TIPS JUAL-BELI PROPERTI VIA BROKER

notarisdanppat.com – TIPS JUAL-BELI PROPERTI VIA BROKER , PERAN BROKER DALAM BISNIS PROPERTI Bisnis Properti, sebagaimana kegiatan bisnis pada umumnya, tidak dapat dilepaskan dari peran para pemasar, baik pemasar yang berasal dari dalam perusahaan properti maupun pemasar yang berasal dari luar perusahaan properti. Perusahaan properti (developer) biasanya memiliki unit pemasaran sendiri yang bertugas menjual produk-produk properti yang ditawarkan.

Produk-produk properti yang ditawarkan dapat berupa rumah sederhana, rumah mewah, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, apartemen, kondominium, hotel, villa, pabrik, gudang, kaveling siap bangun, dan lain-lain.

Di samping tenaga pemasaran yang ada di masing-masing perusahaan developer, penjualan produk properti seringkali juga melibatkan jas perantara atau broker properti. Broker Properti ada yang bekerja sendir maupun bergabung dalam Perusahaan Broker Properti. Ada beberapa perusahaan waralaba broker properti yang terkenal di Indonesia, seperti: Era, Ray White, Century 21, LJ Hooker, dan Coldwell Banker Perusahaan broker properti dan broker properti resmi saat ini telah memiliki organisasi bernama Asosiasi Real Estat Broker Indonesia (AREBI). Namun demikian, di masyarakat masih banyak dijumpai broker

tidak resmi yang tak berizin.

Broker Properti yang tergabung dalam AREBI maupun Perusahaan Broker Properti memiliki kode etik tertentu termasuk aturan mengenai besaran uang jasa (fee) atas penjualan properti. Dengan cara demikian, mereka diharapkan dapat bekerja secara profesional dan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan beretika. Mereka hanya bertugas menghubungkan pihak penjual dengan pembeli properti, sehingga tidak diperkenankan mengatur harga jual atau harga beli seperti yang biasa dilakukan oleh para broker yang tidak resmi. Di dalam masyarakat, besaran uang jasa bagi broker properti biasanya ditetapkan 2,5% dari harga jual-beli, kecuali diperjanjikan lain.

Jika kita ingin membeli atau menjual properti melalui jasa perantara (broker), maka kita sebaiknya memperhatikan sejumlah tips sebagai berikut:

1. Gunakan jasa broker properti resmi yang tergabung dalam AREBI karena mereka bekerja secara profesional sesuai kode etik asosiasi tersebut. Broker properti anggota AREBI dilarang keras ikut mengatur harga jual-beli sebagaimana biasa dilakukan oleh broker tidak resmi.

2. Jika kita terpaksa harus berhubungan dengan broker tidak resmi yang banyak dijumpai di masyrakat, maka kita tidak perlu bingung atau bersikap negatif. Namun demikian, kita harus tetap bersikap tegas untuk tidak mau didikte atau diatur dalam perkara penentuan harga jual-beli properti.

3.

Sisihkan anggaran

fee

perantara sebesar 2,5% dari nilai transaksi

sebagaimana fee yang sudah lazim di masyarakat. Jangan mau

diminta fee lebih dari itu.

4. Jangan mau membuat kontrak/perjanjian tertulis yang melarang kita menjual properti tanpa melalui broker tersebut. Klausul semacam ini dapat merugikan karena kita tidak punya kebebasan untuk menjual

properti ke orang lain.

5. Usahakan tidak melayani tamu yang belum dikenal yang mengaku sebagai broker properti pada malam hari, sebab saat ini banyak terjadi kasus penipuan dan perampokan dengan modus berpura- pura menjadi broker properti.

6. Jika kita mau membeli rumah melalui broker properti, maka pastikan untuk melihat langsung kondisi rumah di lapangan dan bertemu langsung dengan pemiliknya. Lakukan negosiasi secara langsung dengan pemilik rumah agar kita mendapat harga yang semestinya dan kemungkinan mendapat diskon.

7. Jika kita hendak menjual rumah dengan harga pas dan tanpa perantara, maka sebaiknya kita tetap mencadangkan anggaran fee untuk perantara sebab masih banyak pembeli yang senang menggunakan jasa perantara.

8. Broker properti banyak memiliki informasi tentang harga-harga properti di suatu kawasan. Jadi, jangan segan-segan untuk mengorek informasi dari mereka terutama informasi tentang harga, desain rumah yang lagi tren, kawasan perumahan yang sedang digemari masyarakat, dan lain-lain. Namun demikian, kita jangan percaya begitu saja informasi tersebut sebab broker memiliki kepentingan tertentu dalam jual-beli properti. Informasi dari broker setidaknya dapat kita jadikan sebagai informasi pembanding. Penyelenggaraan kegiatan broker properti saat ini telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 33/M-DAG/ PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Penerbitan Permendag Nomor 33/2008 dilatarbelakangi pemikiran bahwa kegiatan perdagangan properti di Indonesia yang dilakukan

oleh perusahaan maupun perseorangan telah berkembang deng pesat, baik jumlah pelaku usaha maupun nilai penjualan propen seiring dengan perkembangan perekonomian Indonesia. Dalam ra menciptakan kepastian hukum, kepastian berusaha, perlindunga terhadap konsumen, mencegah terjadinya persaingan usaha yang kegiatan usaha di bidang properti, perluasan kesempatan kerja, da tidak sehat, serta sebagai upaya untuk menunjang peningkat peningkatan daya saing, maka Pemerintah perlu mengatur mengers

perusahaan perantara perdagangan properti.

Perusahaan Perantara Perdagangan Properti atau Perusahaan Broke Properti adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan sebaga perantara jual beli, perantara sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informas yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pemberi tugas yang diatur dalam perjanjian tertulis. Perantara Perdagangan Properti atau Broker Properti adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang properti yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Sedangkan yang dimaksud Properti adalah harta berupa tanah dan/atau bangunan beserta sarana dan prasarana lain yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan tersebut.

baca juga

Kegiatan Perusahaan Perantara Perdagangan Properti meliputi:

1. Jasa jual beli properti

Menerima dan melaksanakan pekerjaan menjual dan/atau membeli properti dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian tertulis antara pemberi tugas dengan perusahaan perantara perdagangan properti, dengan kegiatan, antara lain:

a.

melakukan verifikasi terhadap surat dan dokumen legalitas lain terkait dengan objek yang diperjanjikan dan melakukan pengecekan kebenaran dokumen ke instansi penerbit dan instansi terkait lainnya,

b. melakukan penelitian terhadap calon pembeli dan mengum. pulkan data serta dokumen dari para pihak yang bertransaksi,

C. melakukan penawaran melalui media cetak, elektronik, dan media lainnya,

d. memberikan saran kepada pemberi tugas terkait dengan calon pembeli atau penjual, harga, dan kondisi properti,

e.

f.

g.

melakukan negosiasi dengan calon pembeli atau penjual,

menerima tanda jadi atau uang muka dari calon pembeli atas persetujuan pemberi tugas,

memberikan informasi mengenai kegiatan pemasaran secara

teratur kepada pemberi tugas,

h. menyiapkan perjanjian pendahuluan transaksi (ikatan jual beli), membantu pencarian sumber pendanaan dari lembaga keuan-

gan.

2. Jasa sewa menyewa properti Menerima dan melaksanakan pekerjaan untuk mencari penyewa atau menyewakan properti dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian tertulis antara pemberi tugas dengan perusahaan perantara perdagangan properti, dengan kegiatan, antara lain: melakukan promosi pemasaran atas properti melalui media cetak dan elektronik,

a.

b.

memberi saran mengenai harga dan kondisi properti,

C. melakukan penilaian terhadap kualitas calon penyewa (klien), memberi informasi kepada pemberi tugas secara teratur tentang perkembangan kegiatan pemasaran,

d.

e.

f.

9.

melakukan pendampingan pemilik atau penyewa pada penin- jauan lokasi properti,

melakukan negosiasi dengan calon penyewa,

menerima tanda jadi atau uang muka dari calon penyewa atas persetujuan pemberi tugas,

h. menyiapkan surat perjanjian tentang sewa menyewa antara calon penyewa dan pemilik properti termasuk mengumpulkan data-data dan dokumen terkait.

3. Jasa penelitian dan pengkajian properti

Melakukan kegiatan penelitian dan pengkajian mengenai standa mutu properti sesuai dengan perjanjian tertulis antara pember tugas dengan perusahaan perantara perdagangan properti, dengan

kegiatan, antara lain:

a.

melakukan analisis atas standar mutu properti yang dipasarkan, b. melakukan studi kelayakan untuk pengembangan properti,

4. Jasa pemasaran property

Melakukan kegiatan pameran, periklanan, konferensi tentang pro- perti, atau penawaran perdana properti sesuai perjanjian tertulis antara pemberi tugas dengan perusahaan perantara perdagangan

properti.

5. Jasa konsultasi dan penyebaran informasi

Bantuan konsultasi dan penyebaran informasi, atau pemberian saran tentang properti sesuai perjanjian tertulis antara pemberi tugas dengan perusahaan perantara perdagangan properti. Kegiatan usaha perantara perdagangan properti hanya dapat dilakukan oleh perusahaan nasional. Perusahaan perantara perdagangan properti dapat melakukah kerjasama dengan perusahaan yang berasal dari luar negeri hanya melalui sistem waralaba (franchise) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dalam menjalankan keg- iatannya wajib membuat kontrak/perjanjian tertulis dengan pemberi tugas. Perjanjian tertulis tersebut, paling sedikit harus memuat:

1. lingkup kegiatan yang ditugaskan,

2. obyek properti,

3. hak dan kewajiban para pihak,

4. nilai atau persentase dan tata cara pembayaran komisi,

269 Untuk memahami lebih mendalam tentang Waralaba (Franchise), silakan membaca

buku karya Penulis Berdua berjudul “Membangun Guriita Bisnis Franchise”, Cetakan ke-1, 2010, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

5. masa berlaku perjanjian meliputi masa aktif dan masa pasif,

6. penyelesaian perselisihan,

Perusahaan Perantara Perdagangan Properti berhak menerima imbal jasa (fee) dari pemberi tugas atas jasa yang diberikan. Dalam hal jasa jual beli dan sewa menyewa properti, perusahaan perantara perdagangan properti berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari pemberi tugas paling sedikit 2% dari nilai transaksi. Atas pemberian komisi tersebut, berlaku ketentuan masa aktif dan/atau masa pasif. Masa aktif merupakan batas akhir suatu perjanjian. Masa pasif merupakan tambahan waktu tertentu setelah berakhirnya masa aktif. Menteri Perdagangan memiliki kewenangan mengatur kegiatan perantara perdagangan properti. Menteri Perdagangan melimpahkan wewenang penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perda- gangan Properti (SIU-P4) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN). Dirjen PDN selanjutnya melimpahkan wewenang penerbitan SIU-P4 kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Peru- sahaan (Direktur Binus dan PP) pada Kementerian Perdagangan RI. Perusahaan Perantara Perdagangan Properti wajib memiliki tenaga ahlí perantara perdagangan properti paling sedikit 2 orang. Kantor cabang perusahaan perantara perdagangan properti wajib memiliki tenaga ahli paling sedikit 1 orang. Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang bekerjasama melalui sistem waralaba (franchise) dengan pemberi waralaba asing, wajib memiliki tenaga ahli perantara perdagangan properti dengan ketentuan sebagai berikut: (a) paling sedikit 2 orang untuk perusahaan yang merupakan penerima waralaba; atau (b) pal- ing sedikit 1 orang untuk perusahaan yang merupakan penerima waralaba lanjutan.

Perusahaan Perantara Perdagangan Properti juga dilarang untuk melakukan kegiatan tertentu, seperti:

a. memberikan data atau informasi secara tidak benar, atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,

b. menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, memberikan janji atau jaminan yang belum pasti, atau membuat pernyataan yang menyesatkan,

C. melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak

jujur,

d. meminta imbal jasa dari pemberi tugas selain komisi yang tertulis dalam perjanjian.

sebagaimana

B. SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN PERANTARA

PERDAGANGAN PROPERTI

Setiap Perusahaan Perantara Perdagangan Properti wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti atau SIU-P4. Kewajiban untuk memiliki SIU-P4 dikecualikan bagi kantor cabang perusahaan. SIU-P4 hanya berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perantara perdagangan properti yang meliputi: jasa jual beli; jasa sewa- menyewa; jasa penelitian dan pengkajian properti; jasa pemasaran; dan jasa konsultasi dan penyebaran informasi. SIU-P4 berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perusahaan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5

tahun di tempat penerbitan SIU-P4.

Permohonan untuk memperoleh SIU-P4 dan pendaftaran ulang SIU-P4 diajukan kepada Direktur Binus dan PP dengan mengisi Surat Permohonan SIU-P4. Surat Permohonan SIU-P4 harus ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab. perusahaan di atas meterai cukup. Pengurusan permohonan SIU-P4 dan pendaftaran ulang SIU-P4 dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan menunjukkan surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan. Pengurusan permohonan SIU-P4 dan pendaftaran ulang SIU-P4 tidak dikenakan biaya administrasi. Permohonan untuk memperoleh SIU-P4 harus dilengkapi dengan dokumen:

1. fotokopi akta notaris pendirian perusahaan untuk perusahaan berbentuk PT dan CV,

2. fotokopi akta pendirian koperasi dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang untuk perusahaan berbentuk koperasi,

3. fotokopi akta pendirian perusahaan untuk perusahaan berbentuk

firma dan perorangan (apabila ada),

4. fotokopi surat pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM untuk perusahaan berbentuk PT,

5. daftar tenaga ahli, paling sedikit 2 orang yang dilengkapi dengan:

a.

surat pernyataan sebagai tenaga ahli di bidang perantara perdagangan properti dan tidak bekerja di perusahaan lain

yang sejenis. Surat pernyataan ditulis di atas kertas bermeterai

cukup,

b. fotokopi sertifikat profesi,

C.

curriculum vitae atau daftar riwayat hidup,

d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),

e.

fotokopi KTP dan pas foto pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 cm. Pemohon harus menunjukkan dokumen asli untuk pemeriksaan ke- absahan yang akan dikembalikan kepada pemohon setelah dilakukannya pemeriksaan. Paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan SIU-P4 yang diterima dinyatakan telah benar dan lengkap, maka Direktur Binus dan PP menerbitkan SIU-P4 dengan menggunakan formulir Lampiran Il Permendag Nomor 33/2008. Sedangkan jika permohonan SIU-P4 dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap, maka Direktur Binus dan PP membuat surat penolakan disertai alasan penolakan menggunakan formulir Lampiran III Permendag Nomor 33/2008. Perusahaan yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan SIU-P4 dengan mengisi Surat Permohonan SIU-P4.

Permohonan pendaftaran ulang SIU-P4 harus dilengkapi dengan dokumen: SIU-P4 asli, fotokopi neraca perusahaan; dan fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan dan dokumen, Direktur Binus dan PP menerbitkan SIU-P4 pendaftaran ulang dengan menggunakan formulir Lampiran II Permendag Nomor 33/2008.

Pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan yang telah memiliki SIU-P4 yang akan membuka kantor cabang, wajib melapor secara tertulis kepada Kepala Dinas Perdagangan kabupaten/ kota dengan tembusan pejabat penerbit SIU-P4 dan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi. Laporan tertulis, dilengkapi dengan dokumen: 1. fotokopi SIU-P4 yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, 2. fotokopi dokumen pembukaan kantor cabang perusahaan, 3. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik, pengurus, atau

penanggungjawab kantor cabang perusahan,

4. daftar tenaga ahli pada kantor cabang perusahaan, 5. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kantor pusat. Paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya laporan dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, Kepala Dinas Perdagangan kabupaten/kota setempat mencatat dalam buku register pembukaan kantor cabang perusahaan dan membubuhkan tanda tangan serta cap/stempel pada halaman depan fotokopi SIU-P4 perusahaan kantor pusat. Fotokopi SIU-P4 kantor pusat yang telah ditandatangani dan telah dibubuhi cap/stempel berlaku sebagai SIU-P4 bagi kantor cabang perusahaan.

Perusahaan yang telah memiliki SIU-P4, apabila melakukan perubahan data perusahaan yang memuat perubahan nama dan alamat perusa- haan, pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan, dan/ atau tenaga ahli, paling lambat 3 bulan sejak dilakukan perubahan, wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Direktur Binus dan PP dengan melampirkan data pendukung yang berkaitan dengan peruba- han dan SIU-P4 asli. Apabila perubahan data tersebut mengakibatkan berubahnya SIU-P4, maka Direktur Binus dan PP menerbitkan SIU- P4 perubahan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan perubahan dengan menggunakan formulir Lampiran II Per- mendag Nomor 33/2008.

Perusahaan yang SIU-P4-nya hilang atau rusak, harus mengajukan permohonan penggantian SIU-P4 secara tertulis kepada Direktur Binus dan PP dengan mengisi SP SIU-P4 sesuai Lampiran | Permendag Nomor 33/2008 dan dilengkapi dengan dokumen surat keterangan

424 PROPERTY TOP SECRET

hilang dari Kepolisian untuk SIU-P4 yang hilang, atau SIU-P4 asli untuk SIU-P4 yang rusak. Direktur Binus dan PP menerbitkan kembali SIU-P4 pengganti paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar, dengan menggunakan formulir Lampiran

Il Permendag Nomor 33/2008.

Setiap perusahaan yang telah memperoleh SIU-P4 wajib mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan paling lambat 3 bulan sejak diterbitkannya SIU-P4. Setiap perusahaan yang telah memiliki SIU-P4 juga diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan perusahaan kepada Direktur Binus dan PP setiap 1 tahun sekali dengan menggunakan formulir Lampiran IV Permendag Nomor 33/2008. Penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Apabila diminta oleh Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk, perusahaan wajib memberikan laporan, data, dan/atau informasi mengenai pelaksanaan kegiatan perusahaan, selain laporan tahunan. Pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha wajib menyampaikan laporan secara tertu- lis kepada Direktur Binus dan PP paling lambat 3 bulan sejak tanggal pengakhiran kegiatan usaha dengan melampirkan dokumen pendu- kung dan SIU-P4 asli. Direktur Binus dan PP mengeluarkan surat ke- terangan pengakhiran kegiatan usaha perantara perdagangan pro- perti dengan menggunakan formulir Lampiran V Permendag Nomor

33/2008.

C. ASOSIASI REAL ESTATE BROKER INDONESIA (AREBI)

Para broker properti resmi saat ini telah memiliki wadah organisasi bernama Asosiasi Real Estate Broker Indonesia atau AREBI yang didirikan pada tanggal 17 November 1992 di Jakarta oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat saat itu Ir. Siswono Yudohusodo. Pendirian AREBI diprakarsai oleh beberapa pakar di bidang real estate Indonesia seperti: Moh. S. Hidayat, Drs. Ferry Sonneville, Drs. Enggartiasto Lukita, Budiarsa Sastrawinata, Ir. Sulistijo Sidarto Mulyo, Andy Iskandar, Frans Mardi, Tommy Sanyoto, Cynthia G. Sonneville, Inca W. Sianipar, dan Velly Theisa.

seorang pakar bisnis, motivator bisnis dan juga seorang penulis buku Ketua umum AREBI saat ini dijabat oleh Darmadi Darmawangsa, motivasi bisnis yang terkenal. Salah satu buku motivasi bisnis terkenal yang ditulis oleh Darmadi Darmawangsa beserta Imam Munadi adalah “Fight Like A Tiger, Win Like A Champion” yang diterbitkan oleh PT

Elex Media Komputindo, Jakarta, pada tahun 2008.

Tujuan utama AREBI adalah menjunjung tinggi kejujuran dengan pelayanan profesional dalam industri real estate dan menekankan kepada setiap anggotanya untuk memberikan jasa pemasaran dan penjualan maupun penyewaan properti dengan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Kode Etik keprofesian yang telah ditetapkan AREBI. AREBI adalah satu-satunya organisasi profesi di mana para anggotanya terdiri dari perusahaan maupun perorangan yang bergerak dalam usaha Jasa Perantara Properti 270 Dengan memakai jasa perantara properti anggota AREBI, masyarakat dapat menghemat tenaga dan waktu, mengurangi kerepotan dalam memasarkan pengurusan penjualan/pembelian/penyewaan properti memberikan informasi yang tepat tentang pasar, mengurangi biaya dan total kegiatan pemasaran properti lainnya.

Manfaat AREBI bagi Masyarakat, yaitu:

1. Memecahkan persoalan real estate yang dihadapi masyarakat,

2. Memperoleh layanan yang akurat dan pasti,

3. Menghilangkan beban biaya yang tidak perlu,

4. Memperoleh kepastian hukum, serta informasi yang obyektif. Manfaat AREBI bagi Developer/Pemilik Properti, yaitu:

1. Mengurangi biaya-biaya fixed (biaya tetap) perusahaan.

2. Mengembangkan jaringan pemasaran (marketing network).

3. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas dari program investasinya.

4. Dapat lebih mengkhususkan pada bidangnya sebagai The Real Developer.

270 www.arebibanten.com>kodeetik

Manfaat AREBI bagi Pemerintah, yaitu:

1. Membantu memecahkan problem kesempatan kerja, 2. Tumbuhnya pendidikan keterampilan sebagai bagian dari pe- ngembangan sumber daya manusia ke arah professional,

3. Kepastian terhadap sumber pendapatan negara melalui mekanisme

perpajakan.

4. Membantu Pemerintah menciptakan kegiatan broker properti yang

sesuai hukum.

Manfaat AREBI bagi Anggota AREBI, yaitu:

1. Memperoleh pengakuan, penghargaan, dan perlindungan hukum, 2. Bersama-sama dapat mengembangkan standar kinerja dan imbalan

jasa,

3. Terlindungi dari tindakan-tindakan yang melanggar norma dan

etika,

4. Bersama-sama dapat mengembangkan penelitian dan pengem-

bangan,

5. Dapat melakukan tukar menukar informasi,

6. Dapat melakukan pengembangan jaringan pemasaran (network marketing),

7. Pengembangan melalui pendidikan sebagai tenaga profesional,

8. Pengembangan wawasan baru dan kerjasama internasional. 271 Struktur Organisasi AREBI terdiri dari Dewan Pembina yaitu Menteri Negara Perumahan Rakyat RI, tokoh dan pakar real estate sebagai Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat, serta beranggotakan para pelaku bisnis properti yang berkecimpung dalam bidang jasa perantara, pemasaran dan penjualan properti selaku Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang.

bertindak, antara lain:

Setiap anggota AREBI wajib mematuhi Kode Etik harus bersikap dan 1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profes broker real estate dalam hubungan kerja dan pemberi tugas, sesama anggota AREBI, broker real estate lain dan masyarakat,

2. Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan penuh dedikasi

melayani pemberi tugas dan masyarakat,

3. Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan sesama anggota AREBI, broker real estate dan kelompok profesional lain, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi real estate, sehingga dapat lebih menghayati karya broker

real estate,

4. Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan

memadai bagi broker real estate,

5. Menghargai dan menghormati reputasi profesional sesama anggota AREBI, broker real estate lain serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya,

6. Mendapatkan tugas, berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui periklanan, menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya,

7. Bekerjasama sebagai broker real estate hanya dengan sesama anggota AREBI atau tenaga ahli lain yang memiliki integritas yang tinggi,

8. Turut serta dalam pengembangan, penyebarluasan, pengetahuan mengenai real estate dalam arti kata seluas-luasnya, dengan cara bekerjasama dengan pemerintah, organisasi atau badan hukum dan kelompok profesional lainnya

Penyelenggaraan kegiatan Broker Properti saat ini telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Kegiatan Perusahaan Broker Properti meliputt a) jasa jual beli,

b) jasa sewa-menyewa,

c) jasa penelitian dan pengkajian properti, d) jasa pemasaran,

e) jasa konsultasi dan penyebaran informasi.

Kegiatan usaha Broker Properti hanya dapat dilakukan oleh perusahaan nasional. Perusahaan Broker Properti dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan asing hanya melalui sistem waralaba (franchise).

Perusahaan Broker Properti dalam menjalankan kegiatannya wajib membuat perjanjian tertulis dengan pemberi tugas. Perjanjian tertulis tersebut, paling sedikit memuat: a) lingkup kegiatan yang ditugaskan,

b) obyek properti,

c) hak dan kewajiban para pihak,

d) nilai atau persentase dan tata cara pembayaran komisi,

e) masa berlaku perjanjian meliputi masa aktif dan masa pasif, f) penyelesaian perselisihan.

Perusahaan Broker Properti berhak menerima imbal jasa (fee) dari pemberi tugas. Dalam hal jasa jual beli dan sewa menyewa properti, Perusahaan Broker Properti berhak menerima komisi dari pemberi tugas minimal 2% dari nilai transaksi.

memperhatikan sejumlah tips sebagai berikut:

Jika kita ingin membeli atau menjual properti melalui jasa perantara (broker), maka kita seba a. Gunakan jasa broker properti yang tergabung dalam AREBI karena mereka bekerja secara profesional sesuai kode etik asosiasi tersebut. Broker properti anggota AREBI dilarang b. Jika kita terpaksa harus berhubungan dengan broker tidak resmi yang banyak dijumpai keras ikut mengatur harga jual-beli sebagaimana biasa dilakukan oleh broker tidak resmi di masyrakat, maka kita tidak perlu bingung atau bersikap negatif. Namun demikian, kita harus tetap bersikap tegas untuk tidak mau didikte atau diatur dalam perkara penentuan

harga jual-beli properti.

c. Sisihkan anggaran fee perantara sebesar 2,5% dari nilai transaksi sebagaimana fee yang

sudah lazim di masyarakat. Jangan mau dimintai fee lebih dari itu.

d. Jangan mau membuat kontrak/perjanjian tertulis yang melarang kita menjual properti tanpa melalui broker tersebut. Klausul semacam ini dapat merugikan karena kita tidak punya kebebasan untuk menjual properti ke orang lain.

e. Usahakan tidak melayani tamu yang belum dikenal yang mengaku sebagai broker properti pada malam hari, sebab saat ini banyak terjadi kasus penipuan dan perampokan dengan modus berpura-pura menjadi broker properti.

f. Jika kita mau membeli rumah melalui broker properti, maka pastikan untuk melihat langsung kondisi rumah di lapangan dan bertemu langsung dengan pemiliknya. Lakukan negosiasi secara langsung dengan pemilik rumah agar kita mendapat harga yang semestinya dan kemungkinan mendapat diskon.

g. Jika kita hendak menjual rumah dengan harga pas dan tanpa perantara, maka sebaiknya kita tetap mencadangkan anggaran fee untuk perantara sebab masih banyak pembeli yang senang menggunakan jasa perantara.

h. Broker properti banyak memiliki informasi tentang harga-harga properti di suatu kawasan. Jadi, jangan segan-segan untuk mengorek informasi dari mereka terutama informasi tentang harga, desain rumah yang lagi tren, kawasan perumahan yang sedang digemari masyarakat, dan lain-lain. Namun demikian, kita jangan percaya begitu saja informasi tersebut sebab broker memiliki kepentingan tertentu dalam jual-beli properti. Informasi dari broker setidaknya dapat kita jadikan sebagai informasi pembanding.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *