Kewenangan dan Kewajiban Notaris Menurut UUJN

Kewenangan dan Kewajiban Notaris Menurut UUJN | Kewenangan notaris menurut UUJN (pasal 15)

Bikin akta otentik tentang seluruhnya perbuatan, kesepakatan, serta ketentuan yang diharuskan oleh ketentuan perundangan serta/atau yag dikhendaki oleh yang mempunyai urusan, untuk dinyatakan dalam akta otentik, menajmin kepastian tanggal pembuatan akta, menaruh akta, memberi grosse, salinan serta cuplikan akta, seluruhnya selama pembuatan akta itu tak ditugaskan atau dikecualikan pada petinggi atau orang lain yang diputuskan oleh undang-undang.
Mengesahkan sinyal tangan serta menetapakan kepastian tanggal pembuatan surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku spesial (legalisasi) .

Legalisasi yaitu aksi mengesahkan sinyal tangan serta mengambil keputusan kepastian tanggal surat di bawah tangan yang di buat sendiri oleh orang perorangan atau oleh beberapa pihak di atas kertas yang bermaterai cukup yang di sinyal tangani dihadapan notaris serta didaftarkan dalam buku spesial yang disiapkan oleh notaris.

Membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku spesial (waarmerking) .
Bikin kopi dari asli surat dibawah tangan berbentuk salinan yang berisi uraian seperti ditulis serta digambarkan dalam surat yang berkaitan.
Lakukan pengesahan kecocokan foto copy dengan surat aslinya (legalisir) .
Memberi penyuluhan hukum berkenaan dengan pembuatan akta.
Bikin akta yang terkait dengan pertanahan.
Bikin akta risalah lelang.
Membenarkan kekeliruan catat serta/atau kekeliruan tulis yang ada pada minuta akta yang sudah di sinyal tangan, dengan bikin berita acara (BA) serta memberi catatan perihal hal itu padaminuta akta asli yang mengatakan tanggal serta nomer BA pembetulan, serta salinan itu diantar ke beberapa pihak (pasal 51 UUJN) .

Keharusan notaris menurut UUJN (pasal 16)

Melakukan tindakan jujur, cermat, mandiri, tak berpihak serta melindungi kebutuhan pihak yang berkenaan dalam perbuatan hukum ;
Bikin akta berbentuk minuta akta serta menyimpannya juga sebagai sisi dari protokol notaris, serta notaris menanggung kebenarannya ; Notaris tak harus menaruh minuta akta jika akta di buat berbentuk akta originali.
Keluarkan grosse akta, salinan akta serta cuplikan akta berdasar pada minuta akta ;
Harus memberi service sesuai sama ketetapan dalam UUJN, terkecuali ada argumen untuk menampiknya.
Yang disebut dengan argumen menampiknya yaitu argumen :

Yang bikin notaris berpihak,
Yang bikin notaris memperoleh keuntungan dari isi akta ;
Notaris mempunyai jalinan darah dengan beberapa pihak ;
Akta yang disuruhkan beberapa pihak tidak mematuhi asusila atau moral.

Merahasiakan semua satu tentang akta yang dibuatnya serta semua info yang didapat manfaat pembuatan akta sesuai sama sumpah jabatan.
Keharusan merahasiakan yakni merahasiakan semua satu yang terkait dengan akta serta surat-surat yang lain yaitu membuat perlindungan kebutuhan seluruhnya pihak yang berkenaan.
Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bln. jadi 1 buku/bundel yang berisi tak kian lebih 50 akta, apabila jumlahnya lebih jadi bisa dijilid dalam buku yang lain, mencatat jumlah minuta akta, bln. serta th. pembuatannya pada sampul tiap-tiap buku ; Hal semacam ini ditujukan bahwa dokumen-dokumen resmi berbentuk otentik itu membutuhkan pengamanan baik pada aktanya sendiri ataupun pada berisi untuk menghindar penyalahgunaan dengan cara tak bertanggungjawab.
Bikin daftar serta akta memprotes pada tak dibayarnya atau tak diterimanya surat bernilai ;
Bikin daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut uraian saat pembuatan akta tiap-tiap bln. serta kirim daftar akta yang disebut atau daftar akta nihil ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Hukum Serta HAM paling lambat tanggal 5 setiap bulannya serta melaporkan ke majelis pengawas daerah paling lambat tanggal 15 setiap bulannya ;
Mencatat dalam repotrorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada seiap akhir bln. ;
Memiliki cap/stempel yang berisi simbol negara republik indonesia serta pada ruangan yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, serta tempat kedudukan yang berkaitan ;
Membacakan akta dihadapan pengahadap dengan di hadiri minimum 2 orang saksi serta ditanda tangani ketika itu juga oleh beberapa penghadap, notaris serta beberapa saksi ;
Terima magang calon notaris ;

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *