Istilah Perusahaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

www.notarisdanppat.com – Dalam kegiatan perkuliahan, pada sesi tanya-jawab seorang Mahasiswa saya pernah bertanya: KUHD merupakan kepanjangan dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang saya pahami dari istilah tersebut adalah berarti undang-undang tersebut merupakan jenis peraturan untuk dunia perdagangan. Akan tetapi, kenapa di sub bab pembahasan ini disebut dengan Hukum Perusahaan bukan Hukum Perdagangan ? Apa kaitanya dengan Perusahaan ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu dikaji secara historis kapan dan kenapa istilah perdangangan muncul, kapan dan kenapa istilah Perusahaan muncul.

Dalam hal ini, kalau kita telusuri memang dalam Buku I bab Pasal 2 sampai dengan pasal 5 KUHD hanya di atur mengenai pedagang dan perbuatan dagang. Jadi disana tidak dijelaskan berkaitan dengan apa itu perusahaan dan/atau perbuatan perusahaan. Secara lebih rinci berikut isi pasal tersebut:

Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal 2 KUHD). Pengertian perdagangan atau perniagaan dalam Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih berupa bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya.

Perbuatan perdagangan dalam pasal ini hanya meliputi perbuatan membeli, tidak meliputi perbuatan menjual. Menjual adalah tujuan dari perbuatan membeli, padahal menurut ketentuan Pasal 4 KUHD perbuatan menjual termasuk juga dalam perbuatan perdagangan. Pasal 5 KUHD mengatur kewajiban yang timbul, antara lain tabrakan kapal atau mendorong kapal lain, pertolongan dan penyimpanan barang dari kapal karam, atau penemuan barang di laut, membuang barang ke laut.

Jadi jika dikaitkan dengan istilah Perusahaan, maka ketentuan Pasal 2 sampai 5 KUHD tersebut dapat dianggap sudah kadaluarsa khususnya untuk masa sekarang. Alasan lainya adalah Jika terjadi perselisihan antara pedagang dan bukan pedagang mengenai pelaksanaan perjanjian, KUHD tidak dapat diterapkan kearena hanya diberlakukan bagi pedagang yang pekerjaan sehari-harinya melakukan perbuatan perdagangan.

Oleh karena itu, tidak salah jika pasal-pasal tersebut kemudian dihapus dengan Staatsblad No.276 Tahun 1938 ang mengatur bahwa Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 KUHD telah dihapus sehingga berakibat pengetian “perdagangan” dihapus dan diganti dengan “perusahaan”. Namun, meskipun begitu tetap saja KUHD tidak memberikan definisi yang spesifik tentang perusahaan.

Istilah Perusahaan itu sendiri baru bisa kita temui dengan melihat ketentuan Peraturan Perundang-Undangan lainya, salah satunya adalah Pasal 1 Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UWDP). Dalam Pasal 1 huruf (b) Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UWDP), perusahaan adalah :“Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba”.

Dan UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yang menyatakan bahwa perusahaan adalah bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan atau berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia (pasal 1 butir 2).

Istilah Perusahaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Jadi sampai disini sementara dapat dikatakan bahwa KUHD khususnya pasal 2 sampai 5 memang tidak tepat lagi ketika disandingkan dengan istilah Hukum Perusahaan. Jika demikian halnya, apa kaitan KUHD dengan Perusahaan ?

Perkembangan istilah Perusahaan sebagaimana dijelaskan di atas merupakan bentuk perluasan dari istilah “perbuatan dagang” yang sebelumnya termuat dalam Pasal 3 KUHD. Oleh karena alasan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dunia bisnis, maka kemudian istilah tersebut berubah menjadi “perbuatan perusahaan”. Dalam hal ini, salah satu ahli hukum mendefenisikan perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba (Kansil, 2001:2).

Selain itu, dalam KUHD tidak semua pasal yang ada di dalamnya dihapus, melainkan masih banyak pasal-pasal yang tetap dipertahankan sampai saat ini. Salah satunya ketentuan dalam 6 Ayat (1) KUHD disebutkan bahwa setiap orang yang mempunyai suatu perusahaan diharuskan mengadakan pencatatan dari kekayaan dan harta benda perusahaannya. Ia diwajibkan pula dari tahun ke tahun, dalam waktu enam bulan yang pertama dari tiap-tiap tahunnya, memuat dan menandatangani dengan tangan sendiri, akan sebuah neraca tersusun sesuai dengan kedudukan perusahaan itu.

KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri atas 10 dan kitab 2 terdiri dari 13 bab.

Beberapa aturan yang masih dipertahan di KUHD antara lain; kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dan lainya).

Baca Juga :

  1. Tanggungan Ahli Waris atas Hutang Pewaris Menurut KUHPerdata
  2. Arbitrase dalam Hukum Bisnis

Jadi, dalam KUHD memang masih dipertahankan aturan-aturan yang jika dipandang dari segi istilah perusahaan tetap memiliki kesesuaian. Sebenarnya dalam sub bab ini digunakannya istilah “Hukum Perusahaan” sebab materi yang dipelajari tidak hanya terbatas pada KUHD saja, digunakannnya istilah Hukum Perusahaan sebab juga memperlajari UU PT, UU Perkoperasian, UU Perbankan dan lainya Istilah Perusahaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *