Tata Cara Pendirian UD (Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan)

www.notarisdanppat.com – Perusahaan Perorangan/Usaha Dagang (UD) yang merupakan bentuk usaha paling sederhana adalah usaha swasta yang pengusahanya satu orang. Yang dimaksud dengan pengusaha di sini adalah pemilik perusahaan. Modal atau investasi yang dimaksud dapat berupa uang, benda, atau tenaga (keahlian), yang semuanya bernilai uang.

Dalam hukum perusahaan, UD ini tidak disyaratkan harus berbentuk badan hukum. Baik dalam KUHD maupun peraturan Perundang-undangan lainya tidak disinggung pengaturan yang spesifik mengenai Unit Dagang (UD) ini. Oleh kareanya, dasar hukum dari UD ini adalah menurut kebiasaan yang berlaku dan/atau yurisprudensi.

Sebenarnya, hakikat dari UD ini adalah kehendak pengusaha yang menjadi warga negara untuk melegalkan kegiatan usaha yang dijalankan agar nantinya lebih mendapatkan kepercayaan konsumen/pihak ketiga. Namun, demikian dalam proses melegalkan UD ini dapat kita telusuri pada beberapa peraturan Administratif terkait dengan Usaha Dagang di Indonesia. Tata cara pendirian UD menurut kebiasaan di Indonesia, antara lain:

  1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) adalah surat yang menerangkan tempat tinggal suatu perusahaan. Layaknya sebagai KTP bagi orang perorangan. Dasar hukum dari SKDP ini secara tidak langsung termuat dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan khusunya Pasal 7 yang menyatakan bahwa “Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan.Kemudian dalam Pasal 11, 12, 13, dan 16 secara eksplisit dijelaskan bahwa pendaftaran yang dilakukan semuanya diwajibkan adanya alamat perusahaan. Dalam pembuktian alamat inilah nantinya di perlukan adanya surat keterangan domisili perusahaan yang didapatkan dari kelurahan.

  1. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Menurut Permendag No. 36/2007 Pasal 1 butir 4: “Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP” Sedangkan pengertian perdagangan menurut Pasal 1 butir 1: “Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi” Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan (pasal 1 angka 4 Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan SIUP). SIUP diwajibkan untuk dimiliki bagi setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan (pasal 2 ayat [1] Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007). SIUP ini bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan di Dinas Kabupaten/Kota setempat. Adapun syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan biasanya berupa:

  1. Foto Copy KTP
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Foto Pemilik atau Pengurusan Perusahaan

Berdasarkan Permendag No. 46/2009, ada 4 macam jenis SIUP, yaitu:

  1. SIUP Mikro, yaitu memiliki modal disetor paling banyak Rp. 50 juta
  2. SIUP Kecil, yaitu memiliki modal disetor > Rp. 50 juta sd Rp. 500 juta
  3. SIUP Menengah, yaitu memiliki modal disetor > Rp. 500 juta sd Rp. 10 miliar
  4. SIUP Besar, yaitu memiliki modal disetor > 10 miliar
  5. Tanda Daftar Perusahaan

Berdasarkan UU 3/1982 tentang Daftar Perusahaan, Daftar Perusahaan TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Sebagaimana disinggung di atas bahwa Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan mengatur bahwa Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Pasal 7 yang menyatakan bahwa “Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan.Berikut ini adalah persyaratan formil untuk mengurus TDP di Kantor Pendaftaran Perusahaan, yaitu:

  1. Membuat permohonan TDP yang diisi oleh penanggung jawab perusahaan;
  2. Akte Notaris Pendirian dan Perubahan (jika ada);
  3. Menteri Hukum dan HAM (badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas [PT]),Terdaftar Pada Kantor Pengadilan Negeri (badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer [CV]) ;
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan;
  6. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ;
  7. Izin Investasi atau SP.BKPM (untuk PMDN/PMA);
  8. KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan;
  9. Kartu Keluarga Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan;
  10. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika di Komplek Perkantoran)

Sebagaimana salah satu fungsi hukum lainya bahwa keberadaan SIUP dan TDP ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum suatu perusahaan. Proses ini merupakan langkah awal bagi bidang usaha tertentu agar memperoleh kepercayaan lebih di mata masyarakat.

baca juga

  1. Subyek Hukum Yayasan Dalam Hukum Perusahaan
  2. Tanggung Renteng Dalam Persekutuan Firma
  3. Yayasan di Dalam Lingkup Hukum Perusahaan

Tata Cara Pendirian UD (Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan) Sebagai tambahan, untuk Untuk Wajib Pajak Badan termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di  bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba (profit), syarat pendaftaran NPWP adalah:

  1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  2. Fotokopi Kartu NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
  3. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *