Status Badan Hukum Bagi LSM

www.notarisdanppat.com – Apa itu LSM ? Dapatkah LSM berbadan Hukum ? Peraturan Apa saja di Indonesia yang menjadi dasar hukum dari LSM ?

Organisasi yang terjemahan harfiahnya adalah Organisasi non pemerintah (disingkat ornop atau ONP atau yang dalam Bahasa Inggris disebut non-govermental organization merupakan sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang, biasanya secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya (non-profitable).

Terkait dengan dapatkah LSM berbadan hukum jawabannya adalah bisa saja LSM berbentuk badan hukum, hanya saja bentuk badan hukum dari LSM ini harus pula sesuai dengan apa dan mengapa LSM itu didirikan. Sederhananya status badan hukum tersebut adalah “ kendaraan” yang bisa mendukung LSM untuk terus menjalankan kegiatannya.

LSM sebenarnya tidak memiliki keharusan untuk berbadan hukum, sebab hakikatnya LSM adalah suatu bentuk perkumpulan. Perkumpulan itu sendiri ada yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas dan Yayasan. Ada pula yang tidak berbadan hukum, seperti Perseroan Komanditer, Firma dan lembaga sejenis lainya.

Untuk LSM yang memang ini menjadi badan hukum, maka pilihan bentuk badan hukum yang paling mendekati adalah badan hukum Yayasan. Sebagaimana dijelaskan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Jika melihat ketentuan tersebut, Yayasan memiliki kesamaan dengan LSM yang umumnya bergerak di bidang sosial, selain itu Yayasan juga merupakan lembaga non-profit.

Bekaitan dengan badan hukum Yayasan untuk LSM tersebut dalam realita yang ada ada beberapa LSM yang merasa keberatan dengan badan hukum Yayasan dengan alasan sumber pendanaan menjadi terbatas. Sebenarnya untuk Yayasan sendiri menurut Pasal 7 ayat 1 UU Yayasan dapat saja mendirikan badan usaha. Selain itu Yayasan juga dapat memperoleh kekayaan dari:

  1. Hibah;
  2. Wasiat;
  3. Sumbangan atau bantuan tidak mengikat;
  4. Wakaf;
  5. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi apa yang disinyalir oleh beberapa LSM tersebut tidak sepenuhnya benar. Oleh karena itu, dalam hal ini bentuk badan hukum yang paling representatif bagi LSM adalah badan hukum Yayasan.

Selain berbentuk Yayasan, boleh saja bagi LSM untuk berbentuk PT. Sebagai buktinya organisasi yang bernama REMDEC (Resource Management and Development Consultant). Lembaga ini memilih bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) sebagai alternatif strategi kelembagaan penguatan kapasitas gerakan organisasi masyarakat sipil. Artinya LSM dapat tataran praktik boleh berbentuk badan hukum, baik berbentuk Yayasan dan bahkan Perseroan Terbatas.

 

Berkaitan dengan dasar hukum dari LSM sendiri secara spesifik tidak ada aturan di Indonesia tentang LSM. Dalam salah satu tulisannya A.M Naiborhu menyatakan bahwa bentuk LSM ini dapat disejajarkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Jika ketentuan tersebut disandingkan dengan pengertian dari LSM sendiri yang merupakan organisasi non-pemerintah serta bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat umum setidaknya ketentuan tersebut dapat disejajarkan. Apalagi kalau kita kemudian melihat ketentuan Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa rmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum. Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) UU No.: 17/2013 menyatakan: “Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk: a. perkumpulan; atau b. yayasan.

Jadi, ormas dalam pandangan UU No.17 Tahun 2013 tersebut terbagi atas tiga bentuk; perkumpulan dan/atau yayasan yang berbadan hukum, dan perkumpulan atau ormas yang tidak berbadan hukum. Berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa LSM jika dipandangan berdasarkan UU No.17 Tahun 2013, kalau LSM tersebut tidak berbadan hukum dapat saja ia dikategorikan sebagai “perkumpulan non-badan hukum”. Apabila ia berbadan hukum dapat saja dikategorikan sebagai perkumpulan berbadan hukum seperti PT atau Yayasan. Sedangkan untuk kategori Ormas tidak berbadan hukum agaknya kurang tepat apabila disandingkan dengan LSM.

baca juga Pentingnya Memahami Maksud dan Tujuan Yayasan Dalam Akta Yayasan

Terkait dengan sistem pertanggungjawaban, jika LSM tersebut berbentuk perkumpulan non-badan hukum maka yang bisa dituntut adalah pribadi atau mencari pihak yang tersalah. Sedangkan jika LSM berbentuk Yayasan, maka sistem pertanggungjawabannya mengikuti Peraturan Perundang-undangan di bidang Yayasan. Demikian halnya, jika LSM berbentuk PT maka pertanggungjawaban mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas.

Sebagai kesimpulan, apakah LSM harus berbadan hukum atau tidak ? Jawabanya, tergantung kepada pada perorangan atau kelompok yang mendirikan LSM dengan mempertimbangkan keberlanjutan dari aktivitas LSM itu sendiri. Namun, tetap saja sesuai dengan tujuan awal pendiriannya bentuk badan hukum yang paling representatif untuk LSM adalah Yayasan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah gerak Yayasan dalam berbagai bidang.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *