Koperasi di Dalam Ruang Hukum Perusahaan

Koperasi di Dalam Ruang Hukum Perusahaan | Pengertian Koperasi Dalam hukum perusahaan ada beberapa sistem perniagaan yang dibawahi langsung. Salah satunya adalah koperasi dan yayasan. Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi dan yayasan sangat berkembang di Indonesia. Banyak masyarakat di Indonesia memanfaatkan sistem ini untuk memutar perniagaan dengan aman dan mudah.

Koperasi dan Yayasan merupakan dua bentuk badan hukum yang tidak lain merupakan persekutuan yang telah lama dikenal dan dipraktekan oleh bangsa Indonesia. Kedua badan persekutuan tersebut sudah menjadi bagian dari corak kehidupan masyarakat Indonesia yang betumpu pada demokrasi ekonomi yang berasaskan pada asas kekeluargaan dan kebersamaan, persekutuan mana tidak berlandaskan pada orientasi keuntungan semata.

Koperasi atau perkoperasian di Indonesia sebagai badan persekutuan, berasal dari luar bangsa Indonesia. Dapat dikatakan bahwa latar belakang munculnya koperasi di dunia ini adalah sebagai reaksi dan upaya resistensi atas sitem kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan yang sebesar-besarnya. Dalam sistem tersebut masyarakat terbelah menjadi dua golongan besar yaitu kaum yang memiliki modal atau disebut kaum borjouis, dan juga kaum rakyat biasa atau pekerja.

Fungsi dan Prinsip Koperasi

  1. Fungsi dan peran koperasi

Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 menyebutkan mengenai fungsi dan peran koperasi, yakni sebagai berikut :

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Baca Lagi pengertian-hukum-perusahaan-secara-umum/

  1. Prinsip koperasi

Prinsip koperasi merupakan dasar bekerjanya/dasar melakukan kegiatan koperasi yang merupakan ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lainnya. Prinsi koperasi tersebut adalah :

  • Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka, sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembayasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis ; prinsip demokrasi menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

Jenis-jenis Koperasidi Indonesia

Bentuk-bentuk koperasi dibagi menjadi dua yaitu : satu koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang (individu-individu orang). Kedua koperasi sekunder yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi (himpunan koperasi-koperasi.

Koperasi di Dalam Ruang  Hukum Perusahaan   Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Khusus koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagaimananya, bukan merupakan jenis koperasi tersendiri.

Jenis-jenis koperasi yaitu :

  1. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan usahanya menghimpun dana anggotanya dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkan dalam bentuk kredit.
  2. Koperasi konsumen adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan sehari-hari
  3. Koperasi produsen adalah koperasi yang melakukan kegiatan usaha dibidang pembuatan barang/produk
  4. Koperasi pemasaran adalah koperasi yang melakukan kegiatan usaha berupa pemasaran barang-barang tertentu
  5. Koperasi jasa adalah koperasi yang kegiatan usahanya adalah memberikan pelayanan jasa.
  6. Koperasi serba usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya bermacam-macam atau multi usaha, baik dibidang produsen konsumen, jasa dan atau lain-lain .

Baca Juga yayasan-di-dalam-lingkup-hukum-perusahaan/

Modal Koperasi di Indonesia

Model koperasi terdiri dari :

  1. Modal sendiri, modal sendiri berasal dari pertama simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Kedua simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Ketiga dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Keempat hibah yaitu pemberian sukarela dan tidak mengikat.
  2. Modal pinjaman merupakan modal kedua yang berasal dari anggota, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, sumber lain yang sah
  3. Ketiga modal penyertaan, modal penyertaan berasal dari pemerintah, anggota masyarakat, badan usaha, dan badan-badan lainnya. Koperasi di Dalam Ruang  Hukum Perusahaan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *