Pengertian RUT (Rapat Umum Tahunan) Dalam RUPS

notarisdanppat.com – Apa yang dimaksud RUT dalam RUPS ? Bagaimana mekanismenya ? Hal apa saja yang dibicarakan ?

Sebelum membahas Pengertian dari RUT. Alangkah baiknya dipahami terlebih dahulu mengenai RUPS, apa itu RUPS ?

Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Pasal 75 ayat (2) menjelaskan bahwa dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris , sepanjang berhubungan dengan  mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.

RUPS sendiri merupakan organ tertinggi di sebuah Perseroan Terbatas, RUPS berdasarkan Pasal 78 ayat (1) terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS Lainya. Selanjutnya Pasal 78 ayat (2) menyatakan bahwa RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Pasal 78 ayat (3) menambahkan dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2).

Sebenarnya pasal 78 ayat (3) tersebut merujuk kepada seluruh peraturan yang tercantum dalam Pasal 66 yang terdiri atas ketentuan sebagai berikut:

Pasal 66 ayat (1) menjelaskan bahwa direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan  Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan  berakhir.

Kemudian Pasal 66 ayat (2) menyatakan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya:

  1. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi  dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
  2. laporan mengenai kegiatan Perseroan;
  3. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
  4. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
  5. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
  6. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
  7. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

Pasal 66 ayat (3) menyatakan bahwa laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan  standar akuntansi keuangan. Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) huruf a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 66 ayat 4).

 

Kemudian Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) ditandatangani oleh  semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun  buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham (Pasal 67 ayat 1).

Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak  menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan  harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan (Pasal 67 ayat 2).  Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak  menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.

Jadi berdasarkan susunan dari Pasal-Pasal yang tercantum dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khusunya pasal 78, 66, 67 di atas terlihat bahwa RUT sebenarnya adalah istilah lain untuk RUPS Tahunan sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 ayat (1) sebagaimana disinggung di atas. Adapun mengenai mekanismenya diuraikan dalam ketentuan Pasal 79 sebagai berikut:

Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2)  dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului  pemanggilan RUPS (Pasal 79 ayat 1). Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas vpermintaan (Pasal 79 ayat 2):

  1. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali  anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
  2. Dewan Komisaris.

Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direksi dengan Surat  Tercatat disertai alasannya (Pasal 79 ayat 3). Surat Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan oleh pemegang saham tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris (Pasal 79 ayat 4). Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima (Pasal 79 ayat 5). Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) (Pasal 79 ayat 6),

  1. permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau
  2. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat  (6) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal  permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. RUPS yang diselenggarakan Direksi berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud  pada ayat (5) membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mata acara rapat lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi.

RUPS yang diselenggarakan Dewan Komisaris berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana  dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7) hanya membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka tunduk pada ketentuan Undang-Undang ini  sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak menentukan lain.

Baca Juga Tanggung Jawab Sekutu CV Yang Pailit

Hal penting yang perlu dijelaskan terkait RUT ini adalah ketentuan Pasal 66 ayat (4) yang menyatakan bahwa:

Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) huruf a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maksud dari perseroan yang wajib di audit dan wajib dilaporkan kepada Menteri adalah bahwa direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:

  1. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
  2. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
  3. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
  4. Perseroan merupakan persero;
  5. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
  6. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *