Yayasan di Dalam Lingkup Hukum Perusahaan

Yayasan di Dalam Lingkup Hukum Perusahaan |  Pengertian Yayasan Sama halnya dengan koperasi dan perusahaan, yayasan merupakan salah satu perniagaan di hukum perusahaan.

Berdasarkan kamus hukum yayasan adalah suatu peguyuban atau badan yang pendiriannya disahkan dengan akte hukum atau akte yang dibuat oleh notaris dimana yayasan itu aktivitasnya bergerak dibidang sosial misalnya mendirikan sesuatu atau sekolahan. Yayasan dapat juga berbentuk badan hukum. Suatu yayasan yang pendirinya tanpa akta hukum hanya berfungsi terbatas.

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Pendiri Yayasan

Dalam suatu anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya :

  1. Nama dan tempat kedudukan
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
  3. Jangka waktu pendirian
  4. Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda
  5. Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan
  6. Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota pembina, pengurus, dan pengawas
  7. Hak dan kewajiban anggota pembina, pengurus dan pengawas
  8. Tata cara penyelenggaraan rapat organ yayasan
  9. Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar
  10. Penggabungan dan pembubaran yayasan dan
  11. Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan yayasan setelah pembubaran.

Keterangan lain selain yang termuat dalam anggaran dasar sekurang-kurangnya memuat : nama, alamta, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas antara lain.

Baca Juga penutupan-perusahaan-secara-hukum/

Pengumuman Yayasan

Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan anggaran dasar yang telah disetujui, wajib diumumkan dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Pengumuman sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan oleh Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan atau perubahan Anggaran Dasar disetujui atau diterima Menteri.

Kekayaan Yayasan

Kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang maupun barang. Dalam anggaran dasar disebutkan kekayaan awal untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan yayasan. Kekayaan awal suatu yayasan diatur dalam PP No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (Pasal 6), yaitu sebagai berikut :

  • Jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Selain kekayaan sebagaimana dimaksud diatas, kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :

  1. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat
  2. Wakaf
  3. Hibah
  4. Hibah dan wasiat
  5. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan Perundang-undangan yang berlaku

Pembubaran Yayasan

Yayasan dapat dibubarkan karena :

  • Jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran dasar Berakhir
  • Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai
  • Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan :
  • Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
  • Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit
  • Harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.

Organisasi  Yayasan

Organisasi  yayasan terdiri dari :

  • Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-Undangan tentang yayasan dan Anggaran Dasar.

Baca Juga organisasi-usaha-dalam-hukum-perusahaan/

Pasal 28 ayat (2) UU No.16 Tahun 2001 menyebutkan wewenang pembina yayasan, Kewenangan tersebut meliputi :

  1. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar
  2. Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
  3. Penetapan kebijakan umum yayasan beradasarkan anggaran dasar yayasan
  4. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan dan
  5. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan

Selain mempunyai wewenang, pembina yayasan juga harus tunduk pada ketentuan larangan yang ditetapkan oleh undang-undang. Ketentuan larangan bagi pembina yaitu pembina dilarang merangkap sebagai pengurus maupun pengawas yayasan. Larangan perangkapan jabatan tersebut dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab antara pembina, pengurus dan pengawas yang dapat merugikan kepentingan yayasan atau pihak lain.

  • Pengurus

Tugas, wewenang dan tanggung jawab pengurus :

Pertama pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kedua setiap pengurus mejalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan yayasan. Ketiga dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam poin (2), pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan kegiatan yayasan. Keempat ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pelaksanaan kegiatan yayasan diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan.

  • Pengawas

Dalam setiap yayasan wajib mempunyai sekurang-kurangnya seorang (satu orang) pengawas yang tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya diatur dalam anggaran dasar. Yayasan di Dalam Lingkup Hukum Perusahaan   

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *