notarisdanppat.com – RUANG LINGKUP JAMINAN KREDIT , Pemberian utang atau kredit harus selalu disertai dengan adanya jaminan, minimal jaminan kepercayaan. Jaminan kepercayaan adalah jaminan utang yang bersifat nonfisik dan tidak nyata yang melandasi semua jenis jaminan utang di seluruh dunia.
Di dunia perbankan, jaminan kepercayaan tersebut lazim disebut pula “ke yakinan” bank atas kemampuan debitor untuk melunasi utang.
Faktor kepercayaan harus menjadi pertimbangan utama sebelum memberikan utang, namun dalam prak tiknya kreditor juga meminta jaminan tambahan berupa jaminan kebendaan atau ja minan perorangan.
Utang-piutang antarnegara di dunia sering hanya didasari jaminan kepercayaan. Namun demikian negara donor (kreditor) tentu saja tidak mau membuang uang de ngan cuma-cuma.
Mereka selalu mempertimbangkan hasil penilaian lembaga peme ringkat utang internasional yang kredibel sebelum memberikan utang.
Negara pene rima utang (debitor) juga tidak bisa sembarangan memakai utang tersebut sebab jika sampai gagal-bayar (default), maka negara donor akan menghentikan bantuan utang yang dapat berimbas pada terjadinya krisis utang, krisis moneter, dan krisis ekonomi seperti yang terjadi di Indonesia dan negara-negara Asia tahun 1997/1998.
Jaminan utang ada yang tergolong Jaminan Umum dan Jaminan Khusus. Jika seseo rang mempunyai utang, maka semua hartanya saat ini atau yang akan ada di kemu dian hari dapat digunakan sebagai tanggungan untuk pelunasan utang; inilah yang dinamakan sebagai Jaminan Umum.
Dalam praktiknya, penggunaan Jaminan Umum sulit dieksekusi karena objek harta yang akan dieksekusi tidak spesifik.
jaminan Umum antara lain dapat ditemukan pada kasus penerbitan surat utang ber bentuk Commercial Paper (CP) di pasar uang atau Obligasi di pasar modal.
Penerbitan CP dan Obligasi dijamin dengan seluruh aset milik perusahaan penerbit, sehingga ja terjadi gagal-bayar maka para investor dapat menuntut pelunasan via gugatan perdata di Pengadilan Negeri atau permohonan pailit di Pengadilan Niaga.
Jaminan Umum juga sulit dieksekusi karena banyaknya kreditor yang berebut hak un tuk melakukan eksekusi harta debitor. Karena risikonya sangat besar, maka penerbitar surat utang dengan Jaminan Umumn diatur secara ketat oleh pihak otoritas (seperti dan OJK) dan harus didasarkan penilaian lembaga pemeringkat utang.
Jaminan Umum dapat pula dipraktikkan dalam penjaminan utang di masyarakat Pemberian utang antarindividu di dalam masyarakat, banyak yang hanya didasari fak tor kepercayaan, sehingga debitor mudah mengingkari perjanjian karena tidak ada jaminan khusus.
Pendapat semacam ini sejatinya salah kaprah sebab debitor tersebut tetap dapat dituntut secara hukum untuk melunasi utang.
Tuntutan hukum dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri atas dasar ingkar janji (wanprestasi) atau menga jukan permohonan pailit melalui Pengadilan Niaga. Namun tuntutan hukum ini jarang dilakukan karena pertimbangan biaya dan rasa kemanusiaan.
Jaminan Umum diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan “segala ke bendaan si berpiutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan un tuk segala perikatan perseorangan”.
Berdasarkan aturan ini dapat disimpulkan bahwa semua harta debitor yang ada saat ini dan di masa depan dapat dijadikan jaminan utang meskipun perjanjian utang-piutang tidak diikuti perjanjian jaminan.
Untuk mengatasi masalah rumit yang timbul akibat penerapan Jaminan Umum, maka dalam Hukum Jaminan juga dikenal adanya Jaminan Khusus. Jaminan Khusus terdiri atas dua macam yaitu:
a. Jaminan Perorangan (Individu atau Lembaga), dan b. Jaminan Kebendaan
Jaminan Perorangan atau Penanggungan (borgtocht) diatur dalam Pasal 1820 KUH Perdata yang menyatakan “Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seo rang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang (kreditor), mengikatkan diri un tuk memenuhi perikatan si berutang (debitor) manakala orang ini sendiri tidak me menuhinya”.
Jaminan Perorangan diatur secara lengkap dalam Pasal 1820 hingga Pasal 1850 KUH Perdata. Penanggungan utang yang dilakukan oleh perseorangan dinamakan personal guarantee, sedangkan penanggungan utang yang dilakukan oleh
badan hukum perusahaan dinamakan corporate guarantee atau company guarantee. Penanggungan utang juga bisa dilakukan oleh negara via lembaga pemerintah, con tohnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijamin oleh Pemerintah Pusat. Pasal 1831 KUH Perdata menyatakan, “Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar
kepada si berpiutang (kreditor), selain jika si berutang (debitor) lalai, sedangkan ben da-benda si berutang (debitor) ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya”.
Ketentuan ini bermakna jika debitor wanprestasi maka kreditor pertama kali menyita dan menjual harta debitor, dan jika masih belum cukup maka kreditor meminta kekurangan pelunasan ke penanggung utang.
Dalam praktik, kreditor sering meminta penangung utang melepaskan haknya sesuai Pasal 1831 KUH Perdata, se hingga jika debitor wanprestasi, kreditor dapat segera menagih langsung ke penanggung utang agar lebih mudah mendapatkan pelunasan kredit.
Jaminan Perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang kreditor dengan orang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban debitor. Perjanjian Jaminan Perorangan bahkan dapat diadakan tanpa sepengetahuan debitor tersebut.
Jaminan kebendaan dapat diadakan antara kreditor dengan debitor, atau antara kreditor de ngan orang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban debitor
Praktik penjaminan kredit saat ini marak dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Para pengusaha mikro dan kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan kredit akibat persoalan agunan, dapat mengakses kredit berkat adanya program penjaminan kredit.
Dengan adanya jaminan pemerintah, bank tidak perlu ragu-ragu menyalurkan kredit kepada usaha mikro dan kecil. KUR dalam jumlah tertentu (maksimal Rp 10 juta) tidak mensyaratkan agunan.
Dalam pelaksanaannya, program penjaminan kredit oleh Pemerintah ditangani dua BUMN yaitu PT Persero Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Untuk mendapatkan informasi lengkap perihal program pen Jaminan kredit bagi UMKM silakan mengunjungi situs PT. Askrindo di www.askrindo. co.id dan situs Perum Jamkrindo di www.jamkrindo.com.
RUANG LINGKUP JAMINAN KREDIT , Penjaminan utang/kredit saat ini diatur dalam UU No. 1/2016 tentang Penjaminan.
Pasal 4 ayat (1) UU No. 1/2016 menyatakan bahwa Usaha Penjaminan meliputi:
a penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan;
b penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperas yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan
C. penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) UU No. 1/2016,
Selain usaha Penjaminan sebagaimana Perusahaan Penjaminan dapat melakukan:
a penjaminan atas surat utang:
b. penjaminan pembelian barang secara angsuran;
c. penjaminan transaksi dagang; d. penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond);
e. penjaminan bank garansi (kontra bank garansi); f. penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri;
9. penjaminan letter of credit, h. penjaminan kepabeanan (customs bond);
1. penjaminan cukai;
j. pemberian jasa konsultasi manajemen terkait kegiatan usaha Penjaminan; dan k. kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Lembaga Penjamin dapat berbentuk perusahaan umum (Perum), perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Dalam melakukan usaha Penjaminan, Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah harus memprioritaskan penjaminan untuk mendukung UMKM serta koperasi.
Untuk mendukung UMKM serta koperasi, dan/atau program pemerintah, pemerintah dapat menunjuk Lembaga Penjamin milik pemerintah seperti PT (Persero) Askrindo atau Perum Jamkrindo.
Lembaga Penjamin berbentuk PT hanya dapat dimiliki oleh: a. WNI dan/atau badan hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung
sepenuhnya dimiliki oleh WNI;
b. WNI dan/atau badan hukum Indonesia bersama-sama dengan WNA atau badan hukum asing;
c. pemerintah pusat, dan/atau
d. pemerintah daerah.
Kepemilikan asing pada Lembaga Penjamin berbentuk PT, baik secara langsung mau pun tidak langsung paling banyak sebesar 30% dari modal disetor.
- Lihat Pasal 9 ayat 1 dan 2 UU No. 1/2016 tentang Penjaminan.
Di samping Jaminan Perorangan, juga dikenal Jaminan Kebendaan yang meliputi: a Jaminan Gadai, b. Jaminan Fidusia,
c
Jaminan Hak Tanggungan,
d. Jaminan Hipotek,
2. Jaminan Resi Gudang,
f. Jaminan Repo Surat Berharga, 9. Jaminan HKI (Hak Cipta dan Paten).
Jaminan Kebendaan memiliki karakteristik dan dasar hukum yang berbeda.
Jenis-jenis jaminan atau agunan kredit yang diakui BI atau OJK hingga saat ini dia tur berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Berdasarkan Pasal 43 PBI 14/2012 ini jenis agunan kredit yang diakui oleh otoritas perbankan (dulu BI, kini OJK) meliputi: a. Surat Berharga dan Saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
atau memiliki peringkat investasi dan diikat secara Gadai;
b. Tanah, Gedung, dan Rumah Tinggal yang diikat dengan Hak Tanggungan; C Mesin yang merupakan satu kesatuan dengan Tanah dan diikat dengan Hak
Tanggungan;
d. Pesawat Udara atau Kapal Laut dengan ukuran di atas 20 meter kubik yang diikat
dengan Hipotek;
e. Kendaraan bermotor dan persediaan yang diikat secara Fidusia; dan atau Resi Gudang yang diikat dengan Hak Jaminan Atas Resi Gudang.³3
Hak Jaminan Kebendaan mencakup hak jaminan benda tak bergerak dan hak ja tinan benda bergerak. Lembaga jaminan benda tak bergerak dikenal dengan Hak Tanggungan, sedangkan hak jaminan benda bergerak adalah Gadai dan Fidusia.
Fungsi utama Jaminan adalah untuk meyakinkan bank/kreditor bahwa debitor mem punyai kemampuan untuk melunasi kredit yang diberikan kepadanya sesuai dengan
persyaratan dan perjanjian kredit yang telah disepakati bersama. Di dalam hukum jaminan, benda dibedakan menjadi “benda bergerak” dan “benda
tidak bergerak”. Benda bergerak terdiri atas “benda bertubuh” dan “benda tidak ber tubuh” Contoh benda bertubuh antara lain motor, mobil, mesin, perhiasan. Contoh Aboul R Saliman, Hermansyah dan Ahmad Jalis, Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus Pasal 46 PBI No. 9/2007 Ukarta Penerbit Prenada Media, 2005), Cetakan 1, hlm 16-17.
promes, obligasi, surat utang negara, resi gudang, dan surat berharga lainnya. nyata (material) dan
Benda bergerak yang bertubuh (contoh: tidak bertubuh toh: saham) sama-sama tergolong benda bergerak yang berwujud nyata (material) Benda bergerak berwujud nyata dapat diikat jaminan Gadai dan Sebaliknya, benda bergerak yang berwujud tidak nyata/immaterial (contoh: Kekayaan Intelektual) hanya bisa dijadikan jaminan utang melalui skema Fidusia,
Benda benda bergerak karena sifatnya, pada dasarnya dapat pindah-pindah sesuai ciri alamiahnya (Pasal 509 Perdata);
benda bergerak karena ketentuan ditetapkan lam Pasal KUH Perdata. Berdasarkan kewenangan dimiliki, berhak menentukan apa yang digolongkan sebagai benda bergerak hingga masyarakat tidak ragu dalam menanggapi kedudukan suatu benda pasti.
benda tidak bergerak karena sifatnya, ciri ahnya memang dapat dipindah-pindahkan (Pasal 506 KUH Perdata);
b. tidak bergerak tujuannya, dimana da bergerak yang dilekatkan terus menerus oleh pemiliknya pada benda bergerak untuk suatu tertentu, sehingga akhirnya benda bergerak tersebu berubah menjadi benda tidak bergerak 507 Perdata);
benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang. berdasar wenangan tertentu yang dimiliki menetapkan benda-benda tertentu sukkan sebagai benda tidak bergerak (Pasal 508 Perdata),
Contoh benda bergerak pengolahan gabah dipasang dalam bangunan pabrik dengan tujuan petani. Mes pengolahan gabah tersebut pada awalnya tergolong benda bergerak, namun karer dipasang dalam bangunan pabrik, mesin tersebut menjadi satu satuan dengan bangunan pabrik sehingga ikut tergolong benda bergerak.
Benda tidak bergerak dalam tanpa ngunan tanaman di atasnya, mesin dan peralatan yang melekat pada tanah
bangunan dan merupakan satu kesatuan, bangunan rumah susun dan tanah tempat bangunan didirikan, hak milik atas satuan rumah susun atau hak milik atas satuan rumah susun jika tanahnya berstatus hak pakai atas tanah negara. 57
Pembedaan jenis benda memiliki konsekuensi yuridis yang berbeda yakni: a pembebanan jaminan atas benda bergerak diikat dengan Fidusia dan Gadai, se dangkan benda tidak bergerak diikat dengan Hak Tanggungan,
b. penyerahan jaminan benda bergerak dilakukan dengan penyerahan nyata, se
dangkan penyerahan benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama, kedaluwarsa benda bergerak tidak memiliki batas waktu, sedangkan kedaluwarsa benda tidak bergerak memiliki batas waktu sampai dengan 30 tahun.
Pemberian Jaminan Kebendaan kepada kreditor tertentu dapat menimbulkan akibat hukum adanya hak istimewa (privilege) yang dimiliki kreditor (pemegang Hak Jaminan Kebendaan) dibandingkan kreditor lainnya. Hak istimewa tersebut memungkinkan kreditor (pemegang Hak Jaminan) untuk terlebih dulu menjual barang jaminan menda hului kreditor lainnya.
Jaminan Kebendaan diatur mengikuti sifat dari benda yang di jadikan objek jaminan. Jaminan atas benda tidak bergerak (tanah dan bangunan) dia tur dalam UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan).
Jaminan Kebendaan atas benda bergerak terdiri atas: Jaminan Gadai, Jaminan Fidusia, dan Jaminan Resi Gudang. Jaminan Gadai diatur dalam Pasal 1150 hingga Pasal 1160 KUH Perdata.
Jaminan Fidusia diatur dalam UU No. 42/1999 Tentang Jaminan Fidusia. Jaminan Resi Gudang diatur dalam UU No. 9/2006 jo UU No. 9/2011 Tentang Sistem Resi Gudang. Di samping itu, Jaminan Hipotek atas Kapal Laut dan Pesawat Terbang dengan ukuran 20 meter kubik atau lebih diatur dalam UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan UU No. 15/1992 jo UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.
Hak Jaminan adalah hak hukum yang dimiliki kreditor pemegang Hak Jaminan Kebendaan. Kreditor Pemegang Hak Jaminan Kebendaan disebut juga Kreditor Separatis. Kreditor Separatis memiliki hak istimewa (privilege) karena:
a
memiliki kewenangan penuh melakukan eksekusi Hak Jaminan apabila debitor
terbukti wanprestasi,
b. mempunyai hak mendahului kreditor lain dalam penjualan objek jaminan melalui
pelelangan umum atau penjualan langsung, dan memperoleh hasil penjualan un
tuk melunasi piutangnya.
Badriyah Harun, Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah (Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2010), Cetakan 1, him 72 tbid, hlm 72-73.
Privilege adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada kreditor-kreditor te tentu berdasarkan sifat dari tagihan mereka untuk memperoleh ganti rugi yang dida hulukan dari hasil suatu atau lebih bagian-bagian harta benda debitor
Hak Kreditor Separatis pada Gadai dan Hipotek diatur dalam KUH Perdata (Pasal 1132 hingga 1135). Hak Kreditor Separatis pada Hak Tanggungan diatur dalam UU No 4/1996 Tentang Hak Tanggungan (Pasal 21).
Hak Kreditor Separatis pada Fidusia dia. tur dalam UU No. 42/1999 Tentang Jaminan Fidusia (Pasal 27 Ayat 3). Hak Kreditor Separatis juga diatur dalam UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dan PKPU pada Pasal 55 Ayat (1). Sedangkan Hak Kreditor Separatis pada Resi Gudang diatur dalam UU No. 9/2006 tentang Sistem Resi Gudang pada Pasal 16 Ayat (1) hingga Ayat (3).
Tabel 8.1 Jenis Agunan Kredit Sesuai Pasal 43 PBI Nomor 14/15/PBI/2012
No
Jenis Agunan
Surat Berharga dan Saham yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia atau yang memiliki peringkat investasi
1.
Tanah, Gedung, Rumah
2.
Tinggal
Mesin yang merupakan satu kesatuan dengan tanah
Pesawat Udara/Kapal Laut
4
Hipotek
ukuran di atas 20 meter kubik
Kendaraan Bermotor dan
Persediaan (Inventory)
5.
Fidusia
Resi Gudang (Warehouse Receipt)
Pengikatan
6.
Hak Jaminan atas Resi Gudang
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marihalena Pohan, Bab-Bab Tentang Hukum Benda (Surabaya: Penerbit PT Bina Ilmu, 1984), Cetakan 1, hlm 89,
Dasar Hukum
Gadai
KUH Perdata Pasal 1150 1160
Hak Tanggungan
Hak Tanggungan
3.
UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan
UU No. 4/1996 tentang
Hak Tanggungan
UU No. 17/2008 tentang
Pelayaran dan UU No. 1/2009 tentang Penerbangan
UU No. 42/1999 tentang Fidusia
UU No. 9/2006 jo UU No. 9/2011 tentang Sistem Resi Gudang
5.
Pemberian utang harus selalu disertai adanya jaminan, minimal jaminan kepercayaan. Jaminan kepercayaan adalah jaminan utang yang bersifat non fisik yang melandasi semua jenis jaminan utang di seluruh atas kemampuan debaran kepercayaan lazim disebut juga “keyakinan” bank atas kemampuan debitor untuk melunasi utang
Jaminan utang ada yang tergolong Jaminan Umum dan Jaminan Khusus. Jika seseorang mempunyai utang, maka semua hartanya saat ini atau yang akan ada di masa depan, dapat digunakan sebagai pelunasan utang: inilah yang dinamakan Jaminan Umum. Dalam praktik.
Jaminan Umum sulit dieksekusi karena objek harta yang akan dieksekusi tidak spesifik.
baca juga
- Hukum Bisnis Internasional
- Pemahaman Notaris dan PPAT Di Indonesia
- 100 Daftar Notaris PPAT & Kantor Pengacara di Jakarta
- Macam Macam Jenis Investasi Property
- INVESTASI RUMAH SUSUN
Jaminan Umum diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata. Jaminan Umum dapat ditemukan pada penerbitan surat utang berbentuk Commercial Paper (CP) di pasar uang atau Obligasi di pasar modal. Penerbitan CP dan Obligasi dijamin seluruh aset perusahaan penerbit, sehingga jika terjadi gagal-bayar maka para investor dapat menuntut pelunasan via gugatan perdata di Pengadilan Negeri atau permohonan pailit di Pengadilan Niaga.
Untuk mengatasi masalah rumit akibat penerapan Jaminan Umum, maka dalam Hukum Jaminan juga dikenal adanya Jaminan Khusus. Jaminan Khusus terdiri dari (a) Jaminan Perorangan (Individu atau Lembaga) dan (b) Jaminan Kebendaan.
Jaminan Perorangan atau Penanggungan (borgtocht) diatur dalam Pasal 1820-1850 KUH
Perdata, Penanggungan utang dapat dilakukan oleh perseorangan (personal guarantee),
perusahaan (corporate guarantee) dan negara/pemerintah.
Vic
9
19
ang
tang
U No
em Res
Jaminan Kebendaan yang meliputi:
a) Jaminan Gadai,
b) Jaminan Fidusia,
c) Jaminan Hak Tanggungan,
d) Jaminan Hipotek,
e) Jaminan Resi Gudang,
f) Jaminan Repo Surat Berharga, dan g) Jaminan HKI (Hak Cipta & Paten)