Hak Kekayaan Intelektual

www.notarisdanppat.com – Perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) semakin r perhatian negara maju seiring kemajuan sektor ekonomi kreatif dan ekon gital. Banyak negara yang miskin sumber daya alam sukses bertransforma jadi negara maju berkat keberhasilan mengembangkan HKI dan ekonomi krea bisa dikembangkan menjadi bisnis waralaba (franchise) sehingga dapat melipa kan omzet bisnis dan memberikan dampak berganda (multiplier effect) pada bisnis lainnya. Beberapa subsektor ekonomi kreatif (seperti film, acara televisi, dan lain-lain) juga dapat dikembangkan menjadi model bisnis waralaba.

masa kini, kekuatan lebih menonjol dibandingkan kekuatan materi dan Ide cerdas yang mewujud dalam bentuk ciptaan baru, inovasi baru dan desain baru bisa mengubah peradaban Sejarah dunia membuktikan betapa dahsyat peran individu-individu yang kreatif dan inovatif dalam mengubah peradaban dan Hal inilah yang mendorong negara-negara maju sangat peduli pada perkembangan HKI dan ekonomi Jika kita punya daya kreasi dan inovasi, maka dunia bisa berada genggaman tangan kita. Kita pun bisa mengubah dunia tanpa harus menjadi superhero ala komik Marvel.

Pengembangan ekonomi kreatif memberikan banyak manfaat karena dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan ekspor, mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan harga diri bangsa, serta dapat digunakan sebagai alat diplomasi budaya. Ekspor in dustri kreatif tidak hanya mampu menghasilkan devisa, tetapi juga dapat mengangkat citra negara, meningkatkan pariwisata dan menjadikan budaya bangsa sebagai ikon budaya dunia. Perluasan pengaruh lewat penetrasi budaya dinilai lebih efektif diban dingkan lewat cara politik, militer, atau ekonomi. Hal ini sudah terbukti dari keberha silan Korea Selatan mengekspor budaya K-Pop, K-Drama, dan K-Food.

Kebangkitan ekonomi kreatif berkaitan erat dengan investasi di bidang HKI dan wa risan budaya. Investasi lebih bertumpu pada sumber daya yang tak kasat mata namun tak pernah ada habisnya, yaitu kemampuan intelektual manusia untuk berpikir kreatif dan inovatif. Sebesar apa pun sumber daya yang kasat mata daya alam pasti akan ada habisnya. Potensi pikiran manusia sejatinya tak ada batasnya, kecuali dibatasi oleh pikirannya sendiri. Manusia untuk memilih yang terbaik bagi kehidupannya. Namun yang, sebagian besar manusia lebih senang hidup dibatasi pikiran masa lalu, sehingga kini dan masa depan dengan bijak.

HKI dapat memberikan keuntungan ekonomi dan moral. Pernilik H vator, pendesain) memiliki hak moral yaitu hak untuk tetap dicantum da hasil karyanya, meskipun hak tersebut telah dialihkan ke pihak lai in, investasi HKI dapat mewariskan nama besar pencipta hingga ke a HKI dapat pula mengembangkan usaha waralaba dan ekonomi kre itu, seorang individu yang sukses di bidang HKI juga memiliki kekuata mengubah masyarakat, bangsa, bahkan dunia.

Pengembangan HKI dapat mendorong sektor ekonomi konvensional dan e gital. Ekonomi digital tumbuh pesat di seluruh dunia sehingga menciptaka baru dan tantangan baru. Segala macam bisnis konvensional di luar jaring kini telah banyak diduplikasi menjadi bisnis dalam jaringan (daring/online) bisnis daring (bisnis online), e-dagang (e-commerce) dan bisnis tekfin (fin mengubah wajah bisnis global sehingga menjadi kegiatan bisnis milenial ya diakses siapa saja dengan hanya berbekal ponsel pintar. Meskipun banyak kan keuntungan bagi masyarakat, perubahan pola bisnis ini dapat pula bers ganggu (disruption) pelaku bisnis konvensional.

Disruption menjadi berat karena banyak orang, termasuk wirausaha dan tidak tahu apa yang terjadi. Pada masa kini, para pengamat dan regulator lawan tak terlihat penyebab disruption sebagai “anak haram” yang lahir tan kuti aturan hukum yang berlaku. Mereka menghasilkan inovasi baru yang hukum, tak sesuai dengan undang-undang, bahkan tanpa membayar pa yang merasa terganggu mendukung regulator agar mengejar, menyita, dan rakan mereka, tanpa peduli kehadiran mereka juga menciptakan lapangan dan didukung oleh netizen karena memecahkan masalah sehari-hari. Keti menawarkan harga murah, sebagian pengamat menyatakan bahwa itu adala predatoris yang bertentangan dengan semangat kompetisi

Jika bisa disikapi dengan benar, bisnis online tidak akan mematikan bisnis o tru saling memperkuat. Banyak orang menyaksikan video musik gratis via namun tetap ingin menyaksikan konser musik secara langsung meski harus mahal, Kampanye belanja offline melalui media online juga dapat meningle nat konsumen untuk tetap berbelanja di mal-mal offline 4

Para pelaku bisnis konvensional yang tidak segera mengikuti perkemban digital harus siap menghadapi risiko rugi bahkan bangkrut. Perkembangan internet dan ponsel pintar merupakan keniscayaan hidup yang harus diteri orang agar tidak kalah bersaing dengan orang lain maupun bangsa lain. yang mendorong Presiden Joko Widodo sangat peduli pada pengembangar digital agar Indonesia tidak ketinggalan dengan bangsa dan negara lain.

Dampak masuknya bisnis digital di Indonesia mulai dirasakan di berba Pusat perbelanjaan (mall) konvensional kini mulai jarang dikunjungi para Para pelanggan lebih senang berbelanja di mal daring atau toko daring di internet banyak disukai generasi milenial karena mudah diakses via po harganya lebih murah, banyak diskon, hemat transport, dan tidak perlu ke

Transportasi konvensional (taksi angkot, ojek, bis kota) ikut merasakan da tif menjamurnya transportasi daring (Go-Jek, Grab, Uber). Banyak peru: konvensional yang gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan daring. Namun demikian, ada juga taksi konvensional (taksi Blue Bird) y bertahan hidup karena mau menjalin kerja sama dengan Go-Jek,

Bisnis tekfin juga bisa berdampak negatif bagi perkembangan bisnis jas konvensional seperti perbankan pegadaian, atau perusahaan pembiayaan kini dapat dengan mudah mengakses pinjaman via internet melalui situs jasa pinjam-meminjam (peer-to-peer lending). Masyarakat pun dapat pembayaran daring via ponsel pintar dengan mengakses aplikasi tekfin Para pelaku industri kreatif juga dapat mencari permodalan publik via int crowdfunding) tanpa harus melalui mekanisme go public di pasar modal.

Meskipun bisa merusak bisnis konvensional, namun bisnis digital tidak be agar Indonesia tidak ketinggalan dengan negara maju. Pemerintah waj perkembangan bisnis digital guna menciptakan persaingan usaha yang

melindungi kepentingan konsumen. Pemerintah juga wajib mendor konvensional mau memanfaatkan teknologi bagi kesuksesan bisnis

Para pemilik HKI (pencipta, penemu, pendesain) memiliki hak ek manfaatkan HKI secara mandiri atau melisensikan HKI ke pihak lai manfaat ekonomi berupa royalti. Namun dalam kenyataan, masih b pemegang HKI yang kesulitan modal untuk mengembangkan usah. nya tidak dapat dijadikan jaminan utang di lembaga jasa keuangan rupakan aset berharga yang sejatinya dapat dijadikan jaminan utan

HKI khususnya Hak Cipta dan Paten saat ini sudah bisa dijadikan ob melalui skema Fidusia berdasarkan Pasal 16 UU Hak Cipta terbaru dan Pasal 108 UU Paten terbaru (UU No. 13/2016). Namun sayang lum diberlakukan pada jenis HKI selain Hak Cipta dan Paten, padah pada prinsipnya dapat dijadikan objek jaminan utang melalui skema

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengusulkan agar usaha eko mendapat pinjaman bank dengan jaminan HKI. Sampai saat ini HKI sebagai salah satu agunan kredit karena masalah valuasi (penentuar sih menjadi kendala sebab di Indonesia belum banyak valuator HK ekonomi kreatif amat besar. Kontribusi ekonomi kreatif terhadap PC diperkirakan menembus angka Rp1.000 triliun, 43% dari nilai tes kuliner, sisanya disumbang fashion, kriya, dan lain-lain.

Penerapan HKI sebagai jaminan kredit di perbankan masih terken ada revisi Pasal 43 Peraturan BI nomor 14/15/PBI/2012 tentang je Otoritas perbankan (dulu BI, kini OJK) harus segera merevisi PBI (khususnya Hak Cipta dan Paten) dapat dijadikan agunan kredit berharap OJK dapat menerbitkan aturan HKI sebagai agunan kredi

Peraturan OJK yang akan mengatur HKI sebagai jaminan kredit ju peran lembaga penilai (appraisal) yang bertugas melakukan valuasi dijadikan agunan (collateral). Valuasi karya musik dan lagu dapat m Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas mengumpulkan royalti nyi dan pencipta lagu. Valuasi karya cipta yang lain seperti film, vid software, buku, desain arsitektur, desain komunikasi visual, dan lain kan pihak-pihak yang berpengalaman di bidang tersebut

OJK perlu membentuk Lembaga Penilai Aset HKI yang berperan memberikan jasa nilaian aset HKI bagi kepentingan nasabah dan lembaga jasa keuangan yang in menjadikan HKI sebagai jaminan kredit. Lembaga Penilai Aset HKI bertindak seba koordinator yang menghubungkan berbagai pihak yang berkompeten sebab bida HKI sangat luas, sehingga tidak mungkin bisa dikuasai oleh satu pihak. Pada tah awal, Lembaga Penilai Aset HKI sebaiknya lebih berfokus pada aset Hak Cipta a Paten yang memang sudah dilegalkan undang-undang sebagai jaminan utang

Sebagai contoh, jika Lembaga Penilai HKI harus menentukan nilai aset Hak Cipta be pa lukisan atau patung, maka lembaga tersebut dapat meminta pendapat dari pih yang berkompeten seperti: kurator seni, kolektor seni, kritikus seni, pengelola mus um seni, pedagang barang seni, dan pengelola balai lelang seni. Jika yang dinilai as Paten maka Lembaga Penilai HKI dapat bekerja sama dengan lembaga litbang, asosia pemegang paten, pemilik paten, asosiasi industri, dan pelaku bisnis

Dalam menjalankan kegiatan, Lembaga Penilai HKI wajib menjaga independensi ag hasil penilaian aset HKI benar-benar dapat dipercaya. Lembaga ini harus diakredita OJK dan dibentuk oleh asosiasi atau orang-orang profesional yang berpengalaman bidang valuasi aset HKI. Pendirian Lembaga Penilai HKI untuk tahap awal sebaiknya o inisiasi OJK, Pemerintah dan asosiasi bisnis serta didukung anggaran negara, Lembac ini harus diberi hak untuk mendapatkan uang jasa penilai yang kemudian digunaka untuk membayar biaya manajemen dan biaya jasa rekanan

HKI terdiri atas Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri Desain Tata Letak Sirku Terpadu (DTLST). Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) HKI te golong benda bergerak yang dapat dijadikan jaminan utang melalui skema Gadai da Fidusia HKI yang berwujud nyata (material) dan bersifat benda (tangible) dapat diika dengan jaminan Gadai dan Fidusia. Sedangkan HAKI yang taknyata immaterial dan takbenda (intangible) hanya dapat diikat dengan Fidusia

Objek Hak Cipta yang berwujud nyata (material dan bersifat benda (tangible) dalam perspektif Hukum Jaminan dapat pula dijadikan jaminan utang melalui skema Gadai Namun sayang UU Hak Cipta terbaru (UU No. 28/2014) belum mengatur penjaminar via Gadai, padahal objek Hak Cipta jenis ini (seperti lukisan atau patung) memiliki nila ekonomi yang besar bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.

Objek Hak Cipta yang tidak nyata (immaterial) dan takbenda intangible) dapat dija dikan jaminan utang melalui Fidusia sesuai Pasal 16 UU Hak Cipta terbaru dija- 28/2014) Penjaminan objek Paten (Paten-Produk atau Paten-Proses) yang bersifat im material dan intangible juga dapat dilakukan melalui Fidusia berdasarkan Pasal 108

UU Paten terbaru (UU No. 13/2016. Namun implementasi aturan ini masih terkendala karena belum ada revisi Peraturan Bank indonesia tentang agunan kredit.

Jika terjadi kredit macet beragun HKI, maka pihak kreditor dapat menyelesaikan melalu jalur litigasi pengadilan) atau nonitigasi (di luar pengadilan). Penyelesaian nonlitigas via Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sebaiknya lebih diutamakan. Eksekusi ja minan Gadai dan Fidusia relatif mudah karena dapat ditempuh melalui Parate Eksekus tanpa meminta fiat (penetapan) Ketua Pengadilan Negeri Eksekusi jaminan tersebu juga dapat ditempuh melalui perjanjian di bawah tangan tanpa lewat pelelanga umum guna mendapatkan harga jual yang tertinggi Semua kemudahan eksekusi in diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi lembaga jasa keuangan untuk membiay usaha rintisan di bidang ekonomi kreatif dan ekonomi digital.

Pemanfaatan HKI di Berbagai Negara Dunia

pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Proper sebagai jaminan kredit sudah jamak dilakukan di beberapa negara s I Serikat, Inggris, Denmark, Jepang, China, dan Korea Selatan. Ne seperti Singapura dan Malaysia juga sudah menerapkan HKI sebagai Jenis HKI yang biasa dijadikan jaminan meliputi Hak Cipta, Paten, dan

Pemanfaatan Hak Cipta sebagai jaminan kredit dimulai pertama k 1997, tatkala musisi David Bowie menjual sepuluh tahun hak royalti m komposisi musik dan rekaman suaranya yang kemudian disebut Bow mendapatkan utang senilai 55 juta dolar AS. Langkah ini kemudian di penulis lagu lain termasuk James Brown, Isley Brothers, Holland-Doz Iron Maiden. Namun, dengan turunnya pendapatan royalti untuk rek komposisi musik setelah berkembangnya file sharing secara gratis ten ruh terhadap penjaminan royalti Hak Cipta atas musik.

Secara historis konsep HKI sebagai objek jaminan lahir o barat yang sudah berjalan kepastian perlindungan HKI-ny objek jaminan (collateral) terkait dengan perkembangan du produk sekaligus pemilik HKI sangat membutuhkan modal s janjian kredit dengan HKI sebagai objek jaminan

Penggunaan merek dagang sebagai jaminan kredit yang lihan yang menarik bagi lembaga perbankan di manca nega menambah jenis jaminan baru berupa aset tak berwujud (int (collateral) berdasarkan revisi Pasal 9 Uniform Commercial Co

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendorong lembaga keuangan jaminan pembiayaan. Bekraf berharap lembaga keuangan dar terbuka melihat peluang pembiayaan industri kreatif yang m jaminan. HKI belum menjadi jaminan di perbankan karena b ekosistem yang memadai. Saat ini, industri kreatif yang memili 11% dan mayoritas mengandalkan pendanaan dari modal ve adalah belum adanya ekosistem yang bisa menakar seberapa t HKI. Tanpa ekosistem yang memadai, monetisasi kepemilikan H yang sulit, apalagi perbankan belum melihat HKI sebagai jaminar

Sri Mulyani, 2012. “Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral ( Mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol, 12. Ne Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, hlm 571. Disarikan dari berita “Bekraf Dorong Lembaga Keuangan Lirik HKI Sebagai Jaminan Indonesia, finansial bisnis.com, 19 Januari 2018

Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit

Pemanfaatan HKI sebagai jaminan kredit di Indonesia terkendala karena belum ada Lembaga Penilai Aset HKI. Lembaga ini harus disertifikasi dan diakreditasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Lembaga ini juga harus terdaftar di BI selaku otoritas pasar uang serta OJK selaku otoritas pasar modal dan lembaga jasa keuangan. OJK juga belum menerbitkan revisi Peraturan BI tentang agunan kredit se hingga objek Hak Cipta dan Paten belum bisa dijadikan agunan kredit meskipun sudah diatur dalam undang-undang Hak Cipta dan Paten terbaru.

Seiring berkembangnya tren HKI sebagai jaminan kredit, beberapa negara memiliki solusi memvaluasi aset HKI sebagai jaminan kredit. Denmark memiliki lembaga berna ma Danish Patent and Trademark Office (DPTO) yang menciptakan situs IP Marketplace untuk menampilkan aset HKI. Di situs www.dpto.org, pemilik HKI dapat mendaftarkan aset mereka untuk dijual atau dilisensikan. Situs tersebut memberikan berbagai ma cam informasi terkait Intellectual Property (IP) termasuk membantu pemilik HKI mema hami valuasi HKI dan mendapatkan gambaran harga paten dan hak cipta di pasaran. HKI yang akan dijadikan jaminan kredit di Denmark harus terlebih dahulu divaluasi lembaga penilai yang telah terdaftar dan tersertifikasi.

Beberapa negara Asia telah mempraktikkan IP financing termasuk China melalui China Development Bank yang telah mengucurkan kredit setara 1,3 miliar dolar AS untuk 134 kredit dengan jaminan paten dan 34 kredit dengan jaminan merek dagang Korea Malaysia, dan Singapura juga aktif mengembangkan IP financing. Contoh penggu naan Hak Cipta sebagai jaminan kredit di China yakni film Curse of the Golden Flower yang menjaminkan kontrak pre-sale film tahun 2005 untuk utang senilai 10 juta dolar AS. Pemberian kredit dengan jaminan paten di China juga berkembang positif, pada tahun 2015 saja sudah terakumulasi sekitar 8,1 juta dolar AS, sedangkan untuk ja minan merek dagang terakumulasi sekitar 29 juta dolar AS.

Malaysia memiliki situs IP Marketplace bernama MyIPO dengan alamat situs di www. iprmarketplace.myipo.gov.my. Portal ini menyediakan sumber informasi dan edukasi tentang komersialisasi HKI dan perdagangan platform pasar global, serta memberikan informasi jalan untuk mendapatkan hak paten, merek dagang, dan hak cipta dari berbagai sektor industri, aplikasi dan teknologi yang tersedia untuk pengajuan kredit. Situs ini juga mencantumkan informasi mengenai valuasi aset HKI. Tujuan portal ini adalah untuk memfasilitasi pasar yang dinamis bagi komunitas pelaku usaha berbasis HKI untuk memaksimalkan dan memonetisasi aset HKI mereka. Keseriusan pemerintah Malaysia dalam membiayai pelaku usaha melalui skema penjaminan HKI bisa dilihat dari langkah mereka mengalokasikan RM 19 miliar sepanjang tahun anggaran 2013 untuk pengembangan situs MyIPO.10

Pemerintah Singapura fokus menjadikan negara tersebut sebagai pusat Hy di hotel karena kekayaan intelektual dianggap potensial membantu perkembangan ekonomi dunia. Singapura tengah mempersiapkan diri menjadi pusat transaksi dan manaje HKI berbagai perusahaan di Asia termasuk pusat penyelesaian sengketa HK melalte Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Singapura juga telah memiliki lembaga penge lola HKI bernama Intellectual Property Office of Singapore (IPOS).

IPOS didirikan untuk memberikan layanan pemeriksaan paten dan analisis paten. IPOS didirikan tahun 2001 di bawah Kementerian Hukum Singapura. Meskipun berkedu dukan di Singapura, namun ruang lingkup IPOS menjangkau hingga internasional termasuk AS, Jepang, Meksiko, Vietnam, Thailand hingga Indonesia sesuai Patent Cooperation Treaty yang diterbitkan WIPO tahun 2014. IPOS akan menunjuk bebeta pa bank untuk memberikan kredit dengan skema pembiayaan HKI (IP financing) IPOS pulalah yang akan menunjuk perusahaan penilai aset HKI.

Skema Pembiayaan HKI adalah inisiatif pemerintah guna membantu perusahaan ber basis HKI di Singapura untuk memonetisasi kekayaan intelektual mereka guna keperlu an pertumbuhan dan perluasan bisnis. Pemerintah Singapura akan berbagi risiko atas Darticinating Financial Institution

(PE) untuk mendorong lembaga jasa keuangan agar mau menerima aset HKI sebagai jaminan kredit. PFI juga akan membantu melakukan proses due diligence dalam me nilai kelayakan kredit dan kondisi bisnis calon penerima kredit.

Pemberian kredit beragun HKI pertama kali dilakukan di Singapura tahun 2017, de- ngan jaminan paten terhadap perusahaan Masai Group International via Bank DBS Singapore. Bank-bank di Singapura yang menerima pembiayaan HKI (IP financing) antara lain DBS Bank Ltd., Evia Capital Partners Pte Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC) Ltd., Resona Merchant Bank Asia Ltd., dan United Overseas Bank (UOB) Ltd. Calon nasabah penerima kredit dengan jaminan HKI di bank-bank tersebut harus terdaftar di IPOS. Pengajuan kredit maksimal SGD 5 miliar untuk enam tahun dan minimal SGD 100.000 disertai bunga mengambang (floating rates) atau bunga tetap (fixed rates). Pembiayaan HKI tidak mengenal re-financing.

Dalam pembiayaan HKI (IP financing) tidak perlu diajukan agunan lain selain aset ber basis HKI. Syarat pengajuan kredit beragun HKI di Singapura meliput

a Perusahaan dan bisnis tersebut harus berdomisili di Singapura, b. Tidak berlaku untuk perusahaan perseorangan dan kemitraan (partnership)

Wajib menggunakan hak pater/merek dagang/hak cipta yang sudah bersertifikat sebagai jaminan

terdaftar dan

d. Pemohon haruslah pemilik paten, merek dagang atau hak cipta (tidak dapat di kuasakan ke pihak lain) e Untuk bukti valuasi paten merek dagang/hak cipta, calon penerima kredit harus

menyerahkan bukti hasil valuasi dari perusahaan yang kompeten di bidang HKI.

Lembaga IPOS di Singapura merekomendasikan beberapa lembaga lain yang dapat membantu calon penerima kredit untuk memvaluasi aset HKI antara lain:

a. Baker & McKenzie Wong & Leow (www.bakermckenzie.com)

b. Consor IP Consulting and Valuation (www.consor.com) Sebagai perusahaan kon sultan HKI independen, valuasi merupakan praktik inti CONSOR Selama lebih dari 30 tahun, CONSOR telah menilai aset HKI untuk klien-klien seperti IBM, Estate of Dr. Seuss, Xerox, dan Amazon.com

c Deloitte & Touche Financial Advisory Services Pte Ltd (www.deloitte.com) d Duff & Phelps Singapore Pte Ltd (www.duffandphelps.com)

e Ernst & Young Solutions LLP (www.ey.com) + KPMG Services Pte Ltd (www.kpmg.com) PricewaterhouseCoopers Professional Services Pte Ltd (www.pwc.com)

Amerika Serikat juga menerapkan pembiayaan HKI (IP financing). Beberapa bank yang menerima IP financing adalah Bank of America, JP Morgan Chase, dan Morgan Stanley Bank of Amenica memiliki 60 093 pinjaman dengan total pangsa pasar 16,87% JP Morgan Chase memiliki 45.304 pinjaman dengan pangsa pasar 12,72% Morgan Stanley, yang merupakan bank nomor 11 pada daftar 2015. masuk pada posisi ketiga pada 2017 dengan 24.244 pinjaman dengan pangsa pasar 6,80% 12 Bank lainnya i Citi Group, Wells Fargo, Wilmington Trust, dan GE Capital

Berbagai macam jenis usaha telah menggunakan HKI (khususnya Hak Cipta, Paten dan Merek Dagang sebagai jaminan kredit. Hal ini dilakukan terutama saat sumber pendanaan lain sedang tidak potensial dan sulit dicairkan. Beberapa perusahaan yang telah menggunakan hak atas paten terdaftar sebagai jaminan kredit adalah General Motors, Avago (kini menjadi Broadcom Limited), Alcatel, dan Kodak.”

baca juga

    Contoh penggunaan Merek Dagang, Hak Cipta, dan HKI lain yang dipakai sekaligus sebagai jaminan kredit oleh satu perusahaan dalam IP financing di Amerika Serikat adalah Levi’s milik Levi Strauss untuk mendapatkan kredit sejumlah 350 juta dolar AS dari Bank of America Penjaminan tersebut meliputi trademark, logo, desain, service standard (service mark), trade dress, nama perusahaan induk, nama setiap jenis lini bisnis yang dimiliki oleh perusahaan induk, trade style, desain-desain baju dalam ben tuk fisik maupun soft copy dalam software desain milik perusahaan.”

    Pada tahun 2006, Ford Motor Company menjaminkan merek dagang dan paten produknya sebagai jaminan kredit melalui bank milik Citi Group senilai 18 juta dolar AS

    Jaminan yang diberikan meliputi merek dagang, paten atas produk mobil yang sedang dipasarkan pabrik, gedung, nama dan logo perusahaan induk. Lembaga penilai aset HKI dapat dilakukan oleh berbagai lembaga pemeringkat atau lembaga valuasi HKI. Contoh beberapa lembaga yang berkompeten dalam hal valuas aset HKI sebagai jaminan kredit di Amerika Serikat antara lain

    a. Pellegrino and Associates (Indianapolis, Indiana, San Jose, California)

    b. IP Valuation Partners (Plano – Texas AS)

    C. Burford Finance Firm (New York AS)

    d. Business Patent Law PLLC (Dallas AS)

    e Metis Partner (London dan San Fransisco)

    Leave a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *