www.notarisdanppat.com – Dalam Akta Yayasan selalu disebutkan terkait dengan maksud dan tujuan dari Yayasan bersagkutan, seperti contoh berikut:
Sebuah kasus terjadi di sekitar desa saya, saat pihak Pengawasan mendatangi Yayasan, mendata setiap jenis kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan dan melihat isi dari akta Yayasan, kemudian Pengawas tersebut melihat adanya bidang Usaha yang tidak sesuai denga maksud dan tujuan Yayasan. Dalam hal ini atas nama Yayasan, pengurus mendirikan sebuah toko gerabah ? Jika demikian yang terjadi, bagaimanakah pandangan hukum terhadap Yayasan yang mendirikan badan usaha ? Bagaimana badan usaha tersebut dalam pandangan hukum ?
Bekaitan dengan keharusan dicantumkannya maksud dan tujuan Yayasan dalam akta yayasan, tampaknya hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Yayasan yang menyatakan sebagai berikut:
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. (Pasal 1 ayat (1) UUY). Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat (Pasal 14 ayat (2):
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
- jangka waktu pendirian;
- jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
- cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
- tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
- hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
- tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
- ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
- penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
- Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah.
Anggaran Dasar dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan (Pasal 17 UUY). Sampai disini dapat diambil kesimpulan kalau yang diamanatkan oleh Undang-Undang adalah bahwa maksud dan tujuan dari Yayasan yang harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar terbatas pada tiga kegiatan yang mengarah pada tiga jenis tujuan yakni sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Selain itu, maka anggaran dasar dianggap bertentangan dengan undang-undang.
Berkaitan dengan badan usaha yang didirikan oleh Yayasan, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan , suatu Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal tersebut dinyatakan bahwa ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.
Berdasrkan ketentuan Pasal tersebut diperbolehkan bagi Yayasan untuk mendirikan badan usaha asalkan tidak secara langsung. Yayasan dapat mendirikan badan usaha dengan dua cara; Pertama, dengan mendirikan badan usaha di bawah nama Yayasan dan/atau menyertakan modal di badan usahha lain.
Sehubungan dengan kasus di atas, tampak bahwa badan usaha Yayasan yang dimaksud adalah bahwa Yayasan mendirikan badan usaha secara tidak langsung dan menurut ketentuan Undang-Undang Yayasan hal itu diperbolehkan.
Akan tetapi, konteks kasus tersebut adalah bahwa badan usaha Yayasan dianggap tidak sesuai dengan Maksud dan Tujuan Yayasan. Berkaitan dengan itu dalam Pasal Pasal 7 ayat (1) UU Yayasan, badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian yayasan. Selanjutnya, dalam Pasal 8 UU Yayasan bahwa kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penjelasn Pasal 8 UU Yayasan ditegaskan pula bahwa kegiatan usaha dari badan usaha Yayasan mempunyai cakupan yang luas, termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.
Terkait dengan kasus yang terjadi dan melihat ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sebaiknya dillihat terlebih dahulu maksud dan tujuan yang secara eksplisit dicantumkan dalam Undang-Undang. Sebagai contoh, Yayasan tersebut bergerak dalam bidang Pendidikan yang di dalamnya ada pengajaran di bidang Konveksi. Maka dengan begitu Yayasan yang bersangkutan dapat mendirikan badan usaha di bawah nama yayasan berupa “ toko kain, toko baju, konveksi, dan usaha lainya yang berhubungan dengan Pendidikan”.
Akan tetapi, jika Yayasan bersangkutan mendirikan badan usaha yang jauh melenceng dari “maksud dan tujuan” Yayasan, misalnya toko kue, maka dapat dianggap bahwa Yayasan telah mendirikan badan usaha yang tidak sesuai dengan “maksud dan tujuan dari Yayasan”. Jika hal tersebut yang terjadi secara hukum badan usaha yang didirkan Yayasan bertentangan dengan Pasal 7 UU Yayasan sebagaimana dijelaskan di atas.
baca juga Beda PKS (Perjanjian Kerjasama) dengan MoU (Memorandum Of Understanding)
Kesimpulannya adalah bahwa Yayasan dapat saja mendirikan badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha dibawah nama Yayasan dan/atau menyertakan modal di badan usaha lain asalkan sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya Yayasan dan tidak bertentangan dengan Kesusilaan, Ketertiban Umum dan Peraturan Perundang-Undangan.