Syarat Kepemilikan Rumah Susun Oleh Orang Asing

www.notarisdanppat.com – Apakah orang asing dapat memiliki suatu rumah susun? Mengenai hal tersebut terlebih dahulu merujuk terlebih dahulu ketentuan mengenai hak atas tanah yang dimiliki oleh Warga Negara Asing. Menurut ketentuan Pasal 42 dan 45 Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria jenis hak atas tanah yang dimiliki adalah hak pakai dan hak sewa bangunan.

Berkaitan dengan hak atas rumah susun khususnya mengenai orang asing, diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah No.103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia.

 

Pengertian Orang Asing Di Indonesia

Yang dimaksud dengan orang asing dalam hal ini adalah orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Mengenai status/kewenangan orang asing tersebut dalam hal memilki rumah susun, diatur dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No.103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia yang menyatakan bahwa Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai.

Adapun yang dimaksud dengan hak pakai menurut ketentuan pasal 42 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menyatakan bahwa hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain,

yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

Penggunaan Hak Bangunan Oleh Orang Asing

Hak menggunakan dalam pengertian mempergunakan tanah (negara atau orang lain) adalah untuk mendirikan bangunan di atasnya atau untuk kepentingan orang lain. Sedangkan memungut hasil adalah dalam pengertian untuk mendapatkan sesuatu hasil (baik buah-buahan, maupun hasil yang lainnya). Berdasarkan pada uraian tersebut kewenangan menggunakan hak pakai oleh orang asing dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Menggunakan;
  2. Memungut hasil, dari:
  3. Tanah yang dikuasai langsung oleh negara;atau
  4. berdasarkan perjanjian pemilik Hak Milik dengan seseorang, tetapi bukan sewa menyewa^atau perjanjian pengelolaan tanah.

Dalam penjelasan padal 3 PP No.103 Tahun 2015 sebagaiman disinggung di tas bahwa yang dimaksud dengan izin tinggal adalah terdiri atas izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.

Lebih lanjut mengenai rumah tempat hunian yang dapat dimilki orang asing terbagi atas dua jenis, yaitu:

  1. Rumah Tunggal di atas tanah yang berupa Hak Pakai; atau Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  2. Sarusun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.

Ketentuan Mentri Agraria dan BPN

Selain itu menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Negara AgrarialKepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara AgrarialKepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing

memberi batasan mengenai satuan rumah susun yang dapat dimiliki oleh orang, yaitu terbatas pada rumah/ satuan rumah susun yang tidak termasuk klasifikasi “rumah sederhana” atau “rumah sangat sederharra”, hal tersebut untuk meminimalkan dampak negatif dari PP 103 Tahun 2015.

Pemerintah telah menentukan jenis, tipe serta harga satuan rumah susun di atas hargarumah standar Pemerintah, yaitu satuan rumah susun harus di atas tipe 54 m2 dan harganya di atas harga satuan gedung pemerintah berkisar antara Rp.600.000,- m2 Rp.700.000 m’. Jadi harga satuan rumah susun untuk orang orang asing harus di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Semua rumah/ satuan rumah susun yang bertype satu atau tiga yang mendapat subsidi dari pemerintah tidak boleh dimiliki atau dijual kepada orang asing.

Selain pembatasan sebagaimana tersebut di atas, juga terdapat beberapa pembatasan mengenai tempat tinggal rumah susun untuk orang asing sebagai berikut:

  1. Rumah susun harus dihuni sendiri;
  2. Dihuni setidaknya dalam jangka waktu 30 hari sejak komulatif dalam satu tahun kalender;
  3. satuan rumah susun dapat digunakan melalui perusahaan Indonesia berdasarkan perjanjian antara orang asing sebagai pemilik satuan rumah susun dengan perusahaan tersebut.

Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa dalam pemberian kebebasan menempati rumah susun sebagai akibat dari perkembangan dunia internasional yang menuntut diberikannya hak tinggal bagi warga negara asing di Indonesia. Berdasarkan prinsip nasionalitas, bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang dapat memiliki Hak Milik, sedangkan Orang Asing hanya dapat diberikan hak atas tanah berupa Hak Pakai dan Hak Sewa.

baca juga Status Kepemilikan WNA Yang Melakukan Perkawinan Dengan Orang Indonesia

Maka, hak tinggal bagi orang asing tersebut dibatasi dengan ketentuan-ketentuan tertentu sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian orang asing diperbolehkan untuk memilki rumah susun akan tetapi harus mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai pembatasan hak rumah susun.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *