www.notarisdanppat.com – Apa yang disebut dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional? Apakah termasuk juga sebagai suatu bentuk asuransi?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) setidaknya harus dipahami dulu pengertian dari Asuransi Sosial itu sendiri. Adapun yang dimaksud dengan asuransi sosial.
Asuransi sosial menurut adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib berasal dari yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan terhadap resiko sosial ekonomi yang menimpa perserta dan/atau anggota keluarganya. Asuransi sosial ini merupakan jenis asuransi yang umumnya bersifat wajib, sistem keanggotaannya merupakan bentuk paksaan dari negara. Asuransi sosial ini berwujud suatu program yang diusung pemerintah berdasarkan pada undang-undang. Tujuan utamanya adalah menyediakan jaminan bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk kegiatan komersial.
Setelah memahami apa yang dimaksud dengan asuransi sosial barulah kemudian dapat dicermati lebih lanjut mengenai maksud dari SJSN yang tentunya merupakan program pemerintah yang berdasar pada undang-undang. Sistem Jaminan Sosial Nasional sendiri merupakan program asuransi yang diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Adapun yang dimaksud dengan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Kemudian yang dimaksud dengan jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
SJSN ini menurut ketentuan peraturan perundang-undangan menganut beberapa prinsip, sebagai berikut:
- Prinsip kegotong-royongan.
Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Prinsip nirlaba
Pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari laba (nirlaba) bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, akan tetapi tujuan utama penyelenggaraan jaminan sosial adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana amanat, hasil pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan sebesarbesarnya untuk kepentingan peserta.
- Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas
Prinsip-prinsip manajemen ini diterapkan dan mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya
- Prinsip portabilitas.
Jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Prinsip kepesertaan bersifat wajib
Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan Pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara suka rela, sehingga dapat mencakup petani, nelayan, dan mereka yang bekerja secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat.
- Prinsip dana amanat
Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta.
Dalam mengelola jaminan sosial tersebut sebagai konsekuensi dari program jaminan sosial nasional yang diusung oleh Pemerintah, maka dibuat pula badan penyelenggara jaminan sosial. Adapun badan-banda penyelenggara jaminan sosial di Indonesia antara lain:
- Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
- Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN).
- Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).
Selain itu, sebagaimana disinggung di atas bahwa tujuan utama dari Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Kebutuhan dasar apa sajakan yang kemudian diwujudkan oleh Pemerintah untuk dalam sistem jaminan nasional? Menurut ketentuan pasal 18 Undang-Undag No.4 Tahun 2004 tentang SJSN menyatakan bahwa jenis program jaminan nasional adalah:
- Jaminan kesehatan
Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan agar peserta memperoleh manfaat berupa pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar berupa kesehatan. Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
- Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia
- Jaminan hari tua
Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap
baca juga Prinsip-Prinsip Dalam Asuransi
- Jaminan pensiun
Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Mafaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia;.
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia.
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi.
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
- Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Jaminan Kematian
Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikansantunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.