Persayaratan dan Pengangkatan Notaris Serta Lembaga Notaris

Persayaratan dan Pengangkatan Notaris Serta Lembaga Notaris | Histori Perkumpulan Notaris serta Basic Hukum Perkumpulan Notaris di Indonesia, Masa Hindia Belanda hingga Saat ini :

Ikatan Notaris Indonesia (I. N. I) yang disebut wadah perkumpulan/organisasi untuk beberapa notaris, berdiri sejak tanggal 01 Juli 1908, disadari juga sebagai tubuh hukum (rechtpersoon) berdasar pada Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 05 September 1908 Nomer 9, adalah hanya satu wadah pemersatu untuk seluruhnya serta tiap-tiap orang yang memangku serta menggerakkan pekerjaan jabatannya juga sebagai Petinggi Umum. Juga sebagai Tindak Lanjut dari Histori Perkumpulan Notaris. Jadi Terbitlah Ketentuan Ketentuan Perundang-undangan,

Prasyarat diangkat jadi notaris sesuai sama UUJN pasal 3
Warga negara Indonesia

Lantaran notaris yaitu petinggi umum yang menggerakkan beberapa dari manfaat umum dari negara, terutama dibagian hukum perdata. Kewenangan ini tidak bisa diberikan pada warga negara asing, lantaran menyangkut dengan menaruh rahasia negara, notaris mesti bersumpah setia atas Negara Republik Indonesia, suatu hal yg tidak mungkin saja dapat ditaati seutuhnya oleh warga negara asing.
Berusia minimum 27 tahun

Usia 27 th. dikira telah stabil dengan cara mental serta emosional.
Bertakwa pada tuhan YME

Diinginkan notaris akan tidak lakukan perbuatan asusila, amoral dan lain-lain.
Pengalaman

Sudah melakukan magang atau nyata-nyata sudah bekerja juga sebagai karyawan notaris kurun waktu 1 th. berturut-turut pada kantor notaris, atas prakarsa sendiri atau referensi organisasi notaris sesudah lulus magister kenotariatan ; Agar sudah mengetahui praktik notaris, tahu susunan hukum yang digunakan dalam pembuatan aktanya, baik otentik maupun dibawah tangan, serta tahu administrasi notaris.
Ijazah

Berijazah sarjana hukum serta lulusan strata dua kenotariatan ; sudah tahu dasar-dasar hukum Indonesia.
Non-PNS

Tak berstatus pegawai negeri, petinggi negara, advokat, pemimpin ataupun karyawan BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta atau jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris. Notaris tak bisa merangkap jabatan lantaran notaris dilarang memihak dalam hubungannya juga sebagai pihak netral agar tak berlangsung benturan kebutuhan.
Prosedur pengangkatan notaris sesuai sama UUJN (pasal 4 – 7)

Agar bisa melakukan pekerjaan jabatan notaris, jadi pada awal mulanya mesti dikerjakan tahapan-tahapan seperti berikut :

Ajukan keinginan ke Departemen Hukum serta HAM untuk pengangkatan juga sebagai notaris, dengan menyertakan :

Nama notaris yang bakal digunakan ;
Ijazah-ijazah yang dibutuhkan ;
Surat pernyataan tak mempunyai jabatan rangkap ;

Jika seluruhnya dokumen itu telah komplit serta sudah di terima oleh departemen Hukum serta HAM, jadi si calon notaris menanti turunnya surat ketentuan menteri Hukum serta HAM. Baru sesudah surat keputusannya turun, si calon notaris bakal diletakkan di lokasi spesifik.

Notaris mesti bersedia disumpah seperti dijelaskan dalam pasal 4 kurun waktu optimal 2 bln. mulai sejak tanggal surat ketentuan pengangkatan juga sebagai notaris. Notaris mengatakan sumpah sesuai sama agamanya semasing di hadapan menteri atau petinggi yang ditunjuk

Sumpah jabatan yakni : Melakukan jabatan dengan amanah, jujur, cermat, mandiri serta tak berpihak. Ke lima karakter ini yaitu basic ciri-ciri seseorang petinggi notaris” :

Amanah : bisa diakui melakukan tugasnya yakni melakukan perintah dari beberapa pihak/orang yang mengkhendaki notaris untuk menuangkan maksud serta hasratnya dalam satu akta serta beberapa pihak membubuhkan sinyal tangannya pada akhir akta.
Jujur : tak berbohong atau menutup-nutupi semua sesuatunya.
Cermat : yakni waspada serta cermat dalam membuat redaksi akta supaya tak merugikan beberapa pihak.
Mandiri : notaris mengambil keputusan sendiri akta yang di buat itu bersruktur hukum yang pas dan bisa memberi penyuluhan hukum pada client.
Tidak berpihak : netral, tak memihak pada satu pihak.
Melindungi sikap, perilaku serta menggerakkan keharusan sesuai sama kode etik profesi, kehormatan, martabat serta tanggung jawab juga sebagai notaris” :
Melindungi sikap serta perilaku : tujuannya mesti memiliki karakter profesional baik dalam atau diluar kantor.
Menggerakkan keharusan sesuai sama kode etik profesi, kehormatan, martabat serta tanggung jawab juga sebagai notaris : melindungi kehormatan martabat profesi notaris, termasuk juga tak menjelekkan sesama kolega notaris atau perang tarif.
Bakal merahasiakan isi akta serta info yang didapat dalam proses jabatan” :
Merahasiakan isi akta serta info yang didapat, tujuannya notaris mesti mendengarakan info serta hasrat client saat sebelum menuangkannya berbentuk akta. Notaris berkewajiban untuk merahasiakan semua isi akta serta semua info yang didengarnya. Hal semacam ini terkait dengan “hak ingkar” yakni hak yang dipunyai oleh notaris, notaris memiliki hak tidak untuk menjawab pertanyaan hakim apabila berlangsung permasalahan atas akta notariil yang dibuatnya. Info/kesaksian yang didapatkan oelh notaris yaitu sesuai sama yang dituangkannya dalam akta itu. Hak ini gugur jika bertemu dengan undang-undang tindak pidana korupsi (pasal 16 UUJN)
Tak memberi janji atau mejanjikan suatu hal pada siapa saja beik dengan cara segera atau tak segera dengan nama atau dalih apapun” :
yakni terkait dengan hal pemberian duit untuk pengangkatan di lokasi spesifik.

Ketika disumpah, notaris telah mempersiapkan semua satu untuk melakukan jabatannya seperti kantor, pegawai, saksi, protokol notaris, plang nama, dan lain-lain. Sesudah disumpah, notaris sebaiknya mengemukakan alamat kantor, nama kantor notarisnya, cap, paraf, sinyal tangan dan lain-lain pada meteri Hukum serta HAM. , organisasi notaris serta majelis pengawas.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *