Menyelesaikan Kasus Hukum Bisnis E – Commerce

notarisdanppat.com – E – commerce adalah bentuk distribusi, penjualan, pembelian dan pemasaran barang dan jasa yang mengandalkan sistem elektronik seperti Internet, TV atau jaringan komputer lainnya. Banyak peminat menjadikan bisnis ini sebagai salah satu bidang yang meraup untung cukup besar. Cakupan e – commerce lebih luas, tidak hanya untuk bisnis, tetapi juga untuk kolaborasi antara mitra bisnis, lowongan kerja, layanan pelanggan, dll.

Adanya e – commerce, Indonesia menempati urutan keempat dalam jumlah start – up global, dengan jumlah 1.705. Fakta nya, Indonesia memiliki empat start – up atau unicorn terbesar yang di buat oleh anak muda Indonesia, termasuk Gojek, Tokopedia, Bukalapak dan Traveloka. Muncul nya perusahaan yang bermunculan bak jamur di Indonesia tentu nya tidak menutup kemungkinan akan di landa perselisihan, perselisihan tersebut tidak h nya berdampak besar pada risiko ekonomi, tetapi juga pada hubungan dengan para pihak.

Konsultan Komisi Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bambang Widjojanto mengatakan: Startup lain hanyalah sebuah platform. Apakah itu perusahaan, tidak akan ada terjadi perselisihan? E – commerce tidak bertanggung jawab, misal nya jika barang yang kita pesan tidak sesuai maka akan menimbulkan perselisihan. Jika ada kejahatan yang di sebut pencurian, penipuan, itu adalah pelanggaran ringan. Jika terjadi perselisihan maka di butuhkan win – win solution untuk menangani perselisihan tersebut secara efektif dan efisien.

Lalu bagaimana menyelesaikan perselisihan para pemilik e – commerce?

Arbitrase adalah solusi nya. Ya, tren saat ini, rencana penyelesaian telah menggunakan arbitrase, dan pemerintah menginginkan nya melakukan hal yang sama. Hanya untuk bidang atau masalah yang terkait dengan e – commerce. Menurut Bambang, penyelesaian melalui arbitrase memiliki banyak keuntungan, antara lain kerahasiaan yang terjamin, prosedur administrasi dan fleksibilitas yang di butuhkan, Penunjukan arbiter di kontrol oleh para pihak, pilihan undang – undang, forum, dan prosedur penyelesaian juga di sertakan. di  tangan semua pihak, relatif banyak solusi. 180 hari lebih cepat daripada di pengadilan.

Sebagaimana kita ketahui bersama, arbitrase adalah penyelesaian sengketa perdata di  luar pengadilan biasa berdasarkan perjanjian arbitrase (berdasarkan arbitrase dan alternatif kesepakatan penyelesaian sengketa dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999) yang di buat secara tertulis oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Resolusi mode. Bambang menyarankan agar sengketa e – commerce di selesaikan melalui arbitrase karena sengketa tersebut sudah di ajukan ke pengadilan biasa. Menurut nya, hal tersebut akan berdampak buruk bagi dunia usaha, karena karena peradilan publik bersifat publik, citra perusahaan dapat di rusak oleh keterlibatan dalam perkara publik.

Penyelesaian Secara Arbitrase

Selama ini pengadilan biasa masih menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan sengketa bisnis perseorangan atau perusahaan. Pilihan lain, melalui Komisi Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), tidak banyak yang tertarik. Bahkan, di bandingkan dengan pengadilan, pendekatan BANI ini dapat menyelesaikan sengketa perdagangan komersial atau ekonomi dengan lebih cepat dan efektif.

Arbitrase memang menjadi alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain lebih efisien dalam waktu dan biaya, lembaga arbitrase seperti Bani juga menjaga profesionalisme dan kepercayaan di ri nya dalam menangani sengketa perdagangan. Di banyak negara / kawasan, para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa untuk sementara melalui arbitrase. Arbitrase khusus ini di dukung oleh asosiasi atau kamar dagang / asosiasi industri untuk menangani sengketa komersial domestik dan internasional.

UU No. 30 Tahun 1999 secara jelas memuat ketentuan tentang keberadaan lembaga arbitrase. Pasal 34 mengatur bahwa sengketa melalui sengketa dapat di selesaikan melalui arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak. Di tegaskan juga bahwa kecuali para pihak menentukan lain, penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase harus di lakukan sesuai dengan aturan dan metode lembaga yang dipilih.

Hingga saat ini jumlah kasus yang di tangani oleh Bani Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Pasal nya, kalangan pengusaha dan ekonomi memiliki pemahaman yang tinggi dalam menyelesaikan sengketa. Para pelaku bisnis lebih memilih arbitrase untuk menyelesaikan sengketa karena di anggap lebih efektif. Pasal nya, sengketa yang di tangani melalui arbitrase dapat di selesaikan secara cepat, tuntas, dan win – win khusus nya di Bani. Oleh karena itu, dampak negatif yang di timbulkan oleh partisipasi para pihak dalam sengketa tidak akan menurunkan kredibilitas para pihak.

Selain itu, sejak “Undang – Undang Arbitrase” di undangkan pada Agustus 1999, telah meningkatkan minat para peserta komersial untuk menyelesaikan berbagai sengketa melalui arbitrase. Inti nya, kelahiran Bani pada tahun 1977 tidak terlepas dari kebutuhan yang semakin meningkat untuk segera menyelesaikan sengketa perdagangan atau ekonomi. Apalagi, pada tahun 1970 – an, pengadilan biasa, khusus nya Mahkamah Agung (MA), di banjiri kasus yang tak terhitung jumlah nya setiap tahun. Oleh karena itu, muncul gagasan pembentukan lembaga arbitrase, seperti hal nya terkait sengketa antar pelaku komersial yang di selesaikan melalui lembaga arbitrase di negara maju. Ide tersebut kemudian di dukung oleh Federasi Industri dan Perdagangan Indonesia (Kadin). “Ordo Karting” Indonesia 1977 yang di selenggarakan oleh Marsekal TNI Suwoto Sukendar menandai kelahiran Bani. Arbitrase Indonesia dan asing dengan latar belakang profesi / pengetahuan profesional. Itu bisa di pilih oleh pihak yang berselisih.

Lalu bila kita menjadi korban kasus e-commerce, bagaimana cara mengatasinya?

Salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa e-commerce adalah melalui arbitrase online, yaitu online dispute resolution (ODR), yang merupakan pengembangan metode penyelesaian sengketa non litigasi di dunia nyata. Pelaku bisnis di dunia maya (e-commerce) mempertimbangkan bagaimana menggunakan ODR untuk menyelesaikan sengketa.Ini merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa di dunia maya. Jika kejahatan e-commerce sudah masuk ke dalam bidang kejahatan pidana, maka diatur oleh peraturan perundang-undangan Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA

    Ada beberapa pasal yang mengatur kejahatan e-commerce dalam Pasal 30 UU ITE

    1. Setiap orang dapat mengakses komputer dan / atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun secara sengaja, tanpa hak atau melawan hukum.
    2. Setiap orang dengan sengaja tetapi tidak memiliki hak atau secara ilegal mengakses komputer dan / atau sistem elektronik dengan cara apapun untuk memperoleh informasi elektronik dan / atau file elektronik.
    3. Setiap orang dengan sengaja melanggar, menerobos, melewati atau membobol sistem keamanan, dengan sengaja tetapi tanpa wewenang atau mengakses komputer dan / atau sistem elektronik dengan cara apapun secara tidak sah.

    Oleh karena itu, jika kita menemukan kejahatan dalam kasus e-commerce, kita dapat segera melaporkannya ke penegak hukum, polisi. Karena perbuatan tersebut sudah merupakan tindak pidana, maka hukumannya digolongkan sebagai hukuman berat.

    Leave a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *