Ragam Badan Usaha Dalam KUHD

www.notarisdanppat.com/ – Sering kita mendengar berbagai badan usaha berikut Perbankan, Perseroan, Usaha Dagang, Badan Usaha Bentuk CV , Firma dan lain sebagainya. Terkadang kita salah merujuk aturan hukum terkait dengan masing-masing badan usaha. Atau kadang kita mengira semua aturan tersebut hanya tercantum dalam satu undang-undang saja.

Emmy Pangaribuan Simanjuntak, mengemukakan bahwa  tidak semua materi hukum dagang[1] diatur secara lengkap dalam KUHD, sebab masih ada juga materi hukum dagang yang diatur di luar KUHD.

Jika dibandingkan antara apa yang diatur di dalam KUHD dan kenyataan dalam praktik, tidaklah berlebihan, jika dikemukakan banyak ketentuan yang diatur dalam KUHD tidak sesuai lagi dengan perkembangan dalam praktik. Demikian, inilah bentuk-bentuk badan usaha yang di atur dalam KUHD.

Dalam KUHD hanya ada dua bentuk badan usaha yang diatur didalamya, yakni Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).

  1. Persekutuan Komanditer (CV)

Landasan hukum CV ini dalam KUHD termaktub dalam Pasal 16 sampai dengan 35. Dalam Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa CV adalah persekutuan dengan jalan meminjam uang atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai peminjam uang”.

 

Kemudian dalam Pasal 20 dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

“Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.) Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.) Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.)”

Pasal ini oleh para ahli hukum diterjemahkan dengan makna bahwa dalam Persekutuan Komanditer terdapat dua macam sekutu yakni:

  1. Sekutu aktif atau sekutu Komplementer (Pengurus), adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus atau sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan termasuk bertanggungjawab atas utang piutang (harta pribadinya) Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer (Tidak Kerja), adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam (Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
  1. Firma

Berkaitan dengan Firma dalam Pasal 16 KUHD dijelaskan “Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Selanjutnya dalam Pasal 17 dijelaskan bahwa “tiap-tiap persero kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan. tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para persero menurut perjanjian tidak berwenang untuk mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini.”

Pasal 18 KUHD menambahkan ketentuan sebagai berikut “dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya.”

Berdasarkan tiga Pasal di atas dapat dianotarisdanppat.com/l kesimpulan bahwa Firma adalah perseroan yang didirikan di bawah nama bersama yang masing-masing persero memiliki wewenang untuk bertindak atas nama persero dan bertanggung jawab secara tanggung renteng.

Selanjutnya, menurut pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta autentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga.

Jika melihat kalimat pertama “tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta auntentik”, maka setiap pendirian Firma haruslah berdasarkan akta autentik. Akan tetapi, jika kemudian dicermati kalimat berikutnya “akan tetapi ketiadaan yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga”. Justru dapat dipahami sebaliknya, bahwa boleh-boleh saja mendirikan firma tanpa harus membuat akta autentik.

baca lagi :

  1. Istilah Perusahaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  2. Hukum Perdagangan Dalam Bisnis Real

1 Emmy Pangaribuan Simanjuntak. “Pembaharuan Hukum Dagang Dalam Rangka Penotarisdanppat.com/naan Hukum Nasional” dalam Badan Penotarisdanppat.com/naan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Republik Indonesia. Simposium Pembaharuan Hukum Dagang Nasional. Diedarkan Ooleh Bina cipta, Bandung: 1984, h, 17

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *