Pihak Pihak Terkait dalam Hukum Tenaga Kerja

Pihak Pihak Terkait dalam Hukum Tenaga Kerja | Berdasarkan seminar hubungan perburuhan pancasilapada tahun 1974, istilah buruh direkomendasikan untuk diganti dengan istilah pekerja dengan alasan :

  1. Kata buruh berkonotasi sekelompok tenaga kerja dari golongan bawah yang mengandalkan otot, sedangkan pekerja administrasi tidak mau disebut buruh.
  2. Dipengaruhi paham marxisme, buruh dianggap sebagai suatu kelas yang selalu menghancurkan pengusaha/majikan
  3. Konotasi buruh mempunyai konotasi kurang baik, tidak mendorong tumbuhnya suasana kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah mufakat dalam perusahaan

tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat (pasal 1 ayat (2) UUTK). Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain (pasal 1 ayat (3) UUTK). Pekerja adalah tiap orang yang melakukan pekerjaan, baik didalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja (Iman Soepomo).

  1. Pengusaha

pengusaha dalam hubungannya dengan buruh. Untuk pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (pasal 1 ayat (4) UUTK). Sedangkan pengusaha dibagi beberapa yaitu :

  1. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri
  2. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya.
  3. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di laur wilayah Indonesia.

Baca Juga prinsip-kerja-hukum-ketenagakerjaan-di-indonesia/

 Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (Pasal 104 UUTK)

Adalah organisasi yang dibentuk dari oleh dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya (pasal 1 ayat (1) 17 UUTK jo. Pasal 1 ayat (1) UU No.21/2000).

  1. Bebas maksudnya dalam melaksanakan hak dan kewajiban tidak dibawah pengaruh dan tekanan pihak lain
  2. Terbuka maksudnya dalam menerima anggota dan memperjuangkan pekerja/buruh tidak membedakan aliran politik, agama, suku, bangsa dan jenis kelamin
  3. Mandiri maksudnya tidak dikendalikan pihak lain
  4. Demokratis maksudnya pembentukan, pemilihan pengurus, perjuangan pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai prinsip demokrasi.
  5. Bertanggung jawab maksudnya bertanggung jawab kepada anggota, masyarakat dan negara.

Pembentukan serikat pekerja/buruh

Pembentukan serikat pekerja buruh memiliki beberapa catatan seperti minimal 10 orang, berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan atau bentuk lain , federasi mnimal 5 serikat pekerja, konfederasi minimal 3 federasi, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pemberitahuan pembentuknya dicatat kepada pemerintah (dinas tenaga kerja) setempat dan diberi nomor pencatatan selambat-lambatnya 21 hari kerja terhitung tanggal penerimaan pemberitahuan.

Pihak Pihak Terkait dalam Hukum Tenaga Kerja  Penangguhan dan pemberian nomor diberitahukan secar tertulis beserta alasan paling lambat 14 hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan.

Yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak (pasal 25 UU no. 21/2000) :

  • Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha
  • Mewakili untuk menyelesaikan perselisihan industrial
  • Mewakili dalam lembaga ketenagakerjaan
  • Membentuk lembaga dan melakukan kegiatan untuk kesejahteraan pekerja
  • Melakukan kegiatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan

Khusus Pekerja Buruh Perempuan

Untuk khusus pekerja perempuan mendapat perlindungan sebagai berikut :

  • Jika dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid (pasal 81 ayat 1). Pelaksanaan ketentuan ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
  • Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  • Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
  • Pekerja / buruhperempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutunya untuk menyusui anaknya jika hal itu haris dilakukan selama waktu kerja.

pada pasal 83 UUTK dipaparkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Baca Juga /organisasi-usaha-dalam-hukum-perusahaan/

Yang dimaksud dengan kesempatan sepatutnya dalam pasal ini adalah lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja/buruh perempuan untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuannya perusahaan, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pada pasal 84 UUTK dijelaskan bahwa setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat (2) huruf b,c, dan d. Pasal 80 dan 82 berhak mendapatkan upah penuh. Pada pasal 85 juga dijelaskan bahwa :

  • Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan
  • Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh untuk bekerja di hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilakukan secara terus menerus.
  • Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri. Pihak Pihak Terkait dalam Hukum Tenaga Kerja

Comments

  1. Yasil arapat

    Bagaimana kalau suatu perusahaan sudah masuk kategori PT tapi gaji untuk buruh tidak sesuai dngan standar UMP,, tolong jawabannya yang jelas terimah kasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *