Prosedur IPO Bagi Start Up

PT Bukalapak.com TBK resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode BUKA pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.  IPO sendiri sudah dilakukan sejak 27 Juli sampai 30 Juli 2021. Dengan ini Bukalapak resmi menjadi Unicorn pertama di Indonesia yang menggelar IPO. Bukalapak mengumumkan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) pada Jumat, 9 Juli 2021 dan telah melakukan registrasi ke Otoritas Jasa Keuangan pada 7 Mei 2021. Dalam proses IPO ini underwriter yang terlibat antara lain Mandiri Sekuritas dan Buana Capital Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Selain itu ada Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan UBS Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Emisi Efek.

Begini Prosedur IPO Bagi Start Up yang Mau Go public

Bukalapak menawarkan 25 persen sahamnya yang berasal dari modal ditempatkan. Harga penawaran berkisar Rp. 750 sampai Rp. 850 per lembar saham. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana saham ini adalah 25.765 lembar saham atau senilai hampir Rp. 22 triliun. Hasil penawaran saham yang didapatkan akan digunakkan untuk modal kerja perseroan sebesar 66 persen dan sisanya akan digunakkan untuk modal kerja 6 anak perusahaan dari Bukalapak. Sebagai hasil dari antusiasme yang besar dari para investor umum, tercatat jumlah pemesanan terhadap saham tersebut cukup tinggi yaitu mencapai sekitar Rp. 4,8 Triliun. Hal ini menjadikan IPO yang dilakukan Bukalapak menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Bursa Efek Indonesia.

Bukalapak adalah start up di bidang teknologi yang telah memiliki predikat  unicorn di Indonesia dan menjadikannya salah satu start up marketplace terbesar di Indonesia.  Unicorn merupakan predikat yang diberikan kepada start up yang sudah mempunyai valuasi lebih dari US$ 1 miliar. Sampai tahun 2021, sudah ada 6 start up yang memiliki predikat unicorn di Indonesia. Start up berbasis teknologi ini berfokus utama untuk memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) nasional. Sampai tahun 2021 ini, Bukalapak telah berkolaborasi dengan lebih dari 6 juta pelapak, 5 juta mitra Bukalapak, dan memiliki 90 juta pengguna aktif. Bukalapak berada di urutan ke-3 monthly traffic, tepat di bawah Tokopedia dan Shopee.

Go public merupakan istilah yang menggambarkan perusahaan yang terbuka dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham tersebut dimaksudkan agar saham perusahaan dapat diperdagangkan dari investor satu kepada investor lainnya untuk memperoleh pendanaan melalui penawaran sebagian saham perusahaan kepada publik atau biasa disebut initial public offering (IPO). Proses go public ini juga mendorong perusahaan untuk berubah dari perusahaan tertutup ke perusahaan terbuka yang memiliki manajemen lebih baik, tata kelola yang profesional dan transparan. Perusahaan yang go public akan menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat luas atau publik. Dana yang diperoleh dari Go Public dapat digunakkan perusahaan untuk ekspansi atau perluasan, perbaikan struktur permodalan, meningkatkan investasi pada anak perusahaan, melunasi sebagian utang dana menambah modal kerja.

Perusahaan yang berniat untuk go public harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama adalah merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang telah beroperasi sekurang-kurangnya 12 bulan. Kedua adalah perusahaan tersebut memiliki Aktiva Bersih Berwujud sekurang-kurangnya Rp. 5 Miliar dengan laporan keuangan auditan tahun buku terakhir memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari akuntan publik yang terdaftar di OJK. Ketiga adalah menjual sekurang-kurangnya 150 Juta saham atau 20% dari jumlah saham yang diterbitkan untuk ekuitas kurang dari Rp 500 miliar; 15% dari jumlah saham yang diterbitkan  untuk ekuitas mulai dari Rp500 miliar sampai dengan Rp 2 triliun; 10% dari jumlah saham yang diterbitkan untuk ekuitas lebih dari Rp 2 triliun. Keempat adalah jumlah pemegang saham publik sekurang-kurangnya 500 pihak.

Beberapa adalah beberapa hal yang harus dipersiapkan perusahaan yang berniat untuk mencatatkan perusahaanya di Bursa Efek Indonesia. Pertama adalah mendapatkan ersetujuan pemegang saham pendiri melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kedua adalah menunjuk Penjamin Pelaksana Emisi (Underwriter) serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal untuk membantu persiapan dokumen yang dibutuhkan, termasuk berbagai upaya pemasaran agar penawaran umum tersebut berjalan sesuai yang diinginkan. Dokumen yang diperlukan antara lain Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, Anggaran dasar perseroan beserta perubahannya yang disiapkan Notaris dan disahkan oleh instansi yang berwenang, Legal Audit dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK, Laporan Penilaian, Prospektus Penawaran Umum serta dokumen lainnya.

Perusahaan yang ingin menawarkan saham kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia wajib mengajukan pernyataan pendaftaran kepada OJK dengan menyampaikan dokumen berikut yaitu tanggal efektif pernyataan  pendaftaran dari OJK dan  prospektus atau dokumen tertulis yang dipersiapkan oleh Emiten bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi, yang memuat seluruh informasi maupun fakta-fakta penting dan relevan mengenai Emiten dan Efek yang ditawarkan melalu Penawaran Umum. Perusahaan yang berniat akan IPO terlebih dahulu harus mengumumkan informasi penawarannya melalui sistem penawaran umum elektronik surat kabar harian berbahasa Indonesia. Setelah proses tersebut dan pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK, maka perusahaan dapat melakukan proses penawaran umum. Setelah masa Penawaran Umum selesai, maka perusahaan telah sah menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya dicatatkan di Bursa Efek Indonesia serta dapat dibeli oleh masyarakat umum.

Terdapat beberapa keuntungan perusahaan yang melakukan IPO dan go public. Pertama perusahaan yang mencatatkan namanya di Bursa Efek Indonesia akan memperoleh sumber pendanaan baru. Kedua adalah perusahaan yang melakukan IPO akan membuat perusahaan tersebut menjadi lebih terpublikasi sehingga citra perusahaan dapat terdongkrak. Hal ini dikarenakan perusahaan yang menawarkan sahamnya ke publik pada dasarnya telah melakukan manajemen usahanya dengan baik. Artinya perusahaan, memiliki legalitas yang jelas  manajemen yang sehat serta produk yang berkualitas sehingga investor dan pasar akan merasa aman menaruh kepercayaan pada perusahaan tersebut. Ketiga adalah mendapatkan insentif pajak penghasilan atau PPH perusahaan sebanyak 3%.  Insentif tersebut dapat diperoleh oleh perusahaan yang sudah menyetorkan minimal 40% sahamnya pada Bursa Efek di Indonesia. Keempat adalah meluaskan pasar dan memperluas usahanya. Berbagai sumber daya baru yang masuk melalui  IPO  berupa modal maupun liputan media akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menaikkan penjualan atau penggunaan produk dan jasa dari Bukalapak.

Selain sederet keuntungan yang didapat perusahaan saat melakukan IPO yang menjadikan perusahaan go public, terdapat beberapa  kerugian dari langkah go public tersebut. Kerugian dari perusahaan yang go public  pertama adalah pemegang saham yang lama akan berbagi kepemilikan dengan masyarakat umum sehingga persentase kepemilikan perusahaan menjadi berkurang. Kedua adalah adanya keharusan mematuhi peraturan pasar modal yang berlaku. Ketiga adalah gaya manajemen perusahaan dapat berubah dari informal menjadi lebih formal. Keempat adalah adanya keharusan perusahaan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada publik. Kelima adalah proses perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi go public  membutuhkan tenaga, waktu dan juga biaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *