https://www.notarisdanppat.com Kevin duduk di depan laptopnya dengan secangkir kopi yang hampir dingin. Pagi itu, ia mendapat email dari supplier tentang pengembalian barang yang dikirim seminggu lalu. “Harus bikin Nota Retur,” gumamnya. Tapi sejujurnya, ia masih bingung. Apa itu Nota Retur? Kenapa harus dibuat? Dan yang paling penting, bagaimana dampaknya ke laporan pajaknya?
Nota Retur bukan sekadar dokumen biasa. Ini adalah bukti formal yang wajib dibuat ketika ada pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) dari pembeli ke Pengusaha Kena Pajak (PKP). Menurut regulasi terbaru PMK 81 Tahun 2024, Nota Retur bukan hanya sekadar formalitas, tapi juga instrumen penting dalam akuntabilitas pajak.
“Jadi kalau aku balikin barang tanpa Nota Retur, bisa kena masalah pajak?” tanya Kevin ke temannya, Dika, yang lebih paham soal perpajakan.
“Tepat! Tanpa Nota Retur, pajak masukan yang udah kamu bayarkan bisa jadi nggak bisa dikreditkan, dan itu bakal berpengaruh ke cash flow kamu!” jelas Dika sambil menyeruput kopinya.
Dampak Nota Retur ini memang nggak main-main. Untuk pembeli, ada beberapa konsekuensi pajak yang harus diperhatikan:
- Pemotongan Pajak Masukan: Kalau barang dikembalikan, maka pajak masukannya juga harus dibatalkan.
- Penyesuaian Harga Perolehan: Kalau barang sudah masuk pembukuan sebagai biaya, pengembaliannya akan mempengaruhi harga pokok penjualan.
- Kewajiban PPN untuk Non-PKP: Kalau kamu bukan PKP, ada penyesuaian harga dan PPN yang harus diperhitungkan.
“Lalu, buat yang jualan gimana?” tanya Kevin.
“PKP yang jualan juga kena dampaknya. Kalau kamu sebagai penjual sudah menerbitkan faktur pajak, maka Nota Retur ini bakal nurunin Pajak Keluaran dan PPnBM,” kata Dika. “Jadi harus ada sinkronisasi antara penjual dan pembeli supaya nggak ada masalah pajak di kemudian hari.”
baca juga
- Konsultan Pajak Bukan Buat Sultan Doang: Semua Orang Bisa Pake
- Terjebak Sengketa Pajak? Chill, Ini Cara Lo Bisa Lawan Lewat Jalur Litigasi
- Jual vs Sewa Properti Sama-Sama Kena Pajak Tapi Cara Kenaikannya Beda Gengs
- PPN 0% ITU BUKAN FREE PAJAK YAA, JANGAN KE-GASLIGHT SAMA ANGKA 0
- Deposito Kena Pajak? Gak Salah Baca, Bro! Cek Dulu Biar Gak Zonk Saat Dapet Bunga
Selain kewajiban pajak, Nota Retur juga punya aturan teknis yang harus dipenuhi. Per 2024, Nota Retur harus diterbitkan secara elektronik dan terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jadi, nggak bisa sembarangan bikin manual.
“Jadi harus pakai sistem online, ya?” Kevin menghela napas. “Tambah ribet dong?”
Dika tertawa kecil. “Nggak juga. Sekarang banyak layanan yang bisa bantu. Contohnya, Konsultan Pajak Jakarta bisa bantuin kamu biar nggak pusing urusan begini. Mereka ngerti semua aturan terbaru, jadi kamu tinggal fokus ke bisnis aja.”
Kevin mulai paham. Mengurus pajak memang bukan hal yang bisa disepelekan. Kesalahan kecil dalam Nota Retur bisa berujung pada denda atau masalah administratif yang bikin pusing. Ia pun membuka website Konsultan Pajak Jakarta dan mulai mengatur janji konsultasi.
Moral dari cerita ini? Jangan anggap remeh Nota Retur. Pastikan setiap pengembalian barang kena pajak didokumentasikan dengan benar. Kalau nggak mau ribet, serahkan ke ahlinya. Konsultan Pajak Jakarta siap bantu biar kamu nggak perlu pusing sendiri!
Jadi, kamu udah cek Nota Retur bisnismu hari ini?