www.notarisdanppat.com – Sehubungan dengan proses nasinonalisasi saham tersebut, terdapat tiga cara dalam nasionalisasi saham, yaitu:
- Regulasi
Sebagai pelaksanaan dari UU No.86 tahun 1958, pada tahun 1959 dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 tentang pokok-pokok pelaksanaan UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1959 ini, menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dapat dikenakan nasionalisasi adalah
- Perusahaan yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik perseorangan warga negara Belanda dan bertempat kedudukan dalam wilayah republik Indonesia.
- Perusahaan milik sesuatu badan hukum yang seluruhnya atau sebagian modal Perseroannya atau modal pendiriannya berasal dari perseorangan warga negara Belanda dan badan hukum itu bertempat kedudukan dalam wilayah Republik Indonesia.
- Perusahaan yang letaknya dalam wilayah RI dan merupakan milik sesuatu badan hukum yang bertempat kedudukan dalam wilayah negara kerajaan Belanda.
Sementara itu, perusahaan-perusahaan yang dikenakan nasionalisasi, ialah termasuk seluruh harta kekayaan dan harta cadangan, hak-hak dan tagihan-tagihan perusahaan. Namun tidak dijelaskan apakah hak-hak ini harus terletak di dalam wilayah Republik Indonesia (Pasal 2 PP No. 2 tahun 1959). Berkaitan dengan tindakan nasionalisasi perusahaan asing di Indonesia sebagaimana disebutkan diatas, dalam hal ini yang menjadi pokok permasalahan adalah apa yang menjadi alasan pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi terhadap perusahaan asing di Indonesia.
Dalam kasus nasionalilsasi sebuah perusahaan tidak lupa untuk pengganti rugian sebuah perusahaan diatur dalam UU no 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan -perusaan milik Belanda dalam pasal 2
- Kepada pemilik-pemilik perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1 di atas diberi ganti kerugian yang besarnya ditetapkan oleh sebuah Panitia yang anggota-anggotanya ditunjuk oleh Pemerintah.
- Atas keputusan Panitia tersebut pada ayat 1 di atas maka baik pemilik perusahaan maupun Pemerintah dapat meminta pemeriksaan banding kepada Mahkamah Agung yang akan memberi keputusan terakhir menurut acara pemeriksaan banding di hadapannya antara pemilik perusahaan dan Negara Republik Indonesia sebagai pihak yang bersengketa.
- Pembayaran ganti-kerugian seperti termaksud di atas selanjutnya akan diatur dalam Undang-undang tersendiri.
- Divestasi
Sehubungan dengan itu, pengertian nasionalisasi saham dapat dijumpai dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Nasionalisasi saham adalah:
“Jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia.”
Atau lebih lengkapnya definisi yang diberikan oleh Salim HS dalam bukunya “Divestasi Saham” yaitu:
“pengalihan sejumlah saham dari penanam modal asing kepada pihak lainya, baik dilakukan secara langsung maupun lelang, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.”
Pengalihan saham sebagaimana dimaksud di atas, dapat dilakukan dengan cara
- Jual beli
- Pinjam meminjam uang
- Hibah; dan atau
- Cara lainya
Perjanjian jual beli saham merupakan perjanjian yang dibuat antara penanam modal asing dengan pihak lainya, di mana penanam modal asing menjual saham yang dimilikinya, dan pihak pembeli berkewajiban untuk membayar secara kontan.
Perjanjian pinjaman uang merupakan perjanjian yang dibuat antara penananam modal asing dengan calon pembeli, di mana pembeli diberikan kesempatan untuk meminjam uang kepada penanam modal asing untuk membei saham yang diinvestasikan oleh penanam modal asing. Hibah merupakan pemberian secara cuma-Cuma dari penanam modal asing kepada pihak lainya.
Selanjutnya ada dua cara penawaran dalam proses penawaran saham, yaitu:
- Secara langsung
Penawaran secara langsung merupakan penawaran di mana penanam modal asing secara langsung menawarkan saham kepada pihak lainya. Berdasarkan penawaran itu, calon pembeli dapat menyetujui atau menolak tawaran yang dilakukan oleh penanam modal asing. Penawaran secara langsung dilakukan kepada:
- Pemerintah
- Pemerintah daerah
- Badan Usaha Milik Negara
- Badan Usaha Milik Daerah; atau
- Badan usaha swasta nasional.
- Penawaran lelang
Penawaran secara lelang adalah penawaran yang dilakukan oleh penanam modal asing kepada pihk lainya untuk memperoleh harga tertinggi. Penawaran secara lelang dilakukan terhadap:
- BUMN;
- BUMD; dan
- Badan usaha swasta nasional (BUSN).
Penawaran secara langsung merupakan penawaran di mana penanam modal asing secara langsung menawarkan saham kepada pihak lainya. Berdasarkan penawaran itu, calon pembeli dapat menyetujui atau menolak tawaran yang dilakukan oleh penanam modal asing. Penawaran secara langsung dilakukan kepada:
- Pemerintah
- Pemerintah daerah
- Badan Usaha Milik Negara
- Badan Usaha Milik Daerah; atau
- Badan usaha swasta nasional.
- Lelang
Penawaran secara lelang adalah penawaran yang dilakukan oleh penanam modal asing kepada pihk lainya untuk memperoleh harga tertinggi. Penawaran secara lelang dilakukan terhadap:
- BUMN;
- BUMD; dan
- Badan usaha swasta nasional (BUSN).
Dari kedua cara tersebut, yang sering dilakukan oleh investor asing adalah dengan cara langsung. Penawaran saham tersebut dapat dilaksanakn apabila sebelumnya telah dilakukan analisis penilaian saham oleh pihak yang berkepentingan.
Secara rinci dapat dikemukakan bahwa dalam proses penawaran saham oleh investor asing. Investor asing harus menawarkan pertama-tama kepada Pemerintah Pusat. Namun, apabila Pemerintah Pusat belum maumpu membelinya, barulah ditawarkan kepada pemerintah daerah. Apabila pemerintah daerah, barulah ditawarkan kepada BUMN, BUMD atau swasta nasional sesuai dengan urut-urutanya.
Selambat-lambatnya tiga bulan setelah tanggal penawaran pihak pembeli harus memberitahukan maksudnya kepada investor asing bahwa mereka akan melaksanakan haknya membeli saham tersebut.
Selanjutnya, apabila telah ada pihak yang menyatakan pembelian terhadap saham yang ditawarkan oleh investor asing, proses selanjutnya adalah negosisasi antara investor dengan pihak pembeli. Dalam proses negoisasi tersebut pihak investor menawakan cara pembelian saham kepada pihak pembeli, adapun cara tersebut antara lain:
- Jual beli;
- Peminjaman uang;
- Cara lainya.
Selanjutnya, apabila telah dicapai kesepakatan antara investor dengan pembeli, maka pihak pembeli wajib membayar harga saham sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak. Berkaitan dengan itu, cara pembayaran saham dapat dilakukan dengan cara:
- Pembayaran dengan cara langsung, yaitu pembayaran yang dilakukan oleh pembeli saham kepada penjual saham, di mana pembeli saham menyerahkan harga saham secara langsung kepada penjual saham.
- Penyerahan dengan transfer, yaitu penyeraham harga saham dengan cara di mana pembeli saham menyerahkan harga melalui perbankan dari rekening pembeli saham, kemudian ditransfer ke rekening penjual yang terdapat pada perbankan.
- Renegoisasi
Dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dinyatakan bahwa:
“Jika di antara kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase.”
baca juga Aspek Hukum Nasionalisasi Saham di Indonesia
Dalam penjelasan pasal ini yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa diluar pengadilan yang didasarkan pada kesepakatan tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, yang salah satu proses nasionalisasi saham oleh Pemerintah Indonesia adalah dengan cara renegoisasi meulalui lembaga arbitrase.