notarisdanppat.com – HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) , Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intelectual Property Right (IPR) a berharga yang bersifat nonkebendaan (immaterial) yang berasal dari F vitas dan inovasi manusia.
Kreativitas adalah daya cipta manusia di b pengetahuan, seni, dan sastra yang dilindungi hak cipta. Sedangkan inovasi sil penemuan manusia di bidang teknologi dan desain yang dilindungi Hal Industri (Hak Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpa Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman).16
16 Untuk memahami lebih mendalam tentang HKI, baca buku karya Penulis berjudul Buku Pinta Warisan Budaya (Yogyakarta: UGM Press, 2018).
Pengertian dan Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual
Istilah HKI dahulu lebih dikenal (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual Inggris Intellectual Property rang sesuai dan lebih tepat diterjemahkan
HKI memiliki perbedaan dengan Hak Milik Kebendaan liki hak moral sehingga namanya tetap harus dicantumkan meskipun dialihkan ke pihak lain.
Hal ini berbeda dengan pemilik Hak Milik Kebendaan rumah) yang namanya otomatis berubah jika rumahnya dialihkan lain Pemilik HKI (contoh Hak Merek) dapat membuat lisensi kepada beberapa sedangkan pemilik rumah hanya bisa menyewakan rumahnya satu pihak.
Kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya HKI hingga saat masih lum tinggi. Hal ini berbeda dengan tingkat kesadaran mereka terhadap Kebendaan.
Sebagai contoh, masyarakat kita akan cepat memahami pencurian berwujud (misal sepeda motor) sebagai sebuah bentuk tindak pidana yang hukum negara dan norma sosial.
Sebaliknya, jika mereka menemukan seseorang mencuri karya cipta (misalnya mengunduh lagu lewat internet secara tidak mereka kebanyakan cenderung membiarkan hal tersebut karena menganggap buatan itu bukan tergolong pencurian hak milik orang lain.
Di negara-negara yang sudah maju. penghargaan masyarakat dan negara terhadap HKI sudah sangat tinggi sehingga mereka rela membayar sebuah karya cipta atau inovasi baru dengan harga yang layak.
Akibatnya, para pencipta dan inovator di nega ra-negara maju dapat hidup layak dan bergairah menciptakan hal-hal baru.
Para seni man di sana bahkan bisa memiliki penghasilan berkali-kali lipat lebih besar dibanding kan gaji presiden sekalipun. Para pemusik, penyanyi, pemain film produser, pelukis, presenter, dan berbagai pelaku hak cipta dan hak terkait lainnya, bisa hidup layak berkat perlindungan negara dan penghargaan dari masyarakat.
Begitu pula dengan para inovator di bidang hak paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman, mere ka semua juga bisa hidup kaya raya dari hasil inovasinya.
Namun sayang hal ini masih belum bisa diwujudkan di negara-negara sedang berkembang termasuk di Indonesia akibat masih lemahnya kesadaran tentang perlindungan HKI. Penegakan hukum yang lemah di negara kita menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya kesadaran masya rakat terhadap HKI sehingga mereka begitu gampang mencuri karya cipta atau hasil inovasi milik orang lain tanpa takut terkena sanksi hukum
Hak Kekayaan Inteletual (HKI) adalah hak hukum yang bersifat eksklusif yang dimiliki para pencipta dan inovator sebagai hasil aktivitas intelektual dan kreativitas yang ber sifat khas dan baru.
Karya-karya intelektual tersebut dapat berupa hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, serta hasil penemuan di bidang teknologi HKI dihasilkan berkat kemampuan intelektual manusia melalui pengorbanan tenaga waktu, pikiran, perasaan, dan hasil intuisi/ilham/hati nurani.
HKI berbeda dengan Hak Milik Kebendaan karena HKI bersifat tidak nyata sehing lebih langgeng dan tidak mudah hilang.
Pemilik HKI memiliki hak eksklusif sehing mereka diberi kebebasan memakai sendiri HKI atau melisensikan HKI ke pihak la tanpa takut terkena UU Anti Monopoli. HKI mengenal adanya hak moral di ma nama pencipta dan inovator tetap melekat bersama hasil karyanya meskipun HKI tel dialihkan ke pihak lain. HKI juga mengenal adanya hak ekonomi dimana para pencin dan inovator dapat mengambil manfaat ekonomis dari hasil HKI-nya,
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak privat dimana pencipta dan inovator bas mengajukan permohonan pendaftaran karya intelektual.
Sedangkan pembe hak eksklusif kepada pelaku HKI (pencipta, inovator, pendesain) dimaksudkan set penghargaan atas hasil karyanya, agar orang lain ikut termotivasi mengemban lebih lanjut.
Pengembangan HKI ditentukan melalui mekanisme pasar yang seha diarahkan untuk memajukan masyarakat, sehingga HKI tetap mengenal adanya batasan tertentu untuk melindungi kepentingan masyarakat.
HKI mendorong adanya sistem dokumentasi yang baik, sehingga dapat atau inovasi yang sama. Melalui dokumentasi HKI yang baik, du-individu dalam masyarakat didorong untuk selalu kreatif dan inovatif karya intelektual yang khas dan baru demi kemajuan masyarakat.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat digolongkan dalam dua kategori utama, Cipta dan (b) Hak Kekayaan Industri
Ruang lingkup Hak Cipta meliputi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, sastra, sedangkan ruang lingkup Hak Kekayaan Industri adalah di bidang dan desain.
Hak Cipta tersebut dapat berupa karya tulis, karya lisan, karya kan, karya suara, karya seni, karya film, dan karya lain-lain. Di sisi Hak Industri dapat berupa Hak Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Terpadu, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam HKI dikenal istilah “Pencipta” dan/atau Istilah Pencipta di bidang Hak Cipta, sedangkan istilah “Inovator” digunakan di bidang Hak Industri. Thomas Alva Edison yang berhasil mematenkan bola lampu listrik dapat sebagai “Inovator”. Sebaliknya, Albert Einstein yang berhasil menciptakan
Pembedaan istilah Pencipta dan Inovator diperlukan karena keduanya memiliki akibat hukum yang berbeda. Seorang ilmuwan yang berhasil menciptakan teori ilmi ah baru, seniman yang berhasil menciptakan lagu baru, atau sastrawan yang berhasil menciptakan puisi baru, su dah dianggap sebagai “Pencipta” sejak tanggal pertama kali mereka mewujudkan karya ciptanya ke dunia nyata, walaupun mereka tidak mendaftarkan hasil ciptaan tersebut ke DJKI (dulu Ditjen HKI).
Meskipun demikian, pendaftaran Hak Cipta tetap diperlukan guna keperluan pemberian Hak Lisensi. Sebaliknya, seorang yang mene mukan sebuah teknologi baru bisa disebut “Inovator” jika dia telah mendaftarkan Patennya ke DJKI dan berhasil disetujui.
HKI yang tergolong Hak Kekayaan Industri (kecuali Rahasia Dagang) harus didaftarka dulu ke DJKI agar mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara. Jadi, Hak Kekayaan Industri seperti Hak Merek, Paten, Desain Industri, DTLST, dan PVT menge nut prinsip pendaftaran pertama (first-to-file). Artinya, siapapun pihak yang telah me daftarkan pertama kali hasil inovasinya ke DJKI dan berhasil mendapatkan sertif
pengakuan hak dari DJKI, maka pihak tersebut otomatis diakui sebagai pe dari hasil inovasi yang didaftarkan.
Namun ada pengecualian terhadap Hak Kekayaan Industri yang berupa Dagang. Rahasia Dagang tidak wajib didaftarkan kecuali jika hak tersebut aka skan kepada pihak lain. Dengan kata lain, prinsip pendaftaran pertama (fim tidak diterapkan pada hak Rahasia Dagang, sebab Rahasia Dagang akan men perlindungan hukum secara otomatis asalkan pemilik hak tersebut terbuk menjaga kerahasiaan inovasinya secara patut dan layak.
HKI berupa Hak Kekayaan Industri meliputi hak atas:
a. Paten dan Paten Sederhana
6. Merek dan Indikasi Geografis
c Desain Industri
d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
e. Rahasia Dagang
f Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Sesuai namanya, Hak Kekayaan Industri hanya diperuntukkan bagi hasil di bidang teknologi, khususnya teknologi untuk kepentingan industri seca termasuk industri pertanian (agri-industri).
Penemuan teknologi baru dal Hak Kekayaan Industri dapat berupa “produk” maupun “proses”. Inovas teknologi dan desain adalah prasyarat mutlak jika suatu negara atau perusa meraih keunggulan di bidang ekonomi. Bahkan Steve Jobs pernah berk adalah faktor yang membedakan antara pemimpin dan pengikut.
Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), meskipun tergolong Hak Kekaya pengurusannya berbeda dengan Hak Kekayaan Industri lainnya.
Pengurus ditangani oleh Kantor PVT atau Pusat PVT yang berada di bawah Mente Sedangkan pengurusan Hak Paten, Merek, Desain Industri, DTLST, C Dagang ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yar Sewah Menteri Hukum dan HAM RI.
Penggolongan HKI ke dalam Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri diperlukan kar na ada perbedaan sifat ciptaan dan inovasi.
Perlindungan terhadap ciptaan bersif otomatis, artinya ciptaan diakui secara otomatis oleh negara sejak pertama kali mu cul ke dunia nyata meskipun ciptaan tersebut belum dipublikasikan dan belum did tarkan, P
endaftaran Hak Cipta tidak wajib dilakukan, kecuali untuk keperluan Lise dan Pengalihan Hak Cipta Perjanjian Lisensi dan Pengalihan Hak Cipta yang tin didaftarkan ke DJKI dianggap tidak memiliki dasar hukum.
Sebaliknya, Hak Kekayaan Industri (Paten, Merek, Desain Industri, DTLST, PVT, kec li Rahasia Dagang) ditentukan berdasarkan pihak yang pertama kali mendaftark hasil karyanya ke instansi berwenang (DJKI atau Kantor PVT) dan berhasil disetu Berdasarkan asas pendaftar pertama (first-to-file), pemohon hak harus segera menc tarkan karyanya agar tidak didahului pihak lain
Seseorang yang telah memiliki Hak Kekayaan Industri juga diberi hak eksklusif istimewa/hak khusus untuk secara bebas menggunakan haknya secara mandiri a memberi lisensi kepada pihak lain untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas H karya intelektualnya. Meskipun demikian, kebebasan dalam pelaksanaan hak ekskl tersebut tidak bersifat absolut karena dalam hal-hal tertentu negara masih melaku pembatasan hak demi menjaga kepentingan umum.
HKI dari segi kepemilikan dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu:
a .HKI yang dapat dimiliki oleh privat (perorangan atau badan hukum),
b. HKI yang dapat dimiliki oleh komunitas (masyarakat lokal). C. HKI yang dapat dimiliki oleh publik (seluruh masyarakat).
HKI yang dapat dimiliki oleh privat (perorangan atau badan hukum) melip Cipta dan Hak Kekayaan Industri (Hak Paten, Merek, Desain Industri, DTLST, Dagang, dan PVT).
Perlindungan HKI jenis ini diberikan oleh negara kepada atau badan hukum privat yang telah berhasil menciptakan atau menemukan baru. Jadi, hak milik atas HKI jenis ini bersifat privat sehingga tidak bisa digunak masyarakat umum tanpa seizin pihak yang memiliki hak tersebut
Ada pula jenis HKI yang dapat dimiliki oleh suatu komunitas (masyarakat lok Hak Indikasi Geografis dan Indikasi Asal.
Hak Indikasi Geografis (termasuk Indik adalah hak yang dimiliki oleh suatu komunitas masyarakat terhadap suatu kom tentu yang bersifat khas daerah tersebut, misalnya: ubi Cilembu dari Sumeda Barat, Java Coffee dari Pegunungan ljen-Raung Jawa Timur, kopi Arabika Ki dari Bali, beras Adan Krayan dari Nunukan Kalimantan Utara, mebel ukir da Jawa Tengah, dan lain-lain.
Hak Indikasi Geografis (termasuk Indikasi Asal) hanya boleh diklaim sebagai syarakat setempat.
Misalnya Kopi Jawa Java Coffee) hanya boleh diklaim ole rakat petani yang tinggal di sekitar Pegunungan ljen-Raung di Jawa Timur. M Indonesia secara keseluruhan tidak berhak menggunakan merek Indikasi tanpa izin dari DJKI. Hal ini berbeda dengan warisan budaya bangsa yang dap sebagai milik publik atau milik seluruh masyarakat Indonesia.
Warisan Budaya (cultural heritage) terdiri atas dua macam bentuk yaitu:
a. Warisan Budaya Benda (tangible cultural heritage)
b Warisan Budaya Tak Benda intangible cultural heritage)
Warisan Budaya Benda adalah warisan budaya berbentuk benda (tangible) ngunan candi atau situs bersejarah, contoh: candi Borobudur, candi Pram Situs Manusia Purba di Sangiran.
Sedangkan Warisan Budaya Tak Benda ada budaya yang tak berbentuk benda intangible) yang berupa Pengetahuan Ekspresi Budaya Lokal dan Sumber Daya Genetik. Warisan Budaya Tak Benc batik, keris, wayang, angklung, tari Saman, sistem pertanian Subak, dar Papua. “Batik” yang diakui UNESCO adalah “seni batikā sebagai penge disional, jadi bukan kain batiknya secara fisik.
Warisan Budaya adalah milik publik atau milik sebuah bangsa sehingga t klaim oleh privat (perorangan atau badan hukum) atau diklaim oleh komure te itu Hak milik atas warisan budaya dalam pelaksanaannya dipegang den n e pemerintah, sehingga pihak lain (negara lain) yang ingin memanfaatkan w Nava tersebut harus meminta izin kepada negara/pemerintah setempat,
Kepemilikan atas warisan budaya adalah meliputi seluruh bangsa, Warisan budaya sk (sebagai contoh) merupakan milik seluruh masyarakat Indonesia, meskipun ca batuk bisa berbeda-beda di setiap daerah.
Seni membatik tidak bisa diklaim oleh ge angan atau badan hukum, apalagi diklaim oleh pihak asing, Batik sudah diaku UNESCO sebagai “warisan budaya tak benda” asal Indonesia seperti halnya ket wayang dari Jawa, tas noken dari Papua, tari Saman dari Aceh, angklung dari bara Barat, dan sistem pertanian Subak dari Bali
hal yang sama juga diatur dalam menyatakan bahasa negara perang uk kepentingan manfaat peep tersebut harus memperhatikan nll nya Ketentuan lebih lanjut mengenai Catur lebih lanjut dengan Perere
Han budaya yang berupa tere Prambanan, Situs Manuin Puta d Sangr Perbedaan prinsip dari kedua bentuk warisan budaya tersebut bergantung e faktor reproduksi. Warisan budaya tak benda (contoh: batik) masih banyak d dan diproduksi oleh masyarakat, sedangkan warisan budaya benda (contoh.C Borobudur) tidak lagi dapat dibuat atau direproduksi oleh masyarakat saat in.
Pasal 10 UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta menjelaskan bahwa Negara merme Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya na lainnya. Negara juga memegang Hak Cipta atas folklore dan hasil kebudayaan yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya. Untuk umumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut, orang asing (WNA) harus dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut
Hal yang hampir sama juga diatur dalam UU Hak Cipta terbaru tahun 20 menyatakan bahwa Negara memegang Hak Cipta atas ekspresi budaya tradis tuk kepentingan masyarakat pengembannya. Penggunaan ekspresi budaya tersebut harus memperhatikan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat pen nya. Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Ne diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Di sisi lain, perlindungan hukum terhadap Warisan Budaya Benda (tangi heritage) diatur dalam UU No. 11/ 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 12 dang ini mengatur kepemilikan cagar budaya oleh warga negara Indonesi
1. Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Benda Cagar Budaya Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan deng Undang-Undang ini.
2. Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya a dan jenis Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur C dan/atau Situs Cagar Budaya tersebut telah memenuhi kebutuhan
3. Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) d melalui pewarisan, hibah, tukar-menukar, hadiah, pembelian, dar atau penetapan pengadilan, kecuali yang dikuasai oleh Negara.
4. Pemilik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur dan/atau Situs Cagar Budaya yang tidak ada ahli warisnya atau kannya kepada orang lain berdasarkan wasiat, hibah, atau hadiah nya meninggal, kepemilikannya diambil alih oleh negara sesuai de peraturan perundang-undangan.
B. Perbedaan HKI dengan Hak Milik Kebendaan
M asyarakat Indonesia hingga kini masih banyak yang belum m bedaan antara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan Hak M (HMK). Pembedaan HKI dengan HMK diperlukan karena sifat kum keduanya mengandung perbedaan. Ada sepuluh perbedaan HKI yaitu:
Pertama, HKI berkaitan dengan hak hukum atas suatu benda yang t nyata (misalnya: lagu, musik, seni tari, seni batik, merk dagang, patem lain-lain), sedangkan HMK berkaitan dengan hak hukum atas suatu be wujud nyata misalnya hak milik atas tanah, bangunan, mobil, sepeda laut, pesawat udara, dan lain-lain.
Dengan kata lain, HK berkaitan der yang bersifat intelektual dan tidak nyata (immaterial), sedangkan HMK ngan kekayaan yang bersifat nyata (material).
Kedua, karena HKI bersifat immaterial (tidak nyata) maka keberadaanny geng dibandingkan HMK. HMK akan ikut kehilangan nilai jika benda te karena suatu sebab. Contoh, jika kita punya mobil yang hancur karer maka HMK atas mobil tersebut ikut menjadi kehilangan nilai.
Kepemilika lebih langgeng karena HKI tidak dapat dimusnahkan bahkan tidak dapa pun termasuk oleh negara. Perlindungan hukum terhadap HKI, khusus bisa diberikan hingga 70 tahun setelah penciptanya wafat. Keutamaan seharusnya dapat memicu bangsa kita untuk mengembangkan industri kemanfaatannya bisa bertahan lama.
Ketiga, HKI adalah hak yang bersifat eksklusif Istimewa) karena hanya orang-= tertentu yang bisa mendapatkan hak atas sebuah karya intelektual Sebagai conm pencipta lagu dapat menghasilkan lagu yang bersifat khas dan baru, melau aktiv pikiran, perasaan, dan intuisi.
Komposisi lagu yang dihasilkan dapat menghas manfaat ekonomis sehingga perlu dilindungi Hak Cipta.
Sebaliknya, pedagang m tidak perlu dilindungi hukum HKI meskipun pedagang tersebut mengunakan otak tuk berdagang, sebab aktivitas perdagangan yang dilakukannya tidak tergolong i intelektual yang bersifat khas dan baru. Pedagang mobil tersebut hanya mend perlindungan hukum HMK atas mobilnya,
Keempat, HKI bersifat melekat bersama dengan Pencipta/inovator. Misalnya.
cipta lagu Bengawan Solo akan selamanya melekat dengan Pak Gesang yang ter sebagai pencipta lagu tersebut, meskipun lagu Bengawan Solo mengalami pe dahan hak siar berkali-kali.
Bahkan, nama Pak Gesang selamanya dikenang c sebagai pencipta lagu Bengawan Solo, meskipun Pak Gesang telah meninggal Hal ini berbeda dengan HMK yang bersifat tidak melekat bersama pemiliknya, se contoh, nama pemegang hak atas tanah akan ikut berubah jika tanah tersebut atau dialihkan kepada orang lain.
Fakta ini menunjukkan betapa besar pengha umat manusia terhadap seorang Pencipta/novator. Dengan kata lain, HKI mer adanya Hak Moral, sedangkan HMK tidak mengenal Hak Moral
Kelima, ciri pembeda lain antara HK) dengan HMK adalah adanya unsur krea dan inovasi sehingga karya yang dihasilkan bersifat baru dan khas. Sebagai orang yang memiliki mobil tidak perlu punya daya kreativitas sebab mereka dapa beli mobil asal punya uang. Sebaliknya, orang yang menciptakan mobil harus m daya kreativitas dan inovasi sehingga perlu dilindungi Hak Paten.
Perlindungan HKI didorong kepentingan umat manusia untuk merangsang gairah para p dan inovator agar terus-menerus menciptakan dan menemukan hal-hal ban kemajuan peradaban manusia.
Tanpa perlindungan hukum HKI, kemajuan pem manusia akan terhenti sebab para pencipta dan inovator akan berhenti berkre na tidak ada penghargaan yang layak bagi mereka.
Keenam, karya intelektual harus bersifat baru dan khas sehingga tidak sama karya orang lain yang lebih dulu ada. Dalam Hak Merek, permohonan per merek yang dianggap sama atau mirip dengan merek orang lain yang telah belumnya, dapat dibatalkan DJKI.
Permohonan pendaftaran paten juga dap jika ternyata telah ada paten sejenis milik orang lain. HKI harus bersifat baru agar para pencipta dan inovator terus berkarya bagi kemajuan umat manu lain, HMK tidak mensyaratkan perlunya sifat baru dan khas.
Sebagai conto mobil kuno tetap dianggap sebagai pemilik barang tersebut selama belum
ke pihak lain. Dengan kata lain, semua orang bisa dianggap sebagai pemilik bara nyata asalkan dia punya uang untuk membeli barang tersebut
Ketujuh, perbedaan HAKI dan HMK dapat dilihat dari proses penyelesaian senge te. Kasus sengketa kepemilikan HKI pada umumnya diselesaikan melalui Pengadil Niaga (kecuali Rahasia Dagang dan PVT), sedangkan sengketa HMK, misalnya senga sa tanah diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
Hal tersebut menunjukkan Hukum HKI bersifat khusus (lex spesialis) Kekhususan Hukum HKI juga terjadi karena bidar HKI sangat dipengaruhi hasil-hasil konvensi dan perjanjian internasional tentang He
Pengakuan atas HAk tidak cukup hanya dilakukan di dalam negeri tetapi juga harus di kuti pengakuan dari dunia internasional. Dengan cara ini, produk hasil industri kreat indonesia dapat diekspor ke seluruh dunia sehingga dapat menghasilkan devisa da menjadi kebanggaan bagi negara kita
Kedelapan, pengembangan industri kreatif berbasis HKI dapat dilakukan ngan modal sederhana. Contohnya, seorang pemusik dan pengarang league atif dapat membuat lagu hanya dengan modal kemampuan dan kreativitas Lagu yang diciptakannya punya potensi ekonomis yang luar biasa jike lagu ternyata disenangi oleh masyarakat.
Pada era Reformasi sejak 1998 hingga banyak dijumpai pemusik, pencipta lagu, dan penyanyi yang mencacal taya berhasil menciptakan dan menyanyikan lagu yang sangat digemar publika picu oleh adanya era keterbukaan dan kebebasan berekspresi serta banyaknya hiburan di masyarakat (televisi, radio, kafe, karaoke, internet, dan lan-lain)
Kesembilan, pelanggaran pidana HKI (kecuali PVT) bersifat “delik aduan pelanggaran pidana HMK bersifat “delik biasa” Polisi hanya akan mencan garan pidana HKI jika ada laporan dari pihak yang dirugikan. Sebalikna pelanggaran pidana HMK (contoh pencurian mobil), polisi bisa langsung meskipun belum ada laporan dari pihak yang dirugikan
Kesepuluh, para pemilik HKI dan HMK sama-sama bisa menyevalen tar menjual putus haknya ke pihak lain. Bedanya, HKI tidak hanya bisa dseval sensikan), namun juga bisa dikembangkan menjadi usaha Waralaba HKI dijual putus juga bisa kembali ke pemilik asalnya setelah 25 tahun. Setalicn tidak dapat diubah menjadi waralaba dan tidak dapat kembali secara ptomat
Fakta sejarah membuktikan, negara-negara yang menghargai HKI paca dapat menjadi negara maju. Sebaliknya, negara-negara yang suka meman cipta, pada akhirnya justru terbelakang Budaya “membajak” karya tripta car korupsi sama-sama berdampak negatif bagi perkembangan masyarakat kater perbuatan tersebut dapat mematikan daya kreativitas masyarakat.
Ivetmjad dan inovasi akan berdampak buruk bagi kemajuan suatu bangsa Di dalam masyarakat yang korup dan suka membajak, kerja keras, ikejuu kreativitas tidak dihargai sehingga orang menjadi tidak bergantan mencipta
menemukan hal-hal baru yang berguna bagi kemajuan masyarakat Bange perti itu akhirnya hanya akan merijadi bangsa terjajah yang hidupnya sanga tung pada impor barang jadi dan bantuan modal dari bangsa-bangsa am negara di zaman modern tidak lagi didominasi aksi militer, melainkan eksra dan penetrasi budaya melalui ekspor produk industri kreatif
Sejarah dan Tujuan Perlindungan HKI ova historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia te lah ada seak tahun 1840. Pemerintah kolonial Hindia Belanda memperkenal Undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1 aal- tr.
Pemerintah Hindia Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, UU Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912: Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-indies telah menjadi anggota Konvensi Paris atau Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak 1888, anggota Konvensi Madrid atau Madrid Convention dari tahun 1893 hingga 1936, dan anggota Konvensi Serne atau Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak 1914
Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942 hingga 1945, semua peraturan perun dang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku, begitu pula saat Indonesia su dah merdeka tanggal 17 Agustus 1945.
Ketentuan peralihan UUD 1945 menyatakan seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap ber aku namun tidak dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan Pemerintah indonesia.
Dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diaju kan di Kantor Paten di Batavia (Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda.
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupa kan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman Nomor J.S 5/41/4, yang mengatur tentang Pengajuan Sementara Permintaan Paten Dalam Negeri, dan Pengumurnan Menteri Kehakiman Nomor J.G 1/2/17 yang mengatur tentang Pengajuan Sementara Permintaan Paten Luar Negeri
Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No. 21/1961 ten tang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda UU No. 21/1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari barang tiruan/bajakan
Pada tanggal 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris atau Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai 12 dan Pasal 28 ayat 1.
pada tanggal 12 April 1982. Pemerintah Ri mengesahkan UU No. 6/1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hae cinta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penye dasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepa pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era modern sistem HKI di tanah air. Pad tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalu Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 (Tim Keppres 34). Tugas utama Tim Keppre 34 adalah menyusun kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perum dang-undangan di bidang HKI, dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerim tah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
Pada tanggal 19 September 1987 Pemerintah mengesahkan UU No. 7/1987 s bagai perubahan atas UU No. 12/1982 tentang Hak Cota. Tahun 1988 berdasarka Keputusan Presiden RI Nomor 32/1988 ditetapkan pembentukan Direktorat Jende Hak Cipta, Paten dan Merek DHCP untuk mengambil alih fungsi dan tug Direktorat Paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon Il di lingkur an Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman
Pada tanggal 13 Oktober 1989 DPR menyetujui RUU tentang Paten yang selanjut disahkan menjadi UU No. 6/1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989 c mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991. Pada tanggal 28 Agustus 1992, Pemerintah juga mengesahkan UU No 19/1992 tentang Merek, yang mulai berlaku tanggal 1 A 1993. UU No. 19/1992 ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah Ri menandatangani Final Act Embody the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang menca Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TR Pada tahun 1997 Pemerintah RI merevisi kembali perangkat peraturan perundang Gangan di bidang HAKI, yaitu UU Hak Cipta (UU No. 6/1982 jo UU 7/1987), UU P UU No. 6/1989) dan UU Merek (UU No.19/1992).
Pasa tahun 2000, disahkan UU No. 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tana 0 302000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31/2000 tentang Desain Industri, UU No 322000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Untuk menyelara gan Persetujuan TRIP Pemerintah Indonesia juga mengesahkan UU No. 14/ ang Paten dan UU NO. 15/2001 tentang Merek. Pertengahan 2002, Pemer Mengesahkan UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta yang berlaku efektif satu seak diundangkan.
Saat ini Pemerintah dan DPR telah memperbarui UU Hak Cipta, UU Merek, dan Paten dengan menerbitkan UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta, UU No. 13/2016 en. tang Paten, dan UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Perubeha UU dimaksudkan untuk menyesuaikan perkembangan hukum Kb dengan perubahan zaman
Perlindungan hukum terhadap HKI secara umum bertujuan untuk:
a. Memberikan kepastian hukum kepada para Pencipta dan/atau Inovator terhada status hukum dari hasil ciptaan dan/atau hasil inovasinya. b. Menjamin rasa keadilan kepada para Pencipta dan/atau Inovator yang selama in
kurang mendapat perlindungan hukum atas hasil jerih payah mereka.
C Memberikan penghargaan yang tinggi kepada para Pencipta dan/atau Inovate sehingga mereka tetap bergairah menghasilkan hal-hal baru dan khas.
d Mendorong tumbuhnya daya kreativitas di dalam masyarakat
e. Mendorong tumbuhnya sektor ekonomi kreatif dan industri kreatif
f. Mendorong kemajuan bangsa dan peradaban umat manusia.
g. Mendorong publikasi hasil-hasil ciptaan dan/atau inovasi agar dapat diakses oleh masyarakat luas.
h. Mencegah kemungkinan terjadinya duplikasi dan peniruan karya intelektual
Memberikan perlindungan hukum terhadap karya budaya bangsa.
j. Mendorong kemajuan di bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan
k. Memberikan sanksi hukum kepada siapa saja yang terbukti melakukan pelang garan pidana di bidang HKI, sehingga dapat dijamin bahwa HKI hanya diberikan kepada orang/pihak yang memang berhak. Memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang berie
inginan memanfaatkan hasil karya intelektual untuk tujuan bisnis.
m. Memberikan kepastian hukum tentang jangka waktu penggunaan HKI
n. Merangsang terciptanya alih informasi dan alih teknologi.
o. Menumbuhkan kehormatan, nama baik dan harga diri bangsa.
p. Ikut berperan aktif dalam perjanjian internasional tentang HKI.
9. Meningkatkan minat investor asing (PMA) dan dalam negeri (PMDN).
Secara umum ada beberapa keunggulan investasi di bidang HKI antara lain
a. Investasi di bidang HKI lebih mengutamakan kualitas Sumber Daya Manusia (SOM sehingga terkesan lebih manusiawi, berbudaya, dan modern. Negara yang ber ho sil memajukan HKI dapat menjadi negara pelopor peradaban manusia sehing akan mendapat prestasi dan prestise di kalangan dunia internasional.
di bidang HKI dapat mendorong meningkatkan perekonomian dapat
meningkatkan perekonomian dan
yang
inovator/penemu Investasi di bidang HKI, khususnya Hak Desain Industri, dapat produk industri yang pada akhirnya meningkatkan produk dan meningkatkan omzet penjualan
Investasi di bidang khususnya Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dapat men dorong pertumbuhan industri elektronika tanah
Investasi di bidang HKI, khususnya Rahasia Dagang, dapat buhan dunia usaha karena adanya perlindungan dari bagi para pembocor rahasia dagang. Rahasia Dagang juga pengembangan bisnis waralaba sebab dalam bisnis ini terdapat bisnis yang pada hakikatnya tergolong sebuah dagang miliki oleh pemberi waralaba
Investasi di bidang HKI, khususnya Perlindungan Varietas Tanaman dapat
mendorong perkembangan varietas unggul sehingga akan berdampak positif
kemajuan pembangunan pertanian. PVT saat ini sudah mulai dikembangkan men jadi bisnis waralaba seperti yang dilakukan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS di Medan, Sumatra PPKS berhasil mengembangkan usaha waralaba kelapa sawit dengan menggandeng para petani kelapa sawit selaku mitra usaha (franchisee) n. Investasi bidang HKI, khususnya Hak Indikasi Geografis, dapat digunakan untuk meningkatkan nilai ekonomis produk-produk khas dari setiap daerah sehingga hal ini dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat serta dapat
produk khas daerah tersebut. Salah satu contoh produk Indikasi Geografis asal
Indonesia yang terkenal seluruh dunia adalah kopi luwak yang harganya paling
mahal dan rasanya paling enak.
o. Investasi bidang HKI, khususnya Warisan Budaya, dapat digunakan sebagai alat untuk melestarikan aset budaya nasional, meningkatkan rasa nasionalisme,
media diplomasi budaya nasional, identitas budaya nasional, serta meningkatkan sektor pariwisata ekonomi kreatif dalam negeri. Investasi Warisan Budaya dapat berupa Warisan Budaya Benda (seperti keris, angklung, batik, subak, tas no ken, Saman, jamu, Warisan Budaya Benda (candi Borobudur, candi Prambanan, Situs Manusia Purba Monumen Nasional, dll).
Investasi bidang dapat mendorong pertumbuhan bidang ekonomi yang lainnya seperti produk pertanian, perkebunan, kelautan dan lain-lain. Dengan adanya sentuhan (misalnya Cipta, Merek Desain Industri) duk dihasilkan dapat terjual dengan harga lebih tinggi.
Fakta produk yang berkualitas namun memiliki merek yang kalah dengan produk sejenis memiliki terkenal. faktor pembangunan merek (branding) berlaku produk mendapat sentuhan produk semacam bernilai berperan kegiatan promosi
Investasi di bidang HKI juga dapat mendorong pertumbuhan bidang ekonom lainnya seperti produk hasil pertanian, perkebunan, kelautan dan lain-lain. D adanya sentuhan HKI (misalnya Hak Cipta, Merek dan Desain Industri) produ duk yang dihasilkan dapat laku terjual dengan harga lebih tinggi.
Fakta mer tikan produk yang berkualitas sama namun tidak memiliki merek yang kuat, kalah dengan produk sejenis yang memiliki citra merek terkenal. Jadi dalan ini faktor pembangunan citra merek (branding) sangat penting.
Hal yang s juga berlaku pada produk yang telah mendapat sentuhan Desain Industri, dim produk semacam ini akan bernilai jauh lebih tinggi. Hak Cipta biasanya ban berperan dalam kegiatan promosi luk lewat iklan seperti iklan dalam bent foto, video, film, banner, cendera mata, dan lain-lain.
Investasi di bidang HKI sangat membutuhkan perlindungan hukum dan penegaka hukum dari negara. Sebagai contoh: Pemerintah Amerika Serikat sangat peduli
pada ekspor industri kreatif seperti film dan musik, sehingga mereka be untuk memberikan perlindungan hukum termasuk memberikan bagi negara-negara di dunia yang melanggar HKI.
baca juga
Investasi di bidang HKI juga sangat membutuhkan peran negara gur dukungan dana untuk pendidikan dan promosi budaya ke mancanes tampak pada komitmen Pemerintah Korea Selatan yang begitu gigih para pelaku industri kreatif di negara tersebut agar mampu “Go in sehingga tercipta gelombang pengaruh budaya Korea seperti K-Pop da
Saat ini dukungan pemerintah Jokowi-JK terhadap pengembangan ek tif berbasis HKI diharapkan semakin meningkat sejak didirikannya Bad Kreatif (Bekraf). Pendirian badan khusus setingkat menteri tersebut di lebih mempercepat perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia sehi mampu menjadi eksportir utama di tingkat global.