Pemahaman Notaris dan PPAT Di Indonesia | Notaris dan PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah di Indonesia berperan penting untuk perkembangan bisnis di indonesia, sebagai perpanjangan tangan dari oto
Pengertian Notaris dan Sejarahnya
Sebagian orang mungkin mengetahui pekerjaan sebagai Notaris. Namun, tidak semua paham apa pekerjaan Notaris tersebut. Notaris adalah pekerjaan atau profesi yang membuat atau pembuatan akta-akta yang lebih otentik atau akta yang sudah real. Dulu, Notaris merupakan pegawai VOC yang merangkap pekerjaan. Pada jaman belanda pekerjaan Notaris merupakan pekerjaan yang sangat berat. Notaris juga merupakan profesi yang bebas dan juga terpengaruh dari kekuasaan eksternal.
Notaris dalam menjalankan tugas:
- Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya menyadari kewajibannya, bekerja sendiri, jujur, tidak berpihak serta bekerja dengan rasa penuh tanggung jawab.
- Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya hanya menggunakan satu kantor saja yang telah ditetapkannya sesuai dengan Undang-undang dan tidak mengadakan kantor cabang lain atau menggunakan perantara-perantara lain.
- Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya tidak mempergunakan media yang bersifat promosi.
Kewajiban Notaris
- Memberikan penyuluhan kepada klien sejauh mungkin sehingga klien dapat mengerti penyuluhan tersebut meskipun dengan diberikan penyuluhan tersebut klien dapat membatalkan pemebuatan akta atau kegiatan lain yang menyangkut keperluan lain dari klien tersebut.
- Menyelesaikan akta CV, PT, Firma, Yayasan dan Perkumpulan sampai dengan tahap pendaftaran pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Umum dalam Berita Negara ketika klien sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan.
- Kalau pendaftaran pada Pengadilan Negeri dan Pengumuman dalam Berita Negara sudah selesai, anggota Notaris wajib memberitahu kepada klien perihal selesainya pendaftaran/ pengumuman itu. Mengirim kepada atau memberitahu klien untuk mengambil akta yang sudah didaftar atau Berita Negara yang sudah dicetak tersebut oleh klien yang bersangkutan.
Larangan-larangan Notaris:
Notaris dilarang
- Melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mengiklankan atau mempromosikan dirinya tetapi tidak terbatas seperti tindakan memasang iklan untuk keperluan pemasaran atau propaganda, antara lain:
- Memasang iklan dalam surat kabar, majalah, berkala, terbitan perdana suatu kantor, biro jasa, biro iklan. Baik pemuatan nama, alamat, nomor telepon maupun ucapan-ucapan selamat, dukungan, atau apapun.
- Mengirim karangan bunga atas kejadian apapun kepada siapapun dengan nama anggota Notaris terpampang kepada umum baik umum terbatas maupun tidak terbatas.
- Mengirim orang selaku ‘selesman’ untuk mengumpulkan klien.
- Memasang papan nama yang ukurannya melebihi batas kewajaran atau memasang papan nama di beberapa tempat yang keluar dari lingkungan kantor anggota Notaris yang bersangkutan.
- Mengajukan permohonan tertulis kepada perusahaan-perusahaan lembaga-lembaga, atau intansi untuk menjadikannya Notaris tetap pada perusahaan-perusahaan lembaga-lembaga, atau intansi tersebut. Baik disetrai / tidak disertai tarif yang dibayar oleh pihak terkait kepada anggota Notaris tersebut.
- Menerima atau memenuhi permintaan dari seseorang untuk membuat akta rancangan yang rancangannya tersebut sudah dibuat oleh Notaris lain.
- Dengan jalan apapun berusaha atau berupaya agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya.
- Menjelek-jelekan Notaris lain atau mempersalahkan akta yang dibuat oleh Notaris lain.
- Menahan berkas seseorang dengan tujuan seseorang itu harus membuat akta pada Notaris yang yang menahan berkas seseorang tersebut.
- Membiarkan orang lain membuat dan menandatangani aktanya sendiri tanpa ia tahu/ mamahami akta tersebut.
- Membujuk-bujuk atau dengan cara lalin apapun memaksa klien untuk membuat akta padanya atau membujuk sesorang pindah dari Notaris lain.
- Dilarang membentuk kelompok dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga secara khusus maupun esklusif.
Yang bukan termasuk larangan Notaris:
- Pengiriman kartu pribadi dari anggota Notaris yang berisi ucapan ulangtahun, kelahiran anak,keagamaan adat atau lain sebagainya yang bersifat pribadi.
- Anggota Notaris tidak dilarang untuk menggunakan klimat, pasal rumusan, yang terdapat dalam akta anggota Notaris lain, asal aktanya sudah dibuat dan sudah menjadi milik klien tersebut.
PPATdan serba serbinya
PPATatau biasa disebut pejabat pembuat akta tanah adalah pejabat umum yang biasanya diberikan kewenangan dalam membuat akta yang sudah otentik mengenai perbuatan hukum. PPATsementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPATdengan membuat akta PPATdi daerah yang belum cukup PPAT. Sedangkan untuk golongan ke tiga yaitu PPATkhusus adalah pejabat badan pertahanan nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPATdegngan membuat akta PPATtertentu khusus dalam rangka tugas pemerintahan.
Rangkap Jabatan PPAT
Umumnya rangkap jabatan PPATadalah merangkap jabatan sebagai Notaris, Konsultan atau penasihat hukum. PPATdilarang merangkap jabatan atau profesi yaitu Pengacara atau Advokat, atau pegawai badan usaha milik negara/daerah atau pegawai negeri.
Syarat-Syarat PPAT
Adapun syarat menjadi PPATadalah
Pertama ia haruslah berkewarganegaraan Indonesia, lalu berusia sekurang-kurangnya 30 tahun, lalu berkelakukan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat kepolisian. Lalu haruslah sehat jasmani dan rohani. Selain itu, lulus ujian yang diselenggarakan oleh Badan Pertahanan Nasional. Terakhir syarat yang harus dimiliki oleh seorang PPATadalah lulusan program pendidikan spesialis notariat atau program pendidikan khusus PPATyang sudah diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi. Bagi anda yang ingin menjadi PPATdan juga Notaris harus bisa melewati berbagai tahapan dan tes diatas.