Tahap Pelaksanaan RUPS

www.notarisdanppat.com – Di Medsos, di Iklan dan Koran-korang kita sering mendengat atau membaca Info mengenai diadakannya RUPS pada suatu Perseroan tertentu. Sebenarnya bagaimana tahapan-tahapan dari pelaksanaan RUPS menurut Undang-Undang ?

Pengaturan mengenai Tahap Pelaksanaan RUPS ini terdapat dalam Pasal 79 sebagaiman dijelaskan berikut ini:

Adapun mengenai mekanismenya diuraikan dalam ketentuan Pasal 79 sebagai berikut:

Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2)  dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului  pemanggilan RUPS (Pasal 79 ayat 1). Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas vpermintaan (Pasal 79 ayat 2):

  1. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali  anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
  2. Dewan Komisaris.

Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direksi dengan Surat  Tercatat disertai alasannya (Pasal 79 ayat 3). Surat Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan oleh pemegang saham tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris (Pasal 79 ayat 4). Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima (Pasal 79 ayat 5). Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) (Pasal 79 ayat 6),

  1. permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau
  2. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat  (6) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal  permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. RUPS yang diselenggarakan Direksi berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud  pada ayat (5) membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mata acara rapat lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi.

RUPS yang diselenggarakan Dewan Komisaris berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana  dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7) hanya membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka tunduk pada ketentuan Undang-Undang ini  sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak menentukan lain.

 

Lebih lanjut dalam Pasal 80 di uraikan ketentuan lain sebagai berikut:

  1. Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang  meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan  negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan  pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
  2. Ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS apabila  pemohon secara sumir telah membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon  mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
  3. Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat juga ketentuan mengenai: bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham,  jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang  persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai  dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau anggaran dasar; dan/atau perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS.
  4. etua pengadilan negeri menolak permohonan dalam hal pemohon tidak dapat membuktikan secara sumir bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
  5. RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh membicarakan mata acara rapat sebagaimana ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
  6. Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Dalam hal penetapan ketua pengadilan negeri menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), upaya hukum yang dapat diajukan hanya kasasi.
  8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka dengan memperhatikan persyaratan pengumuman akan diadakannya RUPS dan persyaratan lainnya untuk penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Siapa yang berhak melakukan Pemanggilan ? Adapun yang berhak melakukan Pemangilan kepaada pemegang saham adalah Direksi. Dalam hal tertentu, pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris atau pemegang saham berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri.

Adapun tata cara Pemanggilanya adalah emanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari  sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.

baca juga Pengertian RUT (Rapat Umum Tahunan) Dalam RUPS

Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor  Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan. Perseroan wajib memberikan salinan bahan kepada pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta.  Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.

Jadi berkaitan dengan kejadian yang dialami di atas, adalah merupakan salah satu bentuk proses pemanggilan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan bahwa sebelum proses pelaksanaan RUPS minimal 14 hari sebelum hari pelaksanaan DIreksi harus melakukan pemberitahun kepada pemegang saham, baik melalui Koran atau secara langsung.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *