www.notarisdanppat.com – KUHD merupakan dasar hukum dari keberadaan Asuransi, dalam KUHD diatur mengenai beberapa aspek hukum mulai dari pengertian asuransi, jenis usaha asuransi, prinsip asuransi dan beberapa hal lainya. Akan tetapi sisi lemah dari KUHD adalah bahwa aturan yang tercangkup di dalamnya lebih berfokus pada asuransi sebagai sebuah perjanjian.
Sementara itu usaha asuransi merupakan usaha yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung dan sekaligus usaha ini juga menyangkut dana masyarakat. Dengan kedua peranan usaha asuransi tersebut, dalam perkembangan pembangunan ekonomi yang semakin meningkat maka semakin terasa kebutuhan akan hadirnya industri perasuransian yang kuat dan dapat diandalkan.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut maka usaha perasuransian merupakan bidang usaha yang memerlukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan dari Pemerintah, dalam rangka pengamanan kepentingan masyarakat.
Hal tersebutlah yang menjadi latar belakang munculnya Undang-Undang No.1 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang mencoba lebih fokus terhadap pengaturan macam-macam usaha perasuransian dan memangarakan pada adanya usaha perasuransian yang sehat untuk menanggulangi risiko yang dihadapi anggota masyarakat dan sekaligus memandang usaha asuransi sebagai salah satu lembaga penghimpun dana masyarakat
sehingga memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian, dalam upaya memajukan kesejahteraan umum. Lalu apa yang dimaksud dengan usaha perasuransian?
Undang-Undang No. 1 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian membagi asuransi kedalam dua jenis bidang usaha yakni:
- Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
- Usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.
Selanjutnya undang-undang tersebut juga membagi lagi usaha asuransi kedalam tiga bentuk, yaitu:
- Asuransi kerugian
Sebagaiman diatur dalam pasal 3 (a) ayat 1 bahwa usaha asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa dalam penanggungan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa tidak pasti. Perusahaan asuransi kerugian hanya dapat menyelenggarakan usaha di bidang kerugian saja, termasuk juga reasuransi kerugian (Pasal 4 huruf a)
- Asuransi jiwa
Selanjutnya dalam pasal 3 (a) ayat 3 bahwa usaha asuransi jiwa adalah usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Perusahaan Asuransi Jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku (Pasal 4 huruf b).
- Usaha reasuransi
Dalam pasal 3 (a) ayat 3 dijelaskan bahwa usaha reasuransi adalah usaha asuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian. Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang (pasal 4 huruf c).
Berkaitan dengan usaha penunjang asuransi dalam Pasal 3 (b) dinyatakan sebagai berikut:
- Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung; Perusahaan ini hanya bertindak untuk mewakili tertanggung dalam bidang asuransi.
- Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi; Perusahaan ini hanya dapat mewakili perusahaan asuransi dalam kontrak yang berkaitan dengan reasuransi.
- Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan;
- Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa konsultasi akturia;
- Usaha Agen Asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Mengenai syarat dari Perusahaan Perasuransian dalam Pasal 7 Undang-Undang No.1 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dijelaskan syarat-syarat sebagai berikut:
- Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk:
- Perusahaan Perseroan (PERSERO);
- Koperasi;
- Usaha Bersama (Mutual).
- Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan.
- Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (Mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.
Dalam pasal 8 diatur lebih lanjut mengenai syarat-syarat dari usaha perasuransian bahwa perusahaan perusasuransian hanya dapat didirikan oleh warga negara indonesia atau perusahaan perasuransian yang pemiliknya adalah orang indonesia yang bekerjasama dengan badan hukum asing.
baca juga Pengertian Asuransi Syariah (Takaful)
Selain itu, perusahaan perasuransian yang didirikan juga harus merupakan perusahaan perasuransian yang mempunyai kegiatan usaha sejenis dengan kegiatan usaha dari Perusahaan perasuransian yang mendirikan atau memilikinya; perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi, yang para pendiri atau pemilik perusahaan tersebut adalah Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Reasuransi.
Demikianlah kurang lebih beberap syarat utama dari pendirian suatu perusahaan asuransi di Indonesia. Selain itu ada beberapa syarat lain yang berhubungan dengan izin usaha perusahaan asuransi.