Belum lama ini Menteri ESDM merilis Peraturan terbaru tentang tata cara divestasi saham, mekanisme divestasi sahama dalam Peraturan tersebut oleh beberapa kalangan dianggap sebagai hal baru yang sangat berbeda dengan model divestasi pada umumnya. Bagaimanakah mekanisme yang disuguhkan dalam Peraturan Tersebut ?
Divestasi saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia (Pasal 1 angka 1 Permen ESDM No.9 Tahun 2017). Jika melihat definisi tersebut dapat dikatakan bahwa divestasi saham adalah pelepasan saham yang sebelumnya dimiliki pihak penanam modal asing secara bertahap kepada peserta Indonesia.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM No.9 Tahun 2017 tersebut dijelaskan bahwa Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam rangka PMA, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan Divestasi Saham secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh
Peserta Indonesia. Artinya,dalam jangka waktu 10 Tahun pemodal asing harus melepaskan sahamnya sejumlah 51% kepaada peserta Indonesia.
Adapun tahapan-tahapan divestasi saham yang harus dilakukan oleh investor asing adalah sebagai berikut:
- tahun keenam 20% (dua puluh persen);
- tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen);
- tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen);
- tahun kesembilan 44% (empat puluh empat persen); dan
- tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen), dari jumlah seluruh saham.
Sedangkan yang dimaksud sebagai peserta Indonesia adalah pelepasan saham investor asing kepada antara lain; Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Kabupaten/kota, BUMN dan BUMD, serta Badan Usaha Swasta Nasional. Sedangkan yang dimaksud dengan Badan Usaha Swasta Nasional harus berbentuk Peseroan Terbatas.
Selain ketentuan mengenai keharusan divestasi saham, Permen ini juga mengatur bagaimana tata cara saham dialihkan kepada peserta Indonesia sebagaimana dijelaskan di atas. Adapun tata caranya adalah sebagai beriktu:
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan penawaran Divestasi Saham kepada Peserta Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak 5 (lima) tahun berproduksi secara berjenjang kepada:
- Pemerintah melalui Menteri;
- Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat;
- BUMN dan BUMD; dan
- Badan Usaha Swasta Nasional.
Kemudian, Pemerintah melalui Menteri melakukan evaluasi dan negosiasi harga saham divestasi yang ditawarkan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mencapai kesepakatan harga saham divestasi.
Dalam hal tidak terjadi kesepakatan harga saham divestasi, divestasi saham ditawarkan berdasarkan harga saham divestasi yang dihitung berdasarkan evaluasi yang dilakukan Pemerintah melalui Menteri.
Pemerintah melalui Menteri wajib memberikan jawaban tertulis atas penawaran Divestasi Saham dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya jangka waktu evaluasi dan negosiasi harga saham divestasi.
Proses penawaran yang dilakukan oleh penanam modal asing ini menurut Permen tersebut sifanya berjenjang. Artinya pertama kali harus ditawarkan kepada pemerintah, apabila pemerintah tidak berminat, maka dapat ditawarkan secara berjenjang kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN dan BUMD, dan Badan Usaha
Swasta Nasional.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang dimaksud adalah Pemerintah Deerah dimana lokasi pertambangan berada. Setalah pemerintah Pusat menyatakan menolak penawaran Penanam modal asing Wajib menawarkan kepada Pemerintah Provinsi dan Daerah dalam jangka Waktu 7 hari kalender. Sedangkan jangka waktu pemberian pernyataan tertulis dari Pemerintah Provinsi dan Daerah adalah selama 30 hari kelander.
Berbeda dengan tata cara penawaran kepada pihak Pemerintah, cara penawaran yang dilakukan kepada BUMN dan BUMD adalah dengan cara lelang. Tahap awal pelaksanaan lelang adalah 7 hari kalender setelah pernyataan penolakan oleh Pemerintah Provinsi dan Daerah. Kemudian BUMN wajib memberikan jawaban tertulis setelah janka waktu 30 hari kalender.
Dalam hal BUMN atau BUMD menyatakan berminat terhadap penawaran Divestasi Saham, BUMN atau BUMD wajib menyampaikan surat pernyataan minat kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dengan dilengkapi:
- penawaran harga atas saham divestasi dalam amplop tertutup yang tersegel;
- akte pendirian BUMN atau BUMD yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- profil BUMN atau BUMD;
- pernyataan kesungguhan untuk ikut bertanggung jawab dalam pengembangan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara yang dilaksanakan oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi menetapkan pemenang lelang berdasarkan pada penawaran tertinggi dan memperhatikan persyaratan sebagaimana dijelaskan di atas.
Kemudian jika memang BUMN dan BUMD telah menyatakan tidak berminat terhadap penawaran, maka divestasi saham wajib ditawarkan kepada pihak Swasta Nasional dengan cara lelang.
Dalam hal Badan Usaha Swasta Nasional menyatakan berminat terhadap penawaran Divestasi Saham, Badan Usaha Swasta Nasional wajib menyampaikan surat pernyataan minat kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dengan dilengkapi:
- penawaran harga atas saham divestasi dalam amplop tertutup yang tersegel;
- akte pendirian Badan Usaha Swasta Nasional yang membuktikan seluruh modal atau sahamnya dalam negeri yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- profil Badan Usaha Swasta Nasional;
- pernyataan kesungguhan untuk ikut bertanggung jawab dalam pengembangan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara yang dilaksanakan pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
Lalu bagaimana jika semua pihak yang tercantum di atas menyatakan ketidakminatannya terhadap saham yang ditawarkan ? hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 10 Permen ESDM No.9 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Dalam hal penawaran Divestasi Saham kepada Peserta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 tidak dapat terlaksana, Divestasi Saham dapat dilakukan dengan penawaran saham divestasi melalui bursa saham di Indonesia.”
baca juga Kontrak Bagi Hasil dalam Penanaman Modal di Indonesia
Dalam hal penawaran Divestasi Saham melalui bursa saham di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat terlaksana, pelaksanaan Divestasi Saham harus diakumulasikan sesuai dengan kewajibannya berdasarkan tata cara Divestasi Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 ayat (1).
Demikianlah, sedikir uraian tentang mekanisme terbaru divestasi saham sebagaimana Permen ESDM No.9 Tahun 2017. Semoga bermanfaat.