notarisdanppat.com – Kontrak Bisnis dalam Hukum Bisnis | Pada masa reformasi ini telah banyak dihasilkan produk perundang-undangan seperti UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi Dll dimana semua itu rata-rata adalah bentukan hukum dibidang sektoral dan bukan paada pembaharuan hukum yang bersifat dasar (Basic Law).
Hukum kontrak kita masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek Bab III tentang Perikatan (selanjutnya disebut buku III) yang masuk dan diakui oleh Pemerintahan Hindia Belanda melalui asas Konkordansi yaitu asas yang menyatakan bahwa peraturan yang berlaku di negeri Belanda berlaku pula pada pemerintahan Hindia Belanda (Indonesia)
hal tersebut untuk memudahkan para pelaku bisnis eropa/ Belanda agar lebih mudah dalam mengerti hukum. Dan seiring berjalannya waktu maka pelaku bisnis lokal pun harus pula mengerti isi peraturan dari KUHPerdata terutama Buku III yang masih merupakan acuan umum bagi pembuatan kontrak di Indonesia.
Pengertian Kontrak
Para pakar banyak yang memberikan definisi tentang kontrak. Menurut penulis bahwa kontrak adalah” Kaidah/aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antar para pihak berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum untuk melaksanakan suatu prestasi/obyek perjanjian” dan Pengaturan umum tentang kontrak diatur dalam KUHPerdata buku III.
Asas hukum kontrak
1. Asas kebebasan berkontrak yaitu asas yang membebaskan para pihak untuk: mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratan, menentukan bentuknya mau tertulis atau cukup lisan.
2. Asas konsensualisme
3. Asas Pacta Sunt Servanda
4. Asas Itikad baik
5. Asas Kepribadian yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan membuat kontrak hanya untuk kepentingn persoon itu sendiri.
Sumber hukum kontrak dalam Civil Law (Indonesia dan sebagian besar Negara Eropa) adalah Undang-undang, Perjanjian antar Negara, Yurisprudensi dan Kebiasaan Sementara Amerika, Inggris (juga Negeri Persemakmuran) yang menganut system Common Law adalah Judicial Opinion/Keputusan Hakim, Statutory Law/perundang-undangan, the Restatement (rumusan ulang tentang hukum dikeluarkan oleh Institut Hukum Amerika/ALI), dan Legal commentary.
Syarat sahnya kontrak menurut KUHPerdata
1. Sepakat : Tanpa paksaan, kekhilafan maupun penipuan
2. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
3. Mengenai hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Baca Juga perusahaan-dalam-penanaman-modal-asing/
Kontrak Bisnis dalam Hukum Bisnis Momentum terjadinya kontrak pada umumnya adalah ketika telah tercapai kata sepakat yang ditandai dengan penandatanganan kontrak sebagai bentuk kesepakatan oleh para pihak. Fungsi kontrak adalah demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Agar mereka tenang dan mengetahui dengan jelas akan hak dan kewajiban mereka.
Kontrak menurut beberapa praktisi hukum ada 2 macam yaitu Kontrak Nominaat atau bernama dan Innominaat atau tidak bernama. Maksud dari kontrak Nominaat adalah bahwa kontrak tersebut telah dikenal dan diatur oleh KUHPerdata sedang Innominaat maksudnya adalah bahwa jenis kontrak tersebut belum dikenal dalam KUHPerdata dan pengaturannya diluar KUHPerdata.
Sifat pengaturan buku III ini adalah terbuka (open) artinya dimungkinkan dilakukan suatu bentuk perjanjian lain selain yang telah diatur dalam KUHPerdata. Hal ini didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sehingga seiring kebutuhan hidup manusia dalam memenuhi kebutuhannya ada saja suatu bentuk kontrak/perjanjian yang belum dikenal oleh KUHPerdata.
Kontrak Nominaat contohnya adalah tentang jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, hibah dll. Sementara itu Innominaat adalah franchise, joint venture, kontrak rahim, leasing, belisewa, production sharing dll yang akan muncul sesuai perkembangan zaman dan sesuai kebutuhan manusia.
Baca Juga real-estate-dalam-hukum-properti/
Ketentuan-ketentuan Umum dalam Hukum Kontrak.
1. Somasi
Diatur dalam pasal 1238 KUHPerdata dan 1243 KUHPerdata. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati bersama. Somasi timbul karena debitur tidak melaksanakan prestasi sesuai yang diperjanjikan.
2. Wanprestasi
Adalah tidak terpenuhinya suatu prestasi oleh salah satu pihak. Dapat dikatakan wanprestasi jika sebelumnya pihak berhutang telah diberi surat teguran atau somasi sebanyak minimal tiga kali. Tuntutan atas dasar wanprestasi dapat berupa: meminta pemenuhan prestasi dilakukan, menuntut prestasi dilakukan disertai ganti kerugian, meminta ganti kerugian saja, menuntut pembatalan perjanjian, menuntut pembatalan perjanjian disertai ganti kerugian.
3. Ganti rugi
Ganti rugi karena wanprestasi diatur dalam pasal 1243 hingga 1252 KUHPerdata. Ganti rugi ini timbul karena salah satu pihak telah wanprestasi atau tidak memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati bersama. Ganti kerugian yang dapat dituntut berupa: kerugian yang telah nyata-nyata diterima, kerugian berupa keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh
(ditujukan kepada bunga-bunga).
4. Keadaan memaksa/force majeur
Diatur dalam pasal 1244 KUHPerdata dan 1245 KUHPerdata. Ketentuan ini memberikan kelonggaran kepada debitur untuk tidak melakukan penggantian biaya, ganti kerugian ataupun bunga kepada kreditur oleh karena suatu keadaan yang berada diluar kekuasaanya dalam upayanya melakukan prestasi.
5. Risiko
Adalah suatu ketentuan yang mengatur mengenai pihak mana yang memikul kerugian/menanggung akibat, jika ada sesuatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa obyek perjanjian. Misal ketika telah terjadi suatu kesepakatan pembangunan gedung, maka segala sesuatu akibat sebelum penyerahan terjadi menjadi tanggung jawab pihak ketiga selaku risk insurance. Jika terjadi kebakaran sebelum diserahkan maka itu risiko pihak asuransi yang harus dipertanggungjawabkan. Kontrak Bisnis dalam Hukum Bisnis