Bagaimana pengaturan surat kuasa dalam KUHPerdata?
Surat kuasa dalam KUHPerdata di atur dalam bab ke-enam belas yang terdiri atas 4 (empat) bagian. Pertama, mengatur tentang sifat pemberian kuasa dalam pasal 1792 sampai 1799 KUHPerdata. Kedua, tentang kewajiban-kewajiban si kuasa diatur dalam pasal 1800 sampai 1806 KUHPerdata. Ketiga, tentang kewajiban-kewajiban si pemberi kuasa diatur dalam pasal 1807 sampai dengan 1812 KUHPerdata. Keempat, tentang macam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa diatur dalam pasal 1813 sampai 1819 KUHPerdata.
Dalam pasal 1792 KUHPerdata dijelaskan bahwa pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Selanjutnya mengenai bentuk dari kuasa dalam pasal 1793 dinyatakan bahwa “kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat atau pun dengan lisan”. Pada alenia kedua dijelaskan pula bahwa “penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dann disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh si kuasa”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1793 di atas dapat disimpulkan bahwa surat kuasa terbagi atas dua bentuk, yakni:
- Surat kuasa umum
Dalam pasal 1796 dijelaskan bahwa pemberian kuasa dapat dirumuskan dengan kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Untuk memindahtangankan benda-benda atau untuk meletakkan hipotik atasnya, atau lagi untuk membuat suatu perdamaian, atau sesuatu perbuatan lain yang dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas. Dengan demikian yang dimaksud dengan surat kuasa umum adalah jenis surat kuasa yang menggunakan kata-kata yang umum dan hanya memberi kewenangan kepada penerima kuasa berupa pengurusan saja. Berkaitan dengan pemindahtangan suatu benda surat kuasa ini tidak memberikan kewenangan kepada si penerima kecuali ada kata-kata dalam surat kuasa yang memperbolehkan untuk melakukannya.
- Surat kuasa Khusus
Pasal 1795 menyatakan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. Jadi surat kuasa khusu merupakan surat yang berisi satu kepentingan saja atau lebih akan tetapi dibatasi dengan suatu kata-kata khusus.
Mengenai apa yang berhak dilakukan oleh penerima kuasad dalam pasal 1979 secara imperatif dinyatakan bahwa “ si kuasa tidak diperbolehkan melakukan sesuatu apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu urusan dengan jalan perdamaian, sekali-kali tidak mengandung kekuasaan untuk menyerahkan perkaranya kepada putusan wasit.”
Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa si penerima kuasa hanya boleh melakukan sesuatu yang secara tegas dicantumkan dalam surat kuasa, jika surat kuasa itu berupa kuasa khusus. Namun, jika surat kuasanya berupa surat kuasa umum, maka berlaku ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1976 KUHPerdata di atas.
Sifat dari pemberian kuasa ini pada dasarnya adalah perjanjian Cuma-Cuma artinya tidak ada tanggungan berupa upah bagi si pemberi kuasa untuk memberikan suatu balas jasa atas apa yang dikerjakan penerima kuasa, akan tetapi si kuasa dapat menerima upah dari pemberian kuasa apabila secara tegas dicantumkan dalam surat kuasa.
Mengenai bentuk dari surat kuasa dalam pasal 1793 KUHPerdata dijelaskan bahwa “kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan sepucuk surat atau pun dengan lisan”. Jadi menurut ketentuan pasal tersebut surat kuasa dapat diwujudkan dalam bentuk apapun seperti:
- Sepucuk surat
Mengenai kuasa dalam bentuk sepucuk surat ini, umumnya hanya cukup dibubuhi dengan tanda tangan dan cap dari pemberi kuasa layaknya surat-surat resmi lainya apabila itu adalah sebuah lembaga. Apabila ia adalah perorangan maka cukup dibubuhi tanda tangan dari pemberi kuasa.
- Surat kuasa dengan akta di bawah tangan
Maksud dari surat kuasa di bawah tangan ini adalah surat kuasa yang dibuat sebagaimana surat kuasa dalam bentuk sepucuk surat, akan tetapi dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak diatas materai. Sebagai perwujudan kesepakatan antara kedua belah pihak yakni si pemberi kuasa setuju untuk memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa dan si penerima kuasa setuju untuk menerima segala hak dan kewajiban dari si pemberi kuasa.
- Kuasa lisan
Kuasa jenis ini umumnya tidak bersifat terlalu resmi, biasanya terjadi karena ada hubunga kekerabatan atau kepercayaan antara penerima kuasa dan pemberi kuasa sudah terbangun dengan baik. Oleh karena itu, pemberi kuasa cukup dengan lisan saja memberikan kuasa kepada penerima kuasa. Hanya saja dibandingkan dengan bentuk lainya dilihat dari kekuatannya sebagai pembuktian, kuasa lisan sangatlah lemah.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kuasa pada dasarnya dapat dibuat dalam bentuk apapun. Namun, jika kuasa yang diberikan merupakan kuasa yang sifatnya sangat penting dan menyangkut kepentingan orang banyak, maka sebaiknya akta minimal dibuat dengan akta di bawah tangan atau lebih baik dibuat dengan akta otentik.
Demikian sekilas ulasan mengenai ketentuan surat kuasa dalam KUHPerdata. Masih terdapat beberapa pengaturan surat kuasa dalam KUHPerdata yang perlu dipahami secara lebih rinci;
Bentuk-Bentuk Surat Kuasa serta Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Kuasa
Apa saja bentuk-bentuk dari surat kuasa? Dan bagaimana hak dan kewajiban antra pemberi kuasa dan penerima kuasa?
Mengenai bentuk-bentuk dari surat kuasa dijelaskan dalam pasal 1973 KUHPerdata sebagai berikut:
“Kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan dibawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat atau pun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulakn dari pelaksanaan kuasa itu oleh si kuasa”.
Menurut ketentuan dalam pasal tersebut, maka surat kuasa dapat dibagi menjadi:
- Akta Otentik
Suatu akta otentik adalah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, di buat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya (Pasal 1868 KUHPerdata).
- Akta dibawah tangan
Suatu akta yang tidak dibuat dihadapan notaris atau tidak dibuat dalam bentuk yang ditentukan undanga-undang, akan tetapi didalamnya ada tanda tangan kedua belah pihak. Secara implisit ketentuan akta dibawah tangan ini diatur dalam pasal 1869 KUHPerdata bahwa “suatu akta, yang karena tidak cakapnya pegawai yang dimaksud di atas, atau karena suatu cacat dalam bentuknya, tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, namun demikian mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah yangan jika ia ditandatangani oleh para pihak.”
- Surat biasa
Sebagaiman surat-surat yang pada umumnya kita temui, bentuk dan formatnya. Adapun mengenai tanda tangan umumnya hanya dibubuhi tandatangan pemberi kuasa dan cap jika itu berkaitan dengan lembaga;
- Lisan
Pemberian kuasa melalui lisan secara langsung;
- Diam-diam
Dalam hal-hal tertentu surat kuasa harus dibuat dalam suatu “akta otentik” adapun kuasa yang harus dibuat dalam akta otentik antara lain:
- Kuasa Perkawinan
Pasal 79 KUHPerdata menyatakan bahwa “ jika ada alasan yang penting, Presiden berkuasa memberi izin kepada pihak-pihak yang berkepentingan, melangsungkan perkawinan mereka dengan seorang wakil yang dengan akta otentik teristimewakan dikuasakan untuk itu”.Tetapi setelah berlakunya Undang-undang Perkawinan, UU No. 1/1974, tidak diatur secara tegas, karena itu dalam praktek masih sering kita jumpai surat kuasa tersebut dibuat secara notariil.
- Kuasa menghibahkan
Pasal 1682 KUHPerdata menyatakan bahwa “ tiada suatu hibah, kecuali yang disebut dalam pasal 1687, dapat atas ancaman batal, dialkukan selainya dengan suatu akta notaris, yang asli disimpan oleh notaris itu.” Sepanjang mengenai tanah, dengan berlakunya UUPA memang sudah dicabut, tetapi dalam hal-hal lain belum dicabut.
- Kuasa Hipotek
Pasal 1771 alinea 1 dan 2 menjelaskan bahwa “ Hipotek hanya dapat diberikan denga suatu akta otentik, kecuali dalam hal-hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undang-undang. Begitu pula kuasa untuk memberikan hipotik harus dibuat denga suatu akta otentik.
- Kuasa pemberian Hak Tanggungan
Lihat penjelasan umum butir 7 (tujuh) undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah berserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Sebuah surat kuasa yang ditandatangani dengan cap jempol harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, karena cap jempol tanpa adanya legalisir bukanlah suatu tanda tangan. Selanjutnya, apabila surat kuasa berasal dari pemberi kuasa luar negeri, harus dilegalisir Kedutaan Besar Indonesia di Luar Negeri. Kuasa dengan lisan, diam-diam, dan melalui surat biasa, harus dinyatakan dengan tegas dimuka Pengadilan, jika diberikan kepada seorang Pengacara untuk sesuatu keperluan dimuka persidangan.
Mengenai kewajiban para pihak diatur dalam pasal 1800 sampai 1812 sebagai berikut:
- Kewajiban Penerima Kuasa
- Melakukan segala sesuatu sebagaimana apa yang telah dikuasakan kepadanya
- Menanggung segala biaya, kerugian, bunga yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa.
- Bertanggungjawab atas segala kelalaian atau dengan segaja atas segala perbuatan yang merugikan.
- Memberikan laporan tentang apa yang telah diperbuat dan memberikan perhitungan kepada pemberi kuasa tentang segala yang diterima ketika menjalankan kuasanya.
- Bertanggungjawab penuh atas segala tindak kuasa pengganti.
- Membayar bunga atas uang pokok yang dipakainya untuk keperluan pribadi.
- Kewajiban Pemberi Kuasa
- Diwajibkan memenuhi segala perikatan yang diperbuat oleh penerima kuasa menurut kekuasaan yang telah diberikan kepada penerima kuasa.
- Diwajibkan mengembalikan kepada penerima kuasa persekot-persekot dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa dalam menjalankan kuasanya, begitu pula membayar upah apabila telah diperjanjikan.
- Memberikan ganti kepada penerima kuasa atas segala kerugian-kerugian yang diderita sebagai akibat dari pelaksanaan kuasanya.
- Si pemberi kuasa harus membayar kepada penerima kuasa bunga atas persekot-persekot yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa, terhitung mulai dari dikeluarkannya persekot-persekot itu.
- Jika seorang kuasa diangkat oleh berbagai orang untuk mewakili suatu urusan yang merupakan urusan mereka bersama, maka masing-masing dari mereka bertanggung jawab untuk seluruhnya terhadap si penerima kuasa mengenai segala akibat pemberian kuasa.
- Si penerima kuasa berhak untuk menahan segala apa yang menjadi milik pemberi kuasa yang berada di tanganya, sekian lamnaya, hingga kepadanya telah dibayar lunas segala apa yang dapat dituntut sebagai akibat pemberian kuasa.
Kuasa Mutlak
Apa itu kuasa mutlak? Bolehkan penggunaan kuasa mutlak tersebut menurut hukum?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai boleh tidaknya klausul kuasa mutlak terlebih dahulu harus kita pahami apa yang dimaksud dengan kuasa mutlak. Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai pemindahan Hak Atas Tanah memberikanpengertian tentang jenis kuasa yang dilarang, disebut dengan istilah kuasamutlak.
Pengertian kuasa mutlak dalam instruksi Menteri Dalam Negeri tersebutadalah kuasa yang mengandung unsur-unsur:
- Tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa;
- Memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasaidan menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukumyang menurut hukum hanya dapat dilakukan oleh pemegang haknya.
Kenapa hal tersebut “kuasa mutlak” bisa muncul dalam praktik di masyarakat. Menurut beberapa ahli kemunculan kuasa mutlak ini dilatarbelakangi oleh “asas kebebasan berkontrak” yang meliputi ruang lingkup sebagai berikut:
- Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat kontrak;
- Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat kontrak;
- Kebebasan menentukan atau memilih causa dari kontrak yang akan dibuatnya;
- Kebebasan untuk menentukan objek kontrak;
- Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu kontrak;
- Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersaifat opsional.
Asas kebebasan berkontrak tersebut terkandung dalam pasal 1338 KUHPerdata yang memuat ketentuan-kententuan normatif, sebagai berikut:
- Semua kontrak yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undangh bagi mereka yang membuatnya;
- Kontrak itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu;
- Kontrak-kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Berdasarkan asa tersebutlah kemudian muncul dalam praktik di masyarakat adanya bentuk kuasa mutlak yang ciri-cirinya sebagaimana dinyatakan di atas. Namun, perlu diketahui bahwa dalam suatu kontrak meskipun memang dianut “asas kebebasan berkontrak” bukan berarti tidak terdapat pembatasan di dalamnya adapun batasannya adalah sebagai berikut:
- Konsesus kedua belah pihak (Pasal 1320 ayat 1);
Walaupun setiap orang bebas berkontrak, akan tetapi jika tidak ada consensus atau kesepakatan yang diwujudkan dalam suatu kontrak, maka kontrak tersebut dianggap tidak sah atau batal demi hukum.
- Kecakapan para pihak yang membuat perjanjian (Pasal 1320 ayat 2);
Meskipun seorang bebas dengan siapa saja mengikatkan dirinya, namun kontrak tidak sah jika dibuat dengan orang yang menurut ketentuan tidak cakap hukum.
- Tidak tentang causa yang dilarang oleh undang-undang atau bertentangandengan kesusilaan dan kepentingan umum (Pasal 1320 ayat 4 jo. Pasal1337);
Meskipun isi suatu kontrak bebas ditentukan oleh para pihak, namun jika isi dari kontrak bertentangan dengan kesusilaan, kepentingan umum, dan undang-undang maka kontrak batal demi hukum.
- Dilakukan dengan itikad baik (Pasal 1338 ayat 3);
Kontrak yang tidak dilakuan atas dasar itikad baik, dapat dibatalkan.
- Sesuai dengan kepatutan, kebiasaan atau undang-undang (Pasal 1339).
Ketentuan ini sama dengan apa yang tertera dalam ketentuan nomor tiga di atas, bila kontrak tidak memenuhi unsur tersebut maka kontrak batal demi hukum.
Jadi sampai disini dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya boleh-boleh saja seorang membuat perjanjian kuasa dengan bentuk apapun sesuai dengan yang diinginkannya, sesuai dengan asas kebebasan Akan tetapi, perjanjian kuasa tersebut memiliki batasan-batasan tertentu salah satunya adalah apa yang secara eksplisit dijelaskan dalam Hal ini dibatasi dengan Instruksi MenteriDalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982, melarang pejabat-pejabat kuasa Agraris untukmelayani penyelesaian status hak atas tanah yang menggunakan surat kuasa mutlak sebagai bukti pemindahan hak (yang dimaksud adalah langsung dengan surat kuasamutlak tanpa, melalui perbuatan hukum dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Selain itu dalam Pasal 1813 KUH Perdatasampai dengan Pasal 1819 KUH Perdata. Hal tersebut disebabkan karena :
- Ditariknya kembali kuasa oleh pemberi kuasa.
- Pemberitahuan penghentian kuasa oleh penerima kuasa.
- Pemberi kuasa atau penerima kuasa meninggal, dibawah pengampuanatau pailit.
- Bila yang memberikan kuasa adalah perempuan dan melakukanperkawinan
Dengan demikian merujuk pada kedua ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam pemberian kuasa mutlak meskipun dalam perjanjian terdapat “asas kebebasan berkontrak” tetap saja kuasa mutlak tidak diperbolehkan karena di batasi oleh ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 1982 dan Pasal 1813 KUHPerdata sebagai dijelaskan di atas. Namun, dalam praktek khususnya berkaitan dengan akta otentik yang dibuat oleh Notaris, kuasa mutlak masih dimungkinkan diperolehkan adanya, dengan syarat sebagai berikut:
Pemberian kuasa mutlak yang merupakan klausul dalam akta yang dapatdibuat secara notariil dapat diberikan dengan syarat-syarat :
- adanya perjanjian pokok;
Jadi kuasa mutlak harus berkedudukan sebagai perjanjian assesoir (pelengkap) seperti jaminan, fidusia, hipotek dan lain sebagainya;
- hak-hak pemberi kuasa sudah terpenuhi;
hak dari pemberi kuasa dalam perjanjian pokok harus dipenuhi terlebih dahulu, baru perjanjian kuasa mutlak dapat dilakukan.
- para pihak asal tidak boleh disubstitusikan dengan pihak lain.
Tidak dikuasakan kepada pihak ketiga dengan cara kuasa subtitusi.
- Merupakan bagian tidak terpisah dari perjanjian pokoknya.
Sebagaimana sifat perjanjian asseoir pada umumnya yang merupakan bagian yang tidak bisa dipisah dari perjanjian pokoknya. Misalnya perjanjian jual-beli yang dilengkapi dengan kuasa mutlak.
Kuasa Subtitusi
Dalam surat kuasa ada klausul yang berbunyi “surat kuasa ini disertai dengan hak subtitusi” apa yang dimaksud dengan kata-kata tersebut?
Dalam KUHPerdata di atur mengenai bentuk-bentuk dan isi dari suatu surat kuasa, adapun bentuk dari surat kuasa dapat dibedakan sebagai berikut:
Bentuk dari surat kuasa menurut pasal 1793 KUH Perdata adalah:
- Bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan dibawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan. Akta umum adalah akta yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat umum yang diberikan wewenang oleh Undang-undang. Tulisan dibawah tangan adalah akta yang dibuat hanya oleh para pihak saja (pemberi dan penerima kuasa);
- Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh si kuasa;
Mengenai isi dari surat kuasa secara umum di atur dalam 1795 sampai dengan 1797 KUHPerdata sebagai berikut:
- Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum yang meliputi kepentingan si pemberi kuasa;
- Pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum, haya meliputi perbuatan pengurusan. Untuk memindahtangankan benda-benda atau untuk meletakan hipotik di atasnya, atau lagi untuk membuat suatu perdamaian, atau pun sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas;
- Si kuasa tidak diperbolehkan melakukan sesuatu apapun yang melampaui kuasanya; kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu urusan denga jalan perdamaian, sekali-kali tidak mengandung kekuasaan untuk menyerahkan perkaranya kepada keputusan wasit.
Berkaitan dengan kuasa subtitusi dalam KUHPerdata diatur dalam pasal 1803 KUHPerdata sebagai berikut:
“ si kuasa bertanggung jawab untuk orang yang telah ditunjuk olehnya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya:
- Jika ia tidak diberikan kekuasaan untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya;
- Jika kekuasaan itu telah diberika kepadanya tanpa penyebutan seorang tertentu, sedangkan orang yang dipilihnya itu ternyata seorang yang tak cakap atau tak mampu;
Si pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberikan kekuasaan kepada si kuasa untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk pengurusan benda-benda yang terletak di luar wilayah indonesia atau di lain pula daripada ditempat tinggal si pemberi kuasa. Dalam segala hal si pemberi kuasa dapat secara langsung menuntut orang yang ditunjuk oleh si kuasa sebagai penggantinya itu.
Jadi dapat dikatakan bahwa kuasa subtitusi merupakan bentuk kuasa yang secara hukum mendasarkan pada ketentuan pasal 1803 sebagai dijelaskan di atas. Adapun pengertian dari kuasa subbtitusi sendiri adalah bahwa suatu pemberian hak oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk menunjuk sebuah surat kuasa subtitusi bagi pihak ketiga sebagai pihakk yang menggantikan penerima kuasa untuk mewakili pemberi kuasa.
Surat kuasa subtitusi bukanlah sebuah surat yang bisa berdiri sendiri, melainkan menginduk pada perjanjian pokoknya (perjanjian kuasa pertama). Artinya surat kuasa subtitusi hanya berperan sebagai perjanjian turunan yang konsekuensinya apabila kuasa awal telah gegar maka kuasa subtitusi juga ikut gugur.
Dalam hal pertanggungjawaban si penerima kuasa awal adalah pihak yang harus bertanggung jawab secara penuh terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa subtitusi. Hal tersebut adalah wajar sebab pada saat terjadi perjanjian kuasa awal tidak diketahui siapakah pihak yang akan diberikan kuasa subtitusi, apakah ia cakap hukum, memiliki komptensi dan sebagainya.
Dalam pertanyaan di atas dicantumkan kalimat “surat kuasa ini disertai dengan hak subtitusi” jadi maksud dari kata-kata tersebut adalah bahwa si penerima kuasa awal memiliki hak penggantian penerima kuasa melalui pengaliahan atau dengan kata lain sebuah kuasa yang dapat dikuasakan kembali kepada orang lain/pihak ketiga yang dalam surat kuasa awal tidak tercantum namanya.
Sebagai contoh Pemimpin cabang sebuan Bank mendapat kuasa dari direksi bank untuk mendatangani suatu kontrak, kemudian pemimpin cabang memberikan kuasa kepada kepala unit untuk menantangani kontrak yang dibuat untuk nasabah di unit masing-masing. Jadi menurut ilustrasi tersebut jelas bahwa kuasa subtitusi merupakan hak kuasa awal yang kemudian dikuasakan lagi kepada pihak ketiga.
Siapakah yang bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa subtitusi, sehubungan dengan itu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1803 KUHPerdata di atas bahwa yang harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan penerima kuasa subtitusi adalah penerima kuasa awal. Hal ini secara imperatif tecantum dalam ketentuan bahwa “si kuasa (penerima kuasa pertama) bertanggung jawab untuk orang yang telah ditunjuk (penerima kuasa subtitusi) olehnya sebagai pengganti dalam melaksanakan kuasanya”.
Jadi jelas bahwa pasal tersebut menghendaki apabila pengangkatan kuasa substitusi tidak diperbolehkan atau tidak mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa (pemberi kuasa pertama kali sebelum terbit kuasa substitusi) dan apabila pengangkatan kuasa substitusi telah mendapat wewenang dari Pemberi Kuasa tanpa menentukan siapa orangnya, ternyata orang tersebut tidak cakap atau tidak mampu maka hal tersebut menjadi tanggung jawab dari Pemberi Kuasa substitusi. Pemberi Kuasa dapat saja mencabut wewenang kuasa setiap saat dan menuntut pengembalian kuasa untuk menghindari penyalahgunaan Surat Kuasa yang telah dicabut tersebut.
Penerima Kuasa berwenang pula untuk menghadap, menghadiri, dan mewakili Pemberi Kuasa dimuka persidangan pengadilan yang berwenang semua instansi dan pejabat pemerintah maupun swasta, baik sipil maupun militer di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, Penerima kuasa berwenang berbicara, memberikan keterangan-keterangan, mendengar, mengajukan, serta menolak saksi-saksi serta alat-alat bukti lainnya, menyelenggarakan ataupun menolak menandatangani perdamaian diluar maupun didalam persidangan yang bersangkutan menerima dan memberikan tanda penerimaan perjanjian (kwitansi) dan lain sebagainya satupun tiada yang dikecualikan.
Surat Kuasa dalam Hukum Islam
Pemberian kuasa menurut Pasal 1792 diartikan sebagai suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namamnya menyelenggarakan suatu urusan. Adakah dalam hukum Islam konsep yang sama dengan apa yang di usung KUHPerdata?
Dalam Hukum Islam, pemberian kuasa dikenal dengan istilah wakalah. Wakalah secara bahasa diartikan dengan penyerahan atau pemberian kuasa. Menurut Syafi’iyah wakalah adalah ungkapan atau penyerahan kuasa dari seorang (al-muwakkil) kepada orang lain (al-wakil) untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang bisa digantikan dan dapat dilakukan oleh pemberi kuasa. Menurut Hasby Ash Shidieqy wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan yang pada akad itu seorang menunjuk orang lain sebagai gantinya dalam bertindak (bertasharruf).
Adapun yang termasuk dari rukun wakalah dalam hukum Islam adalah sebagai berikut:
- Orang yang mewakilkan
Syarat-syarat bagi orang yang mewakilkan adalah:
- Seorang yang mewakilkan memiliki hak atau memilki wewenang pada sesuatu pekerjaan yang diwakilkan. Seorang tidak diperkenankan mewakilkan sesuatu yang tidak menjadi haknya;
- Pemberi kuasa mempunyai hak atas sesuatu yang dikuasakannya;
- Pemberi kuasa cakap bertindak.
- Orang yang menerima kuasa
Syarat-syarat bagi orang yang menerima kuasa adalah:
- Penerima kuasa haruslah cakap hukum;
- Penerima kuasa adalah termasuk orang yang dikenal mampu menjaga amanah dari pemberi kuasa.
- Objek yang diwakilkan
Syarat dari objek yang diwakilkan adalah:
- Objek yang diwakilkan haruslah pekerjaan yang dapat dikuasakan dan merupakan pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh pemberi kuasa. Oleh karena itu, tidaklah sah mewakilkan suatu perkerjaan yang bukan hak dari pemberi kuasa;
- Pekerjaan yang diwakilkan haruslah jelas baik spefisikasinya maupun kriterianya, meskipun hanya dari satu tinjauan saja. Misalnya, sah bila seorang mengatakan “ aku wakilkan kepadamu untuk mengantar barang” meskipun tidak dijelaskan barang apa yang harus dikirim;
- Objek yang diwakilkan merupakan jenis pekerjaan yang boleh dikuasakan oleh orang lain menurut ketentuan hukum. Oleh karena itu, tidak boleh mengkuasakan pekerjaan berupa ibadah mahdah seperti sholat, puasa.
- Shigat/Ijab Qabul
Syarat dari ijab-qabul adalah:
- Bahasa yang digunakan harus dapat mewakili kerelaannya menyerahkan kuasa kepada wakil, baik berbentuk ucapan yang jelas maupun ucapan secara tersirat akan tetapi keduanya dapat memberi pemahaman secara jelas mengenai kerelaan si pemberi kuasa;
- Dari pihak penerima kuasa hanya cukup menerimanya saja meskipun tanpa mengatakan sesuatu;
- Bahasa penyerahan kuasa tidak dikaitkan dengna syarat-syarat tertentu. Misalnya “ jika nanti orang tua ku pulang, maka engkau menjadi wakilku menjual mobil ini”.
- Shigat boleh dibubuhi pembatasan mengenai waktu pengerjaan.
Selanjutnya, mengenai apa saja bentuk wakalah (pemberian kuasa) dalam hukum Islam juga hampir sama dengan macam wakalah dalam KUHPerdata, yaitu:
- Wakalah al-khashah yakni merupakan bentuk pemberian kuasa untuk melakukan pekerjaan yang disebutkan secara spesifik. Dalam pemberian wakalah ini umumnya dijelaskan secara mendetail mengenai barang, cara dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Wakalah jenis ini contohnya adalah mewakilkan urusan kepada seorang Pengacara.
- Wakalah al-‘ammah yakni akad wakalah dengan pemberian wewenang sifatnya masih sangat umum, sebagai contoh “ belikanlah aku sebuah Hanphone apa saja yang menurutmu bagus”.
Selalin bentuk wakalah sebagaimana dijelaskan di atas, ada beberapa bentuk wakalah lainya yaitu:
- Al-Wakalah al-Muqayyadah yaitu wakalah yang menjelaskan bahwa wewenang dan tindakan dari penerima kuasa dibatasi dengan suatu syarat tertentu. Seperti, jualkan Hanphoneku dengan harga 1 juta jika kontan dan 2 juta jika kredit;
- Al-Wakalah al-Mutlaqah yaitu bentuk wakalah yang wewenang dari wakil untuk melaksanakan suatu pekerjaan tidak dibatasi dengan suatu kaidah tertentu.
Mengenai berakhirnya akad wakalah juga diatur dalam Hukum Islam, adapun alasan-alasan yang dapat menjadikan akad wakalah berakhir adalah sebagai berikut:
- Pembatalan akad
Akad wakalah ini dianggap batal apabila ada salah satu pihak yang dengan sengaja membatalkan kontraknya. Misalnya, si pemberi wakalah mencabut wakalah yang diberikan kepada pemberi kuasa atau penerima kuasa mengundurkan diri dari wakalah.
- Adanya cacat dalam pelaksanaan
Apabila dikemudian ada salah satu pihak yang diketahui memiliki cacat dari segi syarat-syarat sebagaimana dijelaskan di atas maka akad wakalah dianggap batal.
- Telah dilaksanakannya pekerjaan
Bila seorang penerima kuasa telah melaksanakan pekerjaan dan pemberi kuasa telah melakukan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan maka akad wakalah dianggap telah selesai.
- Hilangnya status kepemilikan hak terhadap suatu yang diwakilkan
Misalnya seorang mewakilkan kepada orang lain untuk menjual sepeda yang dimilikinya, akan tetapi sebelum sepeda terjual hak kepemiliki si pemberi kuasa terhadap benda tersebut hilang, maka secara otomatis wakalah dianggap tidak ada lagi.
baca juga Klausula Baku dalam Perjanjian Kredit Bank
Mengenai pengaturan wakalah ini sebenarnya secara ringkas dan jelas dapat kita pahami dari Fatwa DSN-MUI sebagai berikut:
Ketentuan tentang Wakalah:
- Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
- Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
Rukun dan Syarat Wakalah:
- Syarat-syarat muwakkil (yang mewakilkan)
- Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan.
- Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah dan sebagainya.
- Syarat-syarat wakil (yang mewakili)
- Cakap hukum,
- Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya,
- Wakil adalah orang yang diberi amanat.
- Hal-hal yang diwakilkan
- Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili,
- Tidak bertentangan dengan syari’ah Islam,
- Dapat diwakilkan menurut syari’ah Islam.