Pengertian Hukum Perusahaan Secara Umum| Jika anda menginginkan negara yang aman dan tertib, maka disinilah fungsi hukum. Hukum sendiri membawahi banyak bidang yang berfungsi untuk mengatur dan mendisplinkan kegiatan baik bersifat kenegaraan atau tidak.
Hukum di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu hukum negara yang harus ditaati semua pihak yang ada di Indonesia, dan hukum adat. Hukum adat merupakan hukum yang dibentuk disuatu adat dan wilayah. Hukum ini berlaku jika kita memasuki daerah tersebut.
Salah satunya adalah hukum perusahaan. Pengertian hukum perusahaan sendiri belum pasti hingga sekarang. Hanya saja dikatakan bahwa hukum perusahaan lahir dari lapangan hukum perdata atau hukum dagang. Dalam KUHD, pengertian hukum perusahaan juga tidak ditemukan karena sama dengan istilah perusahaan.
Menurut pembuat UU berkeinginan agar, istilah perusahaan dan juga hukum perusahaan berkembang dengan sendirinya mengikuti perkembangan yang terjadi dalam dunia usaha atau perusahaan.
Menurut beberapa ahli khususnya Seokardono, perusahaan adalah salah satu pengertan ekonomi yang juga masuk kedalam lapangan hukum perdata, khususnya hukum dagang. Istilah perusahaan diambil dari Bahasa Indonesia yang diadopsi oleh istilah Belanda. Berikut istilahnya :
Pertama yaitu Onderneming yaitu tercermin seakan-akan adanya suatu kesatuan kerja, namun ini terjadi dalam suatu perusahaan.
Kedua yaitu Bedriff, istilah ini diterjemahkan sebagai “perusahaan” dengan makna bersifat ekonomis yang bertujuan untuk mendapatkan laba, dalam membentuk suatu usaha yang menyelenggarakan dinamakan perusahaan.
Bedriff ini memanfaatkan kesatuan teknik untuk produksi, misalnya industri rumah tangga dan lain-lain. Terakhir yaitu Vennootschap, istilah ini mengandung pengertian yuridis karena adanya suatu bentuk usaha yang ditimbulkan dengan suatu perjanjian untuk kerjasama dari beberapa orang persero.
Sumber Hukum Perusahaan
Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan hukum perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislative yang menciptakan undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang menciptakan kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi, masyarakat pengusaha yang menciptakan kebiasan mengenai perusahaan.
Baca Juga hukum-bisnis-internasional/
Pengertian Hukum Perusahaan Secara Umum Dengan demikian hukum perusahaan itu terdiri dari kaidah atau ketentuan yang terbesar dalam perundang-undangan, kontrak, yurisprudensi, dan kebiasaan mengenai perusahaan. Untuk perundang-undangan ada beberapa ketentuan yang masih berlaku didalam KUHPerdata dan KUHD, juga sudah diundang-undangkan banyak sekali. Undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang RI, yang mengatur tentang perusahaan, antara lain mengenai hal sebagai berikut :
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Hak Milik Intelektual (HAKI)
- Pengangkutan darat, perairan dan udara
- Perasuransian
- Perdagangan dalam dan luar negeri
- Perkoperasian dan UMKM
- Pasar modal
- Hak-hak jaminan atas tanah
- Izin usaha dan daftar perusahaan
- Perbankan dan lembaga pembiayaan
- Perseroan terbatas
- Dokumen perusahaan
Kebiasaan juga dapat diikuti dalam praktek perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Perbuatan yang bersifat keperdataan
- Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya dipenuhi
- Tidak bertentangan dengan undang-undang dan kepatutan
- Diterima oleh pihak-pihak dengan sukarela karena dianggap hal yang logis dan patut.
Pengusaha dan Para Assisten nya
Jika anda mendengar perusahaan maka anda akan mendengar pengusaha. Siapakah pengusaha itu. Ada beberapa pengertian yang mengartikan pengusaha. Pertama dia dapat melakukan perusahaannya sendiri dan tanpa pembantu atau bantuan, seperti tukang jualan makanan dan minuman dengan sepeda.
Kedua dia dapat melakukan perusahaannya dengan pembantu-pembantunya misalnya pengusaha yang turut serta dalam melakukan perusahaannya.
Jadi dia memiliki dua kedudukan sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan. Terakhir dia dapat menyuruh orang lain untuk melakukan perusahaannya, sedangkan dia tidak turut serta dalam melakukan perusahaan itu sehingga orang tersebut hanya memiliki perusahaan saja namun tidak menjadi pemimpin pada perusahaan tersebut.
Termasuk pembantu perusahaan. Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seorang pengusaha atau sendiri dan juga beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama.
Namun hal yang tidak mungkin jika anda mendirikan perusahaan tanpa merekrut pembantu perusahaan atau pekerja.
Baca Juga daftar-notaris-bandung-dan-kabupaten-bandung/
Hal ini dalam hukum perusahaan dibagi menjadi dua jenis tipe pembantu-pembantu perusahaan yaitu : pertama pembantu di dalam perusahaan tersebut seperti contoh pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial dan termasuk pemimpin perusahaan dengan berbagai tingkat, baik tingkat bawah maupun tingkat atas. Untuk kedua pembant perusahaan di luar seperti agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar dan juga komisioner yang membantu berlangsungnya perusahaan dari luar.
Pekerja
Pekerja menurut pendapat dari pemerintah Belanda yaitu perbuatan yang dilakukan tidak terputus-putus lalu secara terang-terangan dan tidak untuk mencari laba, tetapi dasar cinta ilmiah, perikemanusiaan atau agama. Pekerja dibagi menjadi tiga : pertama pekerjaan dinas pemerintah yang melayani rakyat misalnya pencatat sipil, pencatat nikah dan polisi. Kedua yaitu pekerjaan sosial yang umumnya atas dasar kemanusian seperti palang merah Indonesia, perkumpulan kebudayaan, komunitas sosial yang mengambil hal-hal non profit atau non laba.
Terakhir pekerja untuk agama misalnya dakwah islamiyah, muhammadiyah, pelaku agama, bikhsu dan lain sebagainya yang melandaskan kegiatan mereka karena agama. Untuk itu pengertian pekerja menurut Belanda tidak seluruhnya diterapkan di Indonesia. Pengertian Hukum Perusahaan Secara Umum