notarisdanppat.com – Banyak masyarakat yang masih belum mengenal/atau mengetahui secara detail bagaimana prosedur pendaftaran Fidusia. Untuk itu dalam artikel ini diuraikan secara terperinci bagaiamana cara pendaftaran fidusia tersebut:
Menurut Pasal 1 PMK No. 130/PMK.010/2012, Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.
Hal apa saja yang bisa diajukan permohonannya ? Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia menyatakan bahwa “Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia diajukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri.
Dalam hal ini format permohonan pun harus memuat unsur-unsur sebagaimana ditetapkan oleh PP tersebut, unsur-unsur yang harus termuat antara lain adalah:
- identitas pihak Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia;
- tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;
- data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
- uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
- nilai penjaminan; dan
- nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
Permohonan tersebut wajib diajukan setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pembuatan akta jaminan Fidusia. Apabila telah memenuhi ketentuan tersebut, maka pihak pemohon akan memperoleh bukti pendafataran yang memuat unsur:
- nomor pendaftaran;
- tanggal pengisian aplikasi;
- nama pemohon;
- nama Kantor Pendaftaran Fidusia;
- jenis permohonan; dan
- biaya pendaftaran Jaminan Fidusia.
Permohonan tersebut akan dicatat secara elektronik setelah pemohon menyelesaikan biaya Administrasi pendaftaran. Jaminan Fidusia akan dianggap telah lahir pada saat pencatatan dengan media elektronik tersebut. Jika telah dicatat, maka pihak pemohon dapat mencetaknya sendiri secara online dan dijadikan bukti bahwa Jaminan Fidusia telah terdaftar.
Tekait dengan biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia dijelaskan bahwa Pembuatan akta Jaminan Fidusia dikenakan biaya yang besarnya ditentukan berdasarkan nilai penjaminan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- nilai penjaminan sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), biaya pembuatan akta paling banyak 2,5% (dua koma lima perseratus);
- nilai penjaminan di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00, (satu miliar rupiah), biaya pembuatan akta paling banyak 1,5% (satu koma lima perseratus); dan
- nilai penjaminan di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), biaya pembuatan akta berdasarkan kesepakatan antara notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu perseratus) dari objek yang dibuatkan aktanya
Baca Juga
- Fidusia Dalam Perspektif Hukum Islam
- Pengertian serta Sejarah PPAT dan Notaris di Indonesia
Adapun jika terjadi kesalahan yang berkaitan dengan Pendaftaran Jaminan Fidusia, maka pemohon dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Dalam hal terjadi kesalahan pengisian data dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yang diketahui setelah sertifikat Jaminan Fidusia dicetak, Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya harus mengajukan permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia kepada Menteri.
- Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia paling sedikit memuat:
- nomor dan tanggal sertifikat Jaminan Fidusia yang akan diperbaiki;
- data perbaikan; dan
- keterangan perbaikan.
- Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia melampirkan:
- salinan sertifikat Jaminan Fidusia yang akan diperbaiki;
- fotokopi bukti pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia; dan
- salinan akta Jaminan Fidusia.
- Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia tersebut diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan
- Dalam hal terjadi kesalahan pengisian atau perubahan data dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia mengenai jumlah nilai penjaminan dalam kategori nilai penjaminan yang berbeda, Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya harus mengajukan permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia kepada Menteri.
- Permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia untuk kasus ini paling sedikit memuat:
- nomor dan tanggal sertifikat terakhir;
- nama dan tempat kedudukan notaris;
- data perubahan; dan
- keterangan perubahan.
- Jika telah memenuhi ketentuan, maka pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran yang memuat setidaknya”
- nomor pendafataran;
- tanggal pengisian aplikasi;
- nama pemohon;
- nama Kantor Pendafataran Fidusia;
- jenis permohonan; dan
- biaya permohonan perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia.
- Selanjutnya pemohon dapat melakukan pembayaran, selesai pembayaran maka perubahan akan dicatat secara elektronik dan pemohon dapat mencetak sejak tanggal permohonan perubahan dicatat.
Perlu juga diketahui bahwa ada beberapa hal yang dapat menjadikan Jaminan Fidusia hapus, yakni:
- Hapusnya utang yang dijamin dengan Fidusia;
- Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
- Musnahnya Objek yang menjadi Jaminan Fidusia.
Jadi secara umum tata cara mendaftakan Jaminan Fidusia adalah cukup mudah yakni dengan sarana elektronik dan sertifikatnya pun dapat dilihat dan diakses dengan mudah melalui media elektronik. Hanya saja banyak masyarakat yang belum memahaminya.