Arbitrase dalam Hukum Bisnis

notarisdanppat.com – Pengertian Arbitrase Arbitrase adalah suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan, diselengarakan dan diputuskan oleh arbiter atau majelis arbitrase, yang merupakan ”hakim swasta”.
Apa arbitrase itu? jika dibandingkan dengan mediasi, maka arbitrase ini memberikan suatu putusan berkenaan dengan hak-hak dari pada pihak. Putusan itu dijatuhkan oleh suatu Dewan Abritrase yang bisa secara tunggal maupun terdiri dari beberapa arbitrator.

Putusan mereka mengikat para pihak. Prosedur yang dipakai diatur dalam ”WIPO Arbitration Rules”. Para pihak dapat memilih sendiri apa yang mereka kehendaki : seorang arbitrator tunggal atau beberapa arbitrator. Jika tidak terpilih sendiri oleh para pihak, maka menurut ketentuan arbitrase WIPO, WIPO Arbitration Rules akan diangkat seorang abritrator tunggal, kecuali apabila dari keadaan sekitar persoalan bersangkutan, bahwa menurut pusat arbitrase ini perlu diangkat 3 orang arbitrator.
Undang-undang No. 30 tahun 1999 telah dengan tegas menyatakan dan menyebutkan macam-macam perbedaan pendapat, perselisihan paham atau sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase, yaitu hanya terhadap sengketa-sengketa dalam bidang perdagangan dan terhadap hak-hak yang menuntut hukum dan perundang-undangan yang berlaku berada dibawah kewenangan para pihak untuk mengatur dan membantuknya.

Ini berarti segala macam ketentuan hukum memaksa, yang meskipun berada hukum perjanjian tidak dapat disamping oleh para pihak, dan diatur secara tersendiri untuk diselesaikan melalui arbitrase. Dengan demikian maka sudah seharusnya dan selayaknyalah jika putusan arbitrase yang telah dijatuhkan dan diputuskan yang secara prinsipil bertentangan dengan ketentuan hukum memaksa yang berlaku di Indonesia, termasuk ketertiban umum.

Baca Lagi pengertian-dan-startegy-investasi-dalam-saham/

Arbitrase Sebagai Salah Satu Bentuk Perjanjian
Sebagai salah satu perjanjian, sah atau tidaknya perjanjian arbitrase digantungkan pada syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dapat dikatakan bahwa pada dasarnya perjanjian arbitrase dapat terwujud dalam bentuk kesepakatan berupa :
– Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau
– Suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa

Jenis Arbitrase
Yang dimaksud dengan arbitrase ialah macam-macam arbitrase yang diakui eksistensi dan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus perselisihan yang terjadi antara pihak yang mengadakan perjanjian. Jenis arbitrase yang diakui dan memiliki validitas, diatur dan disebut dalam peraturan dan berbagai konvensi.
Secara umum orang mengenal dua macam arbitrase dalam praktek :
1. Arbitrase Ad-Hoc (Volunter Arbitrase)
2. Arbitrase Institusional (Lembaga Arbitrase)

Disebut juga dengan arbitrase Ad-Hoc atau Volunter Arbitrase karena sifat dari arbitrase ini yang tidak permanen atau insidentil. Arbitrase ini keberadaannya hanya untuk memutus dan menyelesaikan satu kasus sengketa tertentu saja.

Setelah sengketa selesai diputus, maka arbitrase Ad-Hoc inipun lenyap dan berakhir dengan sendirinya. (para) arbiter yang menangani penyelesaian sengketa ini ditentukan dan dipilih sendiri oleh para pihak yang bersengketa; demikian pula tata cara pengangkatan (para) arbiter, pemeriksaan dan penyelesaian sengketa, tenggang waktu penyelesaian sengketa tidak memiliki bentuk yang baku.

Hanya saja dapat dijadikan patokan bahwa pemilihan dan penentuan hal-hal tersebut terdahulu tidak boleh menyimpang dari apa yang telah ditemukan oleh undang-undang.
Sedikit berbeda dari arbitrase Ad-Hoc, arbitrase institusional, keberadaannya praktis dan bersifat permanen, dan kkrenanya juga dikenal dengan nama ”permanent arbitral body”. Arbitrase institusional ini merupakan suatu lembaga arbitrase yang khusus didirikan untuk menyelesaikan sengketa yang terbit dari kalangan dunia usaha.

Hampir pada semua negara-negara maju terdapat lembaga arbitrase ini, yang pada umumnya pendiriannya diprakarsai oleh kamar dagang dan industri negara tersebut.

Lembaga arbitrase ini mempunyai aturan main sendiri-sendiri yang telah dibakukan. Secara umum dapat dikatakan bahwa penunjukan lembaga ini berarti menunjukan diri pada aturan-aturan main dari dan dalam lembaga ini. Untuk jelasnya, hal ini dapat dilihat dari peraturan-peraturan yang berlaku masing-masing untuk lembaga tersebut.

Baca Juga modal-kerja-dalam-investasi-dan-bisnis/

Syarat Subyektif
Jika kita telah kembali pada definisi yang diberikan, dimana dikatakan bahwa arbitrase adalah suatu cara alternatif penyelesaian sengketa, maka dapat kita katakan bahwa sebagai perjanjian, arbitrase melibatkan dua pihak yang saling bersengketa untuk mencari penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
Untuk memenuhi syarat subyektif, selain harus dibuat oleh mereka yang demi hukum cakap untuk bertindak dalam hukum, perjanjian arbitrase harus dibuat oleh mereka yang demi hukum dianggap memiliki kewenangan untuk melakukan hal yang demikian.

Undang-undang No. 30 Tahun 1999 menentukan bahwa para pihak dalam perjanjian arbitrase tidak dibatasi untuk subyek hukum menurut hukum perdata melainkan juga termasuk didalamnya subyek hukum publik. Namun satu hal yang perlu dimasukan disini, tidaklah beratri arbitrase dapat mengadili segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum publik.

Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase ini sifatnya terbatas. Yang pasti relevansi dari kewenangan para pihak menjadi bagian yang sangat penting bagi para pihak dalam perjanjian arbitrase.

 

Syarat Obyektif
Syarat objektif dari perjanjian arbitrase ini diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 30 1999 yang mana tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa tersebut, objek perjanjian arbitrase atau dalam hal ini adalah sengketa yang akan diselesaikan diluar pengadilan melalui lembaga arbitrase hanyalah sengketa dibidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Yang dimaksud dengan ”ruang lingkup hukum perdagangan” adalah kegiatan-kegiatan antara lain bidang : perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri, dan hak kekayaan intelektual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *