Pengertian serta Sejarah PPAT dan Notaris di Indonesia

Pengertian serta Sejarah PPAT dan Notaris di Indonesia |  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai sama Ketentuan Pemerintah No. 37/1998, Tgl 5 Maret 1998 terbagi dalam PPAT, PPAT Sesaat, serta PPAT Khusus

PPAT : yaitu Pejabat Umum yang diberik kewenangan untuk bikin akta-akta otentik tentang perbuatan hukum spesifik tentang hak atas tanah atau Hak Punya Atas Unit Rumah Susun ; Umumnya jabatan ini dirangkap oleh Notaris

PPAT Sesaat yaitu Pejabat Pemerintah yang ditunjuk lantaran jabatannya untuk melakukan pekerjaan PPAT dengan bikin akta PPAT di daerah yang belum cukup ada PPAT.

PPAT Spesial ; yaitu Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk lantaran jabatannya untuk melakukan pekerjaan PPAT dengan bikin akta PPAT spesifik spesial dalam rencana proses program atau pekerjaan Pemerintah tertentu

Pengertian serta Sejarah PPAT dan Notaris di Indonesia , Notaris yaitu suatu profesi yang bisa dilacak balik ke era ke 2-3 pada saat roma kuno, di mana mereka di kenal juga sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada saat itu, mereka yaitu kelompok orang yang mencatat pidato.

Arti notaris di ambil dari nama pengabdinya, notarius, yang lalu jadi arti/titel untuk kelompok orang penulis cepat atau stenografer. Notaris yaitu salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua didunia.

Jabatan notaris ini tak diletakkan di instansi eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Notaris diinginkan mempunyai posisi netral, hingga jika diletakkan di salah satu dari ketiga tubuh negara itu jadi notaris tak akan bisa dikira netral. Dengan posisi netral itu, notaris diinginkan untuk memberi penyuluhan hukum untuk serta atas aksi hukum yang dikerjakan notaris atas keinginan clientnya. Dalan hal bertindak hukum untuk clientnya, notaris juga tak bisa memihak clientnya, lantaran pekerjaan notaris adalah untuk menghindar terjadinya permasalahan.

Notaris civil law yakni instansi notariat datang dari italia utara serta diyakini oleh Indonesia.

Ciri-cirinya adalah : •Diangkat oleh penguasa yang berwenang ; •tujuan melayani kebutuhan orang-orang umum ; •mendapatkan honorarium dari orang-orang umum.

Notaris common law yakni notaris yang ada di negara Inggris serta Skandinavia.

Ciri-cirinya adalah : •Akta tak berbentuk spesifik ; •Tidak diangkat oleh petinggi penguasa.

Notaris pertama yang diangkat di Indonesia yaitu Melchior Kelchem, sekretaris dari College van Schenpenen di jakarta pada tanggal 27 agustus 1620. Setelah itu berturut ikut diangkat sebagian notaris yang lain, yang umumnya yaitu keturunan Belanda atau timur asing yang lain.

Pada tanggal 26 januari 1860, diterbitkannya ketentuan Notaris Reglement yang setelah itu di kenal juga sebagai Ketentuan Jabatan Notaris. Reglement atau ketetapan ini dapat disebut yaitu kopian dari Notariswet yang berlaku di Belanda. Ketentuan jabatan notaris terbagi dalam 66 pasal. Ketentuan jabatan notaris ini masih tetap berlaku s/d diundangkannya undang-undang nomer 30 th. 2004 perihal jabatan notaris.

Sesudah Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus 1945, berlangsung kekosongan petinggi notaris karena mereka pilih untuk pulang ke negeri Belanda. Untuk isi kekosongan ini, pemerintah mengadakan kursus-kursus untuk warga negara Indonesia yang mempunyai pengalaman di bagian hukum (umumnya wakil notaris) . Jadi, meskipun tak berpredikat sarjana hukum waktu itu, mereka isi kekosongan petinggi notaris di Indonesia.

Setelah itu pada th. 1954, diselenggarakan kursus-kursus berdiri sendiri di kampus Indonesia. Dilanjutkan dengan pelatihan notariat dengan melekat di fakultas hukum, hingga th. 1970 diselenggarakan program studi spesialis notariat, suatu program yang mengajarkan ketrampilan (bikin kesepakatan, kontrak dan lain-lain) yang memberi gelar sarjana hukum (bukanlah CN – candidate notaris/calon notaris) pada lulusannya.

Pada th. 2000, dikeluarkan suatu ketentuan pemerintah nomer 60 yang membolehkan penyelenggaraan spesialis notariat. PP ini merubah program studi spesialis notarist jadi program magister yang berbentuk keilmuan, dengan gelar akhir magister kenotariatan.

Yang mengkhendaki profesi notaris di Indonesia yaitu pasal 1868 Kitab undang-undang hukum perdata yang berbunyi : “Suatu akta otentik adalah satu akta di berbentuk yang ditetapkan oleh undang-undang, yang di buat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa karenanya di tempat di mana akta dibuatnya. ” Juga sebagai proses pasal itu, diundangkanlah undang-undang nomer 30 th. 2004 perihal jabatan notaris (juga sebagai pengganti statbald 1860 nomer 30) .

Menurut pengertian undang undang no 30 th. 2004 dalam pasal 1 dijelaskan pengertian notaris, yakni : “Notaris yaitu petinggi umum yang berwenang untuk bikin akta otentik serta kewenangan yang lain seperti maksud dalam undang-undang ini. ” Petinggi umum yaitu orang yang menggerakkan beberapa manfaat umum dari negara, terutama di bagian hukum perdata, Pengertian serta Sejarah PPAT dan Notaris di Indonesia

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *