Organisasi Usaha dalam Hukum Perusahaan

Organisasi Usaha dalam Hukum Perusahaan |  Salah satu bagian penting perkembangan dalam hukum dagang adalah munculnya istilah baru yang berusaha mengambil alih peranan hukum dagang, yaitu istilah hukum perusahaan. Hukum perusahaan ini jelas merupakan rangkaian tak terputus dengan istilah perusahaan.

Bahkan saat ini hukum perusahaan sudah dijadikan materi kuliah menggantikan hukum dagang, dengan walaupun secara substansi keduanya hampir tidak ada perbedaan, tetapi secara umum bidang hukum baru ini lebih diminati dan mudah dipahami dibandingkan dengan hukum dagang. Untuk itu hukum perusahaan lebih unggul.

Bentuk Badan Usaha Di Indonesia

Badan usaha yang dilihat secara hukum, dapat dibagi kedalam beberapa bentuk yaitu :

  1. Perseroan Terbatas atau PT

Adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar saham yang seluruhnya terbagi dalam saham dan yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya (pasal 1 ayat (1) UU No.40/2007)

  1. Koperasi

Adalah suatu perkumpulan yang bertujuan untuk memelihara dan memperjuangkan kepentingan materiil bagi para anggotanya tanpa mengabaikan kepentingan umum, dimana usaha tersebut merupakan kerjasama, yang memberikan kredit, fasilitas dan lain kepentingan untuk keperluan para anggotanya. UU koperasi tercantum pada L.N 967 no. 23

  1. Persekutuan

Unsur-unsur persekutuan perdata berdasarkan pasal 1618 KUHPerdata yaitu : pertama adanya suatu unsur perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih, lalu masing-masing pihak harus memasukan sesuatu kedalam persekutuan, terakhir bermaksud membagi keuntungan bersama.

  1. VOF atau Firma

Firma adalah istilah dalam bidang perdagangan yang sering kali disebut juga perseroan firma. Perseroan firma ini didirikan dengan akte notaris untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama atau dibawah nama bersama (KUHD pasal 17)/

Tiap-tiap persero dalam perseroan firma itu bertanggung jawab secara tanggung menanggung untuk seluruhnya atau segala perikatan dari perseroan firma tersebut (KUHD pasal 18).

  1. CV atau Commanditire Venootschap

Adalah perseroan secara melepas uang. Perseroan ini didirikan antara beberapa orang atau beberapa persero yang secara tanggung menganggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang lebih sebagai pelepas orang pada pihak lain.

Organisasi Usaha dalam Hukum Perusahaan  Pihak pelepas uang tidak perlu ikut aktif dalam mengemudikan perseroan tersebut atau disebut partner tertidur. Perseroan komanditer dijalankan oleh direksi yang bergelar direktur. Direktur didampingi komisaris atau anggota dewan pengawas yang berfungsi mengawasi jalannya perseroan tersebut pada bidang keuangan dan lainnya.

  1. Perusahaan dagang atau PD
  2. Perusahaan otobus atau PO
  3. Perusahaan Beras yang membantu bulog.

Baca Juga penutupan-perusahaan-secara-hukum/

Macam-Macam Perusahaandi Indonesia

Berdasarkan kepemilikannya perusahaan terdiri atas :

  1. Perusahaan Negara, yaitu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh negara dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan selain itu ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beisa berupa Perusahaan Daerah (PD) atau bisa PT.

Menurut UU No.19 Prp Tahun 1960, perusahaan negara adalah semua perusahaan dalambentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan negara RI, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang. Perusaaan dibedakan menjadi beberapa yaitu perusahaan jawatan, perusahaan umum dan perusahaan perseroan.

  1. Perusahaan Swasta, yaitu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh swasta, umumnya berbentuk PT atau salah satu dari bentuk usaha yang ada berdasarkan peraturan perUndang-Undangan.
  2. Perusahaan Nasional, yaitu perusahaan yang dimiliki oleh negara dan atau swasta nasional dengan kepemilikan modal dalam negerinya minimal 51%
  3. Perusahaan asing, yaitu perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan untuk persyaratan perusahaan nasional, misalnya modal dalam negerinya /swasta nasional yang ditanam kurang dari 51 . perusahaan asing tersebut bisa berupa perusahaan patuang atau perusahaan murni asing 100%.

Macam-Macam Perseroan Terbatas

Macam-macam perseroan terbatas adalah :

Satu, yaitu PT biasa dan umum. PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha yang modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 serta peraturan pelaksanannya.

Kedua, yaitu PT. PMDN atau PT Penanaman Modal Dalam Negeri. Yaitu penggunaan bagian kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dari benda-benda yang dimiliki oleh negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang beromisili di Indonesia yang disediakan guna menjalankan usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal yang mengatur tentang modal asing berdasarkan UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Baca Info daftar-notaris-bandung-dan-kabupaten-bandung/

Ketiga PT. Persero yaitu bentuk usaha negara yang semual berbentuk perusahaan nasional, yang kemudian efisiensi diubah menjadi PT sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 pasal 7 ayat 7a yang modalnya atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Keempat PT. PMA atau penanaman modal asing, yaitu meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang penanaman modal asing dan digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, pemilik modal menanggung resiko secara langsung dari penanaman modal tersebut. modal asing adalah alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian kekayaan devisa, dan digunakan untuk pembiayaan perusahaan Indonesia dengan persetujuan pemerintah Indonesia. Organisasi Usaha dalam Hukum Perusahaan 

 

Comments

  1. mona

    Pertanyaan saya adalah, apakah karyawan dari perusahaan a, bisa mengerjakan pekerjaan dan menandatangani suatu dokumen terutama sekali yang bersifat confidential terhadap perusahaan b. Padahal karyawan tersebut adalah karyawan a secara legal dan bukan karyawan b.

    Mohon petunjuknya , apakah ada sanksi hukumnya

    Terima kasih atas petunjuknya

    1. Post
      Author
      undercover

      secara organisasi tidak diperbolehkan , secara hukum hanya bila nanti ada tuntutan terhadap orang yang bersangkutan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *