www.notarisdanppat.com – Pengertian Sengketa Pajak Dalam UU KUP tidak ada ketentuan yang mengatur pengertian sengketa pajak. Sebaliknya, Pasal 25 ayat (1) UU KUP mengatur hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan kepada pejabat pajak. Arti keberatan dapat diajukan bila ada sengketa pajak dan Pasal 25 ayat (1) UU KUP hanya menentukan secara terbatas objek yang dapat diajukan sengketa pajak.
Pengertian sengketa pajak hanya diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bukan dalam UU KUP. Adapun pengertian sengketa pajak adalah sebagai berikut:
“Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak dan Penanggung Pajak dengan Pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakkan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa”.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan unsur-unsur dari sengketa pajak yaitu:
- Sengketa dalam bidang perpajakan
- Ada dua pihak yaitu Wajib Pajak dengan Pejabat Pajak
- Ada keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pajak.
- Ada kesempatan/hak mengajukan banding atau gugatan.
- Banding atau gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak.
- Didasarkan oleh peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
- Pengadilan Pajak
Pada tahun 2002 ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Undang-undang tersebut diundangkan didalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 27 pada tanggal 12 April 2002. Dengan demikian sejak tahun 2002 untuk pertama kalinya Indonesia memiliki suatu badan peradilan khusus dalam bidang pajak dengan nama Pengadilan Pajak.
Perubahan nama badan peradilan pajak dari badan penyelesaian sengketa pajak membawa implikasi terhadap sistem peradilan Indonesia dan kekuasaan kehakiman. Implikasi itu antara lain bertambahnya satu lagi lembaga peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Kalau mengkaji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, maka terlihat adanya beberapa ciri atau karakteristik Pengadilan Pajak yang membedakannya dengan pengadilan lain, yakni menyangkut beberapa hal:
- Kompetensi
Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Kemudian Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak.
Berdasarkan kedua pasal tersebut dapat diketahui bahwa kompetensi Pengadilan Pajak adalah memeriksa dan memutus sengketa pajak. Dalam menyelesaikan sengketa pajak, Pengadilan Pajak memiliki kewenangan dalam 2 (dua) macam upaya hukum, yakni “Gugatan” dan “Banding”. Dalam hal “Banding” Pengadilan Pajak hanya berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 31 ayat (2)).
Sedangkan dalam hal “Gugatan” Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (Pasal 31 ayat (3)).
Istilah “Gugatan” dan “Banding” dalam sistem peradilan pajak menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mempunyai makna yang berbeda dengan istilah “Gugatan” dan “Banding” dalam sistem peradilan pada lembaga-lembaga peradilan yang lain seperti pada Peradilan Umum, Peradilan Militer maupun Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada sistem Peradilan Pajak, “gugatan” menunjukkan bahwa sengketa tersebut belum diajukan pada upaya hukum lain. Jadi merupakan proses yang pertama kali oleh wajib pajak untuk menempuh upaya hukum lain.
Jadi merupakan proses yang pertama kali oleh wajib pajak untuk menempuh upaya hukum ke Pengadilan Pajak, sedangkan istilah Banding, wajib pajak pernah menempuh upaya hukum lain melalui Upaya Administratif berupa keberatan, yakni ke DirJend Pajak atau DirJend Bea dan Cukai atau Kepala Daerah.
Kemudian apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak setuju dengan keputusan DirJend Pajak atau DirJend Bea dan Cukai atau Kepala Daerah, lalu mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak.
Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud di atas, Pengadilan Pajak juga diberi kewenangan untuk mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak. (Pasal 32 ayat (1)).
- Objek sengketa pajak
`Untuk mengetahui objek sengketa dalam sengketa pajak dapat dilihat dari pengertian sengketa pajak itu sendiri. Seperti yang diuraikan mengenai pengertian sengketa pajak maka tampak jelas yang menjadi objek sengketa pajak adalah Keputusan. Yang dimaksud dengan Keputusan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Sedangkan yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati atau Walikota, atau Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sesungguhnya objek sengketa pajak adalah sebuah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati atau Walikota, atau Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan baik di pusat maupun di daerah.
Jenis-jenis Ketetapan atau Keputusan Tata Usaha Negara mengenai pajak tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat berupa:
- Surat ketetapan pajak kurang bayar.
- Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan.
- Surat ketetapan pajak lebih bayar.
- Surat ketetapan pajak nihil
- Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan atau pengumuman lelang.
- Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26.
- Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak.
- Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak.
Bentuk dan isi dari masing-masing jenis keputusan tersebut bervariasi tergantung jenis pajak dan pejabat yang membuatnya.
- Subjek Sengketa Pajak
Subjek sengketa pajak menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan Pejabat yang berwenang. Yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.
baca juga BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH dan BANGUNAN (BPHTB)
Sedangkan yang dimaksud dengan badan adalah Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perseroan atau Perkumpulan lainnya, Firma, Kongsi, Perkumpulan Koperasi, Yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap.
Kalau memperhatikan pengertian tersebut, maka subjek sengketa pajak adalah antara pemerintah atau pejabat tata usaha negara dengan seseorang atau badan hukum perdata.