Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis

notarisdanppat.com – Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis  | Pengertian hukum HMN. Poerwosutjipto(1998:1)  “hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa Negara atau penguasa masyarakat atau penguasa masyarakat yang  berwenangmenetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian seluruh anggaota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Menurut Prof. Dr. Soekanto, S.H., M.A., dan Purbacaraka, S.H. (1978:12), menjelaskan pengertian yang diberikan masyarakat, hukum diartikan sebagai :
i. Ilmu pengetahuan;
ii. Suatu disiplin;
iii. Kaidah;
iv. Tata hukum;
v. Petugas (law enforcement officer)
vi. Keputusan penguasa;
vii. Proses pemerintahan;
viii. Sikap tindak ajeg atau perilaku yang teratur, dan
ix. Nilai-nilai.
Dari definisi atas, pengertian hukum sangatlah kompleks sehingga tidak mudah untuk mendefinisikan pada pengertian hukum hanya dalam beberapa kalimat.

Sumber Hukum dan Klafikasi hukum
a. Sumber Hukum
Segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturanyang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, jika dilanggar akan mendapkan sanksi yang tegas dan nyata, sumber-sumber hukum antara lain ;
i. Undang-undang
ii. Yuridispredensi
iii. Kebiasaan
iv. Perjanjian
v. Perjanjian Internasional
vi. Donkir/Pendapat para ahli
Istilah dan Pengertian Hukum Bisnis
Hukum bisnis lahir karena adanya istilah bisnis. Oleh karena itu, secara luas kegiatan bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan usaha (perusahaan) secara terus-menerus,

jaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa mauoun fasilitas-fasilitas untuk memperjualbelikan, atau disewakan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan . antara lain kegiatan:
• Perdagangan (commerce)
• Industry
• Jasa (servive)

Baca Juga  wanprestasi-dalam-hukum-bisnis/
Hukum bisnis adalah serangkaian peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan urusan-urusan perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian.

Dalam tatanan hukum bisnis Indonesia, ada tiga jenis badan usaha dalam kegiatan bisnis adalah Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Koperasi
a. Perusahaan (Badan Usaha)
Menurut Pasal 1 UU. No.3 Tahun Wajib Daftar Perusahaan, pengertian perusahaan adalah “Setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.”

Perusahaan sebagai wahana/pilar pembangunan perekonomian telah diatur dalam KUHPerdata, KUHDagang dan peraturan perundangan-undangan Indonesia dalam berbagai bentuk badan usaha, antara lain;
• Persekutuan Perdata,
• Firma,
• Persekutuan Komanditer,
• Perseroan Terbatas,
• Koperasi, dan
• Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
b. Pengusaha dan pembantu-pembantunya
Sebua perusahan dapat dikerjakan oleh seorang atau beberapa orang perusahaan dalam bentuk kerja sama. Menurut HMN.Poerwosutjipto, 1995: 43) , yaitu :
• Pembantu-pembantu dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi, dan pimpinan perusahaan;
• Pembantu-pembantu diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, notaries, makelar, dan komisioner.

Legalitas Perusahaan (Badan Usaha) dalam Kegiatan Bisnis

Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis   Suatu peruhaan atau badan adalah merupakan jati diri yang melegalkan atau menegaskan suatu badan usaha sehingga diakui masyarakat.
Ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha
a. Nama perusahaan
Nama perusahaan yang melekat pada suatu badan usaha / perusahaan merupakan jati diri yang dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai suatu perusahaan yang membedakan dengan perusahaan yang lain, karena melekatnya nama perusahaan oada suatu peruhaan sehingga jika perrusahan tersebut lenyap maka nama perusahhan tersebut akan lenyap. Demikian pula jika perusahhan tersebut berpindah tangan.
Pengesahaan nama perusahhan dimulai sejak dibuatnya akta pendirian didepan notaries, diumumkan dalam Berita Negara dan didaftarkan dalam daftar perusahaan, namun jika ada pihak yang menyangkal maka pihak yang berkeberatan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Perdagangan.
b. Merek

Ketentuan tentang merek diatur dalm UU No.15 Tahun 2001. Menerut pasal 1 angka 1 UU. No. 15 Tahun 2001, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang mempunyai unser pembeda yang dapat digunakan untuk usaha perdagangan barang dan jasa.
a. Syatat dan tata cara permohonan pendaftaran merek
i. Permohonan
ii. Pemeriksaan
iii. Pengumuman
b. Keberatan dan sanggahan atas pendaftaran merek

Baca Juga overmacht-keadaan-memaksa-dalam-hukum-bisnis/
Selam jangka waktu pengumuman merek dalam Berita Resmi Merek, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada DerJend atas permohonan Pendaftaran Merek tersebut dengan dikenakan biaya.

Dalam jangka waktu empat belas hari sejak diterimanya keberatan, DirJend harus mengirimkan salinan suara keberatan kepada pemohon atau kuasanya dan harus membalas paling lama dua bulan.
c. Sertifikat merek
Jangka waktu berlakunya sertifikat merek adalah sepuluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, dan dapat diperpanjang dan mendapatkan perlindungan tidak akan digunakan oleh pihak lain.
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan atau badan usaha untuk menjalankan usaha secara sah. Dilihat dari segi besarnya modalnya ada beberapa jenis perusahaan, yaitu;
a. Perusahaan kecil
Perusahaan yag mempunyai modal atau kekayaan bersih kurang dari 25 juta.
b. Perusahaan menengah
Perusahaan yang mempunyai modal atau kekayaan bersih berkisar antara 25 juta sampai 100 juta rupiah.
c. Perusahaan besar
Perusahaan yang memiliki modal atau kekayaan bersih diatas 100 juta rupiah. Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *