www.notarisdanppat.com – Sebelum membahas Hipotek Kapal laut terlebih dahulu kita pahami terkait dengan Hipotek itu sendiri, dalam Pasal 1662 KUHPerdata dijelaskan bahwa Hipotek adalah “Suatu hak kebendaan atas benda- benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan bagi suatu perikatan.” Frasa “
bagi pelunasan suatu perikatan ,menunjukkan bahwa Hipotek bukan merupakan perjanjan dasar, akan tetapi perjanjian ikutan dari perjanjian yang sebelumnya telah ada, dalam bahasa hukum perjanjian semacam ini dinamakan perjanjian “Accecoir”.
Perjanjian Accecoir sendiri didefinisikan sebagai perjanjian tambahan sebagai akibat diadakannya perjanjian pokok, contoh perjanjian pokoknya adalah hutang-piutang, sedangkan perjanjian accecoirnya adalah hipotek.
Mengenai Objek dari Hipotek Pasal 1164 KUHPerdata mengatakan bahwa yang dapat dibebani dengan hipotik ialah:
- Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
- Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
- Hak numpang karang dan hak guna usaha
- Bunga tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.
Pasal 1167 KUH perdata menyebutkan pula bahwa benda bergerak dapat dibebani dengan hipotik. Maksudnya adalah sebagai berikut:
- Benda tetap karena sifatnya (pasal 506 KUH Perdata)
- Benda tetap karena peruntukan (pasal 507 KUH Perdata)
- Benda tetap karena UU (pasal 508 KUH Perdata)
Terkait dengan Kapal dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dijelaskan tentang pengertian dari Kapal yaitu “Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah”.
Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dijelaskan pula pengertian “Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.” Merujuk pada ketentuan tersebut jelas bahwa Kapal Laut dapat dijadikan sebagai Objek Hipotek berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, dalam Pasal 314 KUHD dijelaskan bahwa Kapal-kapal yang dapat dibukukan (didaftarkan) dalam register kapal adalah kapal yang beratnya paling sedikit 20 Meter kubik isi kotor. Tujuan utama dari Pendafataran Kapal tersebut antara lain:
- Memperoleh surat Tanda Kebangsaan Kapal;
- Jelasnya status Hukum Kepemilikan kapal;
- Agar dapat dibebani Hipotek.
Kepres No. 219 Tahun 1958, Tanggal 13 November 1958 Disebutkan Bahwa Pejabat Pegawai Balik Nama Adalah Syah Bandar.
Jika kapal telah didaftarkan maka kapal bersangkutan dapat dibebani Hipotek. Adapun tahapan-tahapan pembebanan Hipotek atas Kapal adalah sebagai berikut:
- Perjanjian Kredit (utang piutang) dengan menyatakan membebankan kapal dengan hipotik sebagai jaminan pelunasan hutang yang bentuknya harus tertulis dan berunsur konsensual.
- Perjanjian pemberian (pembebanan) hipotik. Kreditur bersama debitur atau bank sendiri berdasarkan Surat Kuasa Memasang Hipotik menghadap Pejabat Pendaftar Kapal dan minta dibuatkan akta Hipotik Kapal, yang memuat:
- Surat permohonan dengan mencantumkan data Kapal dan Nilai Jaminan;
- Grosse Akta Pendaftaran Kapal;
- Surat Kuasa Pemegang Hipotek.
- Pejabat pendaftaran kapal membuat akta Hipotik, yang selanjutnya dibawa ke INSPEKSI PAJAK untuk memperoleh SKUM Bea Materai dan Bea Materai (BM) di bayar ke kas Negara.
- Akta Hipotek didaftar dalam Bukuk Daftar.
Apabila empat tahapan tersebut telah terpenuhi, maka proses pembebanan Hak Hipotik telah dianggap sempurna dan memiliki kekuatan Eksekutorial. Menurut ketentuan Pasal 1171 ayat (1) KUHPerdata dijelaskan bahwa “Hipotik hanya dapat diberikan dengan suatu akta otentik, kecuali dalam hal2 yang dg tegas ditunjuk oleh undang-undang”. Demikian halnya, kuasa untuk memberikan hipotik harus dibuat dengan suatu akta otentik (Pasal 1171 KUHPerdata ayat 2). Selanjutnya Pasal 1171 KUHPerdata ayat (3) menyatakan bahwa Hipotek harus didaftarkan.
Dalam Akta Hipotek tersebut umumnya memuat hal-hal sebagai berikut:
- Isi Pokok, berupa:
- Benda tertentu sebagaimana ketentuan Pasal 1174 KUHperdata
- Hutang tertentu sebagaimana ketentuan Pasal 1176 KUHPerdata
- Janji-janji Hipotek
- Janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri;
- Janji tentang Sewa;
- Janji tentang Asuransi;
- Janji untuk tidak dibersihkan, dalam arti ketika ada penjualan barang jaminan.
Baca Juga
- Macam-Macam Hak Atas Tanah Menurut UUPA
- Hak Atas Ruang Angkasa Indonesia
- Tata Cara Pendirian UD (Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan)
Dalam kaitan surat kuasa Pemegang Hipotek yang merupakan syarat dari pembuatan Akta Hipotek harus dibuat dalam akta autentik di hadapan notaris. Kemudian dibuat diantara pemilik kapal dan yang ditunjuk untuk itu, berisi keterangan memberikan kuasa kepada atas nama Pemilik Kapal untuk mengurus kepentingan mengenai Hipotek. Surat ini dibuat oleh Pejabat Pendaftar dan Balik Nama pada Kantor Pelabuhan.
Sampai disini dapat dambil kesimpulan bahwa syarat agar Kapal dapat dibebani Hipotek adalah sebagai berikut:
- Adanya hak kebendaaan (Pasal 1168-1170 KUHperdata dan 1175 KUHperdata);
- Kapal memiliki bobot minimal 20 M3 (Pasal 1176 KUHPerdata dan Pasal 314 KUHD);
- Kapal tersebut harus didaftar dalam buku daftar Kapal berkebangsaan Indonesia;
- Akta Autentik;
- Mencerminkan Jaminan atas Tagiha hutang.