeli tanah kaveling dekat rel kereta api karena suasananya bising.

4. Memastikan Legalitas Tanah Kaveling

kepastian legalitasnya. Saat hendak membeli tanah kaveling, lebih Hal yang paling penting dalam jual beli tanah kaveling adalah baik tanyakan dulu apakah tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum dan pastikan bahwa sertifikat tanah induk telah dipecah. Pastikan pula kesesuaian antara nama penjual dengan nama pemilik yang tercantum di sertifikat tanah. Apabila namanya berbeda, periksa hubungan di antara keduanya apakah sebagai pemberi Untuk langkah yang lebih aman dan mudah, kita dapat melakukan dan penerima kuasa yang bisa dibuktikan dengan surat kuasa. klarifikasi tanah secara langsung ke BPN atau melalui jasa Notaris/

PPAT.



5. Pertimbangkan Harga Tanah Kaveling Yang Akan Dibeli

Sesuaikan harga tanah kaveling dengan kondisi finansial kita ditawarkan dan fasilitas yang diberikan, untuk mengetahui apakah dan pastikan terlebih dahulu kepada penjual tentang harga yang dengan harga yang ditawarkan tersebut sudah termasuk biaya lain. lain seperti biaya balik nama, biaya BPHTB, dan lain-lain atau tidak termasuk. Hal ini penting untuk menghindari pembengkakan biaya Jangan lupa untuk mengecek kewajaran harga yang ditawarkan dengan cara mencari informasi harga tanah di lingkungan sekitar Terakhir, berusahalah untuk selalu menawar agar kita mendapatkan

diskon atau potongan harga.

Celah hukum pertanahan di Indonesia sering digunakan oknum tak bertanggung jawab sehingga menyebabkan banyaknya kasus sengketa tanah. Untuk itu, agar terhindar dari sengketa tanah, ada baiknya kita menyimak beberapa kiat berikut ini:

a. Cek Asal Usul Kepemilikan Lahan

Periksa dengan seksama status lahan yang akan dibeli apakah memang benar lahan tersebut dimiliki oleh penjual. Untuk mengeceknya kita dapat melihat nama yang tercantum dalam sertifikat tanah atau bukti girik (daftar tanah di desa).

b. Cek Keabsahan Sertifikat Tanah

Jika memang si penjual dapat menunjukkan sertifikat atau girik atas lahan tersebut, kita harus memastikan keabsahan doku- men tersebut. Caranya dengan mendatangi kantor Badan Per- tanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui keaslian dokumen sertifikat tanah. Sedangkan girik dapat ditanyakan ke kantor desa atau kelurahan setempat. Jika kita tipe orang super si- buk, maka kita juga dapat meminta tolong Notaris/PPAT untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah atau bukti girik tersebut.

c. Pastikan Kredibilitas Penjual

Selanjutnya, pastikan kredibilitas penjual tanah. Jika penjual adalah pengembang (developer), maka periksalah rekam jejak perusahaan pengembang tersebut. Jika pengembang meru- pakan perusahaan terbuka (Tbk), rekam jejaknya tertera dalam



sertifikat tanah selesai dalam jangka waktu paling lama 40 har Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 hari. Sedangkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan

adalah sebagai berikut:

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangan pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya),

Surat Kuasa apabila dikuasakan,

Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas

loket di kantor BPN,

Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubah- an penggunaan tanah,

Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan,

g. Tapak kaveling dari Kantor Pertanahan (BPN).

Cara di atas berlaku untuk kita yang telah memiliki sertifikat tanah induk. Sedangkan untuk kita yang bukti kepemilikan tanahnya masih berupa surat keterangan tanah, girik, petok, dan sebagainya, tentunya harus melalui tahapan pengajuan pembuatan sertifikat tanah di BPN terlebih dahulu. Apabila status tanah kaveling tersebut masih berupa leter C atau berupa sertifikat tanah sawah, maka pembeli sebaiknya menunggu sampai SK pengeringan atas alih fungsi tanah sawah menjadi pekarangan (tanah kering) telah diterbitkan oleh pemda setempat. Hal ini penting agar pembeli tidak dirugikan di kemudian hari karena status tanahnya tidak bisa

dikeringkan.

data di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dapat diakses via inter- net (secara online). Jika penjualnya merupakan individu, maka kita dapat bertanya kepada tetangga atau pengurus RT/RW di

sekitar lokasi lahan tersebut.

D. TIPS CERDAS MENJUAL TANAH KAVELING Menjual tanah kaveling, sebagaimana menjual properti pada umumnya, tidak dapat dilakukan sembarangan agar tanah tersebut cepat laku terjual. Pemilik tanah kaveling juga perlu memberi perlakuan (treatment) tertentu guna mempercantik tampilannya. Berikut diulas sejumlah tips cerdas menjual tanah kaveling:

1. Memecah Tanah Kaveling dan Mengurus Izin Peralihan Penggunaan

Tanah (IPPT)

Bagi pengusaha tanah kaveling baik perseorangan maupun developer, terlebih dahulu harus mengurus pemecahan sertifikat tanah induk sebelum menjual kaveling-kaveling tanahnya. Standar tanah kaveling minimal 160 m2 (10×16 meter) yang didukung fasilitas jalan dengan lebar delapan meter, serta menyediakan tanah kaveling kosong untuk fasilitas umum agar bisa digunakan para pembeli tanah untuk membangun pos ronda atau Tempat Penitipan Anak (TPA).

Pemecahan sertifikat tanah induk bertujuan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Jika ada pembeli yang melunasi kredit, pengusaha tinggal menyerahkan sertifikat dari hasil pemecahan. Tidak benar jika pemecahan sertifikat tanah induk baru bisa dilakukan saat semua pembeli melunasi kredit tanah. Jika ada penjual yang beralasan baru akan memecah sertifikat tanah induk setelah semua pembeli membayar lunas, jangan percaya, karena hal itu hanya dalih dari pengusaha tanah kaveling untuk diatasnamakan pembeli jika pihak pembeli sudah membayar lunas memperdaya para calon pembeli. Kaveling tanah sudah harus

kaveling tersebut.

Proses pemecahan sertifikat tanah tidak terlalu sulit. Berdasarkan standar pelaksana operasi pertanahan (SPOP), proses pemecaha

properti. Kita juga bisa memasang iklan baris gratis via interne juga dapat dipasang melalui situs yang khusus menangani jual-be melalui situs jual-beli online yang bersifat umum. Iklan baris grat properti seperti Rumah.com atau Rumah123.com. Memasang iklan baris via internet memiliki banyak keuntungan karena iklan tersebut bisa diakses oleh calon pembeli dari seluruh Indonesia, bahkan dan

seluruh dunia.

3. Membuat Tampilan Tanah Menjadi Lebih Menarik

Agar orang yang melihat iklan kita menjadi tertarik dan lebih mudah menemukan lokasi tanah, maka buatlah agar tanah kaveling menjadi lebih menarik sejak pertama kali mata memandang. Minimal, tampilkan kesan bersih dan rapi dengan merapikan rumput liar dan sampah, serta membuat pagar remanen (sementara) agar terlihat lebih rapi sehingga pembeli dapat memvisualisasi luas dan batasan

tiap-tiap kaveling.

Tak ketinggalan pula buatlah papan nama, spanduk atau bentuk pemberitahuan lain yang dipasang di posisi paling depan atau di jalan raya terdekat agar mencolok dan membuat orang yang Imelintas tertarik untuk menoleh dan melihat sejenak. Informasi 119 Untuk memahami bisnis daring (online) silakan membaca buku karya Penulis Bertiga b judul “Bisnis Online & Transaksi Elektronik”, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013.



yang terkandung di papan iklan meliputi kalimat propaganda yang menarik mata semisal “Tanah Kaveling Murah”, “Jual Tanah Kaveling Murah”, atau “Jual Tanah Kaveling Siap Bangun” dan sejenisnya. Tambahkan pula informasi tentang luas kaveling, status tanah, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Skema 11.1 Tips Membeli dan Menjual Tanah Kaveling

Saat ini bisnis tanah kaveling sedang marak di masyarakat, bahkan pelakunya tidak hanya para pengembang namun juga masyarakat.

Jika kita ingin membeli tanah kaveling untuk investasi, maka kita sebaiknya memperhatikan sejumlah tips sebagai berikut: 1. Aktif mencari informasi dan iklan tanah kaveling,

2. Mengecek langsung lokasi tanah kaveling,

3. Ketahui kondisi dan asal usul tanah kaveling, 4. Memastikan legalitas tanah kaveling,

5. Pertimbangan harganya dan sesuaikan dengan kemampuan.

Menjual tanah kaveling, sebagaimana menjual properti pada umumnya, tidak dapat dilakukan sembarangan agar tanah cepat laku terjual. Pemilik tanah kaveling juga perlu melakukan treatment tertentu guna mempercantik tampilannya. Berikut diulas sejumlah tips cerdas menjual tanah kaveling: 1. Memecah tanah kaveling dan mengurus Izin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT),

2. Gencar melakukan promosi atau iklan, 3. Membuat tampilan tanah menjadi lebih menarik.



Untuk tanah kaveling yang berasal dari tanah induk yang sedang dalam penguasaan pihak ketiga karena diagunkan ke perbankan atau lembaga pembiayaan yang sah, maka sebelum melakukan pemecahan sertifikat harus melakukan pelepasan hak tanggungan yang dikenal dengan istilah “roya”. Tanah yang masih terikat utang atau terikat hak tanggungan belum bisa dialihkan sebelum utang tersebut dilunasi dan kemudian dilakukan roya atau pencoretan hak tanggungan oleh BPN.

Terhadap pemecahan sertifikat tanah kaveling dalam jumlah banyak (di atas 6 kaveling), meskipun aturan Pemda-nya tidak seragam, umumnya berlaku persyaratan izin SIPT (Surat Izin Pemanfaatan Tanah) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. Pastikan penjualnya mengantongi SIPT, karena izin ini diperlukan agar tata kawasan yang ada di tanah tersebut sesuai dengan RT/RW yang telah ditetapkan oleh Pemda. Berikutnya, penjual tanah kaveling berupa kawasan juga harus mengantongi Izin Site Plan yang diterbitkan oleh dinas KIMPRASWIL yang telah memperoleh klarifikasi dari dinas-dinas terkait. Izin ini prinsipnya sama, yaitu untuk memastikan tata kawasan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan Pemda.

Sesudah dipecah dan diterbitkan sertifikat tanahnya, maka tanah kaveling tersebut dapat dijual kepada pihak pembeli melalui Akat Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris/PPAT. Pemecahan sertifikat atas bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Silakan pembaca melihat bab di buku ini yang khusus membahas tentang pemecahan tanah.

2. Gencar Melakukan Promosi atau Iklan

Tanah kaveling yang akan dijual sebaiknya dipromosikan atau diiklankan guna menarik sebanyak mungkin calon pembeli. Promosi atau iklan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti memasang iklan baris berbayar di koran daerah, koran nasional atau majalah 118 “Tips Beli Tanah Kaveling Dengan Aman”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *