Sengketa Hukum Merek EIGER

www.notarisdanppat.com – Nama, logo, dan produk perusahaan adalah hak kekayaan intelektual yang harus di akui dan di lindungi. Untuk melindungi nama perusahaan, logo, dan aset penting lainnya, kamu harus mengajukan pendaftaran Merek. Ini mengurangi kemungkinan perusahaan lain menipu produk atau kekayaan intelektual komersial kamu. Karenanya, ini dapat memberi kamu posisi yang lebih tinggi daripada pesaing.

Selain itu, hak merek terdaftar juga membawa berbagai keuntungan. Karenanya, kamu bisa menarik investor dengan lebih mudah. Bagi yang belum tahu, sebelum berinvestasi pada suatu perusahaan, investor tidak hanya akan melihat laporan keuangannya, tetapi juga kepemimpinan dari pemilik perusahaan dan pentingnya brand tersebut di mata masyarakat. Hak Merek adalah aset kekayaan intelektual. Jika di kelola dengan baik, maka nilai atau valuasi merek bisa jauh melebihi perusahaan itu sendiri. Dengan cara ini, banyak perusahaan menjual merek mereka alih – alih menjual seluruh perusahaan. Salah satu contohnya adalah merek EIGER yang sudah ramai di bicarakan beberapa tahun lalu.

Pemahaman Tentang Merek

Merek adalah tanda yang di berikan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dll.) Pada barang yang di produksi. Merek adalah nama dan / atau lambang khas (berupa logo atau lambang, stempel atau kemasan) yang di gunakan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari penjual atau sekelompok penjual. Merek merupakan garis depan produk, dan tampilan awalnya memudahkan konsumen dalam mengidentifikasi produk. Pada prinsipnya, merek adalah janji penjual atau pabrikan, yang secara terus menerus dapat menghadirkan sederet pandangan (kinerja), manfaat (benefit), dan jasa (services) yang menyatu kepada pembeli.

Dari perspektif komunikasi merek, Wijaya (2011) mengartikan merek sebagai merek yang tertinggal di benak dan hati konsumen, yang menimbulkan makna dan perasaan tertentu. Oleh karena itu, merek tidak hanya sekedar logo, nama, lambang, Merek atau nama yang melekat pada produk. Branding adalah janji (Morrel, 2003). Merek adalah hubungan yang melibatkan hubungan kepercayaan. Merek adalah jumlah entitas dan hubungan psikologis yang membentuk ikatan loyal dengan pembeli / pelanggan potensial, termasuk nilai tambah yang di rasakan. Banyak kriteria penamaan suatu merek tidak hanya sekedar nama, tetapi juga meliputi: merek harus memiliki nilai yang jelas, dapat di kenali berbeda dengan merek lain, menarik dan mempunyai logo yang menonjol.

Sengketa Merek di Indonesia

PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) telah memenangkan banding dari penggugat Budiman Tjoh (BT) untuk membatalkan penggunaan Merek EIGER untuk produk kaus kaki dan ikat pinggang. PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) telah memenangkan banding dari penggugat Budi man Tjoh (BT) untuk membatalkan penggunaan Merek EIGER untuk produk kaus kaki dan ikat pinggang. Legal manager PT Eigerindo MPI Handi Amijayam menyatakan bahwa permohonan pencabutan putusan semula dari Pemohon (BT) sudah di putuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Permohonan di tolak pada 18 Juni 2020, dan Ronny Lukito menjadi pemegang perkara. Hak Merek EIGER dan CEO PT Eigerindo MPI kembali memenangkan kontroversi merek. Merk EIGER sempat khusus di gunakan untuk kaus kaki dan ikat pinggang oleh perusahaan Budiman Tjoh, namun jenis produk yang lain tidak pernah mengalami masalah. Majelis hakim pun memerintahkan Budiman Tjoh, perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk mencabut merek EIGER pada kaus kaki dan ikat pinggang produksi mereka.

Selama ini PT Eigerindo MPI belum bisa menggunakan merk EIGER baik pada kaos kaki maupun ikat pinggang. Ini karena BT mendaftarkan EIGER sebagai merek kaos kaki dan ikat pinggang. Sidang litigasi pada Oktober 2019 menyebutkan bahwa gugatan di menangkan oleh Ronny Lukito. Pada November 2019, BT kembali mengajukan banding untuk mengesampingkan putusan semula ke Mahkamah Agung, kemudian PT Eigerindo MPI mengajukan gugatan balik. Mahkamah Agung menyatakan dalam putusannya pada Maret 2020 bahwa MA menolak banding BT terhadap putusan Pengadi lan Niaga Pusat Jakarta.

EIGER Dinilai sebagai merek terkenal

Menyusul putusan yang di menangkan oleh PT Eigerindo MPI di Mahkamah Agung pada 18 Juni 2020, putusan majelis hakim Mahkamah Agung tersebut semakin memperkuat putusan Pengadilan Niaga Pusat Jakarta, yang menetapkan EIGER sebagai merek ternama, sesuai dengan “UU No. 20 tahun 2016”. Undang – Undang Mengenai Merek dan Indikasi Geografis, merek tersebut telah memenuhi persyaratan untuk merek terkenal. Pada bagian klarifikasi huruf b pada Pasal 21 ayat (1) di sebutkan bahwa merek dapat di golongkan sebagai merek terkenal atau bukan sebagai merek terkenal, yaitu dengan memperhatikan pengetahuan masyarakat, reputasi, promosi yang intensif dan berskala besar, maka pemiliknya berhak. Menyediakan layanan di berbagai negara / kawasan di dunia, dan memberikan sertifikat pendaftaran Merek di beberapa negara / kawasan.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Niaga No.41 / Pdt.Sus – Mark / 2019 / PN.Niaga.Jkt.Pst. Hal tersebut di perkuat dengan Putusan MA No. 275 K / Hus Pdt.Sus.HKI / 2020. Sidang perselisihan ini di akhiri dengan keputusan akhir yang mengikat secara hukum, menolak gugatan BT dan EIGER dinilai sebagai merek terkenal. Perusahaan akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kantor Kekayaan Intelektual (ditjen HKI) untuk membatalkan Merek EIGER yang di usulkan BT, dan akan terus fokus pada pekerjaan yang di lakukan sejak 1979.

baca juga

Perlindungan Merek

Merek bisa menjadi bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari – hari. Tidak peduli barang atau jasa apa yang kita butuhkan, kita sering menyebutnya dengan nama komoditas alih – alih nama umum. Dari awal beraktivitas, saat membaca Kompas Online di iPad, kamu sarapan dengan Sari Roti dan minum segelas Nescafe Classic. Kebetulan memiliki mobil kijang Innova. Ada berapa merek yang kamu sebutkan? Merek adalah tanda identitas produk atau jasa yang di perdagangkan. Merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga berperan penting dalam merepresentasikan reputasi produk dan reputasi produsen produk / jasa yang di harapkan. Tidak heran merek menjadi bagian penting dari pemasaran produk / jasa.

Hak Merek adalah bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik Merek terdaftar untuk menggunakan Merek dalam barang dan / atau jasa yang di perdagangkan berdasarkan kategori dan jenis barang / jasa yang Mereknya terdaftar. Siapapun berhak untuk menggunakan Merek apapun (terlepas dari apakah sudah terdaftar atau belum), selama Merek tersebut berbeda dengan Merek terdaftar milik orang lain dari kategori dan jenis barang / jasa yang sama. Namun, jika ada merek terdaftar, maka pemilik merek berhak melarang siapa pun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya, tentunya untuk kategori dan jenis barang / jasa yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *