notarisdanppat.com – TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT (TAPERA) , Tapera adalah salah satu metode yang dapat digunakan pemerintah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah yang
layak huni dan harganya terjangkau. Program Tapera memungkinkan masyarakat kecil yang belum punya rumah dan kesulitan mengakses KPR di bank dapat ikut berinvestasi memiliki rumah layak huni.
berpenghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) diwajibkan Dengan adanya UU Tapera, semua anggota masyarakat yang untuk menjadi Peserta Tapera dengan membayar iuran (tabungan) Setiap bulan. Iuran dari para peserta tersebut selanjutnya akan dikelola
oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) untuk diwujudkan menjadi program pembangunan rumah bagi golongan MBR. Dengan cara gotong royong ini, MBR dapat memiliki rumah layak huni, sedangkan Peserta Tapera dari golongan MBA dan MBM tetap dapat menerima
tabungannya pada saat pensiun.
Dalam program Tapera, Masyarakat Berpenghasilan Atas (MBA) dan Masyarakat Berpenghasilan Menengah (MBM) juga diwajibkan membayar iuran (tabungan) setiap bulan, namun mereka tidak diperkenankan mengakses fasilitas perumahan, sebab fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi MBR yang belum memiliki rumah atau memiliki rumah tetapi tidak layak huni. Namun demikian, iuran yang dibayarkan MBA dan MBM tidak akan hilang karena iuran tersebut berfungsi seperti tabungan sehingga di masa depan (saat pensiun) dapat diambil para peserta Tapera.
Data Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yang diolah dari hasil Pendataan Keluarga (BKKBN) tahun 2015 menunjukkan masih ada sekitar 13 juta kepala keluarga (KK) di Indonesia yang belum memiliki rumah dengan status hak milik.229
Sebagai contoh, pegawai dengan gaji Rp2 juta per bulan, jika dipotong 2,5% maka tabungannya Rp50 ribu per bulan. Kumpulan dana dari seluruh pegawai akan dijadikan modal bagi yang ingin membeli rumah. Dalam draft RUU Tapera, konsep ini mirip dengan bank penyedia KPR. Bedanya, pegawai yang ingin membeli rumah tidak perlu meminjam
dana ke bank, melainkan ke BP Tapera. Karena dananya berasal dari juran, maka suku bunganya bisa di kisaran 2-3% per tahun. Angka ini jauh lebih rendah dari bunga KPR bank di kisaran 10% per tahun (fixed). Pemerintah berpandangan kewajiban Tapera hanya berlaku untuk PNS, pegawai BUMN dan BUMD, namun DPR meminta pegawai swasta wajib ikut serta 230
Perumahan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Pe- menuhan kebutuhan rumah merupakan penjabaran dari amanat UUD 1945. Terpenuhinya kebutuhan perumahan akan memberi rasa aman bagi setiap orang dan rasa percaya diri atas kemampuan ekonomi untuk membina keluarga dan menyiapkan generasi masa depan yang lebih baik. Namun, bagi sebagian besar masyarakat, pemenuhan kebutuhan rumah masih sulit diwujudkan. Setiap tahun masih terdapat kesenjangan antara kebutuhan rumah dan kemampuan penyediaan rumah. Di samping itu, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) masih terkendala dengan rendahnya daya beli dan/atau keterbatasan akses terhadap sistem pembiayaan perumahan.
UU Nomor 1/2011tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman se- cara eksplisit menekankan perlunya meningkatkan akses masyarakat dalam kepemilikan rumah, termasuk bagi MBR. Penyelenggaraan pe- rumahan adalah tanggung jawab negara yang pembinaannya dilak- sanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini berarti pembangunan perumahan dan permukiman tidak terlepas dari kegiat- an pemerintah dalam rangka pembangunan daerah, perkotaan atau- pun perdesaan.
Hak atas rumah merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh seluruh bangsa-bangsa di dunia berdasarkan Piagam Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan diri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan. Dengan demikian, keterkaitan antara hak atas rumah dan tanggung jawab negara untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap perumahan menjadi sangat penting.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam hal penjaminan akses masyarakat terhadap salah satu hak asasi manusia yaitu hak atas tempat tinggal atau rumah. Secara filosofis dan yuridis, hak atas tempat tinggal atau rumah diatur dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan UU Nomor 11/2005 tentang Pengesahan International Covenant on ayat (4) UUD 1945, UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), dan UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tapera merupakan sistem pembiayaan yang dikembangkan untuk mendorong tersedianya sumber dana murah dan jangka panjang bagi pembiayaan pembangunan
perumahan.
UU Tapera mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan penge- lolaan Tapera yang mencakup asas, tujuan dan lingkup; kepesertaan; pengerahan dana; pemupukan dana; pemanfaatan; dan Badan Pe ngelola Tapera. Selanjutnya, untuk menjamin kesinambungan pengelo laan Tapera diatur juga ketentuan peralihan kelembagaan dan seluruh aset dari lembaga pengelola tabungan perumahan yang ada saat ini yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) dan Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit dan PNS Departemen Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ke dalam Badan Pengelola Tapera.232
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah salah satu cara yang digunakan untuk membantu golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar mereka dapat mewujudkan impian memiliki rumah yang layak huni. Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pegawai swasta, buruh, petani dan pedagang kecil, dapat diikutsertakan dalam program Tapera dengan cara memotong sebagian kecil dari gaji atau penghasilan mereka untuk kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tapera.
Tapera bisa dikembangkan agar cakupannya menjadi lebih luas. Ini melanjutkan beberapa hal yang sudah berjalan seperti insentif pajak,
kredit rumah, dan sejenisnya, kepada para pengembang yang mem- bangun perumahan bagi masyarakat menengah ke bawah. Jerman dan Belanda sudah konsisten melaksanakan hal ini. Bagi pengembang, tingkat keuntungan membangun rumah bagi masyarakat menengah- bawah memang relatif kecil. Namun, tingkat kepastian memperoleh keuntungan nyaris 100 persen. Di Jerman pola pengembangan jenis ini disebut Bausparen dan lebih dari 45% perumahan di Jerman dibangun oleh pengembangan jenis ini.233
Beberapa negara juga telah mengembangkan lembaga semacam Tapera.
a memiliki lembaga sejenis Tapera bernama Central Providence Singapura
Fund (CPF) yang menghimpun dana untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat menengah-bawah dengan cara pemotongan gaji pegawai negeri atau swasta. Selain itu, Singapura juga memiliki lembaga (badan pengelola) bernama Housing Development Board (HDB) yang diberi kewenangan untuk memiliki akses penguasaan tanah-tanah murah, serta mengontrol suplai perumahan di Singapura hingga sebesar 65%, khususnya perumahan bagi masyarakat menengah-bawah. Dari fakta tersebut dapat disimpulkan program Tapera hanyalah salah satu dari beberapa upaya mendorong pembangunan perumahan bagi golongan masyarakat menengah-bawah. Selain Tapera, pemerintah perlu membuat kebijakan lain seperti pemberian insentif perpajakan, pengadaan tanah murah, pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah berbunga rendah dan berjangka panjang, kemudahan perizinan, dan lain-lain.
Tapera harus segera dibenahi dan ditingkatkan agar dapat membantu semua golongan masyarakat menengah-bawah untuk memiliki rumah yang layak dengan harga terjangkau. Tapera harus dikembangkan agar pesertanya tidak hanya PNS atau anggota TNI/Polri, namun juga mencakup semua karyawan swasta, bahkan semua anggota masyarakat yang berminat mengikuti program ini. Program kegiatan Tapera juga harus terus ditingkatkan mengikuti perkembangan harga tanah dan rumah.
Pemerintah dan DPR telah menerbitkan UU Nomor 4/2016 tentang
rumah
Tabungan Perumahan Rakyat guna mempercepat penyediaan dan Pekerja Mandiri berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin yang murah layak huni bagi MBR. Tapera diwajibkan bagi semua Pekerja memiliki penghasilan minimal sama dengan Upah Minimum Regional (UMR). Pekerja yang wajib diikutkan Tapera meliputi WNI dan WNA yang memiliki visa kerja di Indonesia paling singkat enam bulan. Pekerja wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja, sedangkan Pekerja Mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri ke BP Tapera. Pekerja Mandiri adalah setiap WNI yang bekerja tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan. Pekerja Mandiri yang berpenghasilan di
bawah UMR “dapat” (tidak wajib) mengikuti Tapera,234
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.23 Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta WNI, namun tidak berlaku bagi Peserta WNA. Pembiayaan perumahan dilaksanakan oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan. Pembiayaan perumahan bagi Peserta WNI meliputi pembiayaan: 1. pemilikan rumah,
2. pembangunan rumah,
3. perbaikan rumah.
Pembiayaan perumahan bagi Peserta WNI mempunyai ketentuan: 1. merupakan rumah pertama,
2. hanya diberikan 1 kali,
3. mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan pe- rumahan.
Rumah yang dibiayai Tapera dapat berupa rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, atau penyebutan lain yang setara. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan perumahan dan nilai besarannya diatur dengan Peraturan BP Tapera. Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan dengan mekanisme sewa beli (leasing). Ketentuan mengenai mekanisme sewa beli diatur dengan Peraturan BP Tapera,236 Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi
persyaratan:
1. mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan, 2. termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah,
3. belum memiliki rumah,
4. menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pem- bangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
BP Tapera harus sudah mulai beroperasi penuh paling lambat 24 Maret 2018. Semua aset untuk dah atas nama Badan Pertimbangan Tabung- an Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dilikuidasi. Hasil likujdasi dikembalikan kepada PNS aktif dan PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia. Pokok Tabungan Pe- rumahan milik PNS aktif beserta hasil pemupukannya dialihkan kepada PNS aktif peserta Tabungan Perumahan sebagai saldo awal Peserta PNS. Hasil pemupukan Tabungan Perumahan milik PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia dikembalikan kepada PNS peserta Tabungan Perumahan yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya.238
Pengembalian Taperum PNS sudah dilakukan sejak 19 Maret 2018 kepada PNS pensiun yang masih hidup. Pembayarannya dilakukan melalui PT Taspen (Persero). Adapun jumlah PNS pensiun yang akan mendapat pemupukan sebanyak 1,2 juta orang dengan total nilai Rp2,6 triliun. Sedangkan pembayaran bagi pensiunan yang sudah meninggal dunia akan disalurkan melalui Bank BRI. Jumlah penerimaannya yang sebanyak 311 ribu orang dengan total nilai Rp686 miliar. Untuk bisa mengambil dana ini, ahli waris harus membawa persyaratan seperti surat kematian, kartu keluarga, KTP, fatwa ahli waris, dan surat kuasa 236 Lihat Pasal 24-26 UU Nomor 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. 237 Lihat Pasal 27 UU Nomor 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. 238 Lihat Pasal 77 dan Pasal 80 UU Nomor 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
baca juga
- TIPS MEMILIH DEVELOPER & KONTRAKTOR
- TIPS MENGURUS PEMECAHAN, PEMISAHAN DAN PENGGABUNGAN TANAH
- TIPS MENGURUS PERUBAHAN STATUS TANAH
- TIPS MENGURUS SERTIFIKAT TANAH GIRIK
- TIPS JUAL-BELI RUMAH BEKAS PAKAI
bagi yang mewakili. Aset Bapetarum-PNS yang dialihkan ke BP Tapera meliputi aset cash berupa rekening individu sekitar Rp8,2 sampai 8,3
triliun serta aset non-cash sekitar Rp2,6 miliar.239
Penerbitan UU Nomor 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat mendapat apresiasi positif dari kalangan pengembang perumahan rakyat, namun mendapat banyak tantangan dari kalangan pengusaha Pemberi Kerja. Para pengusaha Pemberi Kerja keberatan membayar simpanan wajib Tapera karena selama ini mereka sudah diwajibkan membayar iuran BPJS-Ketenagakerjaan, sehingga menimbulkan beban ganda. Para pengusaha bahkan berencana mengajukan uji materi UU
tersebut ke MK.
Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani menyatakan keberatan dengan UU Tapera. Pasalnya, beban yang harus ditanggung pengusaha semakin besar. la menghitung, setidaknya pungutan Tapera menambah 2% dari beban pengeluaran sosial yang ditanggung pengusaha sebesar 34,7%. Padahal, di sisi lain, Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan bagian dari BPJS-Ketenagakerjaan sudah berhasil memungut tabungan untuk mencicil rumah masyarakat. Apindo memberikan opsi agar Tapera dimasukkan dalam JHT agar tidak menjadi beban baru bagi pengusaha. Saat ini dana kelolaan untuk perumahan di JHT mencapai Rp54 triliun atau 30% dari total dana kelolaan JHT yang sebesar Rp180
Triliun
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah segera merespons UU Tapera dengan membuat aturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), serta pembentukan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Kelak, program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan dilebur dalam Tapera. Sebelum memulai pungutan, BP Tapera akan menerima suntikan modal dari program perumahan yang disokong APBN sebesar Rp43 triliun.
Dari anggaran ini, Rp33,3 triliun dialokasikan untuk program FLPP, sementara Rp10 triliun merupakan pelimpahan anggaran Bapertarum- PNS. Besaran iuran maksimal Tapera ditetapkan 3% dari penghasilan pekerja. Namun, penghitungan mengenai beban Pemberi Kerja dan Pekerja akan ditentukan dalam aturan turunan yang bersifat lebih teknis berdasarkan daerah masing-masing.241
Menteri PUPR akan melebur Bapertarum-PNS dan Asabri untuk membentuk BP Tapera yang selanjutnya bertugas mengelola tabungan bagi TNI, Polri, PNS, dan pegawai BUMN. Hal ini dilakukan untuk membangun kredibilitas BP Tapera, sehingga penerapan selanjutnya bagi pekerja di perusahaan swasta lebih mudah.
Direktur Keuangan Asabri Hari Setianto mengatakan peleburan tersebut tak mungkin dilakukan sebab Asabri dan Bapertarum-PNS memiliki latar belakang berbeda. Bapertarum-PNS adalah lembaga di lingkungan TNI dan Polri yang menghimpun dana perumahan. Sementara, Asabri adalah perusahaan asuransi yang memberikan jaminan atas aktivitas kerja TNI dan Polri, sehingga Asabri tidak mengumpulkan tabungan perumahan. Asabri bisa diikutkan memberikan jaminan pada tabungan perumahan bagi TNI dan Polri yang akan dikelola BP Tapera. Namun, Asabri tetap menjalankan tugas sebagai perusahaan asuransi yang memiliki empat produk yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, tabungan hari tua, dan pensiun.242
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kemenpupera, Lana Winayanti, me- nyatakan FLPP dan Tapera masih akan berjalan sendiri-sendiri tahun 2019, namun tahun 2020 keduanya sudah digabung. Hal ini di- maksudkan agar tidak dana dobel untuk tujuan yang sama yakni MBR. Jika tahun 2018 jumlah rumah subsidi yang dibiayai dengan skema FLPP ditambah menjadi 70.000 unit, maka tahun 2019 jumlahnya akan ditambah menjadi 150.000 unit, dengan anggaran Rp12 triliun. Sebaliknya, target pembiayaan berskema subsidi selisih bunga (SSB) akan dikurangi dari 225.000 unit tahun 2018 menjadi 100.000 unit tahun 2019. Anggaran Tapera yang direncanakan mulai beroperasi ta-
hun 2019 dialokasikan Rp4,3 triliun untuk 36.000 unit rumah. Men- teri PUPR pada bulan Maret 2019 resmi melantik 5 komisioner BP Ta pera yaitu. Adi Setianto (Direktur BTN 2015-2018) selaku Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera. Eko Ariantoro (Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK) sebagai Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana, Gatut Subadio (Direktur Utama Koperasi Kesehatan Pegawai dan Dana. Ariev Baginda Siregar (Dosen Indonesian Institute for Corporate Pensiun Bank Mandiri) sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Directorship PPDPP) Sebagai Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Ad-
Pemerhati habitat dan permukiman, Tjuk Kuswartojo mengatakan konsep Tapera tepat sebagai cara memobilisasi dana masyarakat untuk pembangunan perumahan. Namun, masalah di Indonesia pertama- tama bukan tentang skema pembiayaan, melainkan lebih pada belum jelasnya konsep pembangunan perumahan. Indonesia belum kebijakan perumahan yang tepat. Jika skema pembiayaan seperti FLPP digabung ke Tapera, maka pengelolaan keuangannya mungkin akan lebih terarah. BP Tapera juga dimungkinkan membuat skema pembiayaan yang lebih spesifik, semisal memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah untuk mengendalikan harga lahan. Sebab, harga lahan menjadi masalah mendasar penyediaan rumah bagi MBR.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah salah satu cara membantu golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar mereka dapat mewujudkan impian memiliki rumah yang layak huni. Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pegawai swasta, buruh, petani dan pedagang kecil, dapat diikutkan dalam program Tapera dengan cara memotong sebagian kecil dari gaji atau penghasilan mereka untuk kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP
Tapera).
Pemerintah dan DPR telah menerbitkan UU Nomor 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat guna mempercepat penyediaan rumah murah layak huni bagi MBR. Tapera diwajibkan bagi semua Pekerja dan Pekerja Mandiri berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan minimal sama dengan Upah Minimum Regional (UMR). Pekerja yang wajib diikutkan Tapera meliputi WNI dan WNA yang memiliki visa kerja di Indonesia paling singkat enam bulan.
Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta WNI, namun tidak berlaku bagi Peserta WNA. Pembiayaan perumahan dilaksanakan oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang meliputi pembiayaan:
a) pemilikan rumah,
b) pembangunan rumah,
c) perbaikan rumah,
Pembiayaan perumahan bagi Peserta WNI mempunyai ketentuan:
a) merupakan rumah pertama,
b) hanya diberikan 1 kali,
c) mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
Penerbitan UU Nomor 4/2016 mendapat apresiasi dari para pengembang perumahan rakyat. namun mendapat tantangan dari para pengusaha Pemberi Kerja. Para pengusaha Pemberi Kerja keberatan membayar simpanan wajib Tapera karena selama ini mereka sudah diwajibkan membayar iuran BPJS-Ketenagakerjaan, sehingga menimbulkan beban ganda. Apindo meminta agar Tapera dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS agar tidak menjadi beban baru bagi pengusaha.