Tugas dan Wewenang Notaris dan PPAT

Tugas dan Wewenang Notaris dan PPAT |  Profesi Notaris sering disebut sebagai profesi pejabat umum. Karena notaris merupakan profesi hukum yang menangani hukum negara dengan masyarakat namun bukanlah pejabat negara atau dibiayai dan digaji negara.

Notaris mendapatkan kelayakannya dari klien yang merupakan masyarakat yang ingin mengurus keotentikan akta. Untuk itu profesi Notaris tidak dapat dikatakan mudah. Banyak yang menyepelekan atau bahkan mengira bahwa profesi ini mudah.

Kenyataannya, notaris haruslah bersekolah strata satu hukum terlebih dahulu setelah itu anda harus menggunakan uang anda kembali untuk bersekolah keahlian sebagai notaris.

Anggapan lainnya adalah anda harus bersekolah profesi yang dapat dibandingkan sebagai sekolah strata kedua dari hukum anda. Untuk itu bagi anda yang mungkin berkeinginan untuk sekolah notaris, pastikan strata satu anda hukum lalu kenotariatan untuk sekolah anda selanjutnya.

Baca Lagi daftar-notaris-bandung-dan-kabupaten-bandung/

Kewajiban-Kewajiban atau Tugas Notaris

  • Memberi penyuluhan untuk klien, sejauh mungkin sehingga tidak melakukan kesalahan atau salah paham dalam penyuluhan tersebut. penyuluhan harus berkaitan tentang bagaimana membuat akta tau urung menjadi klien dari anggota yang bersangkutan.
  • Memberi isyarat kepada rekan yang membuat kesalahan dan dilarang menjelek-jelekan
  • Kalau pendaftaran pengadilan negeri dan pengumuman dalam berita negara sudah selesai, anggota wajib memberitahukan klien yang bersangkutan perihal selesainya pendaftaran atau pengumuman itu dan menyuruh mengambil akta yang sudah didaftarkan dan selesai dicetak oleh tersebut kepada klien yang bersangkutan.
  • Menyelesakan akta PT, CV dan juga Yayasan atau Firma. Sampai tahap ke pengadilan. Hal ini bermaksud untuk mempermudah akses notaris dan tidak akan memperumit klien.
  • Notaris dalam melakukan tugas jabatannya menyadari kewajibannya, bekerja sendiri,, jujur, tidak berpihak dan dengan penuh rasa tanggung jawab
  • Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya menggunakan satu kantornya yang telah ditetapkannya sesuai dengan undang-undang dan tidak mengadakan kantor cabang perwakilan dan tidak menggunakan perantara
  • Notaris dalam melakukan tugas dan jabatannya tidak mempergunakan media sebagai tempat promosi.

Kewenangan untuk Notaris sesuai pasal UUJN (15&16)

  • Membukukan surat di bawah tangan
  • Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi surat dengan aslinya atau legalisir
  • Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta tanah atau pertanahan
  • Mengeluarkan grosse kata, salinan akta dan kutipan akta berdasarkan minuta akta
  • Wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan untuk menolaknya
  • Membuat akta risalah lelang

PPAT

Mungkin banyak yang sering melihat atau mendengar kantor PPAT atau PPAT. PPAT merupakan kepanjangan  dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT merupakan salah satu profesi yang dilakukan oleh orang hukum yang berkaitan dengan dokumen resmi tentang tanah.

Pengertian umum PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak miliki satuan rumah susun. PPAT sendiri dibagi menjadi tiga, yaitu PPAT umum, PPAT khusus dan juga PPAT sementara.

PPAT khusus adalah PPAT yang ditunjuk karena PPAT yang bersangkutan sedang dalam program pemerintah atau mengerjakan tugas pemerintahan. PPAT sementara merupakan PPAT yang melaksanakan tugas untuk membuat PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.

Tugas Pokok PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Ada beberapa tugas yang dilakukan oleh PPAT umum, berikut beberapa tugasnya :

  • PPAT memiliki tugas pokok yang dapat melakukan kegiatan seperti pendaftaran tanah dengan membuat akta yang menjadi bukti telah dilakukan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak miliki atas satuan rumah susun yang akan dijadikan dasar untuk pendaftaran yang anda lakukan adalah perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum yang ada
  • Memasang papan nama di wilayah kerja nama pasal 20 ayat [2] PP. No 37 tahun 1998
  • Menurunkan papan nama apabila telah berhenti sebagai PPAT, dan itu merupakan hal yang harus dilakukan.
  • Kewajiban administrasi untuk menyimpan dan memelihara protokol seperti daftar akta, akta asli, arsip laporan dan terakhir agena dan surat-surat lainnya.
  • Perbuatan hukum disini akan dijelaskan sebagaimana maksudnya. Sehingga memungkin anda tidak terlalu bingung dengan maksud perbuatan hukum

Pertama ada jual beli, lalu tukar menukar, hibah, pemasuakn ke dalam perusahaan, pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah hak milik. Lalu ada pemberian hak tanggungan dan juga terakhir pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.

Baca Juga pengertian-ppat-pejabat-pembuat-akta-tanah/

Hak-Hak PPAT

  • PPAT berhak mendapatkan cuti atau dalam hal ini waktu istirahat
  • PPAT yang mengajukan usulan cuti berhak mengusulkan PPAT sementara atau pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • PPAT memiliki hak untuk mengajukan atau memperoleh kesempatan untuk membela diri sebelum akhirnya diputuskan untuk berhenti menjadi PPAT
  • PPAT berhak memperoleh informasi serta perkembangan atau peraturan pertanahan seperti pasal 36 huruf [c] pasal 1 ayat [5] peraturan ka BPN no. 1 tahun 2006.
  • Mendapatkan honor setinggi-tingginya 1 % dari harga transaksi yang tercantum dalam akta. Tetapi wajib untuk memebrikan Cuma-Cuma kepada anggota masyarakat yang tidak mampu. Pasal 32 ayat [1] dan ayat [2] PP. No. 37 tahun 1998

Tugas dan Wewenang Notaris dan PPATdi indonesia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *