www.notarisdanppat.com – Sebagaiman dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menyebutkan bahwa penyelenggara usaha perasuransian atau pihak yang bertindak sebagai pihak penangung hanya boleh dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perusahaan perseroan (persero), koperasi, perseroan terbatas dan usaha bersama (mutual).
Keberadaan aturan tersebut menandakan bahwa asuransi merupakan kegiatan yang dianggap penting dalam kehidupan, karena memang asuransi melibatkan keuangan masyarakat pada tingkat yang cukup luas seperti layaknya Perbankan. Oleh karena itu, dalam asuransi terdapat beberapa prinsip yang tidak boleh lepas dari segala kegiatan asuransi. Adapun prinsip-prinsip asuransi adalah sebagai berikut:
- Prinsip Kepentingan
Secara implisit prinsip kepentingan ini dapat kita pahami dari ketentuan pada pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebagai berikut:
Apabila seorang yang telah mengadakan pertanggungan untuk dirinya sendiri, atau apabila seorang yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka penangung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi.
Dalam ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa adanya kepentingan merupakan syarat bagi penanggung untuk memberikan suatu ganti rugi atas premi yang dibayarkan. Tanpa adanya kepentinga berarti tidak ada alasan untuk melakukan perjanjian asuransi.
- Prinsip itikad baik dan kejujuran sempurna
Mengenai di anutnya prinsip itikad baik ini dapat kita lihat dalam ketentuan pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebagai berikut:
Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung. Betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya
perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.
- Prinsip Indemnity
Yang dimaksud dengan indemnity adalah prinsip keseimbangan dalam ganti rugi. Prinsip ini secara eksplisit tercantum dalam pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjealskan bahwa:
“kerugian/kerusakan yang diderita oleh tertanggung akan diganti oleh penanggung secara seimbang sesuai dengan kerugian riil yang diderita”.
Tujuan utama dari adanya asuransi bagi pihak tertanggung adalah harapan atas penggantian terhadap kerugian yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan kewajiban yang dimiliki penanggung atau janji yang diberikannya adalah mengganti kerugian atas suatu peristiwa yang tidak pasti terjadinya dengan syarat membayar premi. Hal tersebutlah yang pada dasarnya menjadi hakikat dari perjanjian asuransi. Oleh karena itu, prinsip ini pada dasarnya memberikan jaminan kepada tertanggung bahwa ia akan dikembalikan ke keadaan semula seperti sebelum ia mengalami kerugian.
- Prinsip Suborgasi
Prinsip ini juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang tertera dalam pasal 284 sebagai berikut:
Seseorang penanggung yang telah membayar kerugian sesuatu barang yang dipertanggungkan, menggantikan si penanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orang-orang ketiga berhubungan dengan penerbitan kerugian tersebut, dan si tertanggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga itu.
Merupakan sebuah prinsip dimana pihak penanggung siap menggantikan kedudukan dari tertanggung terhadap hubungannya dengan pihak ketiga. Prinsip ini merupakan konsekuensi logis dari adanya prinsip indemnity sebagaimana dijelaskan di atas. Jika keduanya dihubungkan dapat diambil pemahaman bahwa dalam hal kerugian yang diderita oleh tertanggung menyangkut hubungannya dengan pihak ketiga sehingga menimbulkan kerugian pihak ketiga, maka tertanggung pada dasarnya tidak berhak menanggung kerugian tersebut, maka penanggunglah yang menggantikan posisi tertanggung dalam hal hubungannya dengan pihak ketiga tersebut.
- Prinsip Kontribusi/saling menanggung
Prinsip ini tercantum dalam pasal 278 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebagai berikut:
Apabila dalam satu-satunya polis, meskipun pada hari-hari yang berlainan oleh berbagai penangugng telah diadakan penanggungan yang melebihi harga, maka mereka itu bersama- ama, menurut keseimbangan daripada jumlah-jumlah untuk mana mereka telah menandatangani polis tadi memikul hanya harga sebenarnya yang dipertanggungkan. Ketentuan yang sama berlakunya, apabila pada hari yang bersamaan, mengenai satu-satunya barang, telah diadakan berbagai penanggungan.
Dari ketentuan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa, apabila ada seorang tertanggung mengasuransikan satu objek kepada beberapa penanggung, maka pada saat terjadi peristiwa beberapa penangung tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menangung melebihi harga yang telah disepakati dalam polis asuransi.
baca juga Pengertian dan Macam-macam Asuransi
- Prinsip sebab akibat
Dalam prinsip sebab akibat, bahwa kerugian yang terjadi, haruslah oleh suatu sebab atas risiko yang merupakan tanggungan penanggung. Jika tidak maka penanggung dibebaskan dari kewajibannya membayar ganti rugi.
Pada perjanjian asuransi tanggungan dari penanggung selalu dicantumkan dalam polis asuransi. Adapun yang dimaksud dengan polis asuransi adalah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 225 KUHD sebagai berikut:
“Pertanggungan harus dilakukan secara tertulis dengan akta, yang diberi nama polis.”
Jadi, untuk melihat apakah suatu peristiwa memiliki kaitan sebab-akibat dengan tanggungan penanggung, maka yang dijadikan patokan adalah polis dari perjanjian asuransi. Jika dalam polis kerugian yang diderita tertanggung mengandung unsur sebab-akibat maka penangung wajib mengganti kerugian tersebut.
Sampai disini dapat disimpulkan bahwa perjanjian asuransi harus memenugi enam prinsip dasar yang diatur dalam KUHD yakni kepentinga, itikad baik, indemnity, suborgasi, kontribusi dan sebab akibat.