Hukum Perdagangan Dalam Bisnis Real

notarisdanppat.com –   Pengertian Hukum Perdagangan, Istilah “hukum bisnis” sebagai terjemahan dari istilah “business law” sangat banyak di pakai dewasa ini, baik dikalangan akademis maupun dikalangan para praktisi. Meskipun begitu, banyak istilah lain yang sunggupun tidak persis sama artinya, tetapi mempunyai ruang lingkup yag mirip-mirip dengan istilah hukum bisnis ini.

 

Istilah-istilah lain terhadap hukum bisnis tersebut adalah sebagai berikut :

  1. a) Hukum dagang (sbagai terjemahan dari “trade law”)
  2. b) hukum perniagaan (sebagai terjemahan dari “commercial”)
  3. c) hukum ekonomi (sebagai terjemahan dari “economic “law)

 

Istilah “hukum  dagang “ atau “hukum perniagaan” merupakan istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit. Sebab, pada prinsipnya kedua istilah tersebut hanya melingkupi topic-topik yag terdapat dalam kitab undang-undang hukum dagang (KHUD) saja.

Pada hal, begitu banyak topic hukum dagang. Misalnya mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, mergr dan akuisisi, perkreditan, hak atas intelektual, perpajakan, bisnis internasional,dan masih banyak lagi. Sementra dengan istilah “hukum ekonomi” cakupanya sangat luas, berhubung adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembanguan dan ekonomi social, ekonomi manajemen dan akuntansi.

Yang kesemuanya tersebut mau tidak mau harus dicakup oleh istilah “ hukum ekonomi” jadi, jika dilihat dari segi batassan dari ruang lingkupnya,, maka jika istilah hukum dagang atau hukum perniagaan ruang lingkupnya sangat sempit.

Baca Lagi arbitrase-dalam-hukum-bisnis/

Namun demikain, dasar hukum dari hukum bisnis di Indonesia yang tertulis adalah sebagai berikut :

  1. KUH dagang yang belum banyak diubah

Masih ada ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya belu berubah yag mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis, meskipun sudah barng tentu sudah banyak dari ketentuan tersebut yang sudah usang dimakan zaman. Ketentuan-ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya masih berlaku adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :

  1. a) Keagenan dan distributor (makelar dan komisioner)
  2. b) Suarat berharga (wesel, cek dan askep)
  3. c) Asuransi
  4. d) Pengangkutan laut
  5. KUH Dagang yang Sudah Banyak Berubah

Disanping itu masih ada ketentuan ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya masih berlaku, tetapi telah banyak berubah yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis. Ketentuan-ketentuan dalam KUH dagang yang pada  prinsipnya masih berlaku, tetapi telah berubah adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :

  1. a) Pembukuan dagang
  2. b) Asuransi
  3. KUH dagang yang sudah diganti dengan perundang-perundangan yang baru.

Selanjutnya, ada juga ketentuan dalam KUH dagang yang telah dicabut dan diganti dengan perundang-undangan yang baru sehingga secara yuridis formal tidak berlaku lagi. Yakni kentuan-ketentuan yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis.

Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

 

Pembagian jenis perdagangan, yaitu :

  1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
  2. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
  3. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
  4. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
  5. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
  6. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
  7. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
  8. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
  9. Perdagangan dalam negeri.
  10. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi : – Perdagangan Ekspor – Perdagangan Impor c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

  1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
  4. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
    Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

 

Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :

  1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
  2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
  3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)

 

Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :

  1. Peraturan tentang koperasi
  2. Peraturan pailisemen
  3. Undang-undang oktroi
  4. Peraturan lalu lintas
  5. Peraturan maskapai andil Indonesia
  6. Peraturan tentang perusahaan negara

 Baca Juga hukum-dagang-dan-bisnis/

Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :

  1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
  2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
  3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

 

Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :

  1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
  2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
  3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
  4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
  5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
  6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *