TIPS MEMAHAMI KONTRAK KERJA PEMBANGUNAN RUMAH

notarisdanppat.com – TIPS MEMAHAMI KONTRAK KERJA PEMBANGUNAN RUMAH , membangunan rumah dapat kita lakukan sendiri atau meminta bantuan pihak kontraktor/pemborong bangunan. Jika rumah yang akan kita bangun tidak besar dan desainnya tidak rumit, maka kita dapat mengawasi sendiri proses pembangunannya dengan bantuan tukang dan kuli yang berpengalaman.

Sedangkan gambar rencana bangunan rumah dapat kita pesan ke tukang gambar lulusan SIM. Jadi, dalam hal ini kita dapat bertindak selaku pemilik sekaligus pelaksana dan pengawas bangunan.

Saat ini, di toko-toko buku sudah banyak dijual buku pintar cara membangun rumah sederhana yang juga dilengkapi dengan berbagai tips , ada baiknya kita banyak bertanya dan menggali informasi dari tukang desain rumah yang menarik.

Untuk menambah pengetahuan.. tukang yang berpengalaman. Kita dapat juga menggali informasi dengan cara mengamati sejumlah proyek pembangunan rumah sendiri pembangunan rumah, kita dapat menghemat anggaran biaya daerah kita. Dengan merencanakan, mengawasi, dan melaksanakan serta menambah ilmu pembangunan rumah.

Namun demikian, cara pembangunan rumah secara mandiri seperti tergolong besar dan desainnya rumit. Dalam kasus semacam ini kita tersebut di atas tidak disarankan apabila rumah yang akan dibangun sebaiknya meminta bantuan kontraktor atau pemborong bangunan rong yang jujur dan bisa dipercaya dengan cara menggali informasi dari berdasarkan kontrak kerja yang disepakati.

Carilah kontraktor/pembo- berbagai pihak yang telah menggunakan jasa kontraktor/pembo- pembangunan rumah, maka sebaiknya kita memakai jenis kontrak kerja Apabila kita masih punya cukup banyak waktu untuk ikut terlibat dalam sesuai selera dan sesuai anggaran kita.

Dalam kontrak jenis ini, pihak borongan upah, agar kita bisa bebas memilih bahan-bahan bangunan pembelian bahan-bahan bangunan dilakukan oleh pemilik.

Namun pemborong hanya bertanggung jawab terhadap pekerjaan, sedangkan demikian, kita tetap harus mengawasi pekerjaan pembangunan rumah agar pemborong dan tenaga kerja tidak bekerja asal-asalan. Kontrak kerja pembangunan rumah dapat berbentuk 4 macam, yang

meliputi:

1. Kontrak Kerja Borongan: yaitu jenis kontrak kerja di mana pemilik rumah menyerahkan semua jenis pekerjaan mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pembangunan rumah kepada pihak kontraktor/

pemborong.

2. Kontrak Kerja “Cost plus Fee”: yaitu kontrak kerja di mana pihak kontraktor/pemborong dibayar sesuai biaya pembangunan rumah. Kontrak semacam ini biasanya dipakai apabila biaya pembangunan rumah sulit untuk diestimasi. sepenuhnya oleh pemilik rumah.

Kontrak Kerja Borongan Upah: yaitu kontrak kerja di mana pihak kontraktor/pemborong hanya diwajibkan untuk mengurus tenaga kerja, sedangkan pembelian bahan-bahan bangunan dilakukan Kontrak Kerja Borongan per Pekerjaan: yaitu kontrak kerja di mana pihak pemilik rumah memberikan borongan kepada kontraktor/ pemborong untuk mengerjakan satu jenis pekerjaan. Kontrak ini juga bisa dilakukan antara kontraktor utama yang membagi peker- jaan kepada beberapa sub-kontraktor.

1.

Kontrak kerja borongan mempunyai keunggulan, antara lain: Pemilik rumah tidak perlu repot mengurusi proses pembangunan rumah karena semua tahap pembangunan rumah (pra-konstruksi, konstruksi, dan pasca-konstruksi) sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor/pemborong.

2. Pemilik rumah tetap dapat berperan sebagai pengawas bangunan. 3. Semua bahan bangunan, upah pekerja, dan biaya lain yang berkaitan dengan tahapan pembangunan rumah menjadi tanggung jawab kontraktor/pemborong.

4. Semua harga borongan sudah disepakati dalam kontrak kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga apabila ada biaya tak terduga di luar RAB yang dikeluarkan kontraktor, tidak menjadi tanggung jawab pemilik rumah.

Kontrak Kerja Borongan mempunyai kelemahan, antara lain: 1. Kontraktor/pemborong bisa saja menaikkan harga-harga bahan bangunan dalam RAB sehingga pemilik perlu mengecek harga ke toko bangunan.

2. Kontraktor/pemborong bisa bekerja asal-asalan jika tidak diawasi dengan baik oleh pemilik rumah atau pengawas bangunan yang ditunjuk pemilik.

3. Pemilik rumah dapat menemui kesulitan apabila akan mengubah rencana bangunan atau mengganti kualitas bahan bangunan, sebab pemilik rumah harus memusyawarahkan hal tersebut dengan

disepakati.

kontraktor agar tidak melanggar RAB dan kontrak kerja yang telah 4. Pelaksanaan pembangunan rumah bisa tertunda apabila pihak kontraktor masih belum menyelesaikan perencanaan pembangunan 5. Jika kontraktor/pemborongnya belum berpengalaman, maka akan bahan bangunan. Kesalahan tersebut dapat menyebabkan per- dapat terjadi kesalahan dalam perencanaan maupun spesifikasi

rumah.

tambahan anggaran biaya.

Kontrak “Cost plus Fee” mempunyai keunggulan, antara lain:

1. Pemilik bangunan tidak perlu repot mengurus penyediaan bahan-

bahan bangunan.

2. Pembelian bahan-bahan bangunan bisa ditalangi dulu oleh kon-

traktor/pemborong.

Kontrak “Cost plus Fee” mempunyai kelemahan, antara lain:

1. Kontraktor/pemborong ada kemungkinan melakukan kecurangan dalam pembelian dan penyediaan bahan-bahan bangunan. 2. Pemilik rumah yang ingin mengganti bahan-bahan bangunan harus terlebih dulu membicarakan hal tersebut dengan pihak kontraktor/

pemborong.

Kontrak Borongan Upah mempunyai keunggulan, antara lain: 1. Pemilik rumah memiliki kebebasan untuk memilih dan membeli

sendiri bahan-bahan bangunan sesuai seleranya.

2. Pemilik rumah mudah untuk mengganti spesifikasi bahan bangun- an di tengah jalan karena dia sendiri yang akan membeli bahan

bangunan tersebut.

3. Pemilik rumah dapat terhindar dari kemungkinan dicurangi oleh kontraktor/pemborong dalam hal pembelian bahan-bahan bangun-

an.

Kontrak

1.

bangunan.

Borongan Upah mempunyai kelemahan, antara lain: Pemilik rumah dapat mengalami kesulitan karena harus selalu mengeluarkan uang terlebih dulu untuk membeli bahan-bahan 2. Pekerjaan pembangunan rumah bisa tertunda apabila pemilik rumah tidak segera membeli bahan-bahan bangunan yang dibutuhkan. Kontraktor/pemborong dapat melakukan kecurangan dalam menentukan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sehingga pemilik rumah perlu rutin mengawasi.

3.

4.

Pemilik rumah harus mengeluarkan biaya tambahan seperti ongkos angkut bahan-bahan bangunan ke lokasi pembangunan rumah.

yang

5. Pemilik rumah pada umumnya tidak memahami besaran borongan ini pemilik rumah harus aktif bertanya dan membandingkan ongkos borongan tersebut ke pihak lain.

ditetapkan oleh kontraktor/pemborong, sehingga dalam hal

1.

Kontrak Borongan Per Pekerjaaan mempunyai keunggulan, antara lain: Pemilik rumah dapat meminta masukan positif dari berbagai subkontraktor guna mendapatkan hasil pembangunan rumah yang

lebih baik.

2. Pemilik rumah dapat memperoleh hasil pekerjaan yang berkualitas sebab masing-masing jenis pekerjaan dikerjakan oleh subkontraktor yang memang ahli di bidangnya.

3. Pemilik rumah cukup berhubungan dengan kontraktor utama, se- dangkan hubungan kerja dengan subkontraktor menjadi tanggung jawab kontraktor utama.

Kontrak Borongan Per Pekerjaan mempunyai kelemahan, antara lain: 1. Biaya penyelesaian proyek pembangunan dapat lebih besar dari

estimasi semula.

2. Penyelesaian proyek pembangunan rumah dapat lebih lama dari perkiraan.

2.

3. Pekerjaan yang sudah selesai sering harus dibongkar kembal karena mutunya kurang baik, sebab setiap subkontraktor

cepat menyelesaikan pekerjaan.

Dokumen kontrak kerja pembangunan rumah berisi:

ingin

1. Surat persetujuan bersama tentang harga proyek, cara pembayaran

dan jadwal pelaksanaan proyek pembangunan rumah.

kan kualitas hasil pekerjaan.

2. Gambar rencana yang dijadikan sebagai pedoman untuk menentu 3. Persyaratan pekerjaan yang berisi tentang hak, kewajiban, dan 4. Spesifikasi bahan dan pekerjaan yang digunakan sebagai pedoman tanggung jawab pihak pemilik dan pihak kontraktor/pemborong untuk menentukan kualitas bahan, kualitas beton, dan kualitas pekerjaan. Spesifikasi tersebut juga mencantumkan deskripsi bahan

yang digunakan.

Cara pembayaran biasanya dilakukan per tahap (per termin) sesuai

tabel berikut:

Gambar rencana (plans atau blue print) adalah komponen penting dari dokumen kontrak kerja pembangunan rumah, sebab gambar rencana tersebut akan dipakai sebagai sumber informasi utama untuk mengetahui bentuk fisik, kuantitas dan gambaran visual dari suatu pembangunan rumah. Melalui gambar rencana tersebut, kita melakukan penafsiran kuantitas terhadap rencana suatu fasilitas

proyek

dapat

Dalam

bangunan sehingga dapat diperkirakan berapa jumlah sumber daya dan metode kontrak kerja yang akan dilaksanakan di lapangan sebuah dokumen kontrak kerja, gambar-gambar rencana disusun dalam suatu perjanjian sehingga dapat dengan mudah diikuti dan dipelajari sesuai urut-urutan pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan. Pada umumnya, gambar rencana pembangunan rumah terdiri dari informasi umum, pekerjaan persiapan, pekerjaan tanah, pekerjaan struktural, pekerjaan arsitek, pekerjaan mekanikal, dan pekerjaan elektrikal. Masing-masing gambar disajikan dengan kode gambar tersendiri yang diurutkan menurut penggunaannya. Sebagai contoh, gambar-gambar arsitek diberi nomor A1, A2, dan seterusnya, sedangkan gambar-gambar mekanikal diberi nomor M1, M2, dan seterusnya. Selain itu, masing-masing kelompok gambar tersebut juga harus disajikan dalam berbagai bentuk y beda. Dengan demikian informasi tentang gambar tersebut benar- benar dapat disampaikan dengan baik dan lengkap, sehingga dapat dilakukan identifikasi dan penentuan kebutuhan proyek secara cepat,

mudah, dan tepat,

yang berbeda-

Kelengkapan yang diperlukan dalam mendukung suatu kontrak kerja konstruksi atau kontrak pembangunan rumah, meliputi:

1. Dokumen kontrak kerja (surat perjanjian),

2. Berkas-berkas gambar (gambar arsitek dan gambar struktur/desain),

3. Rencana Anggaran Bangunan (RAB),

4. Spesifikasi teknis dan bahan (Spek),

100m

5. Persyaratan pekerjaan,

6. Surat Perintah Kerja (SPK),

7. Surat Penyerahan Lapangan (SPL),

8. Surat Serah Terima Bangunan (SSTB).

Gambar arsitek adalah gambar pe- rencanaan kerja dalam bentuk dua jana arsitektur (ahli arsitektur). Gam- bar arsitek harus standar, misalnya berukuran dasar kertas folio (gambar dilipat) dengan skala 1: 100 untuk de- nah kecil dari 20 m x 20 m, dan skala 1:200 untuk denah yang lebih luas. Ada beberapa gambar arsitektur y perlu dipersiapkan, antara lain: denah lantai, tampak depan dan samping, potongan dan atap bangunan rumah. Gambar struktur atau gambar desain adalah gambar yang dipakai untuk mengerjakan proyek pembangunan rumah secara fisik yang dibuat oleh sarjana teknik sipil atau lulusan STM bangunan. Desain rumah adalah gambaran atau rancangan suatu obyek atau benda yang dibuat berdasarkan susunan garis, bentuk, warna, dan

tekstur.

BAca juga

Tips agar kita sukses membangun rumah, antara lain:

1.

Siapkan rencana pembangunan yang matang mulai dari merancang desain, memilih kontraktor/pemborong hingga mengurus IMB, 2. Buat kontrak kerja pembangunan rumah,

3. Sesuaikan pembangunan rumah dengah jadwal yang ditentukan, 4. Lakukan pengawasan selama proses pembangunan rumah, 5. lakukan pengecekan hasil pekerjaan saat berakhirnya pembangunan, 6. Lakukan kontrol atas kemungkinan kerusakan selama masa

garansi.

Tips untuk memulai pembangunan rumah, antara lain:

1. Lakukan pembangunan segera setelah ada kesepakatan bersama, 2. Sesuaikan dengan spesifikasi teknis pekerjaan,

3. Sesuaikan dengan jadwal kerja,

4. Lakukan setiap tahap pekerjaan secara berurutan.319

Tips untuk melakukan pembayaran proyek:

1. Lakukan pembayaran proyek secara tepat waktu sesuai termin yang disepakati.

2. Sesuaikan pembayaran dengan bobot kerja yang dibuktikan melalui 3. Mintalah laporan atau bukti pelaksanaan pekerjaan dari kontraktor/ pemborong yang digunakan sebagai dasar perhitungan prestasi

kerja.

4. Mintalah kuitansi bermaterai sebagai bukti pembayaran.320 Tips untuk memeriksa hasil akhir pembangunan rumah: 1. Jangan sampai ada yang retak-retak pada dinding rumah.

2. Jangan sampai ada kebocoran pada atap rumah atau rembesan

pada plafon dan dinding rumah.

3. Jangan sampai ada genangan air di kamar mandi/WC

atap.

atau dak

4. Jangan sampai terjadi korsleting listrik (hubungan arus pendek),

Pembangunan rumah dapat kita lakukan sendiri atau meminta bantuan kontraktor/ pemborong bangunan. Jika rumah yang akan kita bangun tidak besar dan desainnya tidak rumit, maka berpengalaman. Sedangkan gambar rencana bangunan rumah dapat kita pesan ke tukang kita dapat mengawasi sendiri proses pembangunannya dengan bantuan tukang dan kuli

gambar lulusan STM. Jadi, dalam hal ini kita

dapat bertindak selaku pemilik sekaligus pelaksana dan pengawas bangunan.

Pembangunan rumah secara mandiri tidak disarankan jika rumah yang dibangun tergolong besar dan desainnya rumit. Dalam kasus ini, kita sebaiknya meminta bantuan kontraktor/pemborong berdasarkan kontrak kerja yang disepakati. Cari kontraktor/pemborong yang jujur dan bisa dipercaya dengan menggali informasi dari berbagai pihak yang telah menggunakan jasa mereka.

Pemisahan bidang tanah diatur dalam Pasal 134 Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 3/1997. Atas permintaan pemegang hak atas tanah bersangkutan dari satu bidang tanah yang telah didaftar dapat dilakukan pemisahan sebagian atau beberapa bagian dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemisahan tersebut dilakukan dan melampirkan a) sertifikat hak atas tanah induk. b) identitas pemohon.

c) persetujuan tertulis pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah yang bersangkutan dibebani Hak Tanggungan. d) surat kuasa tertulis jika permohonan diajukan

bukan oleh pemegang hak.

Kontrak kerja pembangunan rumah dapat berbentuk 4 macam, yaitu: a) Kontrak Kerja Borongan: yaitu jenis kontrak kerja dimana pemilik rumah menyerahkan semua jenis pekerjaan mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pembangunan b) Kontrak Kerja “Cost plus Fee”: yaitu kontrak kerja di mana kontraktor/pemborong rumah kepada pihak kontraktor/pemborong. dibayar sesuai biaya pembangunan rumah. Kontrak semacam ini biasanya dipakai apabila biaya pembangunan rumah sulit untuk diestimasi.

c) Kontrak Kerja Borongan Upah: yaitu kontrak kerja di mana kontraktor/pemborong hanya diwajibkan untuk mengurus tenaga kerja, sedangkan pembelian bahan bangunan dilakukan sepenuhnya oleh pemilik rumah.

d) Kontrak Kerja Borongan per Pekerjaan: yaitu kontrak kerja di mana pemilik rumah memberikan borongan kepada kontraktor untuk mengerjakan satu jenis pekerjaan. Kontrak semacam ini juga bisa dilakukan antara kontraktor utama yang membagi pekerjaan kepada subkontraktor.

Masing-masing jenis kontrak kerja memiliki keunggulan dan kelemahan. Pilihlah kontrak kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *