www.notarisdanppat.com – Berkaitan denga harta bersama, umumnya para pihak dalam perceraian mencantumkan harta bersama dalam gugatan mereka. Bahkan seringkali berkaitan dengan harta bersama ini terjadi perdebatan, pertengkaran hingga perselisihan.
Oleh karena seringkali pengadilan melakukan sita jaminan hingga proses eksekusi, bagaimana proses eksekusi terhadap harta bersama tersebut?
Sebelum membahas prosedur, memahami pengertian dari sita dan eksekusi adalah yang harus terlebih dahulu dilakuan.
Sita adalah sebuah tindakan yang dilakukan oleh pengadilan terhadap harta sengketa dengan cara paksa untuk dilakukan penjagaan terhadap secara resmi yang didasarkan berdasarkan perintah para hakim. Selanjutnya, eksekusi adalah bentuk tindakan yang dilakukan oleh pengadilan yang didasarkan pada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila pihak yang terhukum tidak menjalankan isi putusan secara sukarela.
Adapun tahapan eksekusi terhadap harta bersama, umumnya yang dilakukan adalah eksekusi riil berdasarkan pasal 200 (11) HIR/218 RBg. Pelaksanaanya sebagai berikut:
- Persiapan Sebelum Pelaksanaan Eksekusi
- Panitera terlebih dahulu mempelajari dan memahami perintah dari ketua Pengadilan Agama mengenai perintah ekseskusi tersebut;
- Mempelajari dan memahami secara mendalam isi amar putusan yang merupakan dasar dari pelaksanaan eksekusi;
- Kemudian panitera merencanakan dan menentukan hari dan tanggal pelaksanaan eksekusi;
- Melaksanakan perhitungan biaya proses hingga pelaksanaan eksekusi.
- Proses Pelaksanaan Eksekusi
Perlu diketahui bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan terlebih dahulu pengadilan akan memberikan surat peringatan (Aaanmaning) kepada tergugat yang kalah, setelah itu Ketua Pengadilan akan mengeluarkan seluruh Perintah Eksekusi kepada Panitera dan Jurusita.
- Jurusita berangkat bersama dengan kelompoknya disertai dengan 2 orang saksi menuju ke tempat eksekusi, di lokasi umumnya jurusita akan menunggu satuan keamanan, pemohon eksekusi dan sekaligus termohon eksekusi; Sesuai tanggal dan waktu yang telah ditentukan, panitera/jurusita mendatangi lokasi dan menemui kepala desa atau kepala kelurahan, ketua RT atau ketua RW, dan menerangkan maksud kedatangannya, untuk meminta bantuan pelaksanaan eksekusi dengan menunjukkan surat perintah menjalankan eksekusi dari Ketua Pengadilan.
- Setelah semua personil lengkap kemudian jurusita akan membacakan surat putusan perintah eksekusi;
- Jurusita harus membuat berita acara mengenai pelaksanaan eksekusi secara detail dan rinci terhadap barang yang dieksekusi, mulai dari jenis, bentuk, letak, dan batas-batasnya;
- Jurusita menantangani berita acara tersebut bersama dengan 2 (dua) orang saksi; Berita acara juga harus memuat tanda tangan saksi-saksi, pejabat pelaksana eksekusi
(psl 197 ayat (6) HIR/210 ayat (1) RBg). Mengenai tanda tangan kepala desa atau lurah, tidak ada ketentuan, tetapi mengingat keterlibatannya dalam pelaksanaan eksekusi, maka lebih baik apabila dia juga ikut serta menandatangani berita acara eksekusi tersebut - Setelah berita acara selesai, maka jurusita dapat memberikan barang eksekusi terhadap pihak termohon eksekusi;
- Jurusita membuat Salinan Berita Acara Eksekusi dibuat rangkap empat, disampaikan kepada Ketua PA sebagai laporan, kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi, kepada petugas register eksekusi dan arsip.
Tahapan di atas adalah proses eksekusi jika jenisnya eksekusi riil. Adapun berkaitan dengan eksekusi berupa pembayaran uang prosesnya adalah sebagai berikut:
- Ketua Pengadilan Agama terlebih dahulu memberi peringatan (Aanmaning) kepada tergugat yang dikalahkan/termohon eksekusi, agar putusan dilaksanakan sesuai amarnya;
- Jurusita kemudian memanggil termohon eksekusi dan pemohon eksekusi untuk menghadiri sidang eksekusi, akan tetapi sifat dari sidang ini insindentil;
- Dalam waktu 8 (delapan) hari jika pihak tergugat tetap tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka ketua PA mengeluarkan surat perintah kepada Panitera/ Jurusita untuk melaksanakan sita eksekusi; Setelah tempo yang diberikan oleh Ketua Pengadilan kepada tergugat untuk memenuhi isi putusan habis, maka Ketua Pengadilan secara ex officio mengeluarkan surat penetapan perintah penyitaan terhadap harta kekayaan tergugat, kepada panitera atau juru sita. Kemudian panitera atau juru sita melakukan penyitaan. Sita demikian disebut “Sita Eksekusi.”
- Proses pelaksanaan sita eksekusi adalah sama dengan pelaksanaan sita jaminan;
- Dalam melaksanakan harus dilaksanakan barang-barang bergerak, sekirannya tidak mencukupi maka sita eksekusi dilakukan terhadap barang tidak bergerak. Seperti yang diatur dalam Pasal 179 HIR/208 RBg, barang-barang tergugat yang disita lebih dahulu adalah barang-barang bergerak. Tidak semuanya. Tetapi sekedar mencukupi jumlah yang harus dibayar ditambah ongkos eksekusi. Termasuk pengertian barang bergerak segabagaimana dijelaskan Pasal 197 ayat (8) HIR/208 ayat (9) RBg, adalah uang tunai, surat-surat berharga, juga barang-barang tergugat yang berada di tangan orang lain. Untuk barang tidak bergerak setelah disita dibiarkan di tempatnya. Sebab untuk barang tidak bergerak tidak mungkin untuk dipindahkan. Sedang barang bergerak boleh dipindahkan ke tempat lain yang lebih aman (psl 197 ayat (4) HIR/212 RBg).
- Pelaksanaan Sita eksekusi yang telah berkekuatan hukum mengikat berdaya Eksekutorial. Semua tindakan yang terjadi dalam penyitaan eksekusi harus dicatat dalam berita acara oleh juru sita. Termasuk di dalamnya adalah:
Baca Juga
- Pembagian Harta Bersama Dalam Hukum Adat
- Pembagian Harta Bersama Antara Suami Istri yang Beragama Islam
- Harta Istri Yang memiliki Penghasilan Setelah Terjadi Perceraian
- Konsep Pembagian Harta Bersama dalam KUHPerdata
- Barang apa saja yang disita;
- Jenis dan ukuran barang yang disita;
- Letak barang yang disita;
- Hadir tidaknya tergugat;
- Penegasan penjagaan barang yang disita;
- Penjelasan tidak bisa dilaksanakannya sita apabila ada barang yang tidak diketemukan;
- Penjelasan tentang sebab tidak terlaksananya penyitaan, apabila sita tidak terlaksana;
- Tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan sita.