Hukum Bisnis Secara Umum

Hukum Bisnis Secara Umum

notarisdanppat.com – Hukum Bisnis Secara Umum  |  Hukum bisnis yaitu hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis. Dengan kata lain hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan dan kegiatan dagang, industri atau keuangan

yang dihubungkan dengan produksi atau perturakaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif adalah untuk meraih keuntungan.

Sangatlah terlihat bahwa hukum sangat penting dalam dunia bisnis sebagai alat pengatur kegiatan bisnis baik sebuah lembaga saja atau sebuah negara. Kemajuan suatu bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat.

Negara harus menjamin semua itu, agar tidak ada terjadi pengusaha kuat menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah peran hukum membatasi hal tersebut.

Hukum Bisnis Secara Umum

Hukum bisnis melingkupi banyak hal yang berkaitan dengan bisnis. Dengan adanya payung hukum maka berbagai pihak akan merasa aman dan tidak dicurangi serta disalahkan ketika ada suatu kejadian.

Hukum Bisnis Secara Umum
Hukum Bisnis Secara Umum

 

Fungsi Hukum Bisnis

Adapun fungsi hukum bisnis yang memang tertera sebagai berikut :

  • Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis
  • Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktis bisnis
  • Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis ( yang sudah pasti dijamin oleh kepastian hukum)

 

Dengan telah dibuatnya hukum bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya adalah hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan/melakukan kegiatan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).

Ruang Lingkup Hukum Bisnis

Selain itu adapun ruang lingkup hukum bisnis yang sudah dijelaskan dalam undang-undang adalah :

Pertama yaitu kontrak bisnis, yaitu bentuk badan usaha, lalu perusahaan go publik dan pasar modal, lalu jual beli perusahaan, penanaman modal/ investasi (PAM/PMDN), kepailitan dan likuidasi, merger, konsolidasi dan akuisisi, perkreditan dan pembiayaan, jaminan hutan, surat berharga, ketenagakerjaan dan perburuhan, Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000).

Baca Juga daftar-notaris-dan pengacara

Hukum Bisnis Secara Umum  Selanjutnya ada Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000), Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Perlindungan konsumen (UU No.8/1999),

Keagenan dan distribusi, Asuransi (UU No. 2/1992), Perpajakan, Penyelesaian sengketa bisnis, Bisnis internasional, Hukum pengangkutan (baik darat, laut, udara), Alih Teknologi – perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri,

Hukum perindustrian/industri pengolahan, Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport), Hukum Kegiatan Pertambangan, Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga, Hukum Real estate/perumahan/bangunan, Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional, Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)

Hukum Bisnis Secara Umum
Hukum Bisnis Secara Umum

 

Sumber-Sumber Hukum Bisnis

Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut adalah       :

– Hukum Perdata (KUHPerdata)

Hukum Dagang (KUHDagang)

Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)

Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang

Perundang-undangan (sumber hukum bisnis lain)

Perjanjian (sumber hukum bisnis lain)

Traktat (sumber hukum bisnis lain)

Jurisprudensi (sumber hukum bisnis lain)

Kebiasaan (sumber hukum bisnis lain)

Pendapat sarjana hukum (doktrin) (sumber hukum bisnis lain)

  1. Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.
  2. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll
  3. Hukum Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).
  4. Peraturan perundang-undangan diluar KUHPerdata dan KUHDagang, misalnya kepailitan, perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal (PMA/PMDN), pasar modal (go public), Perseroan Terbatas, likuidasi, akuisisi, merger, pembiayaan, hak kekayaan intelektual (cipta, merek, paten), penyelesaian sengketa bisnis/arbitrase, perdagangan intenasional (WTO)

baca juga

Hukum Bisnis Secara Umum
Hukum Bisnis Secara Umum

Kegiatan bisnis sendiri secara umum dapat bedakan menjadi 3 bidang usaha yaitu :

Pertama ada Bisnis dalama arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu : keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara negara dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dsb.

Contoh perusahaan seperti

  1. CV Baja Sakti Utama
  2. Multikemasplastindo
  3. HQLINE

Kedua ada Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu kegiatan memperoduksi atau menghasilkan barang-barang yang niilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, kerajinan, pabrik mesin, dsb.

Ketiga ada Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan yang menyediakan bisnis jasa -jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh: Jasa Perhotelan, Konsultan Pajak , Asuransi, Pariwisata, Pengacara (Lawyer), Penilai (Appraisal), Akuntan, dll. Hukum Bisnis Secara Umum

Contoh Perusahaan :

  1. PT Tujuh Huruf Digital
  2. Provisio ConsultingProvisio Jasa Konsultan Pajak
  3. Pro Visioner KonsultindoKantor Jasa Konsultan Pajak
  4. Bandung Advertiser
  5. Franchise Waralaba

1 thought on “Hukum Bisnis Secara Umum”

  1. Pingback: INDUSTRI BAJA DI INDONESIA

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *