Perolehan Hak Guna Usaha Dalam Penanaman Modal Asing

www.notarisdanppat.com – Dalam rangka penanaman modal asing ada beberapa bentuk keringanan yang diberikan oleh Pemerintah mengenai pemberian hak guna usaha? Apakah diperbolehkan memberikan hak guna usaha bagi pemodal asing tersebut menurut undang-undang?

Sebelum membahas lebih dalam mengenai perolehan hak guna usaha dalam penanaman modal asing. Terlebih dahulu harus dipahami mengenai hak guna usaha itu sendiri.

Hak Guna Tanah Yang Berlaku di Indonesia

Pengaturan mengenai hak guna usaha di Indonesia terdapat dalam pasal 28 Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menjelaskan bahwa hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.  Selanjutnya, pasal 29 menyatakan hal sebagai berikut:

  1. Hak guna usaha diberikan dalam waktu paling lama 25 tahun;
  2. Untuk perusahaan yang membutuhkan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun;
  3. Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.

Berkaitan dengan siapa yang dapat memilki hak guna usaha, dalam pasal 30 Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dijelaskan bahwa:

Yang dapat mempunyai hak guna usaha adalah:

  1. warga negara indonesia;
  2. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  3. Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat 1 pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Secara sekilas para ketentuan di atas menggambarkan bahwa hak guna usaha tidak dapat diberikan kepada warga negara asing. Akan tetapi, dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa

hak guna-usaha tidak dapat dipunyai oleh orang asing. Badan hukum yang dapat mempunyai hak itu, hanyalah badan-badan hukum yang bermodal nasional yang progressip, baik asli maupun tidak asli. Bagi badan-badan hukum yang bermodal asing hak guna-usaha hanya dibuka kemungkinannya untuk diberikan jika hal itu diperlukan oleh Undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.”

Selanjutnya dalam pasal 55 UUPA dijelaskan pula bahwa:

  1. Hak-hak asing yang menurut ketentuan konversi pasal I, II, III, IV dan V dijadikan hak usaha- saha dan hak guna-bangunan hanya berlaku untuk sementara selama sisa waktu hak-hak tersebut, dengan jangka waktu paling lama 20 tahun.
  2. Hak guna-usaha dan hak guna-bangunan hanya terbuka kemungkinannya untuk diberikan kepada badan-badan hukum yang untuk sebagian atau seluruhnya bermodal asing, jika hal itu diperlukan oleh undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.

Jadi, menurut uraian di atas kalau dalam rangka pembangunan nasional masih terdapat kemungkinan diberikan hak guna usaha bagi badan-badan hukum yang sebagai atau seluruhnya bermodal asing tentunya harus berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah.

Ketentuan tersebut diperkuat kembali dengan Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1966 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai sebagai berikut:

“Pasal 11 PP No.40 Tahun 1966 menyatakan Untuk kepentingan penanaman modal, permintaan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan sekaligus dengan membayar uang pemasukan yang ditentukan untuk itu pada saat pertama kali mengajukan permohonan Hak Guna Usaha.”

Kembali pada pokok persoalan bahwa dapatkah pemodal asing memilki hak guna usaha? Berkaitan dengan itu, jawabannya adalah boleh. Secara lebih rinci khusus untuk penanaman modal asing diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing khususnya dalam pasal 22 huruf (a) dijelaskan mengenai hak guna usaha sebagai berikut:

Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun.

Hak atas tanah tersebut dapat diperpanjang sekaligus untuk kegiatan penanaman modal, dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Syarat Syarat Sah Atas Permodalan dan Hak Tanah

 

  1. penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekenomian Indonesia yang lebih berdaya saing;
  2. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan;
  3. penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;
  4. penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan
  5. penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.

baca juga Perolehan Atas Tanah oleh Warga Negara Asing Melalui Perubahan Hak Milik

Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan sekaligus di muka dan yang dapat diperbarui dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *