www.notarisdanppat.com – Apa yang dimaksud dengan asuransi? Apa saja asuransi yang ada di Indonesia?
Asuransi secara sederhana dapat diartikans sebagai suatu bentuk pertanggungan atas suatu resiko yang akan terjadi di masa mendatang. Untuk memahami apa yang sebenarnya dimaksud sebagai kita dapat mengambil definisi yang diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebagai berikut:
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. (Pasal 246 KUHD).
Definisi lainya yang diberikan oleh undang-undang juga, yakni Pasal 1 Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian sebagai berikut:
Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, utk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Berdasarkan pada apa yang dinyatakan dalam definisi di atas dapat disimpulkan beberapa unsur asuransi sebagai berikut:
- Penanggung dan Tertanggung
Penanggung adalah pihak yang memiliki hak berupa mendapatkan pembayaran suatu premi dan memikul kewajiban berupa mengganti atau memikul resiko atas apa yang akan dialami oleh tertanggung. Sedangkan, tertanggung adalah pihak yang memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian jika timbul suatu kerugian yang dialami di masa mendatang dan memiliki kewajiban untuk membayar premi kepada penanggung.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menyebutkan bahwa penyelenggara usaha perasuransian atau pihak yang bertindak sebagai pihak penangung hanya boleh dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perusahaan perseroan (persero), koperasi, perseroan terbatas dan usaha bersama (mutual).
Berdasarkan Pasal 250 KUHDd ijelaskan bahwa “bilamana seseorang yang mempertangggungkan untuk diri sendiri, atau seseorang, untuk tanggungan siapa diadakan pertanggungan oleh seorang pertanggungan tidak mempunyai kepentingan atas benda tidak berkewajiban mengganti kerugian.” Artinya, pada dasarnya asuransi dilakukan oleh orang yang memang secara langsung memiliki kepentingan. Akan tetapi Pasal 264 KUHD juga memberikan peluang untuk pihak-pihak dalam memberikan asuransi untuk kepentingan pihak ketiga melalui surat kuasa.
- Premi
Premi merupakan jumlah uang yang harus dibayarkan oleh tertanggung kepada penanggung sebagai suatu akibat dari disepakatinya perjanjian asuransi.
- Peristiwa
Dalam bahasa belanda peristiwa asuransi disebut juga sebagai evenemen yang artinya sesuatu yang tidak pasti. Evenemen ini merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu peristiwa yang menurut normalnya penalaran manusia tidak dapat dipastikan akan terjadi atau walaupun dapat dipastikan terjadi akan tetapi waktu terjadinya tidak bisa dipastikan dan tidak diharapkan akan terjadi. Meskipun memang benar-benar terjadi evenemen akan menyebabkan kerugian. Adapun ciri-ciri dari evenemen adalah sebagai berikut:
- Peristiwa yang terjadi menimbulkan kerugian;
- Tidak dapat diprediksi;
- Berasal dari faktor ekonomi, alam dan manusia;
- Adanya kerugian terhadap diri, kekayaan dan tanggung jawab seseorang.
- Ganti rugi
Ganti rugi ini pada dasarnya hanya dikenal dalam asuransi yang berjenis asuransi kerugian. Sebab jika dalam asuransi jiwa tidak ada istilah ganti rugi, alasannya sudah jelas bahwa jiwa memang tidak bisa diganti. Ganti rugi ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan evenemen di atas. Evenemen adalah sebab dan kerugian adalah akibat .jika sudah dipastikan evenemen yang terjadi itu dijamin oleh polis dan karenanya menimbulkan kerugian, penanggung terikat untuk membayar ganti kerugian.
Setelah sedikit memahami mengenai asuransi, kemudian mari kita pahami mengenai macam-macam asuransi yang di atur oleh hukum, adapun bentuk-bentuk asuransi tersebut antara lain:
- Asuransi kebakaran;
- Asuransi pertanian;
- Asuransi jiwa;
- Asuransi pengangkutan laut dan perbudakan;
- Asuransi pengangkutan darat, sungai dan perairan pedalaman.
Asuransi yang tersebut di atas merupakan macam asuransi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sedangkan asuransi yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian:
- Asuransi kerugian
Sebagaiman diatur dalam pasal 3 (a) ayat 1 bahwa usaha asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa dalam penanggungan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa tidak pasti.
- Asuransi jiwa
Selanjutnya dalam pasal 3 (a) ayat 3 bahwa usaha asuransi jiwa adalah usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
- Usaha reasuransi
Dalam pasal 3 (a) ayat 3 dijelaskan bahwa usaha reasuransi adalah usaha asuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian.
baca juga Pengertian Polis dan Premi Asuransi
Demikianlah sedikit uraian mengenai pengertian dan unsur-unsur penting yang terkandung dalam suatu usaha asuransi. Selain apa yang dijelaskan di atas, dewasa ini usaha perasuransian memang lebih berkembang dan lebih kompleks. Setidaknya, pemahaman mengenai unsur asuransi di atas dapat memberikan gambar kepada kita mengenai konsep dasar dari asuransi.