Tarif PPN KMS Tahun 2025

https://www.notarisdanppat.com/ Tarif PPN KMS Tahun 2025: Aturan Baru yang Wajib Kamu Tahu! Pemerintah baru aja nge-update aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) buat Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Buat kamu yang mau bangun rumah sendiri atau proyek properti tanpa pakai jasa kontraktor, ada tarif pajak baru yang harus diperhatiin. Yuk, kita kupas tuntas biar nggak bingung!

Kenapa Sih PPN KMS Itu Ada?

Buat yang belum tahu, PPN KMS itu pajak yang dikenakan buat pembangunan yang dilakukan sendiri tanpa jasa kontraktor. Tujuannya simpel: biar ada kesetaraan antara pembangunan mandiri dan yang dilakukan oleh kontraktor resmi. Jadi, nggak ada lagi yang “menghindari” pajak cuma karena bangun sendiri.

Nah, peraturan baru ini hadir buat memastikan semua pembangunan tetap kena pajak sesuai aturan yang berlaku. Plus, kebijakan ini juga membantu meningkatkan penerimaan negara dari sektor properti dan konstruksi.

Perubahan Aturan di PMK 11/2025

Di tahun 2025, pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/2025 yang mengubah cara perhitungan PPN buat KMS. Inti perubahannya ada di Pasal 20 PMK 11/2025, yang sekarang menghitung tarif PPN dengan rumus:

20% × 11/12 × tarif PPN

Nah, dengan tarif PPN yang sekarang ditetapkan 12%, perhitungan baru ini bikin tarif efektif PPN KMS jadi 2,2% dari dasar pengenaan pajak. Angka ini lebih rendah dibanding sebelumnya yang 2,4%. Jadi, ada sedikit keringanan buat kamu yang mau bangun rumah sendiri!

baca juga

Perbandingan Tarif PPN KMS Sebelum & Sesudah PMK 11/2025

Biar lebih jelas, cek perbandingannya di bawah ini:

PeraturanBesaran TertentuTarif PPNTarif Efektif PPN KMS
PMK 61/202220% dari tarif PPN11%2,2%
PMK 81/202420% dari tarif PPN12%2,4%
PMK 131/2024Mengacu pada PMK 81/202412%2,4%
PMK 11/202520% × 11/12 × tarif PPN12%2,2%

Dari tabel ini, bisa kita lihat kalau tarif efektif PPN KMS di tahun 2025 sedikit turun jadi 2,2%. Walaupun nggak terlalu besar, lumayan kan buat mengurangi beban pajak?

Berlaku Surut! Wajib Tahu!

Yang menarik, PMK 11/2025 berlaku surut alias retroaktif! Jadi, aturan ini nggak cuma berlaku setelah 4 Februari 2025 (tanggal diundangkan), tapi juga buat transaksi yang udah terjadi sejak 1 Januari 2025. Artinya, kalau kamu udah mulai bangun rumah dari awal tahun, tetap harus menyesuaikan perhitungan PPN sesuai aturan baru.

Apa Saja yang Kena PPN KMS?

Nggak semua pembangunan kena pajak ini. Ada beberapa kriteria yang bikin sebuah proyek pembangunan kena PPN KMS, di antaranya:

  1. Struktur utama bangunan harus pakai bahan seperti kayu, beton, batu bata, baja, atau material serupa.
  2. Bangunan digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha (bukan sekadar gudang atau bangunan sementara).
  3. Luas bangunan minimal 200 meter persegi.

Kalau pembangunan dilakukan bertahap dalam jangka waktu lebih dari dua tahun, setiap tahap bakal dianggap sebagai proyek terpisah. Jadi, tetap harus kena pajak sesuai aturan yang berlaku.

Cara Bayar dan Lapor PPN KMS

PPN KMS ini mulai terutang sejak proses pembangunan dimulai sampai proyek selesai. Nah, ada beberapa langkah yang wajib dilakukan:

  1. Bayar PPN lewat Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah akhir masa pajak.
  2. Gunakan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 103 buat pembayaran PPN KMS.
  3. Lapor SPT Masa PPN (kalau kamu sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak/PKP).
  4. Kalau kamu bukan PKP, laporannya dianggap sudah dilakukan otomatis kalau PPN yang terutang sudah dibayar sesuai ketentuan.

Sekarang, sistem pajak udah makin digital! Semua pembayaran dan pelaporan bisa dilakukan via Coretax, jadi nggak perlu ribet datang ke kantor pajak. Praktis banget, kan?

Kenapa Harus Peduli Sama Aturan Ini?

Banyak orang yang mikir, “Ah, bangun rumah sendiri kan bebas pajak?” Nah, ternyata nggak gitu. Kalau kamu nggak taat aturan, bisa-bisa kena denda atau sanksi administratif dari pemerintah. Makanya, lebih baik paham aturannya dari awal biar nggak kena masalah di kemudian hari.

Dengan memahami aturan PPN KMS, kamu bisa: ✅ Menghindari denda dan sanksi perpajakan. ✅ Menghitung biaya pembangunan dengan lebih akurat. ✅ Memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Tarif PPN KMS di tahun 2025 mengalami sedikit perubahan, dari 2,4% turun jadi 2,2% berkat perhitungan baru di PMK 11/2025. Peraturan ini juga berlaku surut dari 1 Januari 2025, jadi wajib pajak harus segera menyesuaikan perhitungan pajaknya. Buat kamu yang mau membangun rumah sendiri atau proyek properti tanpa kontraktor, pastikan udah paham aturan ini biar nggak kena masalah pajak di kemudian hari!

Biar lebih gampang ngurusin pajak, kamu bisa pakai platform online . Semua transaksi, pembayaran, dan pelaporan bisa dilakukan dalam satu tempat tanpa ribet. Yuk, urus pajak dengan lebih smart!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *