www.notarisdanppat.com – Berkaitan dengan kontrak Karya (KK) terdapat Prosedur-Prosedur baku yang harus dilakukan oleh Investor Asing untuk memperoleh kontrak karya. Prosedur-prosedur tersebut secara rinci akan dijelaskan dalam pembahasan berikut:
Ada beberapa pihak yang dapat dimintai perizinan terkait dengan Kontrak Karya ini, yakni melalui Direktur Jenderal, melalui Gubernur, melalui bupati/walikota. Masing-masing pihak tersebut memiliki alur perizinan tersendiri. Adapun alur perizinan tersebut secara rinci adalah sebagai berikut:
- Permohonan Kontrak Karya yang diajukan melalui Direktur Jenderal
Sebelum pemohon mengajukan permohonan KK terlebih dahulu mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota (sesuai wilayah kewenangan). Maksimal 5 hari kerja setelah memperoleh persetujuan pencadangan wilayah harus mengajukan KK/PKP2B.
- Pemohon setelah mendapat persetujuan pencadangan wilayah dari menteri dan telah
menyerahkan uang jaminan kesungguhan kepada bank dapat mengajukan permohonan KK/PKP2B kepada direktur jenderal dengan mengisi daftar isian serta melampirkan
persyaratan yang harus dipenuhi, dan selanjutnya disampaikan kepada Direktur Pengusahaan Mineral dan Batubara untuk diproses. - DPMB menyampaikan hasil pemrosesan dan menyiapkan konsep persetujuan prinsip atau
penolakan direktur jenderal. - Direktur jenderal menugaskan Tim perunding untuk mengadakan perundingan/ penjelasan naskah KK/PKP2B dengan pemohon.
- Tim perundingan melaksanakan perundingan/ penjelasan naskah KK/PKP2B dengan pemohon.
- Ketua tim perunding menyampaikan hasil perundingan yang telah dibubuhi paraf bersama pemohon kepada Direktur Jenderal.
- Menteri menyampaikan naskah KK/KPK2B kepada DPR RI untuk dikonsultasikan.
- Menteri menyampaikan nsakah KK/PKP2B kepada BKPM untuk mendapat rekomendasi.
- DPR RI menyampaikan tanggapan atas naskah KK/PKP2B kepada Menteri.
- BKPM menyampaikan rekomendasi kepada Presiden untuk persetujuan KK/PKP2B.
- Menteri mengajukan permohonan kepada Presiden untuk mendapat persetujuan KK/ PKP2B.
- Presiden memberikan persetujuan KK/ PKP2B sekaligus memberikan wewenang kepada Menteri untuk dan atas nama Pemerintah menandatangani KK/PKP2B.
- Penandatanganan KK/PKP2B antara Menteri atas nama Pemerintah dengan Pemohon dan disaksikan oleh Gubernur danBupati/Walikota setempat.
- Permohonan Kontrak Karya yang diajukan melalui Gubernur
Permohonan kontrak karya yang wilayah pengusahaan tambangnya meliputi beberapa kota/ kabupaten perijinannya diajukan melalui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
- Pemohon setelah mendapat persetujuan pencadangan wilayah dari Gubernur dan telah menyerahkan uang jaminan kesungguhan kepada bank pembangunan daerah dapat mengajukan permohonan KK/ PKP2B kepada Gubernur yang bersangkutan dengan mengisi daftar isian serta melampirkan persyaratan yang harus dipenuhi, dan selanjutnya disampaikan kepada dinas yang tugas dan fungsinya menangani pertambangan mineral dan batu bara Propinsi atau Unit kerja yang ditunjuk untuk diproses dan disiapkan konsep persetujuan prinsip atau penolakan Gubernur kepada pemohon.
- Penyampaian persetujuan prinsip atau penolakan Gubernur kepada Pemohon.
- Gubernur meminta kepada Direktur Jenderal dan Bupati/Walikota mengenai pejabat yang ditunjuk dan ditugaskan sebagai anggota Tim Perunding yang akakn dibentuk oleh Gubernur. Selanjutnya Direktur Jenderal mengkoordinasikan penunjukan anggota Tim Perunding dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan Instansi terkait di Pusat.
- Gubernur membentuk Tim Perunding yang diketuai oleh Pejabat yang ditunjuk dan sekaligus menugaskan Tim tersebut untuk melaksanakan perundingan/penjelasan naskah KK/PKP2B dengan Pemohon.
- Tim Perunding melaksanakan perundingan / penjelasan naskah KK/PKP2B dengan pemohon.
- Ketua tim perunding menyampaikan hasil perundingan yang telah dibubuhi paraf bersama pemohon kepada Gubernur.
- Gubernur menyampaikan naskah KK/ PKP2B yang telah dibubuhi paraf bersama Gubernur dan Bupati/Walikota kepada Gubernur Jenderal.
- Direktur Jenderal menyampaikan naskah KK/KPK2B kepada DPR RI untuk dikonsultasikan.
- Menteri menyampaikan naskah KK/PKP2B kepada DPR RI untuk dikonsultasikan.
- Menteri menyampaikan naskah KK/PKP2B kepada BKPM untuk mendapat rekomendasi.
- DPR RI menyampaikan tanggapan atas naskah KK/PKP2B kepada Menteri.
- BKPM menyampaikan rekomendasi kepada Presiden untuk persetujuan.
- Menteri mengajukan permohonan kepada Presiden untuk persetujuan KK/PKP2B.
- Presiden memberikan persetujuan KK/PKP2B sekaligus memberikan wewenang kepada Menteri untuk dan atas nama Pemerintah menandatangani KK/PKP2B.
- Penandatanganan KK/PKP2B antara Menteri atas nama Pemerintah dengan Pemohon dan disaksikan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota setempat.
- Permohonan Kontrak Karya melalui Bupati/Walikota
Permohonan kontrak karya yang wilayahnya berada dalam satu kabupaten atau kota permohonannya diajukan kepada Bupati/Walikota setempat.
- Pemohon setelah mendapat persetujuan pencadangan wilayah dari Gubernur dan telah menyerahkan uang jaminan kesungguhan kepada bank pembangunan daerah dapat mengajukan permohonan KK/PKP2B kepada Bupati/Walikota yang bersangkutan dengan mengisi daftar isian serta melampirkan persyaratan yang harus dipenuhi, dan selanjutnya disampaikan kepada dinas yang tugas dan fungsinya menangani pertambangan mineral dan batu bara Kabupaten/Kota atau Unit kerja yang ditunjuk untuk diproses dan disiapkan konsep persetujuan prinsip atau penolakan Bupati/ Walikota kepada pemohon.
- Penyampaian persetujuan prinsip atau penolakan Bupati/Walikota kepada Pemohon.
- Bupati/Walikota meminta kepada Gubernur atau Direktur Jenderal mengenai pejabat yang ditunjuk dan ditugaskan sebagai anggota Tim Perunding yang akan dibentuk oleh Bupati/Walikota. Selanjutnya Direktur Jenderal mengkoordinasikan penunjukan anggota Tim Perunding dari Departemen Energi dan Instansi terkait di Pusat 4 Bupati/Walikota membentuk Tim Perunding yang diketuai oleh Pejabat yang ditunjuk dan sekaligus menugaskan Tim tersebut untuk melaksanakan perundingan/penjelasan naskah KK/PKP2B dengan Pemohon.
- Tim Perunding melaksanakan perundingan / penjelasan naskah KK/PKP2B dengan pemohon.
- Ketua tim perunding menyampaikan hasil perundingan yang telah dibubuhi paraf bersama Pemohon kepada Gubernur.
- Bupati/Walikota menyampaikan naskah KK/ PKP2B yang telah dibubuhi paraf bersama Gubernur dan Gubernur Jenderal.
- Direktur Jenderal menyampaikan naskah KK/KPK2B yang telah dibubuhi paraf kepada Menteri.
- Menteri menyampaikan naskah KK/PKP2B kepada DPR RI untuk dikonsultasikan.
- Menteri menyampaikan naskah KK/PKP2B kepada BKPM untuk mendapat rekomendasi.
- DPR RI menyampaikan tanggapan atas naskah KK/PKP2B kepada Menteri.
- BKPM menyampaikan rekomendasi kepada Presiden untuk persetujuan.
- Menteri mengajukan permohonan kepada Presiden untuk persetujuan KK/PKP2B.
- Presiden memberikan persetujuan sekaligus memberikan wewenang kepada Menteri untuk dan atas nama Pemerintah menandatangani KK/PKP2B.
- Penandatanganan KK/PKP2B antara Menteri atas nama Pemerintah dengan Pemohon dan disaksikan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota setempat.
baca juga Pola Penyelesaian Sengketa di Bidang Pasar Modal
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian ijin usaha pertambangan adalah Presiden, Menteri (ESDM), Gubernur, Bupati/ Walikota, dan BKPM. Ijin pertambangan untuk wilayah antar propinsi, antar Kapuaten/Kota, dan dalam satu Kabupaten/Kota dalam prosedurnya menunjukkan adanya koordinasi antara pihak pusat maupun daerah, propinsi maupun Kabupaten/Kota.