notarisdanppat.com – Ada banyak berbagai isu kebijakan dan hukum komersial yang berdampak signifikan terhadap publik. Di awal tahun 2020 ini saja, berita banjir, bencana alam, hingga pandemi covid – 19 terjadi di berbagai daerah, membuat masyarakat mengalami banyak kerugian.
Masyarakat tidak hanya harus menerima kerugian harta benda, tetapi juga kerugian nyawa akibat bencana alam. Bencana ini tentu saja menggemparkan hati para korban, dan masyarakat yang harus menyaksikan penderitaan saudara – saudara setanah air. Setidaknya, isu – isu yang dirangkum ini diharapkan terus dibahas oleh para pemangku kepentingan seperti pemerintah dan perusahaan yang terlibat.
Omnibus Law
Hukum Sapu Jagat atau Omnibus Law adalah hukum yang pada istilahnya mengacu pada hukum yang mencakup berbagai subjek dan bertujuan untuk memodifikasi, mengubah dan / atau menghapuskan banyak hukum lainnya. Konsep hukum sangat umum dijumpai pada sistem hukum umum seperti Amerika Serikat, tetapi jarang dalam sistem hukum perdata seperti Indonesia.
Karena ukuran dan cakupannya, perdebatan dan pengawasan penyusunan UU Omnibus Law seringkali terbatas. Dalam sejarahnya, hukum sapu jagat yang ada kerap kali digunakan untuk menghasilkan amandemen yang kontroversial terhadap undang – undang yang ada. Karenanya, sebagian orang menganggap hukum sapu jagat bertentangan dengan demokrasi.
Pemerintah Jokowi berencana memberlakukan empat undang-undang sapu jagat pada tahun 2020 untuk mendorong investasi di Indonesia, di antaranya UU Cipta Lapangan Kerja, UU Pajak Penguatan Ekonomi, UU Farmasi, dan UU Ibu Kota Nasional. Disebutkan bahwa “Job Creation Act” akan mengurangi dan menyederhanakan ketentuan Pasal 1244 dari 79 undang-undang terkait penanaman modal. Pembahasan RUU tersebut seakan telah ditutup-tutupi dan menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Perlu ditunggu untuk terus merancang berbagai UU Omnibus Law. Terkait bisnis, pemerintah telah mengajukan sejumlah UU Omnibus Law, yakni UU Otorisasi UMKM Cipta, UU Ketenagakerjaan, dan UU Perpajakan. Pemerintah dan DPR sepakat untuk mempercepat proses pengesahan nya menjadi UU. Ini biasanya tidak butuh waktu lama untuk membuat rancangan undang – undang menjadi undang – undang. Pemerintah pun membocorkan isi RUU tersebut ke publik. Intinya, pemerintah ingin menyederhanakan investasi dan memberikan banyak keringanan pajak kepada perusahaan melalui Undang – Undang Omnibus Law.
Tentu saja, pro dan kontra dari “payung hukum” tersebut menimbulkan kontroversi. Masyarakat khawatir pembahasan hukum yang mendesak akan menimbulkan masalah hukum. Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa tidak ada ketentuan pengamanan dalam UU Omnibus Law.
Ia meminta UU Omnibus Law diperiksa secara seksama untuk menghindari “kelalaian” dalam ketentuan yang tidak relevan. Ketidakinginan Presiden Jokowi terhadap RUU yang hanya menjadi wadah untuk menampung keinginan departemen dan instansi pemerintah saja. Sifatnya jangan hanya mau untuk menampung aspirasi (pemerintah) semata, tapi tidak memasukkan visi besar yang selama ini Presiden Jokowi komunikasikan bolak – balik. Karena kondisi tersebut, maka patut ditunggu bagaimana berlakunya UU Omnibus Law tersebut akan berdampak pada dunia usaha. Akankah penampilannya akan berdampak positif? Apakah sebaliknya?
Skandal Asuransi Jiwasraya
Kasus perusahaan asuransi milik negara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih belum selesai. Regulator dinilai tidak serius dan telah mengalihkan tanggung jawab untuk menangani masalah ini. Faktanya, semua orang di istana dilaporkan terlibat. Kronologi kasus berawal dari kegagalan pembayaran polis asuransi Jiwasraya kepada nasabah dan bank sebagai mitra untuk menjual produk senilai Rp 802 miliar yang jatuh tempo pada 2018. Angka ini terus meningkat.
Hingga akhir Desember 2019 sudah mencapai 12,4 triliun rupiah. Penyebabnya karena salah urus perusahaan dan bahkan penipuan. Berbagai upaya penyelamatan dilakukan, salah satunya pergantian jajaran direksi perusahaan. Jajaran direksi sudah tiga kali berganti dan kinerja positif belum terlihat. Kini, persoalan Jiwasraya mendapat perhatian DPR. Berbagai fraksi di DPR RI mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk menyelamatkan Jiwasraya.
Secara informal ketiga fraksi tersebut telah mengusulkan pembentukan panitia khusus terkait PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Persoalan Penyelidikan, hanya ada 3 (tiga) fraksi (diusulkan untuk membentuk Pansus Jiwasraya) dan akan ada pertemuan resmi antara anggota DPR dan jajaran Direksi Jiwasraya yang dilakukan tertutup. Satu fraksi yang mengusulkan adanya pembentukan pansus untuk menangani kasus Jiwasraya adalah Partai Gerindra. Namun, tidak diketahui 2 (dua) fraksi lainnya yang sekaligus ditunjuk untuk menjadi pansus. Pembentukan Pansus Jiwasraya sudah diajukan dan kini DPR saat ini tengah sedang dalam masa penundaan.
Pada pertemuan berikutnya, para pimpinan di DPR RI akan mengadakan Rapat Pimpinan (Rapim), di mana secara resmi akan melihat fraksi mana saja yang mengusulkan pembentukan panitia khusus Jiwasraya. Tata kelola keuangan dilakukan di bawah Komite Kesebelas, kemudian pertanggungjawaban keuangan dialihkan ke Badan Akuntabilitas Keuangan Nasional (BAKN), dan komite keenam dibentuk. Oleh karena itu, ketiga elemen ini perlu digabungkan ke depan. Mekanisme gabungannya ada di pansus yang masuk nantinya.
Panitia Kesebelas dan Panitia Keenam DPR RI telah meminta surat untuk melakukan peninjauan khusus terhadap Jiwasraya. Menurut dia, dalam rapat DPR, Pansus Kesebelas dan Pansus Keenam bisa secara resmi mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya. Bila ditelusuri nanti, akan tahu kemana dan bagaimana uang itu mengalir. Oleh karena itu, sebaiknya berbagai opini yang berkembang untuk tidak dikembangkan begitu saja karena akan memanaskan suasana. Isu kasus Jiwasraya harus segera diangkat dan dipecahkan karena korban adalah nasabah yang kehilangan banyak uang.
Investasi dan Pinjaman Keuangan Ilegal
Awal tahun 2020, Pertumbuhan industri keuangan digital berbanding lurus dengan jumlah peer – to – peer lending atau pinjaman online entitas teknologi keuangan. Faktanya, tidak semua fintech legal atau berlisensi. Teknologi keuangan ilegal dengan cepat memberikan dana pinjaman kepada masyarakat. Bahkan, OJK mencontohkan melalui Kelompok Kerja Peringatan Dini Investasi bahwa dengan ditemukannya kembali 125 entitas ilegal, jumlah teknologi keuangan ilegal terus meningkat. Dengan demikian, hingga 2019, total skala teknologi keuangan ilegal yang diproses Satgas Waspada Investasi telah mencapai 1.898 entitas.
Tentunya masalah teknologi keuangan ilegal masih menjadi perhatian masyarakat, karena belum ada perangkat regulasi yang dapat mengawasi keberadaan teknologi keuangan ilegal dan mengambil tindakan tegas. Regulator juga mengakui sulit untuk memerangi teknologi keuangan ilegal karena keberadaannya sulit dilacak.
baca juga
Bahkan jika entitas ilegal ini telah diblokir, mereka masih dapat dengan mudah membentuk entitas teknologi keuangan ilegal baru. Keberadaan entitas teknologi keuangan ilegal ini sangat berbahaya karena memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk mengelabui agar memberikan keuntungan yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu, Satgas berharap agar tidak terjadi teknologi keuangan yang tidak terdaftar di OJK, sehingga masyarakat lebih berhati – hati dalam melakukan kegiatan perkreditan. Orang juga harus memeriksa sebelum melakukan pinjaman online.