Wanprestasi dalam Hukum Bisnis

notarisdanppat.com  – Wanprestasi dalam Hukum Bisnis | Pada umumnya debitur dikatakan wanprestasi manakala ia karena kesalahannya sendiri tidak melaksanakan prestasi, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak diperbolehkan untuk dilakukan.

Menurut R.Subekti, melakukan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya juga dinamakan wanprestasi. Yang menjadi persoalan adalah sejak kapan debitur dapat dikatakan wanprestasi. Mengenai hal tersebut perlu dibedakan wujud atau bentuk prestasinya. Sebab bentuk prestasi ini sangat menentukan sejak kapan seorang debitur dapat dikatakan telah wanprestasi.

Dalam hal wujud prestasinya “memberikan sesuatu”, maka perlu pula dipertanyakan apakah di dalam perjanjian telah ditentukan atau belum mengenai tenggang waktu pemenuhan prestasinya. Apabila tenggang waktu pemenuhan prestasi sudah ditentukan dalam perjanjian, maka menurut Pasal 1238 KUHPerdata, debitur sudah dianggap wanprestasi dengan lewatnya waktu pemenuhan prestasi tersebut.

Sedangkan bila tenggang waktunya tidak dicantumkan dalam perjanjian, maka dipandang perlu untuk terlebih dahulu memperingatkan debitur guna memenuhi kewajibannya, dan jika tidak dipenuhi, maka ia telah dinyatakan wanprestasi.

Wanprestasi dalam Hukum Bisnis Surat peringatan kepada debitur tersebut dinamakan somasi, dan somasi inilah yang digunakan sebagai alat bukti bahwa debitur telah wanprestasi. Untuk perikatan yang wujud prestasinya “tidak berbuat sesuatu” kiranya tidak menjadi persoalan untuk menentukan sejak kapan seorang debitur dinyatakan wanprestasi, sebab bila debitur melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang dalam perjanjian maka ia dinyatakan telah wanprestasi.

Wanprestasi berarti debitur tidak melakukan apa yang dijanjikannya atau ingkar janji, melanggar perjanjian serta melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk. Debitur dianggap wanprestasi bila ia memenuhi syarat-syarat di atas dalam keadaan lalai maupun dalam keadaan sengaja.

 

Wanprestasi yang dilakukan debitur dapat berupa 4 (empat) macam:
1.    Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
2.    Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
3.    Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4.    Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Baca Juga real-estate-dalam-hukum-properti/

Ada  pendapat lain mengenai syarat-syarat terjadinya wanprestasi, yaitu:
1.    Debitur sama sekali tidak berprestasi, dalam hal ini kreditur tidak perlu menyatakan peringatan atau teguran karena hal ini percuma sebab debitur memang tidak mampu berprestasi;
2.    Debitur berprestasi tidak sebagaimana mestinya, dalam hal ini debitur sudah beritikad baik untuk melakukan prestasi, tetapi ia salah dalam melakukan pemenuhannya;
3.    Debitur terlambat berprestasi, dalam hal ini debitur masih mampu memenuhi prestasi namun terlambat dalam memenuhi prestasi tersebut.

Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi sebagai berikut:
1.    Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi;
2.    Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian;
3.    Peralihan risiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
4.    Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Disamping debitur harus menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan sebagai berikut:
1.    Dapat menuntut pemenuhan perjanjian, walaupun pelaksanaannya terlambat;
2.    Dapat menuntut penggantian kerugian, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, ganti rugi tersebut dapat berupa biaya, rugi atau bunga;
3.    Dapat menuntut pemenuhan dan penggantian kerugian;
4.    Dapat menuntut pembatalan atau pemutusan perjanjian; dan
5.    Dapat menuntut pembatalan dan penggantian kerugian.

Semua wanprestasi tidak memerlukan suatu somatie. Sommatie tidak diperlukan dalam hal:
1.      Jika di dalam perjanjian telah disyaratkan bahwa debitur tanpa sommatie sudah dianggap dalam keadaan wanprestasi.
2.      Jika prestasi hanya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau jika dengan lampaunya jangka waktu tertentu prestasi tidak berlaku lagi.
Contoh: A harus melever baju temanten 24 Mei 2012. Setelah tanggal tersebut baju temanten tidak berguna lagi.
3.      Jika sifat perjanjian dengan sendirinya telah mengatakan adanya  wanprestasi apabila batas waktunya telah lampau.
Contoh: A harus membuat rumah yang selesai tanggal 1 Januari 2012. Akan tetapi setelah tiba saatnya, rumah itu belum jadi.
4.      Jika debitur melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban atau isi perikatan.
5.      Jika debitur secara terang-terangan mengatakan bahwa ia tidak mau mempresterd.
6.      Jika debitur mempresteerd akan tetapi tidak sempurna (kurang nilainya).

Baca Juga kontrak-bisnis-dalam-hukum-bisnis/

Dari ketentuan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa debitur dinyatakan wanprestasi apabila sudah ada somasi (in gebreke stelling). Adapun bentuk-bentuk somasi menurut pasal 1238 KUH Perdata adalah:
1). Surat perintah
Surat perintah tersebut berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan. Dengan surat penetapan ini juru sita memberitahukan secara lisan kepada debitur kapan selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut “exploit juru Sita”
2). Akta sejenis
Akta ini dapat berupa akta dibawah tangan maupun akta notaris.
3). Tersimpul dalam perikatan itu sendiri
Maksudnya sejak pembuatan perjanjian, kreditur sudah menentukan saat adanya wanprestasi. Dalam perkembangannya, suatu somasi atau teguran terhadap debitur yang melalaikan kewajibannya dapat dilakukan secara lisan akan tetapi untuk mempermudah pembuktian dihadapan hakim apabila masalah tersebut berlanjut ke pengadilan maka sebaiknya diberikan peringatan secara tertulis. Wanprestasi dalam Hukum Bisnis

Dalam keadaan tertentu somasi tidak diperlukan untuk dinyatakan bahwa seorang debitur melakukan wanprestasi yaitu dalam hal adanya batas waktu dalam perjanjian (fatal termijn), prestasi dalam perjanjian berupa tidak berbuat sesuatu, debitur mengakui dirinya wanprestasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *